YUTELNEWSINDO.com / Aktivitas Penimbunan Pohon Mangrove dan Cut and Fill Milik PT Pasifik Karyasindo Perkasa (PT PKP) Diduga Langgar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) hingga PKKPRL Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang beroperasi di Jln Kodja Bahari, Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Selasa, 30/6/2026).
Menurut informasi di lapangan bahwa kegiatan tersebut milik PT PT PKP.
“Timbunan laut (reklamasi) punya PT Pasifik Karyasindo Perkasa untuk penambahan lokasi. Tanah dari luar masuk dan di timbun disini, sudah bekerja sekitar dua Minggu dan biasanya Chip Security untuk kordinasi, ” Ucap Nico, salah satu petugas pengamanan di lokasi.
Respon Jamal saat dikonfirmasi dinilai tidak tepat, mengatakan izin sudah lengkap namun tidak bisa menunjukkan.
“tanggapan apa yg kau mau biar ku jelaskan masalah timbunan di pasifik kalian sibuk itu lengkap izinnya ada 3 izin pertama timbunan darat ke dua mangruv ke tiga izin reklamasi semua ada izinnya silahkan kalian mau naikkan silahkan,” jawab Jamal ke awak media melalui WhatsApp.
Perlu diketahui bahwa Bakau adalah salah satu jenis (spesies) dari mangrove, sedangkan mangrove adalah istilah untuk seluruh ekosistem atau semua jenis tumbuhan yang hidup di pesisir pantai.
Apa Perbedaan Utamanya?
Mangrove Merujuk pada semua jenis vegetasi atau tumbuhan yang hidup di daerah pesisir pantai dan muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut serta memiliki toleransi tinggi terhadap kadar garam (salinitas).
Sementara Bakau Adalah salah satu spesies mangrove yang berasal dari genus Rhizophora. Tumbuhan ini memiliki ciri khas akar tunjang yang kuat dan bercabang, berfungsi menyaring garam dari air laut.
Beberapa Peran dan Fungsi Ekosistem dari Mangrove;
Ekosistem mangrove dan bakau memiliki fungsi krusial bagi lingkungan pesisir:
– Pelindung Alami, Menjadi perisai untuk mencegah abrasi pantai dan meredam energi gelombang besar atau badai.
– Habitat Satwa, Menjadi tempat tinggal, mencari makan, dan berkembang biak bagi berbagai jenis biota laut (seperti ikan, udang, kepiting) dan satwa liar lainnya.
– Mitigasi Perubahan Iklim, Pohon mangrove sangat efektif dalam menyerap dan menyimpan karbon dioksida dari atmosfer.
Dasar Hukum Dan Sanksi Pidana
UU No. 27 Tahun 2007 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil),
Larangan (Pasal 35), Setiap orang dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk industri/permukiman, atau menggunakan metode yang merusak ekosistem pesisir.
Sanksi (Pasal 73), Pelaku yang sengaja merusak atau mengonversi mangrove dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).
Pelaku penimbunan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau berjalan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dijerat pasal pengrusakan lingkungan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Membabat atau menimbun mangrove di kawasan hutan lindung pesisir tanpa izin (termasuk radius 130 kali jarak pasang surut) diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Wajib dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Persetujuan Lingkungan, Izin AMDAL atau UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Izin Reklamasi (jika mengubah garis pantai)
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Setiap usaha yang melakukan perubahan bentuk lahan tanpa izin lingkungan/persetujuan resmi dapat dipidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, ancaman pidananya jauh lebih berat.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengelola Lahan, Ditpam BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), APH dan Instansi terkait. /Tim




















