YUTELNEWS.com – Aktivitas cut and fill di kawasan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pematangan lahan yang berlangsung dalam skala besar itu diduga berjalan tanpa papan informasi proyek serta belum diketahui secara jelas legalitas perizinannya.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (4/7/2026), terlihat puluhan dump truk hilir mudik mengangkut material tanah timbunan. Sejumlah alat berat juga tampak beroperasi meratakan lahan dan melakukan pengerukan tanah di kawasan tersebut.
Yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan proyek yang memuat informasi mengenai penanggung jawab kegiatan, perusahaan pelaksana, maupun nomor perizinan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan pembangunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung. Hingga saat ini belum ada pihak yang memberikan penjelasan resmi terkait pemilik proyek maupun izin yang dimiliki.
Selain itu, belum terlihat adanya informasi mengenai pengawasan dari instansi terkait, termasuk BP Batam maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan sesuai ketentuan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), apabila memang diwajibkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatan.
Aktivitas cut and fill tanpa izin maupun tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti tidak memiliki persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Dugaan penguasaan lahan tanpa hak juga dapat diproses apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Media ini mendesak BP Batam untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status lahan dan legalitas kegiatan tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau juga diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan serta menyampaikan kepada publik apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut, termasuk mengonfirmasi pihak pengelola, aparat penegak hukum, Ditpam BP Batam, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih berlangsung.
Bagi masyarakat yang ingin melihat kondisi di lokasi, video dokumentasi lapangan dapat disaksikan melalui tautan yang telah disediakan oleh redaksi.





















