Bandung -YUTELNEWS.com// Bupati Bandung Dr H.M Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
dr. Hj. Hanhan Siti Hasanah menempati posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung ditempati Yayan Suheryan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Nardi Sunardi menempati jabatan baru Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebelumnya menjabat Camat Ciwidey. Sedangkan Gamber Irmawan menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung.
Pelantikan empat pejabat baru ini dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (3/7/2026) sore pukul 17.00 WIB.
Bupati KDS, sapaan akrab Kang Dadang Supriatna ini setelah memperoleh Surat Rekomendasi Promosi Kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah disetujui oleh Kepala BKN RI pada 3 Juli 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan setelah beberapa jam Rekomendasi BKN terbit tersebut, tentunya sangat tepat untuk segera dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam rangka menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di empat perangkat daerah bisa berjalan secara optimal.
“Mengingat sistem pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat harus dilaksanakan tanpa mengenai waktu,” kata Enjang dalam keterangannya.
Proses seleksi calon sampai dengan pengangkatan keempat eselon II telah memenuhi standar dan prosedur dalam regulasi manajemen ASN, antara :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN,
3. Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manjemen Talenta ASN Instansi Pemerintah.
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tatacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Selain itu, lanjut Enjang Wahyudin, dalam prosesnya mempergunakan Aplikasi BKN, yaitu Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dan I-Mutasi yang menjamin keabsahan prosedur, kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari seleksi sampai dengan penetapan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Selanjutnya, ditegaskan Enjang Wahyudin, Bupati Bandung akan melaksanakan evaluasi kinerja terhadap keempat Pejabat Eselon II tersebut paling cepat selama 6 bulan kedepan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat.**
Yans.
















