PT Indra Jaya Prakarsa Minta Ruang Klarifikasi, Tegaskan Proyek Aryandra City View Tempuh Proses Sesuai Mekanisme

 

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat – Polemik pembangunan proyek 1.000 rumah subsidi Aryandra City View di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru. Pengembang proyek, PT Indra Jaya Prakarsa, menyampaikan keberatan atas sejumlah pernyataan yang muncul usai inspeksi mendadak (sidak) Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (8/7/2026).

Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana, menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan kepada publik belum menggambarkan kondisi secara utuh karena perusahaan belum memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung.

“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun akan lebih bijak apabila kesimpulan disampaikan setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menjelaskan fakta dan dokumen yang dimiliki,” ujar Indra, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Indra, sebelum agenda kunjungan berlangsung dirinya telah menginformasikan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui pesan WhatsApp bahwa ia tidak dapat hadir karena memenuhi agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya bersama pihak perbankan. Meski demikian, ia mengaku telah menyatakan kesediaannya untuk hadir pada kesempatan berikutnya apabila DPRD menghendaki klarifikasi resmi.

Ia menjelaskan, surat undangan yang diterima perusahaan menyebutkan agenda berupa kunjungan kerja di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan. Namun, rombongan Komisi III, Komisi IV, serta sejumlah organisasi perangkat daerah justru mendatangi kantor pemasaran PT Indra Jaya Prakarsa.

Kondisi tersebut, kata Indra, membuat perusahaan tidak memiliki kesempatan menjelaskan secara langsung maupun memperlihatkan dokumen yang menjadi perhatian DPRD.

Indra menegaskan proyek Ariandra City View merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan program nasional penyediaan hunian layak.

Ia menyebut proses penentuan lokasi hingga tahapan administrasi dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi anggapan bahwa proyek belum memiliki legalitas yang memadai, Indra menyatakan seluruh proses perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) beserta persyaratan teknis lainnya secara elektronik sesuai ketentuan pemerintah.

“Kalau seluruh dokumen yang kami miliki dianggap tidak sah, maka perlu dijelaskan juga bagaimana seluruh tahapan administrasi tersebut dapat diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah. Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Indra Jaya Prakarsa telah terdaftar sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI), yang menurutnya mengharuskan perusahaan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan legalitas usaha.

Mengenai pembebasan lahan, Indra menjelaskan perusahaan telah membayarkan uang tanda jadi kepada para pemilik lahan sesuai kesepakatan awal. Adapun pelunasan dilakukan setelah seluruh dokumen notaris rampung dan pencairan pembiayaan dari perbankan sesuai prosedur.

Ia membantah adanya sengketa kepemilikan lahan. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan proses administrasi sebagian kecil pemilik lahan yang belum selesai.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Indra mengatakan proses tersebut merupakan tahapan lanjutan yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain menegaskan aspek legalitas, perusahaan juga menyampaikan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar. Di antaranya melalui rencana penyerapan sedikitnya 50 persen tenaga kerja lokal, dukungan pembangunan infrastruktur desa, bantuan bagi sarana ibadah, penyediaan fasilitas pendidikan Al-Qur’an, kerja sama penyediaan jaringan air bersih, hingga program pengelolaan sampah berbasis teknologi yang direncanakan dikelola pemerintah desa sebagai sumber pendapatan desa.

Menurut Indra, pembangunan perumahan subsidi diharapkan tidak hanya menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

PT Indra Jaya Prakarsa berharap seluruh proses pengawasan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas keberimbangan, sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan sebelum muncul kesimpulan di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan juga menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, yang dinilai berdampak pada reputasi perusahaan.

PT Indra Jaya Prakarsa meminta adanya klarifikasi kepada publik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi dalam penyampaian pernyataan.

Dien Yoyo. 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN