YUTELNEWS.COM
SEDANAU, NATUNA – Selasa, 14 Juli 2026 – Kenaikan harga kebutuhan pokok kembali dikeluhkan masyarakat di wilayah Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Salah satu komoditas yang menjadi sorotan adalah minyak goreng kemasan Minyakita yang kini dijual sekitar Rp21.000 per liter di hampir seluruh toko dan pengecer di Sedanau. Harga tersebut naik dari kisaran Rp19.000 per liter pada bulan sebelumnya.
Secara nasional, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter sebagai acuan penjualan kepada konsumen. Jika dibandingkan dengan harga yang berlaku di Sedanau, terdapat selisih sekitar Rp5.300 per liter atau sekitar 33,8 persen di atas HET nasional. Dari sisi konsumen, selisih tersebut tergolong cukup signifikan karena berdampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga. Namun, kondisi ini juga perlu dilihat secara berimbang mengingat Kabupaten Natuna merupakan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang memiliki tantangan distribusi lebih besar dibandingkan daerah di daratan.
Tingginya biaya angkutan laut, distribusi antarpulau, kondisi cuaca yang memengaruhi jadwal pelayaran, serta keterbatasan akses logistik menjadi faktor yang dapat menyebabkan harga barang kebutuhan pokok, termasuk Minyakita, lebih tinggi di tingkat pengecer. Meski demikian, masyarakat berharap kondisi geografis tidak menjadi alasan harga terus meningkat tanpa adanya pengawasan dan upaya pengendalian agar harga tetap terjangkau.
Beberapa warga Sedanau yang ditemui awak media mengaku mengeluhkan terus meningkatnya harga Minyakita. Salah seorang warga mengatakan, sebelum menyampaikan keluhannya kepada media, ia telah menanyakan harga Minyakita di sejumlah toko dan pengecer di Sedanau. Dari hasil penelusurannya, hampir seluruh pengecer menjual Minyakita dengan harga sekitar Rp21.000 per liter.
Menurut warga tersebut, harga Minyakita yang sebelumnya berada di kisaran Rp19.000 per liter kini telah naik menjadi sekitar Rp21.000 per liter. Kenaikan tersebut dinilai cukup memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan setiap hari.
Menanggapi kondisi tersebut, awak media YUTELNEWS.COM pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 13.20 WIB, melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Marwan Sjah Putra menjelaskan bahwa Minyakita yang dijual dengan harga sesuai atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan produk yang didistribusikan melalui Perum Bulog sebagai penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, Minyakita yang dipasarkan di luar jalur distribusi Bulog umumnya dijual di atas HET karena dipengaruhi biaya distribusi, ongkos angkut, dan komponen logistik lainnya.
“Untuk sementara penyaluran Minyakita oleh Bulog masih difokuskan melalui pasar yang menjadi sasaran program stabilisasi pasokan karena kuota penyaluran kepada agen lain belum mencukupi. Oleh karena itu, Minyakita yang dipasarkan di luar jaringan Bulog umumnya dijual di atas HET,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan produsen Minyakita. Dalam kebijakan tersebut, Bulog diinstruksikan menyalurkan Minyakita secara langsung kepada pedagang pengecer atau pasar rakyat tanpa melalui distributor swasta. Tujuannya adalah memangkas rantai distribusi agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai HET. Penyaluran juga diprioritaskan pada pasar rakyat yang memenuhi kriteria pemantauan pasokan dan stabilitas harga.
Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok di wilayah 3T seperti Natuna. Mereka menilai masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang layak dan terjangkau sebagaimana masyarakat di daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi Minyakita, mengevaluasi rantai pasok ke wilayah kepulauan, dan mencari solusi untuk menekan biaya logistik sehingga harga kebutuhan pokok di daerah perbatasan tidak semakin membebani masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan selisih harga antara wilayah 3T dan daerah lain dapat semakin diperkecil tanpa mengabaikan tantangan distribusi yang ada.
(Red: Darmansyah)









































