Yutelnews.com — PAYAKUMBUH Paripurna DPRD Limapuluh Kota Rabu (15/7/2026) sore, membuka banyak hal mencengangkan. Selain penolakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, juga terungkap adanya puuhan peraturan yang dibuat tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.
Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS serentak mempertanyakan terkait adanya 27 produk hukum berupa peraturan bupati dan aturan lain, yang tidak diketahui oleh provinsi. Detailnya, dari 35 produk hukum yang ditelorkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan yag difasilitasi, selebihnya dibikin diam-diam tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi yang baru saja menerima amanah sebagai Ketua DPD PAN Limapuluh Kota menyebutkan, langkah yang diambil Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang dan jajarannya cacat prodesur karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya.
“Ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan bupati dan jajarannya membuat peraturan tanpa sepengetahuan provinsi. Jelas-jelas melangar aturan, dan saya yakin mereka bukannya tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan? Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi.
Disebutkan Mulyadi, 27 peraturan yang tidak melalui fasilitasi provinsi tersebut memiliki resiko yang tinggi. Dari aspek materi, substansi peraturan termasuk peraturan bupati berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum sehingga tidak bisa diundangkan atau diberlakukan.
“Cacat formil karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasiitasi atau tidak sesuai dengan mekanisme, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota.
Ketua Fraksi Nasdem, Benni Okva mengingatkan bupati dan jajarannya akan resiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan peraturan kepala daerah yang cacat formil serta prosedural. Apalagi kalau peraturan tersebut menyangkut hak keuangan, atau pengeluaran anggaran daerah. Tidak menutup kemungkinan, tindakannya mengarah pada perbuatan korupsi.
Diungkapkan Benni, dirinya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait adanya puluhan peraturan tanpa fasilitasi ini, termasuk dengan aparat penegak hukum. “Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah? Bagaimana mungkin anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan yang jadi landasan hukumnya saja cacar prosedural. Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabnan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva.
Terungkapnya hal ini berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum mengatakan ada 27 peraturan yang berlaku di Limapuluh Kota tapi tidak memalui fasilitasi ke pemerintah provinsi. Padahal fasilitasi wajib dilakukan.
“Ketua Komisi III, Ajisman yang merupakan anggota Fraksi Nasdem sudah melaporkan hal ini kepada saya sebagai ketua fraksi. Dalam pertemuan itu, orang Biro Hukum juga mengatakan kalau Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh Pemprov Sumbar,” tutur Benni.
Benni juga mengaku sudah menanyakan ini langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota , Herman Azmar. Pertanyaan itu dilakukan lewat pesan Whatsapp, sebagai bukti, Benni memperlihatkan pesannya dan jawaban Sekda. “Proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kita sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian jawaban Sekda pada Benni Okva. (Ghiet)
Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!








































