KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial RAA (28) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu pada, Kamis (16/07/2026).
Penangkapan dilakukan di kawasan RSUD Adnan WD sekitar pukul 14.36 Wib dan menghasilkan penyitaan delapan paket sabu dengan total berat kotor sekitar 1,6 gram.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sebelumnya terhadap dugaan peredaran narkotika di daerah tersebut,” kata AKP Gusmanto.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Gusmanto juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika,” ungkap AKP Gusmanto.
RAA kini diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(MD)































