Yutelnews.com /BATAM – Kuasa Hukum PT Sosor Tala Jaya, Firma Hukum J. Fernandez & Co., menyatakan penolakan tegas terhadap wacana perluasan deliniasi Kampung Tua Batu Merah yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, sebagaimana diberitakan pada 28 Juli 2026.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (29/7/2026), pihak kuasa hukum menilai skema penyelesaian yang diusulkan berpotensi merugikan hak-hak keperdataan kliennya yang telah memiliki dasar hukum atas pengelolaan lahan tersebut.
Menurut Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., C.M.L.C., selaku kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya, perusahaan merupakan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah sejak tahun 2014. Saat hak tersebut diterbitkan oleh otoritas berwenang, lahan yang menjadi objek HPL disebut berada di luar deliniasi Kampung Tua Batu Merah dan telah melalui seluruh prosedur perizinan serta ketentuan tata ruang yang berlaku saat itu.
Pihaknya menilai adanya usulan perluasan kawasan Kampung Tua hingga mencapai 32,97 hektare yang mencakup sebagian lahan milik PT Sosor Tala Jaya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Menurut mereka, penerapan kebijakan baru terhadap hak yang telah terbit sebelumnya dinilai tidak sejalan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
“Bagaimana mungkin produk hukum kepemilikan lahan yang sah dan telah terbit bertahun-tahun lalu, kemudian direduksi atau dianulir hanya karena adanya usulan perluasan maupun Peraturan Kepala BP Batam yang diterbitkan setelahnya,” ujar Jerry Fernandez dalam keterangannya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya kewajiban pembebasan lahan maupun pengembalian Wajib Tahunan Otorita (WTO) yang disebut mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta perlindungan hak atas properti yang dijamin konstitusi, sekaligus dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan iklim investasi di Kota Batam.
Jerry Fernandez juga mempertanyakan dasar perluasan kawasan Kampung Tua tersebut. Ia menyebut penetapan batas Kampung Tua yang telah ada selama ini masih menyisakan persoalan di lapangan.
“Akar persoalan ini adalah belum adanya kepastian hukum dan kejelasan penetapan Kampung Tua itu sendiri. Pengukuran kawasan lama saja masih banyak yang belum valid, mengapa harus dilakukan perluasan yang berpotensi menabrak hak-hak keperdataan pihak lain. Pertanyaan besarnya, untuk siapa sebenarnya Kampung Tua ini?” ujarnya.
Atas dasar itu, PT Sosor Tala Jaya melalui kuasa hukumnya mendesak BP Batam, instansi pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan agar tetap berpedoman pada hukum positif serta menghormati hak-hak keperdataan yang telah terbit sebelum adanya usulan perluasan deliniasi Kampung Tua Batu Merah.
Pihak perusahaan juga menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia apabila hak-hak keperdataannya dinilai terganggu akibat kebijakan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BP Batam maupun pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum PT Sosor Tala Jaya tersebut.









































