YUTELNEWS.com | Jakarta,Kemandirian Anggota dan Partisipasi Sukarela Kunci Utama Keberlangsungan KDKMP 5 AGUSTUS 2026 – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas pemerintah untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat desa, ternyata masih menyimpan sejumlah catatan mendasar terkait kesesuaian pelaksanaannya dengan prinsip dasar perkoperasian yang sesungguhnya. Hal ini dibahas secara mendalam dan terbuka oleh Pengamat Koperasi dan UMKM Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., saat diwawancarai Eddy Wijaya dalam tayangan Podcast EdShareOn.
Dalam pandangan Dewi Tenty, koperasi pada hakikatnya adalah lembaga yang lahir sepenuhnya dari inisiatif, kesadaran, dan kebersamaan para anggotanya. Jika proses pembentukan hingga pengelolaannya justru sepenuhnya bergantung pada arahan maupun bantuan modal dari pemerintah, maka jati diri koperasi sebagai wadah nyata semangat gotong royong masyarakat perlahan akan hilang dan semakin kabur.
Pembentukan Secara Serentak Berisiko Mengabaikan Prinsip Sukarela
Pola pelaksanaan pembentukan KDKMP yang dilakukan secara massal dan serentak demi memenuhi target di 81.000 desa di seluruh Indonesia, dinilai menyimpang jauh dari prinsip keanggotaan yang bersifat sukarela. Banyak warga yang didaftarkan menjadi anggota tanpa diberikan pemahaman cukup mengenai hak maupun kewajiban yang melekat. Selain itu, struktur pengelolaan hingga jenis usaha yang ditetapkan sejak awal justru membatasi ruang musyawarah dan kebebasan anggota untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan setempat. Penunjukan Kepala Desa sebagai pihak pengawas juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu kemandirian pengelolaan lembaga koperasi itu sendiri.
Tanpa Simpanan Pokok, Rasa Memiliki Anggota Semakin Lemah
Salah satu hal yang paling menjadi sorotan adalah dihapuskannya kewajiban simpanan pokok, karena seluruh modal operasional bersumber penuh dari pemerintah. Padahal simpanan pokok bukan sekadar uang pangkal semata, melainkan bukti nyata sekaligus simbol bahwa anggota benar-benar merasa memiliki lembaga tersebut. Jika tidak ada kontribusi sekecil apa pun dari warga, koperasi tersebut hanya akan dianggap sebagai program bantuan negara, bukan milik bersama yang wajib dijaga, dikembangkan, dan dipertanggungjawabkan.
Gerai Harus Menjadi Pusat Produk Lokal, Bukan Sekadar Minimarket Umum
Pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa gerai-gerai KDKMP saat ini lebih banyak menjual barang-barang hasil industri pabrikan, padahal seharusnya dijadikan pusat pemasaran utama hasil pertanian, peternakan, serta kerajinan dan produk UMKM warga setempat. Kondisi ini muncul karena keinginan agar gerai cepat diresmikan tanpa didahului perencanaan matang terkait rantai pasok produk lokal yang ada di desa. Akibatnya, tujuan utama didirikannya koperasi ini untuk memberdayakan dan menggerakkan ekonomi desa belum tercapai secara maksimal.
Lebih lanjut, ketidakpastian arah kebijakan jangka panjang KDKMP dinilai terjadi karena belum adanya cetak biru atau panduan tata kelola perkoperasian nasional yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Tanpa landasan yang kuat, langkah-langkah yang diambil kerap terlihat berubah-ubah dan tidak konsisten.
Rekomendasi: Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Besar yang Telah Berpengalaman
Agar KDKMP dapat berjalan sesuai jati diri dan prinsip perkoperasian yang benar, Dewi Tenty menyarankan pemerintah memfasilitasi kemitraan dengan koperasi-koperasi besar yang telah terbukti mapan, seperti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan manajemen serta pemahaman menyeluruh tentang nilai-nilai dasar perkoperasian kepada para pengurus di desa.
“Pemerintah sebaiknya memfasilitasi kolaborasi antara koperasi besar yang sudah berpengalaman dengan KDKMP. Biarkan mereka yang benar-benar memahami roh perkoperasian yang membina pengurus desa, bukan diserahkan kepada pihak yang belum memahami esensi lembaga ini,” tegas Dewi Tenty menutup pembicaraannya




























