YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Praktik pembuatan sekaligus peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga palsu berhasil terbongkar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk seorang pemuda berinisial AS di kawasan Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu (26/8/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Sukabumi terkait maraknya peredaran dokumen kendaraan bermotor yang tidak sah di wilayah tersebut. Pelaku diamankan di lokasi kejadian saat sedang beraktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dokumen palsu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa pelaku untuk mengetahui sejauh mana peran serta jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut. Pihak penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk dokumen yang disita serta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Sukabumi atau perwakilan belum menyampaikan keterangan resmi terkait motif dan keuntungan yang didapat pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembuatan dan peredaran SIM palsu ini.
Praktik pembuatan dokumen negara palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan terkait dokumen kependudukan dan perizinan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam memperoleh dokumen resmi, termasuk SIM, dan mendapatkannya melalui prosedur yang sah di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi



