YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi berhasil mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras (miras) dari hasil razia yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Kegiatan penggeledahan dan penertiban tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari dua lokasi yang diperiksa. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan terukur sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh peredaran minuman keras.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus Susanto menyampaikan pernyataan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menjelaskan rincian hasil operasi tersebut.
“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi di wilayah Sukabumi bagian utara. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Iwan Hendi Sutisna.
Polres Sukabumi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )









































