Keluarga Korban Bantah Pemberitaan Salah Satu Media Online Sangat Menyesatkan, Langgar Kode Etik, Putarbalikkan Fakta.

NAMLEA, BURU-Yutelnews.com. “Keluarga korban dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan SW terhadap siswi berinisial Ev. di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan yang dimuat media Polisinews.id pada (29/8/2026,). dengan judul “Taher Bongkar Versi Berbeda Kasus Sadarin waelusu, Dugaan Pencabulan Dipersoalkan, Aksi Penganiayaan Diminta Diusut”. Pemberitaan tersebut dinilai sangat tidak berdasar, menyesatkan, dan memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi.
selasa, 01/9/2026.

Dalam berita tersebut, Taher Fua yang mengaku menyampaikan keterangan dari pihak keluarga SW, membeberkan narasi adanya “hubungan pacaran”, “perjanjian bertemu”, hingga “adanya perencanaan untuk memergoki”. Keluarga korban membantah tegas hal tersebut: “Itu tidak benar. Itu adalah narasi sepihak yang dibangun untuk membela pelaku dan menyerang korban. Pernyataan Taher Fua ini sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan penyidik.”

Keluarga korban juga menyoroti pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh media tersebut. Saat dikonfirmasi dari mana sumber berita itu diperoleh, Pimpinan Redaksi Polisinews.id tidak merespons dan tetap menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak korban. “Kami sudah meminta Dewan Pers memberikan teguran kepada media tersebut karena telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan memberitakan hal yang tidak benar dan memutarbalikkan fakta,” ungkap perwakilan keluarga.

Keluarga menilai adanya upaya pembelokan narasi untuk membenarkan perbuatan tercela. “Yang seharusnya diungkap sebagai kejahatan, malah diputar seolah-olah menjadi pembenaran. Ini penjahat di balik media,” tegas keluarga. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap fokus pada proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan narasi yang dibangun di media.

Tiga tuntutan disampaikan keluarga: mendesak Dewan Pers menindak media yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik; meminta Polres Buru tetap objektif dan tidak terpengaruh pemberitaan sepihak. serta mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan berita yang belum terverifikasi kebenarannya karena dapat menjadi fitnah yang mencederai korban.

“Serahkan semua pada proses hukum. Jangan ada pengadilan di media sosial. Korban harus dilindungi, bukan dipermalukan untuk kedua kalinya,” demikian penutup pernyataan keluarga korban.

Hormat kami,
KELUARGA KORBAN Dan
Kuasa Hukum.

Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(TIM,A1,TERPERCAYA.)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN