YUTELNEWS.com — Seorang perempuan di kawasan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Peristiwa tersebut diduga melibatkan beberapa orang dan terjadi di lingkungan tempat tinggal korban pada Kamis, 3 September 2026.
Berdasarkan keterangan korban (KW) serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.52 WIB. Dalam rekaman terlihat sejumlah perempuan mendatangi rumah korban sebelum terjadi keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Dalam rekaman CCTV tersebut, seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna biru terlihat mendatangi korban. Tak lama kemudian, perempuan lain berbaju putih dan perempuan berbaju oranye menyusul. Korban kemudian terlihat ditarik keluar dari rumah hingga terjadi aksi kekerasan.
Dalam rekaman itu juga tampak telepon seluler milik korban terseret di jalan saat keributan berlangsung. Korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh dan pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan atau sobek.
Selain dugaan kekerasan, korban juga menyebut dirinya mengalami tindakan yang dianggap mempermalukan atau melecehkan di hadapan orang lain. Namun, detail mengenai bentuk tindakan tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Informasi sementara yang diperoleh menyebutkan, keributan diduga bermula dari persoalan yang berkaitan dengan anak. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga terjadi dugaan kekerasan.
Atas kejadian itu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota. Korban mengaku mengalami tekanan dan trauma setelah kejadian.
Terkait aspek hukum, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, penyebutan pasal dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Demikian pula, dugaan tindakan yang berkaitan dengan pelecehan atau kekerasan seksual perlu dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim YUTELNEWS.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut maupun kepolisian guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Pemberitaan ini juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut.
Part 1, bersambung..























