Jepara | yutelnews.com – HM didampingi oleh Nurul Aziz, Minggu (13/09/2026) di kediamannya Kecamatan Batealit, Jepara kepada awak media memberikan keterangan dan menyoroti serta berkomentar soal langkah pemberhentian seorang pegawai PPPK yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memberikan sanksi melalui Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) perawat RSUD Kartini.
Nurul Aziz bahkan mengatakan kalau Ia sangat mendukung langkah PHPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan kepada MY (46). “MY yang telah melakukan tindakan melanggar disiplin berat yaitu berselingkuh semestinya memang harus dijatuhi hukuman pemberhentian. Jadi saya mengapresiasi upaya Pemkab Jepara, agar hal ini tidak diulangi atau ditiru oleh pegawai RSUD Kartini lainnya dan memberikan efek jera,” kata Nurul Aziz yang merupakan kawan dekat HM suami sah dari perempuan yang berselingkuh dengan MY. Istri HM sendiri melakukan tindakan perselingkuhan dengan MY pada saat keduanya bekerja sebagai perawat di RSUD Kartini Jepara.
“Saya mengapresiasi langkah sanksi pemberhentian terhadap PPPK RSUD Kartini yang melakukan tindakan perselingkuhan karena melanggar kode etik dan aturan kerja. Pemberhentian yang dilakukan kepada MY akan membuat suasana kerja di RSUD Kartini akan semakin baik. Karena tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin berat dan silahkan kalau MY melakukan upaya banding, karena itu merupakan haknya. Namun saya minta pemberhentian MY sebagai PPPK RSUD Kartini tetap diberlakukan, karena akan menjadi preseden positif sekaligus menjaga marwah dan kehormatan nama baik RSUD Kartini dalam menjunjung tinggi standar kerja berdasarkan moralitas dan integritas bagi jajarannya,” cetus Nurul Aziz.
Upaya Banding PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikenai keputusan pemberhentian atau pemecatan berhak mengajukan upaya Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dengan tenggang waktu pengajuan upaya banding harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diterima.
Jenis sanksi yang dapat diajukan banding meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dengan isi permohonan surat banding yaitu wajib memuat alasan, argumen, dan/atau bukti sanggahan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal.
Jika keputusan sidang BPASN belum memenuhi rasa keadilan atau ditolak, Pegawai dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan batas waktu gugatan ke PTUN harus diajukan dalam tempo maksimal 90 hari setelah keputusan atau Salinan Keputusan BPASN diterima oleh yang bersangkutan.
Dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2023 serta ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan aturan dan perlindungan status hukum bagi pegawai berstatus PPPK, MY (46), inisial pria kelahiran Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Semat dan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Kartini Jepara, berupaya mengajukan upaya hukum administratif atas keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap dirinya.
Langkah tersebut menjadi upaya MY untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memutus hubungan perjanjian kerjanya sebagai PPPK di awal bulan September 2026.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Banding Administratif memang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Sementara, dr. Tri Iriantiwi Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Minggu (13/09/2026) saat diklarifikasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp belum memberikan jawaban resmi terkait upaya banding yang dilakukan oleh MY pegawai PPPK RSUD Kartini yang telah menerima pemberhentian atau SK PHPK termasuk upaya banding yang dilakukannya.
Eko Mulyantoro / Red.









































