Medan// yutelnews.com
Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pt Indonesia asahan aluminium (Inalum) kepada pt prima alloy steel universal (pasu) memasuki babak baru setelah pengadilan tipikor pada pengadilan negeri medan menjatuhkan vonis terhadap direktur utama pt pasu, djoko sutrisno.
Pada 11 september 2026, djoko divonis 14 tahun penjara, denda rp1 miliar, serta uang pengganti rp141.041.775.880. majelis hakim menyatakan djoko terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Perkara ini juga menyeret tiga mantan pejabat Inalum,dalam persidangan, pihak pembela membantah konstruksi dakwaan dan menyebut persoalan antara pt pasu dan inalum berkaitan dengan hubungan bisnis serta pembayaran,pada sidang pledoi 2 september 2026, djoko menyatakan sekitar 80 persen transaksi telah dilunasi dan pembayaran angsuran masih berlangsung sebelum pt pasu dinyatakan pailit pada 2024.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara serta perbedaan antara audit yang digunakan jaksa dan laporan pemeriksaan bpk,dalam persidangan, ahli turut membahas prosedur audit, klarifikasi, konfirmasi, serta perubahan skema pembayaran dari tunai menjadi document acceptance (d/a).
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian,majelis hakim tetap menyatakan djoko bersalah dan menjatuhkan vonis sebagaimana putusan pengadilan.
Setelah putusan, dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (dpp gemak) meminta kejaksaan tinggi sumatera utara menjelaskan apakah perkara masih dikembangkan terhadap pihak lain berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,gemak juga meminta penjelasan mengenai mekanisme transaksi, kewenangan para pihak, perubahan pembayaran, serta dasar penghitungan kerugian negara.
Gemak menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, dugaan mengenai vendor keluarga, perusahaan cangkang, atau keterlibatan pihak lain masih merupakan klaim dan tuntutan organisasi, bukan fakta hukum yang terbukti sebelum adanya putusan atau keterangan resmi aparat penegak hukum.
Selain perkara inalum–pasu, gemak akan membawa isu transparansi pengelolaan pajak daerah Kota medan ta 2025–2026 ke bapenda kota medan.
Bapenda melaporkan target pajak daerah 2026 sebesar rp3,64 triliun, dengan realisasi rp735,67 miliar atau 20,16 persen per 14 April 2026. hingga agustus 2026, tim penagihan tunggakan juga mencatat pembayaran rp2.033.113.162 dari 46 wajib pajak.
Pada 14 september 2026, bapenda memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui kerja sama dengan Kantor pertanahan kota medan, bapenda juga meluncurkan e-loket pajak untuk mendukung integrasi data, transparansi, dan akuntabilitas layanan.
Gemak meminta penjelasan mengenai target dan realisasi pajak, tunggakan yang belum tertagih, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan bpk, serta jaminan bahwa seluruh penerimaan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Untuk menyampaikan tuntutan tersebut, dpp gemak menyatakan akan menggelar aksi pada jumat, 2 oktober 2026,sedikitnya 50 massa direncanakan mendatangi dua lokasi, yakni Kejaksaan tinggi sumatera utara dan bapenda kota medan,
di kejati sumut, massa meminta keterbukaan mengenai perkembangan perkara inalum–pasu.
Sementara di bapenda, mereka menyoroti transparansi pengelolaan pajak daerah dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
gemak menyatakan mekanisme permintaan informasi melalui PPID tetap dihormati, sedangkan aksi lapangan dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Vonis terhadap djoko dan putusan terhadap terdakwa lain menjadi bagian penting dalam perkara inalum–pasu,
namun, publik masih menunggu penjelasan mengenai kemungkinan pengembangan perkara serta transparansi pengelolaan pajak daerah kota medan.
Yutelnews.com akan terus mengawal perkembangan perkara inalum-pasu, agenda aksi dpp gemak, serta isu transparansi pengelolaan pajak daerah Kota medan.
(Redaksi Rizal hsb)





















