SURABAYA – YUTELNEWS.COM || Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scam berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi dengan jaringan lintas wilayah hingga luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, total kerugian sementara yang dialami korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Selain mengidentifikasi para pelaku, penyidik juga menelusuri jalur transaksi keuangan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan.
Dalam langkah tersebut, sebanyak 77 rekening bank telah diblokir, dengan nilai dana yang mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Korban Dijerat Tawaran Keuntungan Tinggi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus kejahatan bermula dari penyebaran iklan investasi melalui media sosial. Para calon korban kemudian diarahkan masuk ke sejumlah grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi sekaligus tempat menjalankan aktivitas perdagangan saham dan mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, yakni sekitar 30 persen hingga 200 persen. Pelaku juga disebut memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Setelah korban tertarik, mereka diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan situs atau aplikasi tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Korban selanjutnya diminta melakukan setoran modal melalui rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform tersebut.
Setelah dana dikirim, saldo pada akun korban akan terlihat bertambah secara digital sehingga memberikan kesan seolah-olah investasi menghasilkan keuntungan.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana atau melakukan withdraw, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan. Korban kemudian kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda karena dianggap melanggar ketentuan perdagangan.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengungkapkan, tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.
Tersangka FR diduga membantu proses pendirian perusahaan serta penyediaan rekening nominee yang digunakan sebagai tempat penampungan dana. Penyidik menduga FR mengetahui bahwa rekening tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas jaringan.
Sementara KPP diduga bertugas memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang kemudian digunakan dalam proses pendirian perusahaan maupun pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa KPP mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Adapun tersangka WH diduga bertindak sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga disebut berperan dalam membangun lapisan rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan.
WH diduga turut mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Jejak Jaringan Mengarah ke Sejumlah Negara
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memiliki koneksi lintas wilayah dan lintas negara.
(Red:Darmansyah)









































