BATAM, YUTELNEWS.COM || Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kota Batam kini menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menelusuri proses administrasi dan pembagian kewenangan pengawasan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Persoalan ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Jaya. Perhatian turut tertuju pada pengaduan masyarakat yang disebut tidak tercatat dalam registrasi resmi DLH Kota Batam.
Di sisi lain, BP Batam telah menerbitkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Logam Internasional Jaya. Sementara itu, pengaduan mengenai PT Cakrawala Daya Teknologi masih memerlukan tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada Ombudsman.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengaduan, koordinasi antarlembaga, pelaksanaan pengawasan lingkungan, serta kepastian tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Ketua Team Light Independent Bersatu (Team LIBAS) Kepri, Yutel, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepri, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam agar memastikan persoalan ini ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan harus diperiksa berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sedangkan dugaan kekeliruan administrasi perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada teguran semata. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan harus dikenai sanksi yang sesuai, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan hukum. Begitu juga jika ada petugas atau instansi yang terbukti lalai, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban,” ujar Yutel.
## Surat Pengaduan November 2025 Disebut Tidak Tercatat
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penelusuran Ombudsman adalah keberadaan surat pengaduan masyarakat tertanggal 11 November 2025.
Berdasarkan keterangan DLH Kota Batam kepada Ombudsman, surat tersebut tidak tercatat dalam daftar registrasi resmi pengaduan tahun 2025.
DLH menjelaskan bahwa Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup baru mengetahui adanya pengaduan setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman.
Dalam penjelasan yang disampaikan, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kendala administrasi berupa kesalahan disposisi surat.
Persoalan ini menjadi penting karena pencatatan dan pendistribusian surat merupakan bagian dari alur administrasi yang menentukan apakah suatu pengaduan dapat diteruskan kepada bidang teknis untuk ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti.
DLH juga menyampaikan bahwa belum pernah diterbitkan surat tugas verifikasi, belum dilakukan pemeriksaan lapangan, serta belum ada pertemuan langsung dengan pelapor terkait pengaduan tersebut.
Meski demikian, tidak tercatatnya surat dalam registrasi resmi belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab. Hal tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, alur disposisi, dan keterangan pihak-pihak terkait.
## Ombudsman Dua Kali Meminta Klarifikasi DLH
Berdasarkan informasi tindak lanjut pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, permintaan penjelasan pertama kepada Kepala DLH Kota Batam disampaikan melalui surat tertanggal 30 Juli 2026 dengan nomor T/0522/LM.17-05/0172.2026/VI/2026.
Permintaan penjelasan kedua disampaikan pada 27 Agustus 2026 melalui surat nomor T/0582/LM.17-05/0172.2026/VI/2026.
Dalam catatan hasil pemeriksaan yang disampaikan, kedua surat tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.
Ombudsman kemudian meminta keterangan secara langsung kepada DLH Kota Batam pada 1 Oktober 2026 berdasarkan surat tertanggal 29 September 2026.
Dalam pertemuan itu, DLH memberikan penjelasan mengenai status administrasi pengaduan, pembagian kewenangan pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut yang berkaitan dengan kedua perusahaan.
Rangkaian klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai proses penanganan laporan masyarakat.
Yutel juga mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai pertemuan dengan pelapor. Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dan bertemu dengan pihak DLH.
Sementara itu, dalam hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Ombudsman, DLH menyatakan belum pernah bertemu langsung dengan pelapor terkait pengaduan tersebut.
Perbedaan keterangan ini perlu diperjelas dengan memastikan waktu pertemuan, pihak yang hadir, serta pokok pembicaraan yang berlangsung. Dengan demikian, tidak terjadi pencampuran antara komunikasi umum, koordinasi kelembagaan, dan pertemuan resmi mengenai pengaduan yang sedang diperiksa.
## Pembagian Kewenangan DLH dan BP Batam Jadi Sorotan
Selain persoalan pencatatan surat, penelusuran juga menyoroti pembagian kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan hidup di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dalam keterangannya kepada Ombudsman, DLH Kota Batam menjelaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha di kawasan tersebut berada pada BP Batam sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH menyatakan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan kepada PT Cakrawala Daya Teknologi maupun PT Logam Internasional Jaya. Karena itu, kedua perusahaan tersebut tidak tercatat dalam basis data perizinan lingkungan yang diterbitkan DLH Kota Batam.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penjelasan DLH mengenai posisi kewenangannya dalam persoalan yang dilaporkan.
Namun, pembagian kewenangan tidak menghilangkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Masyarakat tetap membutuhkan kejelasan mengenai instansi yang menerima laporan, pihak yang melakukan verifikasi, lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pengaduan tidak terhambat akibat perbedaan pemahaman mengenai kewenangan administrasi dan teknis pengawasan.
## Informasi 900 Kontainer E-Waste di Tanjung Uncang
Dalam pemeriksaan yang sama, DLH Kota Batam menyampaikan adanya informasi mengenai tumpukan barang elektronik atau *electronic waste* (e-waste) di kawasan Tanjung Uncang.
Jumlahnya disebut mencapai sekitar 900 kontainer barang impor tidak baru. Menurut penjelasan DLH, informasi tersebut diketahui ketika pihaknya mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Kepri.
Informasi mengenai kontainer tersebut menjadi bagian dari konteks penanganan persoalan lingkungan yang melibatkan PT Logam Internasional Jaya.
Meski demikian, jumlah kontainer dan status barang yang dilaporkan perlu dipahami sesuai sumber keterangannya. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh barang merupakan limbah berbahaya, telah mencemari lingkungan, atau menimbulkan dampak tertentu.
Pembuktian mengenai jenis material, kondisi penyimpanan, potensi pencemaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan memerlukan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang relevan.
Dalam persoalan seperti ini, pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis dapat menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, bagaimana karakteristik material yang disimpan, serta tindakan korektif apa yang diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
## DLH Susun Laporan Pemeriksaan, BP Batam Terbitkan Teguran
Terkait PT Logam Internasional Jaya, DLH Kota Batam menjelaskan telah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan dokumen dugaan pencemaran yang diteruskan BP Batam.
Laporan tersebut merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif untuk ditindaklanjuti oleh BP Batam.
DLH juga menyebut telah menerbitkan delapan rekomendasi penegakan hukum lingkungan kepada BP Batam sepanjang 2026.
Selanjutnya, Direktorat Pengendalian Kawasan BP Batam memberikan keterangan kepada Ombudsman pada 2 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, BP Batam menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kepala BP Batam mengenai teknis pengawasan lingkungan hidup.
BP Batam juga menyebut telah mengirimkan surat kepada DLH Kota Batam pada 24 April 2026, nomor B-2285/A4.3/PT.02.00/4/2026, mengenai permohonan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup terhadap PT Logam Internasional Jaya.
Berdasarkan hasil pengawasan DLH yang diterima pada 19 Juni 2026, BP Batam kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 417/KA-A3/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
BP Batam menyatakan akan memantau pelaksanaan keputusan tersebut.
Penerbitan teguran tertulis merupakan langkah administratif yang telah disampaikan BP Batam. Namun, efektivitas tindak lanjutnya masih perlu dilihat dari pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan, hasil pemantauan, dan tindakan berikutnya apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan tersebut.
Dengan demikian, perkembangan penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan terbitnya surat keputusan, tetapi juga dengan pelaksanaan sanksi serta hasil pengawasan lanjutan.
## Bagaimana Kelanjutan Pengaduan PT Cakrawala Daya Teknologi?
Selain PT Logam Internasional Jaya, pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Cakrawala Daya Teknologi juga menjadi perhatian.
DLH Kota Batam menyampaikan belum mengetahui secara langsung kondisi lapangan maupun dampak yang ditimbulkan karena belum dilakukannya verifikasi atas pengaduan yang dimaksud.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Ombudsman, Direktorat Pengendalian Kawasan BP Batam menyampaikan rencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut dalam kurun waktu 21 hari.
Rencana pemeriksaan itu menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lokasi, jenis material atau limbah yang dilaporkan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Hasil verifikasi nantinya diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti melalui langkah administratif atau mekanisme penegakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi yang dihimpun dalam pemberitaan ini disusun, hasil akhir pemeriksaan tersebut belum dicantumkan dalam keterangan yang menjadi dasar penulisan berita ini.
## Team LIBAS Minta Penanganan Transparan
Ketua Team LIBAS Kepri, Yutel, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh, baik dari sisi dugaan pencemaran lingkungan maupun dari aspek administrasi pengaduan masyarakat.
Ia meminta BP Batam memberikan perkembangan yang jelas mengenai pemeriksaan terhadap kedua perusahaan, termasuk hasil verifikasi lapangan, pelaksanaan sanksi administratif, dan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
Yutel juga meminta agar dugaan kekeliruan administrasi di DLH Kota Batam diperiksa secara objektif. Menurutnya, penyebab surat pengaduan tidak tercatat perlu diketahui agar mekanisme penerimaan, registrasi, disposisi, dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat diperbaiki.
Transparansi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pengaduan memperoleh penanganan sesuai prosedur dan tidak terhenti hanya karena kendala administrasi atau perbedaan kewenangan.
Di sisi lain, pemeriksaan Ombudsman diharapkan dapat memperjelas apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penanganan pengaduan tersebut serta mendorong instansi terkait memberikan tindak lanjut yang terukur.
Persoalan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya sistem pencatatan pengaduan yang tertib, koordinasi antarlembaga yang efektif, dan dokumentasi setiap tahapan pemeriksaan agar proses pengawasan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
## Menunggu Kejelasan dari Seluruh Pihak
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari PT Cakrawala Daya Teknologi, PT Logam Internasional Jaya, DLH Kota Batam, BP Batam, serta Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi dari perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas usaha, kondisi material yang dipersoalkan, serta tanggapan terhadap informasi dan tindakan administratif yang telah disampaikan oleh instansi terkait.
Sementara itu, keterangan lanjutan dari DLH, BP Batam, dan Ombudsman diperlukan untuk memperjelas status pemeriksaan, hasil tindak lanjut, serta langkah korektif yang mungkin ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh informasi tambahan yang dapat diverifikasi.
Seluruh dugaan pelanggaran lingkungan dan dugaan maladministrasi dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak tetap dikedepankan dalam proses pemberitaan.
Catatan penting sebelum tayang: Mohon cocokkan kembali nomor surat Ombudsman tertanggal 27 Agustus 2026 dengan dokumen aslinya. Saya juga menyarankan memastikan sumber informasi mengenai 900 kontainer dan rencana pemeriksaan 21 hari agar seluruh rincian berita akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red:Darmansyah)





















