YUTELNEWS.com | Aktivitas pertambangan pasir di sungai tepatnya di desa lalang di pertanyakan status izin oleh beberapa warga, Karna dinilai dampaknya ke lingkungan, terlebih lokasinya berada di sungai Kapuas.
Berdasarkan penelusuran awak media kemarin, terlihat ponton penambang pasir tengah sibuk mengoperasikan mesin ponton.
Melihat dampaknya ke lingkungan serta lokasinya yang berdekatan dengan sungai, warga pun menyangsikan status perizinan aktivitas penambangan pasir. ”Sepertinya tidak berizin. Harusnya kalau memang tidak mempunyai izin ya dilakukan penindakan,” tegasnya warga yang enggan di sebut namanya.
Menurutnya, jika aktivitas penyedotan pasir terus dibiarkan, warga khawatir dampaknya ke lingkungan semakin parah. ”Kalau terus dibiarkan semakin rusak nantinya. Lihat saja bibir sungai sudah banyak yang mulai timbul longsoran,” pungkasnya.
Di tempat terpisah kepala Desa lalang Kaprianus Lumin menyampaikan kepada awak media ketika di konfirmasi di kediamannya Minggu 05/11/2023 .
Bahwa terkait pertambangan pasir di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau memang sudah berjalan lama.
“Saya baru menjabat kepala Desa kurang lebih setahun pak, namun sampai saat ini saya sebagai kepala desa juga tidak pernah di komfirmasi oleh pihak penambang. Kami juga baru baru ini pulang dari penyuluhan kades terkait AMDAL perusahaan yang masuk ke desa desa.
Menurutnya dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data – data atau keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha,yang bersangkutan seperti data studi kelayakan,laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang agar dapat dipertanggung jawabkan.
Ditempat terpisah dewan pakar Lira syafarahman ikut menyoroti aktivitas tambang pasir di Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kab Sanggau.
Menurutnya dalam waktu dekat ini kami juga akan silaturahmi ke Dinas ESDM Kalimantan Barat untuk komfirmasi terkait data perizinan tambang pasir di desa lalang karna informasi yang kita dapat ada beberapa perusahaan beroperasi disungai tepatnya di Desa Lalang.
Pihak kita sudah melakukan konfirmasi ke kades lalang juga dan mereka pun tidak perna di komfirmasi oleh pihak perusahaan penambang pasir . Nanti kita akan kros cek, terkait kegiatan tambang apakah sudah sudah mematuhi syarat dan aturan perizinan terkait tambang pasir khususnya di desa lalang.
Jika nanti ditemukan ada penambang pasir yang tidak sesuai dengan aturan perijinan, saya juga berharap agar kegiatan tambang yang belum mengantongi izin IUP OP supaya secepatnya mengurusnya.
Karna jika tidak, Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 158 No.3 tahun 2020 tentang perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sesuai pasal 158 ; setiap orang yang melakukan penambangan Tampa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,”jelasnya .
Di tempat terpisah setelah awak media konfirmasi melalui via whatshaff kepada pihak PT. Bintang pasir arwana menyampaikan bahwa ijin mereka lengkap, dan masyarakat sangat puas dengan kerja mereka”,ucapnya kepada media ini.
(Musa)
Komentar