YUTELNEWS.com | Rasyid Assaf Dongoran, MSi, Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2021-2024 mengatakan bahwa berdasarkan perjalanan nya keliling Tapanuli Selatan dan kemudian mengambil titik koordinat serta bertanya kepada tokoh masyarakat serta melihat bukti tanaman komoditi yang ada berusia lebih dari 30-50 tahun, serta menyimpulkan bahwa ada banyak wilayah yang terdholini selama ini.
Wilayah Pemukiman, Perkebunan, Pertanian yang nyata dan fakta sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun lalu, tapi dalam peta kehutanan dibuat status sebagai kawasan hutan, ini namanya dholim kepada rakyat
Konsekuensinya ketika wilayah pemukiman, pertanian, perkebunan rakyat yang sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun lalu, tapi kemudian sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara
Kerancuan yang terjadi ini perlu mendapatkan perhatian sebelum adanya pengukuhan, berupa revisi yang akurat memakai teknologi geografis atau satelit , sebagai implementasi& justifikasi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait pengukuhan kehutanan, ada sejumlah kelemahan yang harus dibenahi, sesuai pasal 15 ayat 3.
Aneh lah, Kawasan Pemukiman, Pertanian Rakyat yang sudah 50 tahun sudah tidak hutan, eh dikatakan sebagai kawasan hutan ( HL, HPT, HP) dan kawasan yang eksisting masih hutan dikatakan Tidak Hutan ( APL ) seperti Wilayah Konsensi PT NSHE- PLTA, PT Agincourt – Tambang Emas, dan lain-lain.
Kesimpang siuran ini harus segera di perbaiki kedepan dan ini butuh komitmen dan kerjasama antara Instusi pemerintah seperti BPN, Kehutanan Propinsi, Pemkab Tapsel.
Saya sedang memainkan GIS di laptop saya dengan kawan kawan sya untuk melihat estimasi wilayah pertanian dan perkebunan, pemukiman rakyat di Tapsel yang masih berstatus kawasan hutan, bahkan ada jalan hotmix dan jalan rabat beton yang masuk di dalam kawasan hutan, selama ini.
Semoga Kedepan Wilayah Tapanuli Selatan menjadi lebih baik, ini cita cita saya agar rakyat bisa men sertifikat kan tanah nya dan me wariskan secara legal ke anak cucu nya dengan tenang dan bermanfaat jika sudah menjadi status APL (Area Penggunaan Lain/Putih).
Demikian dijelaskan Rasyid Assaf Dongoran yang juga master dibidang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
(Kabiro Mora)
Komentar