Kinerja Pelayanan Publik di BPN Pasaman Barat Disorot Tajam, Masyarakat Keluhkan Proses Validasi Sertifikat Berujung Penantian Panjang

PASAMAN BARAT, YUTELNEWS.COM— Sertifikat tanah seharusnya menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat pada, Jum’at (30/10/2026).

Namun di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat, banyak pemohon justru harus menghadapi penantian panjang yang melelahkan dalam proses pemetaan (plotting) dan validasi berkas tanah.

Sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada awak media. Salah satunya dengan inisial “SL” mengatakan berkas permohonan sertifikatnya telah diproses sekitar setengah tahun tanpa ada kejelasan status.

“Kami sudah menunggu kurang lebih setengah tahun, tetapi tidak ada kepastian sama sekali. Kami harus menunggu entah sampai kapan, padahal sebelumnya proses plotting dan validasi tidak selama ini,” ujarnya.

Keterlambatan ini tidak hanya menjadi masalah administrasi. Banyak warga tidak dapat mengajukan pinjaman modal usaha di bank karena status sertifikat belum terverifikasi.

Transaksi jual‑beli dan balik‑nama tanah juga terhenti, menimbulkan kerugian materiil maupun perasaan tidak pasti bagi pemilik tanah.

Masyarakat mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pusat dan wilayah mengirim tim untuk melakukan audit serta evaluasi kinerja Kantah Pasaman Barat.

Permintaan ini didasari sejumlah peraturan resmi yang mewajibkan penyelenggaraan layanan pertanahan yang cepat dan menjamin kepastian hukum hak‑hak tanah warga.

Masyarakat berinisial SL berharap ada pembenahan sistem layanan secara nyata, bukan hanya janji di atas kertas,” harapannya.

Sampai berita ini diterbitkan, pimpinan Kantah BPN Pasaman Barat belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan sebagai keberimbangan informasi.

(MCM—YUTELNEWS.COM)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED