Medan — Yutelnews.com —Puluhan orang massa yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) bersama Aktivis Kamisan Medan dan KontraS Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demo terkait kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya di depan Polda Sumatera Utara, Kamis (25/07/2024).
Kedatangan mereka membawa keranda mayat sambil tabur bunga, mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo untuk memeriksa Oknum TNI berinisial Koptu HB yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya dalam pembakaran rumah, pada Kamis (27/06/2024) lalu, sekira pukul 04’00 Wib, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumatera Utara (Sumut), Christison, pihaknya datang ke Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasinya dalam kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
“Kami dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) dan teman-teman Aktivis menggelar aksi demo Kamisan dan KontraS datang ke Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan terkait pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Kami datang ke sini untuk menyampaikan kepada Polisi supaya lebih serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat lalu oleh Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara, disana disebut ada keterlibatan Oknum TNI berinisial Koptu HB.
“Pihaknya akan mendorong pihak kepolisian supaya mengusut kasus ini hingga tuntas. Kita juga mau menyampaikan kepada Polda Sumatera Utara agar membuka, membongkar apa motif dari dugaan pembunuhan berencana ini. Ini yang kami sampaikan kepada masyarakat, Kepada Polda Sumatera Utara agar lebih serius lagi menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.
Sementara Tison mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumatera Utara bersama dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut), dengan alasan kasus yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya merupakan kejahatan yang terstruktur dan yang diduga melibatkan Oknum Aparat.
Sebutnya, pihaknya merasa perlu kerjasama diantara Organisasi Pers dan juga Aktivis Mahasiswa untuk terus menyuarakan kasus ini. “Karena menurut kami ini sangat penting dan kejahatan harus kita bongkar bersama-sama,” tukasnya, Kamis (25/07/2024).
“Sesuai yang kita inginkan, Koptu HB ini sesuai laporan ke Pomdam. Dia harus dipanggil,” jelasnya.
Arta Sigalingging selaku Kuasa Hukum dari keluarga korban menyebutkan pihaknya telah mengirimkan sejumlah bukti baru dalam kasus tersebut.
“Perhari ini kami sudah mengirimkan bukti tambahan ke Pomdam 1 Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB,” katanya.
Lanjut Arta, banyak kejanggalan-kejanggalan saat rekonstruksi dilakukan. Ia menilai rekonstruksi itu merupakan satu bentuk drama adanya diputusnya keterangan saksi.
“Saksi yang kami ajukan tidak dimuat saat rekonstruksi,” tandasnya sambil mengatakan pada rekonstruksi dimulai sejak tanggal 24, dimana pada tanggal 23 ada terjadi pertemuan antara korban dan oknum tersebut, juga saksi yang diajukan. Namun dalam rekonstruksi hal itu tidak dimuat oleh Polisi.
Menurut Arta Pasal yang diterapkan oleh Polisi terkait dengan Pasal 187 terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun pihaknya menduga kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Begitupun perlu kami sampaikan laporan yang saat ini masih diperiksa oleh Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo adalah laporan model A, yaitu temuan Polisi. Perlu kami sampaikan juga laporan yang kemarin dilaporkan di sini dilimpahkan ke Polres Tanah Karo. Ada apa Polda Sumatera Utara,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu menyebut penyidikan kasus meninggalnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya terus berjalan.
“Proses penyidikannya sudah berjalan, konstruksi hukumnya tentu dari penyelidik sudah tergambar,” jawab Hadi sambil meminta masyarakat menunggu proses selanjutnya yaitu tahap penuntutan dan putusan pengadilan.
(Rizal hsb)