YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar dua rapat paripurna penting yang menghasilkan keputusan krusial terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pendidikan. Rapat-rapat tersebut membahas pertanggung jawaban APBD 2024, pandangan fraksi, dan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Selasa, (24/06/2025).
Dalam paripurna pertama, DPRD KBB membahas nota pengantar RAPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum mereka, yang kemudian ditanggapi oleh pihak eksekutif.
Selain itu, RAPERDA penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin juga menjadi sorotan, dengan penjelasan dari DPRD, pendapat Bupati, dan tanggapan dari dewan. Paripurna kedua melanjutkan momentum dengan pembahasan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait RAPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Puncaknya, DPRD menyetujui pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah, setelah menerima laporan dan hasil pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Bupati Bandung Barat, H. Asep Ismail, dalam keterangannya menyatakan bahwa rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam pemerintahan daerah. Beliau mengapresiasi masukan dan evaluasi dari berbagai fraksi, menyebutnya sebagai “vitamin” untuk perbaikan ke depan.
H. Asep Ismail juga menegaskan komitmen untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam wacana integrasi Cimahi ke Bandung Barat yang masih memerlukan kajian dan kesepakatan bersama.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Proses yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi tersebut.
Dien.