NATUNA – YUTELNEWS.COM || Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) menyusul permintaan sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna agar harga tersebut diturunkan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa langkah penyesuaian HPM tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari kepentingan daerah hingga kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyaluran bantuan pangan di Natuna, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, setiap kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
HPM sendiri merupakan acuan harga dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Penetapannya mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Terkait pajak opsen sebesar 25 persen pada sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Ansar menyebut hingga saat ini tidak ada keberatan dari pihak perusahaan. Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
“Yang terpenting itu bagian pemerintah kabupaten harus lebih besar karena di sinilah lokasinya,” jelasnya.
Selain aspek fiskal, Gubernur juga mendorong perusahaan untuk memperhatikan tanggung jawab sosial (CSR) dan pengelolaan pascatambang secara berkelanjutan. Ia mencontohkan pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sektor produktif seperti perkebunan kelapa.
Menurutnya, pengelolaan pascatambang yang baik sejak awal akan membantu menekan dampak lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan penyaluran bantuan pangan di Natuna, yang juga menjadi momentum interaksi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. (Bani)










