Camat Bangun Purba Diduga Lakukan Kecurangan Pilkades, Dicopot Sementara
Jabatan Camat Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diemban oleh Boby Arianto, kini tengah menjadi sorotan tajam. Boby Arianto, seorang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dicopot sementara dari jabatannya pada Juni 2026 setelah diduga melakukan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perguroan. Pemberhentian sementara ini dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menuding Boby Arianto, bersama mantan Camat Bangun Purba, Marianto Irawadi, mengajak masyarakat untuk memberikan suara atau memilih calon nomor urut 1, Anton Sembiring. Dugaan keterlibatan dalam manipulasi suara ini sontak menimbulkan kemarahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang kemudian memerintahkan Inspektorat untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Kronologi Dugaan Kecurangan dan Reaksi Publik
Sebelum keputusan pencopotan sementara diambil, Boby Arianto dilaporkan sempat menjadi sasaran amarah warga. Rumah dinas dan kantornya didatangi oleh masyarakat yang merasa kesal atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sang camat. Dalam laporan yang disampaikan oleh warga, terungkap bahwa Boby Arianto diduga melakukan kampanye terselubung pada masa tenang menjelang Pilkades.
Masyarakat di Dusun IV Desa Perguroan dikumpulkan dan diimbau untuk memilih calon kepala desa petahana, Anton Sembiring. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pendukung calon lain, khususnya pendukung Maruli Barus, yang merupakan calon nomor urut 2. Ketidakpuasan inilah yang kemudian memicu kemarahan warga hingga akhirnya mencuat ke telinga Bupati Deli Serdang.
Pilkades di tingkat desa merupakan momen krusial bagi pembangunan di tingkat akar rumput. Keterlibatan pejabat publik seperti camat dalam upaya memanipulasi hasil pemilihan tentu mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan para calon yang bersaing secara sehat, tetapi juga mengikis integritas sistem pemerintahan daerah.
Profil Boby Arianto: Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Untuk memahami lebih dalam mengenai sosok yang kini tengah menghadapi pemeriksaan, penting untuk menilik latar belakang Boby Arianto. Ia adalah seorang pejabat administrasi pemerintahan yang meniti karier di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang pendidikannya sangat relevan dengan posisinya saat ini, di mana ia merupakan lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Boby Arianto menyandang gelar S.STP (Sarjana Terapan Administrasi Pemerintahan) dan M.AP (Magister Administrasi Publik). Gelar-gelar ini menunjukkan bahwa ia telah menempuh pendidikan formal yang mendalam di bidang kependudukan dan administrasi pemerintahan. Jalur pendidikan di IPDN memang dikenal sebagai salah satu wadah utama dalam mencetak calon-calon pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, informasi terperinci mengenai tanggal lahir, tempat lahir, serta riwayat pendidikan formalnya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, belum sepenuhnya tersedia dalam sumber publik yang dapat diakses secara daring. Namun, rekam jejak kariernya dalam birokrasi menunjukkan adanya progres yang cukup baik sebelum kasus dugaan kecurangan ini mencuat.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan Camat Bangun Purba, Boby Arianto pernah mengemban beberapa posisi penting lainnya. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Lurah Lubuk Pakam III pada tahun 2020. Selain itu, Boby juga pernah memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Camat Pancur Batu, serta sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bangun Purba. Puncaknya, pada Agustus 2025, ia resmi dilantik sebagai Camat Bangun Purba.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan kecurangan Pilkades Perguroan yang melibatkan Boby Arianto menimbulkan berbagai pertanyaan. Belum ada informasi yang jelas mengenai bagaimana Boby Arianto bisa terlibat dalam proses Pilkades di tingkat desa, serta apa hubungan spesifik yang terjalin antara dirinya dengan Anton Sembiring, calon kepala desa petahana di Desa Perguroan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti bersalah, Boby Arianto dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan seperti ini tentu akan menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pilkades merupakan proses demokrasi yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan. Setiap intervensi yang bersifat manipulatif dapat merusak tatanan demokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini menjadi sangat penting untuk mengembalikan marwah demokrasi di tingkat desa. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja para pejabat publik, terutama yang memiliki kewenangan dalam proses-proses penting seperti pemilihan kepala desa.



















