KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada, Kamis (16/07/2026).
Tindakan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan operasi dan mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda
Penangkapan dimulai dari terduga berinisial FA (29) di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, di mana ditemukan satu paket sabu seberat 0,13 gram.
FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SJ (29). Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan SJ dan SY (32) saat menghisap sabu di sebuah rumah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram dan barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ketiga terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika dengan penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk memberi informasi jika mengetahui kegiatan narkotika di sekitar mereka.
(MD)






















