Peredaran Rokok Manchester Ilegal di Batam Tidak Tersentuh Hukum, Diminta BC Tidak Tutup Mata

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Diduga Adanya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Punggur, Diminta Ditertibkan

YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).

Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.

Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.

Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim

Jangan Lupa ditonton Video Lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSuR4XN4x/

Dua Truk Pengangkut Kayu Olahan Diduga Ilegal Logging Asal Teluk Meranti Diamankan Gakkum LHK

Pelalawan – Yutelnews.com /Dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Kedua kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing berupa satu unit truk putih dan satu unit colt diesel berwarna kuning. Kendaraan itu diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Margastawa Kerumutan.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua truk tersebut masih diamankan di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut diduga terkait dengan seorang pemilik berinisial IP, yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari Pekanbaru. IP diduga kerap keluar masuk wilayah Pelalawan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.

Sumber menyebutkan bahwa IP diduga memiliki jaringan yang cukup kuat dan telah lama menjalankan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap IP serta jaringan yang terlibat guna menjaga kelestarian hutan di Riau.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, meluncurkan program Green Policing yang bertujuan memperkuat perlindungan hutan serta menindak praktik pembalakan liar.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku illegal logging untuk lolos dari jerat hukum.

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara cepat, tegas, dan adil.

Ap

BKPSDM Kabupaten Nias Utara Telah Memanggil yang Bersangkutan atas Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K

Nias Utara – Yutelnews.com | Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berstatus PPPK di Kabupaten Nias Utara diduga memamerkan tubuhnya di media sosial hingga fotonya viral dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, ia mengaku bahwa foto yang sempat beredar itu bukan dirinya, hanya mirip dengan dirinya. Bahkan ia juga telah melaporkan akun yang memviralkan foto bugil yang mirip dirinya tersebut ke Polres Nias,” ujar Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Disiplin, dan Informasi, Suparman Zega.

Suparman menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pelaku yang memviralkan foto tersebut atau justru korban dari penyebaran konten tersebut.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, belum bisa dipastikan apakah ia termasuk pelaku yang memviralkan atau korban yang diviralkan. Apalagi pengakuannya menyebutkan bahwa foto tersebut bukan dirinya, hanya mirip. Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Nias.

“Yang bersangkutan juga mengaku telah dipanggil oleh Polres Nias setelah pemanggilan dari BKPSDM. Apabila nantinya terbukti bahwa foto bugil yang viral itu memang dirinya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, oknum berinisial TZ yang sebelumnya menjabat sebagai guru wali kelas kini telah dialihkan tugasnya menjadi guru mata pelajaran.

Tim Red

Kasus Penyelundupan 54bu 1,9 Ton, Fandi R Lolos dari Hukuman Mati di PN Batam

YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Penulis: Uc

Sumber: kompas.com

 

Sidang Ke-3 tentang Eksepsi Terdakwa di PN Batam Terkait Dugaan Pelec3han dan Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur

YUTELNEWS.com | Pelaku Dugaan Pencabulan / Pelecehan Seksual dengan kekerasan di bawah umur telah naik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang ketiga Eksepsi kali ini digelar langsung secara tertutup sekira pukul 14.00 wib. (Rabu, 4 Maret 2026).

Informasi yang diterima oleh awak media ini bahwa pada sidang pertama dan kedua, PN Batam tidak menghadirkan pihak Korban untuk mengetahui berjalannya persidangan. Belum diketahui alasan PN Batam Korban tidak dihadirkan saat itu.

“Sidang pertama dan kedua kami pihak keluarga korban tidak dihadirkan, kami bertanya-tanya ada apa?,” katanya.

Akhirnya Pelaku berinisial SL. Situmorang (41) telah diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.

Sementara korban berinisial AZZ (4) saat ini diamati mengalami trauma dan Psikisnya/ kesehatan mental terganggu.

Sebelumnya Unit Reskrim bahwa Polsek Batu Aji Polresta Barelang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tepatnya di rumah pelaku itu sendiri.

Dikutip dari media lain, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) Melakukan hal yang tindakan tidak wajar dengan mengesek-gesekan pensil di dekat area kemaluannya di luar celana.

Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh “SLS”, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek Batu Aji.

Masih keterangan Sumber bahwa Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection,, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Menurut keterangan dari Ibu korban berinisial SA (43) saat diwawancarai bahwa diduga pelaku tersebut telah melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali. Salah satunya dari hasil visum Et Reperfum dari RS Embung Fatimah menerangkan adanya luka/robek lama dan luka baru. Ia juga menambahkan biaya Visum tersebut dibayarkan secara pribadi meskipun sudah ke UPTD PPA sekupang.

“Saya sudah ke UPTD PPA sekupang saat itu agar pembiayaan ditanggung oleh Negara untuk mendapatkan keringanan dan pendampingan. Untuk visum Et Repertum itu biaya pribadi visum Et Psikatrikum didampingin UPTD Batam biaya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD PPA dan mengatakan tidak bisa di klaim lagi. Namun pihak korban Meminta agar diberikan layanan teknis operasional bagi pendampingan hukum/psikologis dan bisa Melakukan penanganan komprehensif dari awal hingga akhir sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ia berharap agar kasus tersebut cepat selesai, transparan dan anak korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Diminta agar Pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya dan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Untuk Sementara Dugaan Ancaman bagi pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 415 huruf B, UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar atas tindakan kekerasan, paksaan, atau bujukan untuk perbuatan cabul.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus mengawal dan masih melakukan konfirmasi kepada Pihak PN Batam, APH dan Pihak terkait untuk update berita selanjutnya.

Bersambung …

 

SP2HP dari Kepolisian dan Terduga Pelaku Penc*bul4n di Bawah Umur

Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini di Tangan DJSN

YUTELNEWS.com | Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya, Rp.205,14 Milyar, kini di tangan 15 Pengurus DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

“Jika mereka menganggap tidak bermasalah, mereka bisa beri masukan ke Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana tupoksi DJSN,” tegas Koordinator Forum Jamsos, KHR.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, bola panas ada di DJSN. Sebab DJSN memiliki kewenangan untuk itu, sebagaimana diatur dalam Undang Undang SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 serta UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur peran DJSN dalam pengawasan BPJS maupun memberi masukan Presiden.

Bagaimana jika masukan Forum Jamsos tidak diakomodir Presiden Prabowo, tanya media. Kata Jusuf Rizal tidak masalah, karena fungsi Forum Jamsos sebagai Civil Society Organization (CSO) hanya mengkritis atas adanya masalah guna kepentingan keamanan dana jaminan sosial pekerja dan buruh.

Forum Jamsos tidak digaji pemerintah, seperti misalnya Direksi BPJS Ketenakerjaan saja jatah mobilnya Rp.1,7 milyar. Sementara 15 orang anggota DJSN juga digaji negara. Untuk itulah DJSN harus bekerja. Tidak makan gaji buta.

Jadi masalah apa yang dikritisi Forum Jamsos sebagai Civil Society Orgabization) perannya memang sebatas memberi masukan dengan data dan masukan yang kritis konstruktif. Selebihnya menjadi tugas DJSN sebagai lembaga formal mengawasi.

DJSN memiliki kewenangan memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo atas masukan dari masyarakat. Jika menurut DJSN masukan itu sumir, maka itu bisa jadi pijakan dan pertimbangan untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo.

“Jadi simpel ko. Forum Jamsos juga tidak ngotot dan memaksakan kehendaknya. Namun, jika dalam perjalanan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Bambang bermasalah, tinggal Forum Jamsos proses hukum ke-15 anggota DJSN atas dasar pembiaran,” ujar Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu.

Atas sikap kritis Jusuf Rizal, apakah tidak khawatir akan di blacklist oleh BPJS Ketenagakerjaan, mengingat dananya mencapai Rp.1000 trilyun, tanya media. Dengan santai aktivis pekerja dan buruh menjawab santai. Tidak. Kalau di blacklist, ya itu keputusan manajemen BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya itu independen. Tidak terpengaruh karena di bkacklist. Justru nanti kita makin garang mengkritisi dengan temuan-temuan yang lebih substansional. Jangan dikira BPJS Ketenagakerjaan itu malaikat atau sempurna?”, tegas Jusuf Rizal santai.

Berdasarkan catatan Redaksi sosok Jusuf Rizal selama ini memang vokal dan kritis. Tidak mudah menyerah. Dengan latar belakang sebagai jurnalis, Ia memiliki sejumlah data, khususnya abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang). Ia juga memimpin organisasi pekerja dan buruh. /*

Cut and Fill dekat dengan Bida Asri 3 Diduga Ilegal, Diminta segera Ditindak

YUTELNEWS.com | Batam – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap di wilayah Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat beroperasi serta truk pengangkut tanah hilir mudik keluar masuk area proyek. Tanah hasil pengerukan diduga diangkut untuk kepentingan penimbunan di lokasi lain.

Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik terkait nama kegiatan, pelaksana, maupun dasar perizinan.

Ketiadaan papan proyek memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut, khususnya menyangkut dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta izin cut and fill yang menjadi prasyarat dalam kegiatan pematangan lahan.

Awak media sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga di lapangan. Namun yang bersangkutan hanya menyebut nama seseorang yang akrab dipanggil “Acok” sebagai pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak dimaksud untuk memberikan klarifikasi.

Sebagai langkah lanjutan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta dinas teknis lainnya guna memastikan legalitas, pengawasan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Regulasi yang Mengatur

Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar persetujuan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko serta kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari perizinan dasar sebelum pelaksanaan kegiatan konstruksi maupun pematangan lahan.

Ketentuan tata ruang dan perizinan lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai pengelola lahan di wilayah Batam, termasuk izin cut and fill serta rekomendasi teknis lainnya.

Apabila kegiatan pemotongan bukit dilakukan tanpa persetujuan lingkungan dan izin teknis yang sah, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi yang diperoleh masih bersifat awal. Awak media akan terus melakukan penelusuran serta memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BKPSDM Nias Utara Panggil Oknum Guru SD PPPK Tuhemberua yang Viral di Media Sosial

Yutelnews.com | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara bergerak cepat menyikapi viralnya dugaan tindakan tidak pantas yang menyeret seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Tuhemberua.

Melalui Kepala Bidang Pembinaan, Disiplin, dan Informasi Kepegawaian, Suparman Zega, BKPSDM memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi secara resmi.

“Kami telah menerima informasi yang berkembang, baik dari isu di masyarakat maupun pemberitaan sejumlah media online. Untuk memastikan kebenarannya, BKPSDM Kabupaten Nias Utara sudah melayangkan surat panggilan terhadap oknum yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Suparman saat ditemui awak media dan LSM di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).

Suparman menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah tempat oknum tersebut mengajar. Berdasarkan keterangan kepala sekolah berinisial NDT, informasi yang beredar memang mengarah kepada salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut dan saat ini telah dilakukan pembinaan internal.

“Setelah mendapat konfirmasi dari kepala sekolah bahwa informasi tersebut benar mengarah ke yang bersangkutan dan bahkan sedang dalam proses pembinaan, maka BKPSDM langsung melayangkan surat permintaan keterangan. Proses ini kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparman menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik ASN, maka sanksi kepegawaian akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Jika terbukti benar, tentu ada konsekuensi dan sanksi. Setiap ASN wajib menjaga etika, martabat, dan nama baik institusi. Pelanggaran yang mencederai citra kepegawaian tidak bisa dianggap sepele. Namun, kami juga akan melihat secara utuh kronologi kejadian, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan juga merupakan korban,” jelasnya.

BKPSDM Kabupaten Nias Utara menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif tanpa menghakimi, hingga ada keputusan resmi dengan melibatkan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

Tim Redaksi

SPBU Torbion Tanpa Plang Nama di Kabil Disorot, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan

YUTELNEWS.com | Tokoh masyarakat Kabil sekaligus Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE, MM, mempertanyakan regulasi dan pengawasan pembangunan SPBU Torbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Wahyu menegaskan, kejelasan kewenangan perlu dibuka ke publik. “Apakah ini kewenangan Pemko Batam atau BP Batam? Karena tidak ada plang papan nama. Izin bunyinya apa? Pengawasan siapa? Asal bahan bakar dari mana?” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL), mengingat lokasi usaha disebut kerap terdampak banjir. Informasi yang diperoleh menyebut proyek tersebut berada dalam jaringan yang sama dengan SPBU di Batu Ampar, yakni Majesty Group, dan tidak berada di bawah naungan Pertamina.

Pantauan awak media ini, sejak Rabu (3/12/2025), aktivitas pemagaran, pembersihan lahan, dan penggalian tanah untuk posisi tangki BBM sudah dilakukan sejumlah pria. Lokasi pembangunan berada tepat berseberangan dengan Kantor Polsek Nongsa dan dikerjakan secara intensif meski legalitasnya saat itu dipertanyakan warga.

Saat itu, seorang staf pekerja menyebut pimpinannya tidak berada di lokasi dan enggan memberikan alamat kantor maupun nomor telepon perusahaan. Ia mempertanyakan legalitas awak media, dengan alasan banyak pihak datang menanyakan proyek tersebut.

Staf itu mengklaim izin pembangunan telah lengkap. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen, ia meminta konfirmasi kepada seseorang bernama Mustafa. Belakangan, staf tersebut menyatakan proses legalitas masih dalam pengurusan dan melibatkan BP Batam.

Dua tangki ditanam di SPBU Torbion Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam.

Di sisi lain, pihak pemerintahan setempat justru mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Lurah Kabil, Subhan Joni, ketika ditanya saat itu melalui sambungan seluler nomor 0811-7706-xxx, menegaskan pihak kelurahan tidak pernah menerima informasi terkait aktivitas pembangunan SPBU Torbion di wilayahnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi perizinan, koordinasi antar instansi, hingga aspek keselamatan publik. Pembangunan fasilitas strategis seperti SPBU, terlebih di kawasan rawan banjir dan dekat fasilitas kepolisian, seharusnya berjalan dengan pengawasan ketat serta keterbukaan dokumen agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. (Tim-zul)

Ungkapan Tangis Fandi Ramadhan di PN Batam, ABK S4bu 2 Ton Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Senin (23/2) sore itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan mati yang dialamatkan kepadanya.

Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilahkannya untuk menyampaikan pembelaan.

Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itupun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.

Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.

Dalam pledoinya yang singkat tersebut, Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serba kekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.

Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.

Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai AKB kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (Narkotika).

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua arga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Permohonannya

Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tampa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa di muat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.

Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.

Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.

Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.

Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.

Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.

Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.

Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta. (*)

Sumber antaranews

 

Foto : Istimewa – Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawan pembawa hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan menjelani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Polsek dan Satlinmas Jati Makmur Bergerak, Satpol PP Pondok Gede Dimana? Publik Soroti Penegakan Perda Saat Sahur

YUTELNEWS.com – Kota Bekasi / Upaya antisipasi kenakalan remaja pada malam sahur Ramadan 1447 H di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, dilakukan secara intensif oleh jajaran Polsek Pondok Gede bersama Satlinmas Kelurahan Jatimakmur, 01 Maret 2026.

Patroli difokuskan pada titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya remaja menjelang sahur.

Kanit Lantas AKP Parlan turun langsung melakukan pengawasan arus lalu lintas guna mencegah aksi balap liar dan konvoi kendaraan bermotor.

Sementara Kanit Binmas Iptu Prasetyo mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan serta imbauan kepada para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Sinergitas Polri dan unsur kelurahan ini mendapat apresiasi warga.

Namun di tengah kerja nyata aparat kepolisian dan Satlinmas, muncul pertanyaan yang mengemuka di masyarakat: di mana peran Satpol PP Kecamatan Pondok Gede?

Sebagai bagian dari Satpol PP Kota Bekasi di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP memiliki kewenangan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Aktivitas konvoi liar, kebisingan, penggunaan fasilitas umum tanpa izin, hingga kerumunan yang meresahkan jelas masuk dalam ranah penegakan Perda.

Sayangnya, di lapangan, keberadaan Satpol PP Kecamatan Pondok Gede dinilai belum terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan kesan seakan-akan Satpol PP “tutup mata” terhadap dinamika yang terjadi saat sahur.

Padahal, penegakan Perda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum daerah yang harus ditegakkan secara konsisten.

Jika kepolisian sudah bergerak melalui pendekatan preventif dan pembinaan, maka Satpol PP seharusnya memperkuat dengan tindakan administratif dan penertiban sesuai kewenangan. Tanpa kehadiran aktif penegak Perda, upaya menjaga ketertiban menjadi tidak maksimal.

Ramadan adalah momentum menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenangan warga.

Sinergitas lintas instansi bukan hanya slogan, tetapi harus nyata di lapangan. Masyarakat Pondok Gede menunggu langkah konkret—karena ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga tanggung jawab penuh aparat penegak Perda.

YB / Wowo

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal Dan Ratusan Karung Barang Bekas Ilegal

YUTELNEWS.com | Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Ibu Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Bapak Wasis Prihartono, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS _(Automatic Identification System)_ kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, Motor Listrik 2 Unit, Sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta unit elektronik dan furnitur. Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)

Twitter: @poldakeprihumas

Facebook: Humas Polda Kepri

Instagram: @humaspoldakepri

Diduga Reklamasi di Kabil Tidak Kantongi Izin Lengkap, Diminta Ditindaklajuti

YUTELNEWS.com | Dugaan reklamasi tanpa legalitas resmi mencuat di wilayah Batam, tepatnya di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tiga anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Saproni dan Sumali, telah menerima laporan warga terkait aktivitas tersebut dan menyatakan atensi meski belum meninjau langsung ke lokasi.

Wahyu Wahyudin yang pertama kali menerima laporan menegaskan akan memantau pengerjaan reklamasi yang diduga ilegal itu. Ia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan komisinya, namun akan diteruskan ke komisi terkait.

“Untuk urusan ini memang bukan wewenang komisi kami. Nanti saya kabarkan ke komisi terkait,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Sikap serupa juga disampaikan Saproni dan Sumali saat dimintai tanggapan atas keluhan warga nelayan mengenai aktivitas reklamasi tanpa data maupun informasi resmi yang jelas.

Tanpa Identitas Resmi

Aktivitas reklamasi itu berada di kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan bersebelahan dengan Pelabuhan Kepri. Di lokasi terlihat ratusan karung berisi material tanah dijajarkan di bibir pantai. Penyangga dari kayu dipasang untuk menahan susunan karung yang menutup garis pantai.

Warga setempat mengaku tidak mengetahui status maupun legalitas proyek tersebut.

“Kita tidak tahu status proyek ini Pak,” ujar seorang warga. Proyek itu disebut-sebut dikendalikan oleh oknum berpangkas plontos yang diduga menjadi beking di lapangan.

Keberadaan susunan karung tanah itu dilaporkan berdampak pada pencemaran air laut. Nelayan setempat mengalami kesulitan beraktivitas, yang berimbas pada terganggunya perekonomian mereka.

Setiap kali dipertanyakan, pihak di lapangan menyebut reklamasi tersebut berkaitan dengan instansi Bea Cukai Batam. Namun hingga berita ini diturunkan, juru bicara Bea Cukai Batam, Mujianto, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan jawaban terkait isu bahwa reklamasi tersebut berhubungan dengan lembaganya. (*)

Sumber wartatipikor

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pajak Jadi Penopang Pembangunan Kabupaten Bandung

YUTELNEWS.com// Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Bapenda tahun 2027 dan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, di Sutan Raja Soreang, Kamis 26 Februari 2026.

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang membuka kegiatan mengingatkan betapa pentingnya pajak dalam melancarkan pembangunan. Hal ini juga dapat tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung mencatat, IPM Kabupaten Bandung tahun 2025 mencapai 75,58 atau tumbuh sebesar 1,33 persen dibanding tahun 2024.

“IPM Kabupaten Bandung setiap tahunnya meningkat karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Ini mengingatkan betapa pentingnya pajak,” kata Bupati Bandung.

Di tengah kesulitan keuangan daerah karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp1 triliun, pajak dari para wajib pajak berperan untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Walaupun TKD tahun 2026 berkurang, tapi tetap insentif guru ngaji dibayarkan Rp109 miliar. Insya Allah, pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah bakal manfaat, untuk pembangunan jalan, pembayaran guru honor, termasuk untuk honor P3K Paruh Waktu. Bayangkan kalau pemda tidak mendapatkan pajak dari Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Bupati Kang DS.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, melalui Forum Perangkat Daerah ini, pihaknya berharap dapat memperoleh dokumen perencanaan kerja yang berkualitas. Antara lain melalui saran dan pertimbangan dari para pemangku kepentingan yang hadir, serta verifikasi oleh Bapperida, sebagai penyempurnaan rancangan kerja Bapenda tahun 2027.

“Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda dituntut untuk terus meningkatkan kinerja penerimaan daerah melalui inovasi kebijakan, optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta penguatan sistem administrasi dan pengawasan,” kata Erwan dalam sambutannya.

Sejalan dengan kebijakan nasional dan arahan pemerintah dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, lanjut Erwan, maka diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perbankan, serta pemangku dalam kepentingan lainnya, dalam mengimplementasikan elektronifikasi daerah (ETPD).

“Digitalisasi menjadi elemen penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi data, kemudahan layanan kepada wajib pajak, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tandas Erwan.

Menurutnya, High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong transformasi digital, pada sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, integrasi sistem informasi, serta optimalisasi kanal pembayaran non-tunai.

Dalam menjalani tahapan perencanaan kerja ini, kata Erwan, Bapenda akan terus berupaya melakukan inovasi-inovasi baru ke depan, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi maupun optimalisasi sistem digitalisasi penerimaan pajak daerah.

Erwan mengakui berbagai upaya yang sudah dilakukan Bapenda dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah masih belum sempurna. Karena itu Bapenda tetap perlu dukungan dari semua pihak, khususnya dukungan dari para pemangku kepentingan.

“Kami berharap pada tahun 2026 dari semua upaya-upaya yang sudah kami lakukan, bisa terjalin keselarasan dan bisa seiring sejalan bersama-sama, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas,” pungkas Erwan.(*)

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.