Adanya Dugaan Tutup Mata Proyek Tambang Pasir dan Pecah Batu dengan Tikor 1.180239,104.120578 Ilegal di Nongsa

YUTELNEWS.com | Maraknya Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal dan Pecah Batu di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Saat dikonfirmasi di lokasi tak seorang pun membuka suara terkait pemilik proyek tambang ilegal tersebut diduga ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut sehingga berjalan mulus.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang melintas meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Sifat Ilegal: Kegiatan ini dianggap ilegal karena para pelaku sering kali beroperasi tanpa izin resmi yang diperlukan untuk penambangan dan pemrosesan mineral, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lokasi: Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan: Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi: Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Pecah batu ilegal, atau penambangan batu ilegal, adalah aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang signifikan di Indonesia [1]. Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.. /Red

Video lokasi

https://youtube.com/shorts/uilQHeujbW4?si=VQTrDYPc-GLNGRJD

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

YUTELNEWS.com /Di tengah selektivitas modal global yang meningkat dan penyesuaian rantai pasok internasional, Batam mencatat realisasi investasi riil sebesar Rp69,30 triliun sepanjang 2025, melampaui target tahunan Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran.

Capaian ini menempatkan Batam sebagai salah satu kawasan dengan kualitas eksekusi investasi industri yang menonjol di Indonesia.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan capaian tersebut mencerminkan penguatan fundamental ekonomi kawasan. Menurutnya, pertumbuhan investasi Batam tidak semata didorong oleh penambahan jumlah proyek, tetapi oleh ekspansi dan pendalaman kapasitas pelaku usaha yang telah beroperasi.

“Yang tercermin adalah uang yang bekerja di lapangan—bukan sekadar rencana di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan realisasi pada paruh kedua 2025 menandai meningkatnya belanja modal industri, seiring Batam memasuki fase capital deepening yang berperan langsung meningkatkan produktivitas dan daya saing kawasan.

Dari sisi struktur, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, menjelaskan bahwa komposisi investasi Batam semakin matang, baik berdasarkan asal negara penanam modal maupun sektor usaha.

Sepanjang 2025, Singapura tetap menjadi sumber investasi utama, diikuti Taiwan, RRT, Malaysia, Hongkong (RRT), Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Swiss dan Perancis—kombinasi yang mencerminkan keterhubungan Batam dengan jaringan manufaktur dan logistik regional.

Menurut Li Claudia, struktur ini menunjukkan orientasi investasi yang semakin terkonsentrasi pada sektor produktif penopang industri inti.

“Komposisi negara dan sektor tersebut memperlihatkan Batam semakin terintegrasi dalam rantai pasok regional dan global,” katanya.

Penguatan struktur investasi itu ditopang oleh lonjakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan investasi yang disampaikan secara nasional, realisasi investasi Batam mencapai Rp44,01 triliun, melampaui target Rp36,99 triliun atau 118,97 persen.

Secara year-on-year, PMDN meningkat 125,90 persen, dari Rp8,16 triliun pada 2024 menjadi Rp18,43 triliun pada 2025, sementara penanaman modal asing (PMA) juga naik menjadi Rp25,58 triliun.

“Lonjakan PMDN menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor domestik serta kuatnya reinvestasi pelaku usaha nasional—penyangga penting di tengah volatilitas global,” ujar Fary.

Dari perspektif makro, capaian ini berlangsung ketika banyak ekonomi menghadapi pengetatan likuiditas dan penataan ulang rantai pasok.

Dalam konteks tersebut, kemampuan Batam mempertahankan momentum investasi menandakan keunggulan struktural sebagai lokasi produksi yang efisien, dekat pasar regional, dan didukung infrastruktur industri yang relatif matang.

Sebagai penutup, BP Batam menjelaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang benar-benar berlangsung di lapangan, seiring meningkatnya belanja modal dan penguatan kapasitas produksi pelaku usaha.

Metode pengukuran ini menangkap realisasi investasi yang diwujudkan dalam aset produktif—seperti mesin, peralatan industri, dan fasilitas produksi—yang digunakan langsung dalam kegiatan usaha.

Pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan kapasitas ekonomi di Batam.

Dengan dasar itu, realisasi investasi 2025 tercatat Rp69,30 triliun, meningkat dari posisi triwulan III sebesar Rp54,7 triliun, dan berada sekitar 15 persen di atas target tahunan—menegaskan bahwa pertumbuhan investasi Batam tidak hanya bersifat nominal, tetapi juga berkualitas dan berdampak nyata bagi struktur industri kawasan.

 

Batam, 20 Januari 2026

Kepala Biro Umum BP Batam

M. Taofan

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Ganja Kering 17,18 Gram di Singingi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

YUTELMEWS.com | kuantansingingi,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba, Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 17,18 gram di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (15/01/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singingi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Hasan Basri.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Sejak pukul 13.00 WIB, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba telah melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (19) yang berada di dalam rumah tersebut.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah sejauh kurang lebih 100 meter, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag warna hitam.

“Total berat kotor barang bukti ganja yang diamankan sebesar 17,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol kosong merek Happydent dan satu unit handphone merek Oppo A3x warna ungu yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400.000 dan berperan sebagai penjual atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka R (19) menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Hasan Basri.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Sumber Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi Kabiro)

Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas

YUTELNEWS.com | Pekanbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru turut berpartisipasi dalam kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara nasional dan terpusat dari Lapas Kelas I Cirebon. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata jajaran Pemasyarakatan terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus optimalisasi pembinaan kemandirian bagi warga binaan, Kamis (15/01/2026).

Dalam pelaksanaannya, seluruh jajaran pejabat struktural Lapas Pekanbaru mengikuti kegiatan Panen Raya Serentak melalui Zoom Meeting yang dipusatkan dari area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Pekanbaru. Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, mengikuti kegiatan tersebut secara langsung bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau yang terpusat di area SAE Rutan Kelas I Pekanbaru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memimpin langsung acara yang memanen hasil pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah serta UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Ia didampingi oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Yan Sultra, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, dan Plt Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjenim).

Total hasil Panen Raya Serentak Kemenimipas se-Indonesia mencapai 123.557 kg pangan. Capaian ini merupakan hasil pembinaan kemandirian warga binaan dan UPT Pemsyarakatan.

Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri, komoditas pangan yang dipanen adalah Sayur Pakcoy dan Ayam Petelur. Sayur Pakcoy yang dipanen mencapai 50 kg sedangkan untuk telur ayam yang dipanen sebanyak 300 butir.

Selain Ketahanan Pangan, Menteri Agus juga menggenjot kemampuan para warga binaan di sektor UMKM. Ia menegaskan bengkel-bengkel pelatihan kerja yang ada di dalam Lapas tak sekadar fasilitas untuk formalitas, tetapi sungguh-sungguh diberdayakan sehingga mendatangkan keuntungan ekonomi yang bisa berdampak bagi kesejahteraan warga binaan.

“Kami ingin mewujudkan konsep sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Di satu sisi, kami membina warga binaan dengan pelatihan dan pemberdayaan. Di sisi lain, kami turut berkontribusi nyata dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto,” jelas Menteri Agus.

Melalui kegiatan ini, Lapas Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar lebih produktif dan mandiri.

(Desi Kabiro)

Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau, Kapolda: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan

YUTELNEWS.com, Pekanbaru- Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa masa depan lingkungan, kualitas kehidupan sosial, dan keberlanjutan Provinsi Riau sangat bergantung pada keberanian generasi muda untuk peduli dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi pada kegiatan Youth Green Policing Eco Academy (YGPEA) 2026 di GOR Tri Buana, Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).

Dalam YGPEA 2026, hadir juga sebagai orator, Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung, Guru Besar Filsafat Sosial UNJ Robet, dan Aktivis Lingkungan Sherly Annavita.

Dalam orasinya, Kapolda menyampaikan bahwa perubahan besar dalam sejarah selalu dimulai dari anak-anak muda yang memilih untuk tidak diam.

Menurutnya, kepemimpinan tidak identik dengan jabatan atau kekuasaan, melainkan lahir dari keberanian untuk bertindak ketika banyak orang memilih bersikap pasif.

“Kalian tidak harus menjadi pejabat untuk berdampak, dan tidak harus menjadi tokoh terkenal untuk berarti. Kalian hanya perlu menjadi generasi yang peduli, berani, dan bertanggung jawab,” ujar Irjen Herry.

Ia mencontohkan tindakan-tindakan sederhana yang memiliki dampak besar seperti membuang sampah pada tempatnya sebagai bentuk menjaga sungai, tidak menyebarkan hoaks sebagai cara merawat kedamaian sosial, serta berani melaporkan perusakan lingkungan sebagai wujud menjaga masa depan.

Menurut lulusan Akpol 1996 ini, kepemimpinan yang paling murni justru lahir dari pilihan-pilihan kecil yang dilakukan secara konsisten.

Kapolda Riau juga menekankan bahwa generasi muda hari ini hidup di tengah tiga krisis besar sekaligus, yakni krisis iklim, krisis kepercayaan, dan krisis kepedulian.

Krisis iklim, kata dia, tidak lagi menjadi isu yang jauh, melainkan hadir dalam banjir yang semakin sering, kemarau yang makin panjang, serta kabut asap yang pernah menutup langit Riau.

Namun, ia menegaskan bahwa arah krisis tersebut ditentukan oleh pilihan manusia, antara merawat atau merusak, peduli atau mengabaikan.

“Cara kita memperlakukan alam hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi setelah kita. Hutan ini bukan warisan dari leluhur kita, tetapi titipan dari anak cucu kita di masa yang akan datang,” tegasnya.

Pada aspek sosial, Irjen Herry mengingatkan bahwa krisis kepercayaan ditandai dengan mudahnya hoaks menyebar dan kebencian menjadi lebih viral dibandingkan kebaikan.

Ia menekankan pentingnya etika digital, verifikasi informasi, serta keberanian untuk bersikap jujur sebagai fondasi membangun kembali kepercayaan publik, baik antarwarga maupun terhadap institusi.

“Setiap kali kalian memilih berkata jujur, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, dan mendengar sebelum menghakimi, kalian sedang menenun kembali benang kepercayaan yang rapuh itu. Itu adalah kerja kepemimpinan, meskipun sering tidak terlihat,” ucap Kapolda Riau.

Lebih lanjut, Kapolda yang akrab disapa Herinen ini menyoroti krisis kepedulian sebagai tantangan yang paling berbahaya.

Menurutnya, dunia tidak runtuh karena terlalu banyak orang jahat, melainkan karena terlalu banyak orang baik yang memilih diam.

Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk menjadi generasi yang merawat di tengah krisis iklim, menjadi generasi yang jujur di tengah krisis kepercayaan, serta menjadi generasi yang berani peduli di tengah krisis kepedulian.

“Kalian tidak harus menyelamatkan dunia dalam satu hari. Kalian hanya perlu melakukan bagian kalian dengan konsisten, dengan integritas, dan dengan hati. Percayalah, itu sudah cukup untuk mengubah arah sejarah hijaunya Provinsi Riau ini,” tuturnya.

Mengakhiri orasi, Kapolda Riau menegaskan bahwa masa depan tidak datang secara tiba-tiba, melainkan dibangun oleh pilihan-pilihan kecil yang dibuat setiap hari dengan memilih untuk peduli, memilih untuk jujur, menjaga alam, dan menjaga sesama.

Pilihan-pilihan itulah, menurutnya, yang akan menentukan masa depan Riau dan Indonesia.

“Kalian bukan hanya sedang membangun masa depan kalian sendiri. Kalian sedang membangun masa depan Riau dan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

(Desi Kabiro)

Penangkapan Ratusan Ekor Babi, ABK dan Kapal di Nias Utara oleh TNI AL masih Tahap Pengembangan

YUTELNEWS.com / Pada Kamis dini hari (15/1), TNI AL kembali menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan perairan Nusantara. Kali ini, Tim Patroli Rigid Bouyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan upaya pelanggaran hukum di laut dengan menangkap dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan di perairan Nias Utara,

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal pertama dinakhodai oleh oknum berinisial NT dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai oleh oknum berinisial PT dengan jumlah ABK yang sama serta membawa 119 ekor babi. Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kapal, dokumen awak kapal, dan dokumen muatan yang sah.

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah. Seluruh barang bukti beserta kedua kapal telah diamankan dan dikawal menuju Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), terkait pelayaran tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

HASIL UPDATE KONFIRMASI

Hal ini tim media Yutelnews.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak TNI AL dan membenarkan telah dilakukan penangkapan.

“Masih dalam pengembangan, akan kita infokan update selanjutnya ya, penangkapan nya di perairan Nias Utara, tepatnya di Helera. ABK nya sudah ditahan di LANAL, teluk Dalam, Nias Selatan. Kapalnya sudah ditahan di perairan Teluk Tahan . Kita masih Interogasi ABK Kapal,” jawabnya.

“Untuk muatannya sudah kordinasi dengan Karantina, dokumen kapan dan muatan tidak dilengkapi. Pemiliknya masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya./ Red

Sumber : Pen Lanal Nias

Rutan Batam Pastikan Aman Dan Kondusif, Karutan Kontrol Blok Hunian Dan Sapa Warga Binaan

YUTELNEWS.com | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Batam didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) melaksanakan kontrol langsung ke sejumlah blok hunian warga binaan, sebagai upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif, Selasa, [13/01].

Dalam kegiatan tersebut, Karutan Batam bersama Kepala Pengamanan Rutan meninjau kondisi blok hunian, kebersihan lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukung keamanan. Selain itu, Karutan juga menyapa dan berdialog langsung dengan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi, masukan, maupun keluhan terkait pelayanan dan pembinaan di dalam rutan.

Kepala Rutan Batam, fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kontrol rutin ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Rutan Batam dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan humanis. Kehadiran pimpinan bersama jajaran pengamanan di blok hunian diharapkan mampu memberikan rasa aman, baik bagi warga binaan maupun petugas.

“Dengan melakukan kontrol langsung, kami dapat memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Karutan Batam.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan menegaskan bahwa jajaran pengamanan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara petugas dan warga binaan, sehingga pelaksanaan pembinaan di Rutan Batam dapat berjalan secara optimal. /Red

Kerja Kejari Gunung Sitoli Tentang SOPnya Diragukan, Laporan LSM Dan Masyarakat Mandek, Ketua Team Libas Angkat Bicara

YUTELNEWS.com- Kepulauan Nias, | Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) adi halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Senin (12/01/2026), berujung kekecewaan. Massa aksi yang terdiri dari Masyarakat, Ketua Organisasi , LSM, Jurnalis dan massa aksi menanyakan SOP yang sering ditahan HP Alat digitalisasi saat konfirmasi juga Laporan Yang telah sampai ke Kejaksaan Gunungsitoli Tahun sebelumnya yang tidak ada kepastian hukum bagi oknum yang melakukan Korupsi, dimanakah Undang -Undang KIP ?

Massa aksi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ditanya di Saudara Kajari Gunungsitoli? Jawab seorang Anggota Jaksa mengatakan Lagi Zoom Hingga massa aksi, Orasi agar Kajari Gunung Sitoli menerima massa aksi di Kantonya. Namun Pihak Polisi memanggil Kajari namun dia minta hanya sepuluh menit untuk ketemu, Massa menyampaikan bahwa tidak cukup waktu 10 menit.

Massa kecewa atas hal tersebut hingga syair Tari maena supaya jaksa menemui tututan massa tak ada respon baik dari seorang pejabat publik, hanya anggotanya yang disuruh massa mengatakan bahwa tidak bisa mengambil keputusan, “Tegas Massa aksi damai.

Massa menuntut supaya Kajari Gunungsitoli dan jajaranmya Gunungsitoli di Beri sangsi tegas (Pindah) oleh Pak Kejaksaan Agung RI Pusat .

Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesali karena dinilai mencederai hak masyarakat.

“Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi di Kejaksaan. Kami sangat menyayangkan karena beliau tidak mau dan tidak berani menemui massa untuk berdialog secara terbuka, padahal kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.

FARPKeN menyatakan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perbaikan pelayanan publik yang adil dan di dapat di percaya.

Kharisman Gea, Ketua Team Libas Nias Utara mendesak Kejari Gusit agar tuntutan aksi demo direspon dan ditindaklanjuti.

Turut Hadir Anggota Polres Nias, TNI, Ketua Organisasi LIBAS Nias Utara, LSM, PERS dan masyarakat Wilayah hukum Kajari Gunung Sitoli.

Kharisman Gea

Disebut-sebut Dayat dan Agus Proyek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Diminta Tindakan Tegas 

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Menurut informasi di lokasi (08-01-2026) yang punya lahan itu disebut-sebut berinisial Dayat dan Agus Lubis. itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Disebut-sebut Dayat dan Agus Proyek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Diminta Tindakan Tegas 

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan diabaikannya proyek milik Dayat dan Agus Lubis., bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.

Sifat Ilegal: Kegiatan ini dianggap ilegal karena para pelaku sering kali beroperasi tanpa izin resmi yang diperlukan untuk penambangan dan pemrosesan mineral, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lokasi: Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan: Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi: Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

Video Lokasi

https://youtube.com/shorts/iExsTxF8FyY?si=TIKiorwEeAagGr8n

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian

YUTELNEWS.com | Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 19.00 wib di Dusun 3, Desa Ombolata yang dilakukan oleh Martin Iman Jaya Tel Alias Ama Rojer kepada B. Tel telah berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Polsek Lahewa, Nias Utara. Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 17.00 wib.

Pada acara tersebut, masing-masing pihak hadirkan keluarga untuk menyaksikan berjalannya Restorative Justice. Martin sebagai terlapor diketahui tinggal di Desa Sihene’asi, Kec. Lahewa, Nias Utara. Alasan Martin Melapor karena ia juga mengalami Luka berat di Mata hingga merah, dan beberapa luka lainnya. Namun penganiayaan yang dialaminya tanpa saksinya saat kejadian. Sementara B. Tel juga Diserang di rumahnya sendiri dan diakui oleh beberapa saksi melihat langsung.

Menurut keterangan korban (Btel) bahwa pada tahun lalu Ama Rojer juga pernah membuat rusuh di rumah korban waktu orangtua Btel meninggal. Disaksikan oleh beberapa orang. Namun saat itu berhasil diredam oleh pihak keluarga Btel.

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian
Surat Kesepakatan Perdamaian

Pada acara RJ, Martin (terduga/ terlapor) pun menyampaikan permintaan maaf, ia sadar diri atas perbuatannya. Ternyata Terlapor dan Pelapor ada kaitan hubungan keluarga sehingga memilih jalan damai.

“Mohon maaf Kalau ada yang salah,” Katanya.

Pak Pinta, Keluarga dari korban mengapresiasi Kapolsek Lahewa telah membuka ruang Mediasi (Restorative justice).

Dalam forum Mediasi, Kapolsek Sinema Harefa S.Pd, M.H Lahewa mengatakan bahwa sebelum dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Pelapor ataupun terlapor, pihak Korban ataupun Pelaku maka Pihak Kepolisian membuka dulu ruang Restorative justice.

“Yang bisa membuktikan/ yang memutuskan benar dan salah dalam Masalah ini adalah Hakim di persidangan,” ucapnya. Sinema juga berharap agar ke depan Hubungan keluarga tetap terjaga.

Terlapor Dugaan Penyerangan di Desa Ombolata Berakhir dengan Permintaaan Maaf, Restorative Justice Diselesaikan dengan Perdamaian

Perlu diketahui bahwa arti dari Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian konflik atau tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerusakan dan membangun kembali hubungan, bukan hanya pada hukuman. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta komunitas untuk mencari solusi adil melalui dialog dan mediasi, bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan memulihkan korban, sambil memberi pelaku kesempatan bertanggung jawab.

Ironisnya, Kepala desa ombolata/ perwakilan tidak menghadiri mediasi tersebut meskipun telah diundang oleh Polsek Lahewa.

“Saat Mediasi, kades /Perwakilan desa ombolata tidak ada yang menghadiri padahal sudah diberitahukan melalui kasus maupun Polsek Lahewa. Ini sangat kita sayangkan selaku kades tidak ada tanggungjawab kepada warganya, ini juga sebagai bahan evaluasi kedepan,” ujar Ama pinta, keluarga korban.

Lagi pula Martin mengalami Luka berat di Mata hingga merah, dan beberapa luka lainnya.

Dalam perdamaian tersebut sepakat bahwa tidak ada tuntutan lagi dan tidak diulangi lagi perbuatan yang serupa. Di surat kesepakatan perdamaian ditanda tangani oleh beberapa saksi masing-masing pihak, Terlapor dan Pelapor pun membuat pernyataan, mencabut Laporan yang digratiskan oleh Kapolsek Lahewa. /Kharisman Gea

Video

https://youtu.be/LbrtUwVBRCY?si=8xiwUd7rQjCR9QDK

Kewajiban SPBU Pertamina kepada Konsumen di Kec. Sitolu Ori Nias Utara Perlu Diperhatikan

YUTELNEWS.com /Diminta Toilet di SPBU Pertamina dengan nomor 16 228 521 Umbubalodano, Kecamatan Sitolu ori, Kab. Nias Utara agar diperbaiki, layak untuk digunakan setiap konsumen pengisi BBM.

Hal ini terpantau saat awak media ini menuju lokasi (Jumat, 09/12/2026) sekira pukul 16.43 wib. Terlihat jorok, air pun tidak disediakan.

salah satu Pengisi BBM Bersubsidi saat diminta tanggapan mengatakan harapannya untuk dibenahi.

Kewajiban SPBU Pertamina kepada Konsumen di Kec. Sitolu Ori Nias Utara Perlu Diperhatikan

“Toilet itu memang jorok, perlu dilirik agar diperbaiki demi kepuasan konsumen, kewajibannya perlu diperhatikan, ” ucapnya.

Beberapa Kewajiban Utama SPBU Pertamina untuk konsumen dan Negara yang harus diperhatikan oleh Pengelola sebagai berikut :

  • Menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjamin kualitas, warna, dan densitasnya, serta memastikan takaran tepat (uji tera nozzle rutin).
  • Menampilkan harga yang jelas dan wajib memberikan struk pembelian kepada konsumen sebagai bukti transaksi.
  • Memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan area SPBU, dan petugas yang profesional.
  •  Mengantisipasi antrean dan memastikan fasilitas SPBU nyaman bagi konsumen.
  • Mengawasi penyaluran BBM Subsidi (seperti Pertalite, Solar) agar tepat sasaran dan sesuai data konsumen (validasi QR Code).
  •  Beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan BPH Migas dalam pengawasan

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola dan pihak berwenang. /Red

Bersambung..

Sebagian Jalan Km 42 Gusit – Lotu Parah, Diminta Pemerintah untuk Benahi

YUTELNEWS.com / Kondisi jalan di Km 42, Jln Gunungsitoli – Lotu, Hilidundra, Kec. Lotu, Menuju  Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara. Bukan hanya itu beberapa jalan di Nias Utara terpantau infrastruktur jalan rusak.

Hal ini terpantau saat awak media ini melakukan investigasi pada Kamis (9/10/2026). Sekian kilo meter jalan tersebut terlihat parah, bahkan bisa mengancam nyawa setiap pengguna jalan. Kerusakan jalan hingga berlubang setinggi hampir selutut, kendaraan-kendaraan pun terlihat sulit untuk melintas akibat jalan tersebut. Bukan hanya itu, jembatan-jembatan kecil juga yang perlu diketahui oleh pemerintah yang sulit untuk dilewati.

Salah satu pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan yang melintas mengatakan bahwa jalan ini sudah lama parahnya.

Sebagian Jalan Km 42 Gusit - Lotu Parah, Diminta Pemerintah untuk Benahi
Kerusakan jalan di Jln Km 42 Gusit – Lotu

“Jalan ini sangat susah untuk dilewati, apalagi hujan, terjadi banjir. Kita minta agar pemerintah, bisa memperbaiki ke depan,” harapnya.

Perlu diketahui, Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk membenahi infrastruktur jalan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan rutin dan berkala, untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan kesejahteraan publik, sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Wakil Rakyat baik tingkat Kota, Kabupaten hingga Provinsi, Dinas Terkait dan Pejabat Berwenang. /Red

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama di Lingkungan Polda Kepri

YUTELNEWS.com | Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri sebagai bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran dan penguatan kinerja satuan kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri dan diikuti oleh seluruh pejabat yang melaksanakan sertijab serta pelantikan. (7/1/2026).

Upacara Sertijab dan pelantikan ini meliputi jabatan Karo SDM, Dirlantas, Kabid TIK, Kabidhumas, Kapolresta Tanjungpinang, Kapolres Karimun, Kapolres Bintan, serta pelantikan Dirreskrimum dan Dirresnarkoba Polda Kepri. Kegiatan dilaksanakan secara khidmat sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri dan bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Kepri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Erie Anom Wibowo, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta pengurus Bhayangkari Daerah Kepri. Kehadiran seluruh unsur pimpinan ini menunjukkan komitmen dan soliditas dalam mendukung kelancaran proses alih tugas dan tanggung jawab pejabat yang melaksanakan sertijab.

Salah satu jabatan strategis yang dilaksanakan pelantikannya adalah Dirresnarkoba Polda Kepri. Dalam kesempatan tersebut, Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Pontianak Polda Kalimantan Barat, resmi diangkat dan dilantik dalam jabatan barunya sebagai Dirresnarkoba Polda Kepri untuk melanjutkan dan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Jabatan Dirresnarkoba Polda Kepri sebelumnya dijabat oleh Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta Barelang. Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono telah melaksanakan serah terima jabatan sebelumnya pada tanggal 26 Desember 2025 sebagai Kapolresta Barelang, sehingga estafet kepemimpinan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi.

Dalam amanatnya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri sebagai upaya pembinaan karier, peningkatan kinerja, serta penyesuaian kebutuhan organisasi. Sertijab ini diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks dan dinamis.

Kapolda Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Polda Kepri. Kepada pejabat baru, Kapolda Kepri berpesan agar segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan inovasi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan upacara Sertijab dan pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan kepada pejabat baru, dengan harapan seluruh pejabat yang dilantik dapat menjaga soliditas internal serta mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Dugaan Proyek Siluman di Teluk Mata Ikan semakin Menyala

YUTELNEWS.com / Proyek pematangan lahan dan cut and fill Dekat di Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kota Batam terus bebas beroperasi, menyala tanpa ada yang padamkan, ada apa?.

Dari hasil investigasi dan Pengumpulan data di lapangan bahwa di lokasi menunjukkan puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi proyek. Parahnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas ini tidak dipasangi plang Proyek, diduga tidak ada izin resmi. Dan tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang. Belum ada Papan informasi terkait pengembang proyek tersebut.

Dari pantauan Diduga berlangsung tanpa izin resmi. Proyek ini menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Publik menyoroti Proyek Siluman ini,

1. Siapakah Pengelolanya?

2. Kenapa tidak ada tindakan dari pihak berwenang?

3. Siapakah yang melindungi dan dilindungi berjalannya proyek tersebut?

Potensi Pelanggaran

Aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Dari kegiatan tersebut Tekanan publik semakin meningkat, agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal di Sambau. Nongsa.

Diminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH, dan Dinas terkait serta pengelola proyek. /Otel

Video rekaman lokasi

https://youtu.be/yvg_Xkm69Pc?si=_IM7a3lJ1fKqvnEq

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa

YUTELNEWS.com / Ama Rojer yang belum diketahui identitasnya diduga melakukan penyerangan, Penganiayaan dan pengancaman kepada korban (BT).

Awalnya Ama Roger mendatangi rumah korban dua kali ke rumah sambil melontarkan kata-kata ancaman dan makian. Kejadian tersebut pada Senin (5/01/2026) sekira pukul 19.00 wib di desa ombolata, Kec. Lahewa, Nias Utara.

Pelaku (Ama Rojer) diduga mengancam korban dengan membawa senjata tajam/ benda keras yang disiapkan di gerobak motornya (becaknya). Informasi yang didapatkan oleh tim media ini bahwa Pelaku dalam keadaan Mabuk (Minuman keras) sehingga selain diduga melakukan penyerangan, pelaku juga diduga mengganggu ketertiban umum atau keamanan masyarakat.

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa
Saat pelaku (Rojer) mendatangi rumah korban (BT)

Menurut informasi saksi yang melihat kejadian tersebut warga Ombolata Ama Tema, Ina celsi, Nenek dan anak dari korban.

Di lokasi, pelaku langsung memukul korban berkali-kali, korban pun merasa tertekan dan berusaha untuk mencegah dan membela diri. Namun pelaku terus melakukan penyerangan dan Penganiayaan berulang-ulang.

Anehnya, pelaku tersebut membuat Playing Victim yang seolah olah adalah korban. Pelaku membuat visum dan melakukan pelaporan di Polsek Lahewa.

Korban (BT) pun menceritakan kronologisnya saat pelaku diduga melakukan pengancaman di rumahnya.

“Pelaku menyerang saya tanpa tau alasan yang jelas, tiba-tiba dia datang ke rumah bolak balik, pintu di gedor gedor pintu dengan keras. Dia datang lagi lalu melakukan pemukulan kepada saya secara berulang-ulang, dia bawa senjata tajam/benda keras yang disiapkan di becaknya,” ujarnya.

Media ini menilai adanya unsur kesengajaan dan perencanaan oleh pelaku untuk melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengancaman kepada korban. Belum diketahui motif dari penyerangan tersebut.

Awak media ini telah menghubungi Polsek Lahewa untuk melakukan konfirmasi.

“Benar atas nama tersebut telah visum dan membuat laporan,” jawab salah satu petugas Polsek Lahewa.

Tidak berhenti disitu, sekira pukul 22.45 dari rekaman video yang diterima oleh awak media ini, adik dari pelaku mendatangi korban di Polsek. Dalam rekaman video, adik pelaku seolah-olah kembali melakukan penyerangan. Beruntung Polisi ada di lokasi untuk melerai pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait./ Tim

 

Seseorang Tanpa Identitas Jelas Diduga Lakukan Penyerangan, Pengancaman dan Penganiayaan kepada BT di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa
Kiri (Pelaku, Ama Rojer)
Kanan (Adik Ama Rojer)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.