Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu Kepung Isu Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polisi Didesak Bertindak Tegas

YUTELNEWS.com /, – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu menggelar aksi damai di Tugu Meriam dan Markas Polres Nias, Rabu siang (28/1/2026). Peserta datang dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias sebagai simbol persatuan masyarakat dalam merespons dugaan penghinaan terhadap martabat Ono Niha yang belakangan viral di media sosial.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Polres Nias menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Mereka menegaskan bahwa kehormatan kolektif masyarakat Nias tidak boleh direndahkan tanpa konsekuensi hukum.

Selain hukum positif, massa juga meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan mekanisme hukum adat Nias yang masih hidup di tengah masyarakat. Mereka menilai pendekatan kultural penting sebagai bagian dari pemulihan martabat secara sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Massa juga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyebut aksi telah dilaksanakan melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian sesuai regulasi, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum selama berlangsung secara damai.

Dalam tuntutan lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Aksi besar ini juga disebut sebagai buntut kekecewaan atas peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.

Padahal, menurut pernyataan massa, Polres Nias sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menerbitkan STTP, namun dinilai tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap penyampaian pendapat di muka umum tersebut. Dalam aksi Rabu siang, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan peserta agar tetap tertib dan tidak terprovokasi, seraya menegaskan bahwa perjuangan mereka berada dalam koridor hukum dan persatuan masyarakat Nias. (*)

Misteri Pemusnahan 2 Ton Durian di Balai Karantina Batam Kota

YUTELNEWS.com | Dihebohkan Misteri Durian musang king 2 ton asal Malaysia dan juga 1 unit mobil pic up pengangkut yang ditangkap oleh Karantina Hewan, tumbuhan Batam pada tanggal 08/2026 sekira pukul 11.00 malam di kawasan pelabuhan bengkong.

Kabarnya telah dimusnahkan oleh karantina hewan, ikan, tumbuh²an, Batam Center, Namun Fakta/Bukti pemusnahan belum jelas .

Informasi tersebut didapatkan melalui akun Facebook (FB) milik YK yang ditonton oleh ribuan Netizen.

Pertanyaannya

Kapan dan dimana durian dimusnahkan? dan dimana kendaraan tersebut?

Siapa yang menyaksikan pemusnahan tersebut

Apakah ada berita acara atau publikasi?

Hal ini telah dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp +62 813-7111-877x namun belum ditanggapi secara resmi. Balai Karantina diminta agar lebih transparan dalam mengungkap kasus tersebut sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Karantina Batam dan pihak terkait /red

SMPN 31 Batam Pungut Biaya kepada Siswa untuk Keperluan Foto Ijazah

YUTELNEWS.com / Pengakuan seorang Siswa SMP negeri 31 Batam yang berlokasi di Angrek sari Batam Kota Kepulauan Riau mengaku Wali kelasnya meminta uang Rp 20rb untuk foto Ijazah, hal ini disampaikan berapa hari yang lalu sebelum melakukan foto bersama pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026.

Setelah salah seorang orang tua menanyakan langsung ke Wali kelas SMP negeri 31 melalu via Whatsap membenarkan hal itu bahwa seluruh siswa/siswi kelas IX diminta bayar sebesar Rp 20rb/siswa untuk keperluan foto ijazah dan Siswa yang belum sempat ikut berfoto karena alasan gak masuk, rambut panjang , berwarna disarankan untuk berfoto sendiri di studio foto tanpa memfasilitasi.

“Kami sebagai orangtua merasa keberatan dengan kebijakan ini yang mana memungut biaya foto Ijazah kepada kami sekalipun nominalnya tidak seberapa tapi kami sebagai orangtua tidak mau ikut membenarkan atas tindakan sekolah yang seakan – seakan kami diajak untuk membenarkan tindakan ini yang berpotensi pungli,” ujar orangtua yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Sementara pemendikbud sudah mengeluarkan aturan UU nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua /wali.

Adapun sanksi bagi guru, Kepala sekolah atau oknum guru sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) meliputi sanksi pidana penjara hingga 9 tahun (pasal 368 KUHP) atau 6 tahun ( pasal 423 KUHP). Sanksi administratif berat bagi PNS / ANS meliputi penurunan pangkat, pemindahan,hingga pemecatan sesuai PP no.94 tahun 2021.

“Orang tua meminta kepada pihak Disdik kota Batam untuk melakukan pemeriksaan serta mengklarifikasin terkait pungutan ini dan kami tidak mendukung kebijakan ini karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan merusak tatanan pendidikan, dan merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat hukum,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait dan perlu juga dipertanyakan kemana Dana BOS yang seharusnya membiayai keperluan sekolah. /Tim

Tidak Sesuai Peruntukan dan Akan Dibangun Kafe Open 24 jam, Penghuni Perumahan di Marbella 2 Berlian Meminta Kepada Walikota Batam Sidak

YUTELNEWS.com /Batam – Viral di Sosial Media (sosmed) di Facebook (FB) Milik Yusril Koto (YK) terkait adanya dugaan pembangunan Kafe di Marbela 2, Belian, Kec. Batam Kota. Perumahan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Informasi tersebut didapatkan oleh tim media ini dua jam setelah tayang berita ini (Rabu, 28/1/26). Video tersebut sudah ramai ditonton oleh warganet.

“Lihat Bu, Lihat Pak lagi Pengerjaan pematangan lahan ada excavator dan Greder,” ucapnya melalui akun Sosmednya.

Ia menerangkan bahwa lahan tersebut dijadikan Kafe. Beliau meminta agar Walikota Batam Bapak Amsakar Ahmad dan Wakil Walikota Bu Li Claudia untuk melakukan Sidak di lokasi.

“Warga resah, di samping kiri ada pondok pesantren dan di depan ada mesjid besar. Tolong ini agar menjadi atensi, warga resah,” tambahnya.

Di lokasi, YK melakukan wawancara kepada salah satu warga setempat. Warga mengakui bahwa adanya keresahan dalam pembangunan tersebut.

“Resahlah pak, awalnya kami membeli yang dijanjikan untuk Apartemen, karena merasa aman. Namun tiba tiba kami diberi kabar akan dijadikan Kafe 24 jam,” ucap warga.

Menurut warga setempat bahwa Humas Developer menyampaikan bahwa di pemukiman Marbella 2 tersebut akan dibangun Kafe dengan open 24 jam.

“Sementara kami sebagai customer di perumahan ini tidak ada usulan akan pembuatan Kafe, apartemen,” ucap pria bertopi kepada YK.

Pria itu mengatakan adanya isi lahan tidur itu diambil alih BP Batam dan disewakan.

Selain itu customer lain juga mengatakan bahwa awalnya dijanjikan akan dibuat kolam renang dan Auto Gate.

” Makanya saya tinggal disini untuk istrahat menghilangkan Penat dan tenang. Tapi seperti ini saya dengar info akan dibuat Kafe, jadi bagaimana saya bisa beristirahat dengan tenang,” ucap wanita berbaju merah yang merupakan penghuni setempat.

Warga Diminta kepada Walikota Batam agar segera ditindaklanjuti persoalan tersebut sehingga tidak memicu gejolak riuh ricuh dan gaduh di lokasih.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak Developer, BP Batam dan Warga Perumahan Marbella 2. /Red

Akan Dibangun Kafe 24 jam, Penghuni Perumahan di Marbella 2 Berlian Meminta Kepada Walikota Batam Sidak
Screenshot Ft YK (Ist)

Dugaan Aktivitas Cucian Pasir di Jabi, Nongsa Terkesan Adanya Pembiaraan

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di daerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Belum diketahui pemilik lahan tersebut namun itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan. Diduga kordinator di lokasi disebut Beni.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali, bahkan berpotensi adanya permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Lokasi Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa,.belakang bida asri 3.

Dampak Lingkungan Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

👇

Youtube

https://youtube.com/shorts/PLUpUE8Q-4M?si=0TSEVkVxx8H1YTM6

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1CRZD7xkte/

Tiktok

https://www.tiktok.com/@mediayutelsiaga02?_r=1&_t=ZS-93QCuDJuOOG

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

YUTELNEWS.com /Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat layanan kesehatan strategis serta mendorong pertukaran gagasan antarinstansi di wilayah kepulauan.

Kunjungan tersebut dipimpin Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Muhammad Yanto, bersama jajaran, pada Jumat (23/1/2026).

Agenda diawali dengan kunjungan ke RSAL Dr. Midiyato Suratani yang disambut langsung Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut, Kolonel Laut (K) dr. Widya Wirawan, beserta jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, RSBP Batam melaksanakan kaji banding awal terkait pengelolaan layanan hiperbarik, mencakup kesiapan sumber daya manusia, aspek keselamatan operasional, serta tata kelola layanan dalam mendukung kedokteran kelautan.

Direktur RSBP Batam menyatakan, kaji banding ini menjadi bagian dari tahap awal pembelajaran dalam pengembangan layanan hiperbarik di RSBP Batam.

“Batam sebagai kawasan maritim dan industri membutuhkan layanan kesehatan yang adaptif dan mengutamakan keselamatan. Karena itu, pembelajaran dari rumah sakit yang telah berpengalaman menjadi penting sebagai bahan kajian,” ujar dr. Tanto.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas karakteristik layanan RSAL dr. Midiyato Suratani sebagai rumah sakit TNI AL Tipe B berstatus Badan Layanan Umum (BLU), serta keterkaitannya dengan kondisi RSBP Batam yang saat ini didominasi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Kegiatan kunjungan ini sejalan dengan arahan pimpinan BP Batam, khususnya Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait, yang secara konsisten menekankan peningkatan mutu layanan serta penguatan orientasi pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit BP Batam.

Selain ke RSAL, jajaran RSBP Batam juga melakukan silaturahmi dan diskusi singkat dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Kunjungan tersebut diterima Kepala Bidang Pemasaran BP Bintan Rahut T. Hutajulu, dalam suasana diskusi informal di kawasan Dompak, Tanjungpinang.

“Kami berharap rangkaian kunjungan ini dapat memperkaya perspektif pengembangan layanan kesehatan serta memperkuat jejaring dan sinergi antarinstitusi di Kepulauan Riau, dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan,” pungkas dr. Tanto.

Bintan, 23 Januari 2026

Kepala Biro Umum, M. Taofan

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

YUTELNEWS.com / Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatatkan capaian kinerja yang solid sepanjang tahun 2025, khususnya pada sektor kepelabuhanan.

Kinerja positif ini mencerminkan peran pelabuhan sebagai salah satu motor penggerak utama dalam memperkuat iklim investasi dan daya saing ekonomi Batam.

Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam membukukan realisasi penerimaan sebesar Rp468,4 miliar. Angka tersebut melampaui target tahun 2025 sebesar Rp401,8 miliar atau setara dengan capaian 117 persen.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kinerja sektor kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor.

“Pelabuhan merupakan wajah utama konektivitas dan logistik Batam. Kinerja kepelabuhanan yang tumbuh positif menjadi sinyal kuat bahwa Batam semakin siap sebagai tujuan investasi, baik di sektor industri, logistik, maupun perdagangan internasional,” ujar Amsakar Achmad dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).

Dari sisi operasional, kinerja pelabuhan juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, arus peti kemas tercatat mencapai 797.087 TEUs, tumbuh sekitar 18 persen dibandingkan capaian tahun 2024.

Terminal Peti Kemas Batu Ampar menjadi penopang utama dengan volume peti kemas mencapai 522.941 TEUs atau sekitar 66 persen dari total arus peti kemas Batam.

Capaian ini meningkat 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menegaskan peran Batu Ampar sebagai hub penting dalam jaringan logistik regional dan internasional.

Sementara itu, volume general kargo tercatat sebesar 11,77 juta ton atau tumbuh 13 persen, sejalan dengan meningkatnya aktivitas industri dan perdagangan.

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menambahkan, pertumbuhan dua digit yang dicatatkan sektor kepelabuhanan merupakan hasil dari konsistensi BP Batam dalam melakukan pembenahan tata kelola serta peningkatan kualitas layanan pelabuhan.

Menurut Li Claudia, fokus BP Batam tidak hanya pada peningkatan volume, tetapi juga pada efisiensi dan kepastian layanan bagi pengguna jasa kepelabuhanan.

“BP Batam terus mendorong efisiensi, kepastian layanan, dan kolaborasi dengan mitra usaha. Pelabuhan yang andal dan efisien adalah kunci untuk menurunkan biaya logistik dan meningkatkan daya tarik investasi,” jelasnya.

Kinerja positif tersebut turut ditopang oleh meningkatnya aktivitas kepelabuhanan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 109.174 kunjungan kapal barang dan penumpang, tumbuh 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Seiring dengan peningkatan kunjungan kapal, total Gross Tonnage (GT) juga mengalami pertumbuhan signifikan.

Sepanjang 2025, total GT mencapai 73,18 juta GT atau meningkat 15 persen secara tahunan, mencerminkan semakin intensifnya aktivitas logistik dan pelayaran di perairan Batam.

Dari sisi mobilitas orang dan pelaku usaha, pelabuhan-pelabuhan di Batam melayani sebanyak 9,37 juta penumpang domestik dan internasional sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan terbesar tercatat pada layanan Terminal Ferry Internasional, dengan jumlah penumpang datang dan berangkat mencapai 5,3 juta orang atau tumbuh 10 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan peran strategis Batam sebagai simpul pergerakan lintas negara.

Dari sisi trayek, pertumbuhan sebesar 32 persen tercatat pada penumpang yang datang dan berangkat dengan rute Malaysia mengungguli rute Singapura yang hanya tumbuh 5 persen meski dari segi jumlah masih mendominasi.

Kenaikan ini memperkuat posisi Batam sebagai gerbang utama pergerakan orang dan barang di kawasan perbatasan Indonesia.

Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, menekankan bahwa kinerja ini menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan kepelabuhanan ke depannya.

“Capaian tahun 2025 menjadi dasar bagi kami untuk terus mendorong transformasi layanan kepelabuhanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan investor serta pelaku usaha,” ujarnya.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk memperkuat peran pelabuhan sebagai enabler pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan kualitas layanan, integrasi sistem, serta kepastian berusaha yang mendukung Batam sebagai hub logistik yang berdaya saing internasional.

Batam, 24 Januari 2026

Kepala Biro Umum, M. Taofan

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemilik Akun FB Zulkifli Diduga Sampaikan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Masyarakat Nias

YUTELNEWS.com/ Diduga Pemilik Akun FB Zulkifli  Sampaikan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik kepada Masyarakat Nias melalui Sosial media nya.

Sehingga Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan masyarakat pada umumnya karena dianggap menyerang harkat, martabat, dan identitas masyarakat Nias yang dikenal sebagai suku Ono Niha. Massa yang berkumpul menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan kolektif terhadap kemampuan dan eksistensi sumber daya manusia Nias.

Seiring bertambahnya jumlah massa dan situasi yang dinilai berpotensi memanas, pihak Polres Nias segera mengambil langkah pengamanan dengan memboyong Zulkiflin ke markas kepolisian guna menjaga ketertiban umum serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan Dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat

Tokoh masyarakat Nias, Damili R. Gea, yang memimpin aksi penjemputan tersebut menegaskan bahwa pernyataan Zulkiflin bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan telah merendahkan martabat etnis Nias secara kolektif.

“Ucapan itu menghina dan menyakiti seluruh masyarakat Nias. Karena itu, pelaku tidak hanya harus diproses secara hukum nasional, tetapi juga harus mempertanggungjawabkannya menurut hukum adat Nias,” tegas Damili.

Potensi Pelanggaran Hukum Nasional

Menurut Damili, pernyataan Zulkiflin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:

UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana Pasal 4 huruf b. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

KUHP Lama Pasal 310 tentang Penghinaan

Ucapan yang menyerang kehormatan masyarakat Nias sebagai kelompok etnis dapat diklasifikasikan sebagai penghinaan kolektif. Ancaman pidana dapat mencapai 1 tahun 4 bulan karena disampaikan melalui media sosial.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

Jika dinilai sebagai penyebaran informasi yang merugikan masyarakat, pernyataan tersebut dapat dijerat Pasal 208 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp400 juta, dengan peluang penerapan restorative justice.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Sebagai konten yang disebarkan melalui media elektronik dan dinilai mengandung unsur penghinaan berbasis suku, pelaku berpotensi dijerat Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp75 juta.

Melanggar Nilai Hukum Adat Nias Fondra Kö

Selain hukum nasional, Damili menjelaskan bahwa pernyataan tersebut juga bertentangan dengan hukum adat Nias Fondra Kö, yang berlandaskan lima nilai utama: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (mata pencaharian dan kekayaan), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan), dan bowö masi masi (keadilan dan kasih).

Pernyataan yang merendahkan SDM Nias dinilai mencederai nilai sopan santun dan keadilan sosial, serta mengabaikan kontribusi masyarakat Nias di berbagai sektor, termasuk kearifan lokal dan keterampilan tradisional.

Dalam sejarah adat Fondra Kö, pelanggaran berat terhadap martabat kolektif pernah dikenai sanksi ekstrem. Namun, seiring perkembangan zaman dan prinsip HAM, sanksi adat kini bersifat lebih humanis, berupa denda adat, kewajiban ritual adat, serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

“Meski sanksi adat telah menyesuaikan zaman, setiap orang wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terlebih dalam konteks perjuangan pemekaran provinsi,” pungkas Damili.

Hingga berita ini diturunkan, Zulkiflin masih berada dalam pengamanan Polres Nias untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. /Tim

Sumber sikatnews

Kabid Dikdas Nias Utara Dituding Bermain di Atas Meja pada Dana BOS di SMPN 1 Afulu

YUTELNEWS.com – Kabid Dikdas telah melakukan sidak di sekolah SMPN 1 Afulu namun diduga diselesaikan di atas meja saja. Dinilai hasil sidak tidak ada hanya sebagai seremonial saja.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Guru SMPN 1 Afulu Moderator Zendrato (MZ) melalui akun media sosialnya (Facebook).

“Bulan Januari 2026, Kabid Dikdas telah sidak di SMPN 1 Afulu, bagaimana hasil sidak anda?,” ujar MZ diakun FB nya.

Ia mengatakan bahwa hasil sidak tersebut diselesaikan di atas meja.

“Bahkan saya dengar dapat amplop dari kepala sekolah SMPN 1 Afulu,” bebernya.

MZ mempertanyakan kepada Kabid Dikdas apakah sudah melihat perpustakaan? Karena menurutnya terkait pembelian buku setiap tahun, “Bagaimana/apa hasil yang anda temukan?,” tanyanya.

Selain itu ia juga menanyakan apakah Dikdas sudah meninjau ruangan Kantor Guru. Ia mengatakan bahwa salah satu anggaran dana BOS yang digunakan untuk Rehab atap nya tidak sesuai, tidak rapi, karena yang masang Kepala sekolahnya sendiri.

MZ menyampaikan bahwa Kabid Dikdas datang ke Sekolah SMPN 1 Afulu tanpa mengaudit SPJ yang sudah dilaporkan oleh pihak sekolah. Ia menduga kedatangan tersebut dinilai hanya seremonial saja. Ia menduga ada yang melindungi di sekolah tersebut sehingga berjalan mulus.

Hal ini, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas Nias Utara di nomor +62 852-6158-940x namun sampai saat ini tidak direspon.

DAta Dana BOS yang dimiliki oleh Redaksi ini sebagai berikut :

Dana BOS TA 2022

Tahap 1 Rp 165.636.000

Jumlah Siswa Penerima 428

Tanggal Pencairan17 Maret 2022

Tahap 2 Rp 204.153.000

Jumlah Siswa Penerima 428

Tanggal Pencairan 03 Juni 2022

Tahap 3 ,Rp 165.636.000

Jumlah Siswa Penerima 428

Tanggal Pencairan 11 Oktober 2022

TOTAL Rp. 535.425.000

 👇

2023 Rp 298.635.000

Jumlah Siswa Penerima 463

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Tahap 2 Rp 298.635.000

Jumlah Siswa Penerima 463

Tanggal Pencairan 19 September 2023

👇

DANA BOS TA 2024 Rp 248.970.000

Jumlah Siswa Penerima 386

Tanggal Pencairan 19 Januari 2024

Tahap 2 Rp 248.970.000

Jumlah Siswa Penerima 386

Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024

👇

Dana BOS TA 2025

Nilai Anggaran Rp 231.555.000

Jumlah Siswa Penerima 359

Tanggal Pencairan 23 Januari 2025

pengembangan perpustakaan Rp 27.750.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.814.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.953.000

administrasi kegiatan sekolah Rp 25.045.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 59.505.000

pembayaran honor Rp 22.866.000

Total Dana Rp 138.933.000

Tahap 2, nilai anggaran Rp 231.555.000

Jumlah Siswa Penerima 359, Tanggal Pencairan 28 Agustus 2025

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan  melakukan konfirmasi dan bersurat kepada BPKP, Inspektorat dan Disdik. Tim Red

Bersambung….

Tersangka Suami Korban dan Keluarga Jambret Diselesaikan dengan Restorative Justice

YUTELNEWS.com /Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pihak Kejaksaan Negeri Sleman mengutamakan rasa keadilan masyarakat, dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini, mempertemukan tersangka dan korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya. Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitas dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam.

Ia juga menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan. Hanya saja untuk teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasehat hukum, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Kuasa Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo mengungkapkan, agenda pertemuan restoratif justice yang diikuti keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam hari ini merupakan tahap pertama. Sebab, kuasa hukum pihak korban masih akan berkomunikasi dengan keluarga. Ia menyebut, bakal ada agenda pertemuan berikutnya yang membahas lebih teknis penyelesaian perkara ini.

Terkait uang tali asih, Teguh mengaku belum ada pembahasan soal itu. Namun demikian, dalam penyelesaian restoratif justice ini, pihaknya mengaku akan melakukan beberapa hal yang menjadi item yang bisa diterima para pihak.

Sumber Jogja.Tribunews

Ket. Ft ist

ADD Fadorositoluhili Lahewa, Nias Utara Diduga Diselewengkan, Diminta Diaudit

YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media sebelumnya , warga desa fadorositeluhili Nias Utara menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunannya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa dikorupsi.

Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara. Diminta untuk di audit.

Dari Informasi data yang didapatkan bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili.

Data Rincian Penggunaan yang dilaporkan di sistem dan msh byk rincian lainnya.

ADD 2022 Dengan nilai Anggaran Rp. 931.673.000

Tahap 1 Rp 631.869.200

Diterima: 23 November 2022

Tahap 2 Rp 199.869.200

Diterima: 29 Agustus 2022

Tahap 3 Rp 99.934.600

Diterima: 7 Desember 2022

ADD 2023 Rp. 937.839.000

Tahap 1 Rp 515.351.700

Diterima: 30 Oktober 2023

Tahap 2 Rp 281.351.700

Diterima: 23 Agustus 2023

Tahap 3 Rp 141.135.600

Diterima: 6 Desember 2023

ADD 2024 Rp. 932.987.000

Tahap 1 Rp 492.835.200

Diterima: 30 April 2024

Tahap 2 Rp 440.151.800

Diterima: 22 Oktober 2024

Nilai ADD 2025 Rp. 997.769.000

Tahap I Rp 519.473.044

Diterima: 15 Mei 2025

Tahap 2 Rp 240.730.888

Diterima: 3 November 2025

Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi.

“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.

Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.

Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail. (Red)

Penerima Manfaat di Kelurahan Lahewa dari Bantuan Provinsi Dikeluhkan, Pengadaan Bahan Bangunan yang Serba Gantung dan Kekurangan

YUTELNEWS.com – Diminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Nias Utara untuk mengaudit bantuan Penerima Manfaat di Kelurahan Pasar Lahewa, Nias Utara yang Diduga tidak sesuai spesifikasi.

Saat tim melakukan investigasi dan konfirmasi Pak Masinu Zalukhu salah satu Penerima Manfaat mengeluhkan pengadaan bahan bangunan yang serba kekurangan. Menurut informasi bahwa sebanyak 20 unit yang disalurkan oleh pemerintah pusat dengan Nilai 26jt per unit.

Program bantuan ini dibentuk kelompok Swadaya Rencana Kebutuhan Bantuan (RKB) dengan nama “Menyala -01”.

“Susah ini Bahan ditanggung-tanggungkan, mau saya plaster lantai tapi katanya sudah habis, bahan melalui Ina Riska. Banyak kekurangan. Data sudah ada dari provinsi berupa faktur. Bukan hanya satu orang ini hampir semua penerima manfaat,” ujarnya sambil menunjukkan data dari pusat.

Seharusnya target/ kontrak penyelesaian bangunan tersebut dari bulan 12 kemaren namun hingga sekarang belum selesai.

“Gantung semua, ini kan bantuan dari pemerintah, tapi seolah-olah di klaim oleh oknum tertentu,” tambahnya. Menurutnya semua 12 unit ini bermasalah.

Dari informasi yang di himpun Data dari provinsi sudah tidak sesuai dengan pengadaan barang seperti pintu, dan bahan bangunan lainnya.

“Nilai anggaran data pusat tidak sesuai bahan bangunan yang diberikan, Perkiraan kurang lebih 15jt kalau sampai, padahal setiap Unit nilainya Rp26jt,” ungkapnya.

Penerima manfaat Nasrudin Lase juga protes kepada pengadaan bahan bangunan yang dinilai tidak sesuai seperti Batako, daun pintu dan bahan bangunan lainnya.

“Kita kekurangan Batako, daun pintu, batu dan lainnya kekurangan,” jawab Nasrudin.

Tim media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada pengadaan bahan bangunan melalui PT Zakwan Makmur Sentosa yang dipimpin oleh Ahmad Waras Zalukhu pasar Lahewa.

“Itu program bantuan pemerintah pusat dan di swadayakan kepada masyarakat untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat. Mungkin sudah diberikan kompensasi sampai bulan Januari ini akan diselesaikan.,”jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa Kadis PKP  (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) telah meninjau lokasi tersebut .

“Kita berharap bulan ini progresnya akan selesai,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Pusat, Dinas Terkait, Kelompok Swadaya Masyarakat dan Pemerintah Pusat. /Tim.

Legalitas dan Pekerja TKA di Perusahaan Tanpa Papan Nama di Sagulung Dipertanyakan

Yutelnews.com /Batam-  Setidaknya sebanyak 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang melakukan pekerjaan di Sei binti disorot dan perlu dipertanyakan dokumen yang di miliki mereka yang berlokasi di jalan Sei Binti pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung Kota Batam.(23/1/2026).

Dari pantauan awak media bahwasanya perusahaan tersebut tidak melengkapi papan plang baik PT apa yang melakukan pembangunan kontruksi tersebut atau PT apakan yang sedang beroperasi disana pasal hanya bangun yang sedang di kerjakan oleh tenaga kerja asing dan sebanyak 3 orang tenaga kerja lokal.

Torus Salah seorang masyarakat yang mempunyai usaha warung dekat lokasi saat di temui mengatakan memang yang mengerjakan TKA.

” Kalau dukumen mereka kurang tau juga pak tapi PT ini memang dikerjakan oleh tenaga kerja Asing Asal Tiongkok yang bahasa Indonesia gak bisa mereka untuk mengerjakan pembangunan perusahaan yang sedang berjalan tu, soal Bos mereka dari Tiongkok sana dan barangnya pun kayaknya di bawah dari sana semua,” bebernya.

Ia menambahkan Memang agak tertutup PT tersebut.

“Soal plangnya tak ada, perlu pemerintah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja dan izin bangun ini soal kalau pekerja dari masyarakat sini bisa dikatakan tidak ada dan kalau memang itu di bangun oleh orang Tiongkok tentu harus jelas izin karena penanam modal asing . Kalau dari google kita lihat PT itu adalah PT derap bersama abadi dan PT Cakrawala metal jaya tapi plang perusahaan tak ada terpasang,”ujarnya.

” Kalau gedung yang satu lagi yang sudah di bangunan itu PT Esun Internasional yang sewa, dia ada itu penterjemah bahasanya orangnya masih muda coba bapak cari tau dia kalau nama kami kurang tau,”katanya.

Marsel penterjemah bahasa saat di hubungi membenarkan adanya tenaga kerja Tiongkok.

” Iya bang dokumennya lengkap semua,” jawabnya.

Saat di tanya visa apa yang di kantongi, Beliau menjawab nanti pengacara PT akan menghubungi awak media.

Tapi saat minta nomor pengacara PT Marsel engan membalas sampai berita ini di naikan pihak belum ada penyelesaian terkait dokumen resmi yang di gunakan para tenaga kerja Tiongkok tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Imigrasi dan pihak terkait. /Red

Diduga PT Rajawali Kebal Hukum Soal Cut and Fill di Batu Besar, Diminta APH jangan Ada Pembiaraan

YUTELNEWS.com/ Aktivitas kegiatan pemotongan bukit (cut and fill) di Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau yang semakin dibiarkan. Kegiatan cut and fill diduga dilakukan oleh PT Rajawali yang semakin nekat menghancurkan bukit yang berdekatan dengan lokasi markas besar Polda Kepri, Minggu (25/1/2026).

Yang paling disayangkan, mobil yang melewati jalan utama Polda Kepri namun kegiatan terus berjalan seperti sudah kebal hukum. Cut and fill yang dilakukan pada malam hari sangat meresahkan warga, apa lagi terganggu pengguna jalan dan bisa membahayakan nyawa pengendara yang lain.

Apa lagi situasi malam debu yang tidak terhindar bagi pengendara bisa mengakibatkan kecelakaan bagi masyarakat yang lain, jalan utama yang digunakan situasi ramai di malam hari.

Kegiatan cut and fill jauh dari jalan raya melewati bukit dan perumahan, terpantau juga dari hasil visual pembantaian lokasi dilakukan pada malam hari dan terlihat jelas berdampingan dengan perumahan warga sekitar.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, R. Mas Mh Agus Rugiarto, SH atau lebih dikenal dengan sebutan Agus Flores menjelaskan, kegiatan cut and fill harus ditegaskan jangan adanya pembiaran, apa lagi lokasi dekat dengan Polda Kepri.

“Seharusnya ada Jalur Holing, jika Mereka Berizin Operasional, termasuk Kawasan Hutan itu tidak boleh digunakan untuk Pertambangan,” ucapnya.

“Polda Kepri harus tegas, untuk melakukan Penegakan Hukum apa lagi sudah ada intruksi dari presiden. Cut and fill yang semakin bebas di Kota Batam harus di tegaskan dan jangan ada pembiaran,” tagasnya. /Tim

Viral, Bupati Nias Utara Dituding Terindikasi Korupsi Soal Pinjaman Dana di Bank Sumut 

YUTELNEWS.com | Viral, sebuah rekaman Video yang di upload di Sosial Media (Sosmed) melalui akun Moderator Zendrato (MZ) dan juga di beberapa Media Online. Mengatakan bahwa Bupati Nias Utara segera Ditangkap karena ada indikasi Korupsi. Sehingga Unggahan video tersebut telah ramai menjadi sorotan tajam publik.

Unggahan Rekaman Video tersebut didapatkan oleh tim media ini pada Jumat 23/1/2026. Video tersebut sudah ditonton ribuan Netizen dan menjadi bahan polemik di tengah-tengah masyarakat Nias Utara.

Tim media pun telah mendatangi DPRD Nias Utara untuk meminta tanggapan Ketua DPRD Ya’aman Telaumbanua, S.E., M.M namun sia-sia, karena Ketua DPRD Nias Utara beralasan sedang ada pertemuan/rapat. Tidak hanya itu, tim media ini juga melakukan konfirmasi lewat WhatsApp namun tidak direspon.

Adapun isi rekaman Video MZ di akun miliknya sebagai berikut :

Screenshot MZ Unggahan di FB miliknya

“Kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, KPK, Kenapa tidak ditangkap Bupati Nias Utara? Coba Bayangkan MOU antara Bank Sumut dengan Bupati Nias Utara sebesar 75 miliar, yang dicairkan hanya 68 miliar

Yang dicairkan hanya 68 miliar, kemana yang 7 miliar..?  Dari pencairan Proyek tersebut dikabarkan mangkrak,” ujarnya.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan KPK agar menangkap Bupati Nias Utara.

“Tolong pak datang ke Nias Utara,”katanya.

Ia berharap Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu, S.Pd segera ditangkap karena menurutnya ada indikasi KORUPSI. Ia juga menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dan agar ditindaklajuti.

Dikutip dari media rmol.id menuliskan bahwa dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC: 272.05810000025, dan Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut diperuntukkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Namun demikian, Yohanes menyebutkan bahwa pihak yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit hanya memuat nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura. Tidak terdapat tanda tangan atau persetujuan dari unsur pimpinan daerah maupun perangkat daerah lainnya.

“Tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait,” ungkap Yohanes di Jakarta, seperti dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut, dokumen tersebut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan, dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Media ini pun telah melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 namun belum diberikan tanggapan resmi. /Red

Ket. Ft Ilustrasi (Ist)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.