APBD Nias Utara Dinilai Merosot, Apakah Karena Kurangnya PAD?

YUTELNEWS.com | APBD Nias Utara Dinilai Merosot hanya cukup hingga Agustus 2026, sebuah fakta yang patut disoroti dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bagaimana bisa anggaran yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan daerah hanya bertahan selama 8 bulan? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah daerah.

APBD yang hanya cukup hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Apakah karena kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau karena pengeluaran yang tidak terkendali? Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu dampak dari APBD yang terbatas adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur dan program-program sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan pendidikan yang kurang berkualitas adalah beberapa contoh masalah yang mungkin tidak dapat diatasi karena keterbatasan anggaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah mengajukan perencanaan belanja sesuai dengan anggaran yang tersedia. APBD yang direncanakan sampai Agustus 2026, Hingga saat ini tidak ada aturan yang dilanggar, berhubung karena Perda masih rancangan, dan Nias Utara telah menyampaikan kondisi berdasarkan keadaan anggaran yang tersedia.

Apakah perencanaan itu akan disetujui atau tidak, masih belum tahu. Faktanya, perencanaan anggaran sudah ada hasil evaluasi provinsi, juga sedang dibahas melalui penyelarasan di DPRD. Itu artinya seluruh tahapan sudah terlaksana dan sedang dilaksanakan dalam rangka Penetapan Perda untuk segera diberlakukan.

Pemerintah daerah mengikuti alur tahapan yang sedang berlangsung sebelum ditetapkannya PERDA APBD. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian anggaran dan mencari sumber pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun 2026. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan PAD, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.

Namun, perlu diingat bahwa APBD yang terbatas juga bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah harus menggunakan anggaran yang ada dengan bijak dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masyarakat juga harus terlibat dalam pengawasan dan evaluasi APBD untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan transparan dan akuntabel. Kita berharap, kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan untuk membangun Nias Utara yang lebih baik. (*)

Sumber RRI.co.id

Logo Nias Utara (Ft Ist)

Polsek Batu Ampar Laksanakan Pengamanan Pendistribusian Air Bersih bagi Warga Tanjung Sengkuang

YUTELNEWS.com /Polresta Barelang – Polsek Batu Ampar melaksanakan kegiatan pengamanan pendistribusian air bersih dari Pemerintah melalui PT Air Batam Hilir (ABH) kepada masyarakat yang terdampak gangguan air bersih di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kegiatan ini diawali dengan apel pengamanan yang dilaksanakan di Mako Polsek Batu Ampar sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dalam mendukung kelancaran distribusi bantuan air bersih kepada warga, Jumat, (23/01/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dengan melibatkan personel Polsek Batu Ampar serta didukung unsur pemerintahan setempat. Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Batu Ampar Yuliandi Saputra, S.STP, Wakapolsek Batu Ampar, lurah, serta para ketua RT dan RW di wilayah terdampak.

Pelaksanaan pengamanan diawali dengan apel personel pada pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Batu Ampar selaku perwira pengendali lapangan. Selanjutnya, personel melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tanjung Sengkuang guna memastikan pendistribusian air bersih berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendistribusian air bersih mulai dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil tangki yang menyasar sejumlah RW di Kelurahan Tanjung Sengkuang. Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengamanan dan pengaturan di lokasi guna mencegah terjadinya kerumunan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Berdasarkan data kelurahan, kebutuhan air bersih warga terdampak mencapai 84 trip mobil tangki per hari. Namun pada pelaksanaan hari ini, pendistribusian dilakukan sebanyak 48 trip, mengingat sebagian rumah warga sudah mulai kembali mendapatkan aliran air meskipun dengan tekanan kecil. Distribusi difokuskan pada RW yang masih mengalami gangguan pasokan air bersih.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat. “Kami memastikan pendistribusian air bersih berjalan aman, tertib, dan lancar sehingga dapat diterima masyarakat dengan baik. Polsek Batu Ampar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Kegiatan pengamanan pendistribusian air bersih tersebut berakhir sekitar pukul 20.00 WIB. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang terdampak gangguan air bersih di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

*Humas Polresta Barelang*

=======================

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Bukan Pembunuh Tapi Pelindung Keluarga dari Penjahat Namun Kini Jadi Tersangka

YUTELNEWSINDO.com | Sebuah Foto yang menarik perhatian dan viral di sosial media melalui akun “ini berita”. Dalam tulisan tersebut sangat tersentuh dan meminta keadilan kepada Kapolri, Petinggi Hukum, Bahkan terhadap orang² baik di luar sana.

Masih belum diketahui ini kejadian dimana dan motifnya. Namun dari isi tulisan tersebut antara Penjambret dan Suami Penyelamat Keluarga.

Isi tulisan tersebut sebagai berikut:

𝗧𝗢𝗟𝗢𝗡𝗚 𝗩𝗜𝗥𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡: 𝗦𝗨𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗔𝗬𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗟, 𝗗𝗜𝗔 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗜𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚𝗜 𝗦𝗔𝗬𝗔! 😭

​Kepada seluruh masyarakat Indonesia, para petinggi hukum, Bapak Kapolri, dan orang-orang baik di luar sana…

​Nama saya Arsita Minaya. Hari ini saya memberanikan diri menulis ini dengan air mata yang tidak kunjung berhenti. Saya memohon bantuan Anda semua untuk menyelamatkan suami saya, Hogi Minaya, yang kini terancam dipenjara 6 tahun hanya karena dia mencoba menyelamatkan nyawa saya.

​Kejadian itu masih membekas di ingatan saya. Saat kami sedang mengantar pesanan, saya dijambret oleh dua orang yang membawa pisau cutter. Tali tas saya diputus paksa. Saat itu, saya hanya bisa berteriak ketakutan.

​Suami saya, yang melihat istrinya dalam bahaya, secara refleks mencoba menghentikan pelaku. Dia tidak punya niat membunuh, dia hanya ingin mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, pelaku yang panik memacu motornya dengan sangat kencang, menabrak tembok, dan meninggal dunia.

​Sekarang, dunia kami hancur.
Pelaku jambretnya bebas dari hukum karena meninggal, tapi suami saya—korban yang membela saya—justru dijadikan TERSANGKA. Kakinya dipasangi gelang GPS seolah-olah dia penjahat besar yang mau melarikan diri. Padahal kami hanya pedagang jajanan pasar yang jujur.

​Logika mana yang dipakai?
Apakah seorang suami harus diam saja saat istrinya ditodong pisau di depan matanya?. Apakah membela diri dan keluarga sekarang dianggap sebagai kejahatan di negeri ini?.

​SAYA MEMOHON DENGAN SANGAT:
Bantu saya VIRALKAN tulisan ini. Saya butuh perhatian dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Mahfud MD, Bang Hotman Paris, dan siapa pun yang punya kekuatan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya

​Jangan biarkan suami saya membusuk di penjara karena melakukan tugasnya sebagai pelindung keluarga. Saya hanya ingin keadilan, bukan hukum yang berat sebelah.

​Tolong share postingan ini… satu share dari Anda sangat berarti untuk kebebasan suami saya.

​#KeadilanUntukHogi #SaveHogiMinaya #BelaIstriBukanKriminal #HukumTumpulKeBawah #Viral #Sleman #KeadilanUntukRakyatKecil

👇

Sumber ini berita

https://www.facebook.com/share/1Xk92pRGb1/

Anggaran Dana Desa fadorositeluhili Nias Utara TA 2022-2025 Diduga Ada Indikasi Korupsi

 YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya menyampaikan kepada awak media sebelum nya , warga desa fadorositeluhili menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunan nya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa di korupsi.

Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara.

Dari Informasi data yang dapat bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili Sangat Fantastik.

Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi

“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.

Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.

Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.

Adapun Data yang diterima oleh redaksi ini

DD TA 2022 Rp. 931.673.000

Tahap 1 Rp 631.869.200 Diterima: 23 November 2022

Tahap 2

Rp 199.869.200 Diterima: 29 Agustus 2022

Tahap 3 Rp 99.934.600n Diterima: 7 Desember 2022

TA 2023 Rp. 937.839.000

Tahap 1 Rp 515.351.700 Diterima: 30 Oktober 2023

Tahap 2 Rp 281.351.700 Diterima: 23 Agustus 2023

Tahap 3 Rp 141.135.600 Diterima: 6 Desember 2023

TA 2024 Rp. 932.987.000

Tahap 1 Rp 492.835.200 Diterima: 30 April 2024

Tahap 2 Rp 440.151.800 Diterima: 22 Oktober 2024

NILAI ANGGARAN TA 2025 RP. 997.769.000

Tahap I Rp 519.473.044

Diterima: 15 Mei 2025

Tahap 2 Rp 240.730.888

Diterima: 3 November 2025

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Inspektorat, BPK, BPKP, DISDIK. /TIM

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam

YUTELNEWS.com | Viral, Aksi ratusan warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar di depan Kantor BP Batam sejatinya bukanlah peristiwa politik, apalagi serangan personal. Ia adalah ekspresi kegentingan hak asasi paling mendasar: hak atas air minum perpipaan oleh penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

Dikutip dari media Batamnow, menuliskan bahwa Hak ini dijamin negara lewat konstitusi, ditegaskan dalam undang-undang, dan melekat pada martabat manusia.

Namun yang diterima warga justru bukan kepastian pelayanan, melainkan ketegangan verbal, gestur menunjuk, dan kecurigaan terhadap orator.

Dalam demokrasi yang sehat, unjuk rasa adalah mekanisme koreksi. Ketika warga—yang telah memenuhi kewajiban membayar layanan—tapi kehilangan akses air minum berbulan-bulan, negara semestinya hadir sebagai penjamin, bukan sebagai pihak yang defensif.

Sayangnya, respons pimpinan BP Batam sepertinya justru menunjukkan pergeseran perspektif: dari kewajiban pelayanan publik menjadi pembelaan diri institusional.

Pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menuding orator “menyerang personal”, serta pertanyaan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra tentang “titipan dari mana”, seolah memperlihatkan reduksi substansi tuntutan warga menjadi soal motif dan aktor, bukan soal krisis air yang nyata dihadapi.

Ini problematik. Dalam etika administrasi publik, substansi penderitaan warga tidak boleh dikaburkan oleh asumsi politik terhadap penyampainya.

Lebih ironis lagi, penjelasan yang disampaikan BP Batam kembali berkutat pada planning: tender, tahapan, dan solusi sementara berupa truk tangki

Bagi warga yang “kehausan”, bahasa perencanaan adalah bahasa masa depan, sementara krisis air adalah realitas hari ini. Air minum tidak tunduk pada jadwal proyek; ia tunduk pada kebutuhan biologis manusia.

Sikap Deputi Pelayanan Umum BP Batam yang meminta massa meninggalkan lokasi, lalu pergi tanpa menuntaskan dialog, memperkuat kesan bahwa komunikasi publik berjalan satu arah.

Negara berbicara, warga diminta mendengar. Padahal, dalam pelayanan dasar, dialog bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pemenuhan hak.

Masalah air minum sebagaimana tuntutan warga atas haknya, bukan harus dijawab dengan keras, tetapi BP Batam mesti menyadari bahwa pihak yang wajib bertanggung jawab atas buruknya pelayanan air minum perpipaan adalah institusi negara itu.

Ketika hak dasar warga direspons dengan emosi, kecurigaan, dan gestur kekuasaan, yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral penyelenggara negara.

Air minum adalah kebutuhan fundamental. Ia tidak bisa ditunda, tidak bisa diganti janji, dan tidak boleh dipersonalisasi.

Negara—dalam hal ini BP Batam—wajib menjawabnya dengan kerja nyata, empati, dan kepastian, bukan dengan menunjuk, menuding, lalu meninggalkan warga yang masih kehausan. (*)

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSaB4U1BM/

Sumber Batamnow

 

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam
Ft ist

Diduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit? 

YUTELNEWS.com | Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam sungguh fantastik, mencapai nilai 5 miliar per tahun. Apakah Tim Pengaudit sudah dilakukan sesuai prosedur?

1. Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawabDiduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit?  keuangan negara, termasuk dana BOS.

2. Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

4. Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

TA 2023

  • Data sementara yang didapatkan oleh Redaksi TA 2023 tahap 1 Rp. Rp 2.182.602.000
  • Tahap 2 Rp 2.183.030.000
  • Total Rp. 4.365.632.000

TA 2024

  • TA 2024 Tahap I Rp 2.595.955.000
  • Tahap 2 Rp 2.544.035.900
  • Total Rp. 5.139.990.000

TA 2025

2025 Tahap 1 Rp 2.834.755.000 dan Tahap 2 belum dilaporkan

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.145.360
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Rp 69.417.195
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  • Rp 60.760.464
  • administrasi kegiatan sekolah : Rp 653.731.371
  • langganan daya dan jasa Rp 303.747.916
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah : Rp 219.949.375
  • penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp 58.430.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.101.400
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 139.200.000
  • Total Dana Rp 1.529.483.081

Ancaman Pidana jika Terjadi Penyelewengan

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggaran ini menjadi tanda tanya besar,

1. Apakah Sudah di audit fisiknya?

2. Jika sudah dilakukan Audit/pengawasan, lalu bagaimana berita acaranya?

3. Apakah sudah dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?

Diminta kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Deden Suyana agar bisa mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat, BPKP, Tim Pengaudit. /Tim

Part 1, bersambung..

Ft Ist

Anggaran Dana BOS TA 2023 SMAN 01 Batam Capai 3M lebih Diduga Adanya Penyelewengan

YUTELNEWS.com | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 01 Batam TA 2023 sangat Fantastik mencapai 3 Miliar lebih . Diduga adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data. Diminta Pihak BPKP, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit Dana BOS tersebut.

Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :

Tahap Pertama Rp 1.672.123.947

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Pengembangan perpustakaan

Rp 443.915.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 168.827.055

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 519.772.000

Tahap Kedua Rp 1.696.320.000

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 24 Juli 2023

Administrasi kegiatan sekolah Rp 318.518.934

langganan daya dan jasa Rp 170.260.100

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.131.847.104,

Jadi Total 3.368.443.947

Sementara TA 2024 Mencapai 4 miliar.

Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ,  Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.

Kepala Sekolah (Kasek) Pak Bahtiar agar mempertanggungjawabkan hal ini.

Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Kasek SMAN 1 Batam namun tidak direspon. Maka kuat dugaan bahwa Dana BOS tersebut Dikorupsikan.

Jika benar sudah diaudit oleh pihak berwenang, apakah sudah ada Berita Acara , apakah sudah dipublikasikan kepada masyarakat umum?

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red

Ft Ist

Agar Tidak Menjadi Polemik, Tim Audit Dana BOS di SMPN 1 Afulu Nias Utara Diminta untuk Dipublikasikan

YUTELNEWS.com/ Diminta kepada Pengaudit Dana BOS di SMPN 1 Afulu, Nias Utara Dipublikasikan Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik (pemerintah, BUMN, dll.) Hal ini agar tidak menjadi Polemik di Masyarakat.

Awalnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa di SMPN 1 Afulu, Nias Utara diduga telah terjadi penyelewengan dana BOS dan diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari sistem informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPKP telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

PENGAUDIT/PENGAWAS DIMINTA KETEGASAN

Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana BOS.

Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Nias Utara, Tim Pengaudit. /Tim

Part 3, Bersambung …

Ket. Ft (ilustrasi-Ist)

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim

YUTELNEWS.com/ Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang dialamatkan kepadanya. Hal ini disampaikan langsung melalui WhatsAppnya. Kepsek dan MZ pun saling Klaim terkait persoalan Dana BOS tersebut. (Kamis, 22/1/26).

Sebelumnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa Kepsek SMPN 1 Afulu diduga terjadi penyelewengan dana diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari video tersebut, Salah satu akun bernama ” Moms Thania Zal” dalam komentarnya membantah hal itu karena telah disinggung UD Haga.

“makin menjadi jadi jadi ndaugo SAE pak guru, u,andaro khou wo sa he boi ohe” UD. Haga Afulu he karena bukan Ama Thania yang mengelola UD. Haga, dan saya sebagai pemilik UD HAGA saya bisa pertanggung jawabkan, jangan fitnah sembarangan. yah, naso zi Lo senang ndaugo kho nama Thania wao baik” tenga ba Media sosial dan tenga urusan wo fitnah UD. Haga! campkan itu!!”, balasnya di kolom komentar.

Untuk mengetahui kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pak Moderator Zendrato dan ia meyakinkan bahwa benar adanya penyelewengan Dana BOS.

“Ya…bisa dibuktikan dengan audit fisik langsung ke SMP negeri 1 Afulu,” jawabnya melalui WhatsApp.

Dari informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

HASIL KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPK P telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Nias Utara. /Tim

Part 2, Bersambung …

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim
Ket foto (Ist)

Betapa Lemahnya Pengawasan Pihak Berwenang pada Kegiatan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa dengan Tikor 1.175797,104.116051

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan titik koordinat (Tikor) 1.175797,104.116051 menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Menurut informasi di lokasi yang punya lahan atau pengelola itu disebut-sebut berinisial Dayat dan Agus Lubis. itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi Penambangan

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan diabaikannya proyek milik Dayat dan Agus Lubis., bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Lokasi Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

Part 2

Video lokasi

Youtube

https://youtube.com/shorts/ToFeZ3LGOxw?si=jSzVyIBca9AgnaMz

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSarVPDHL/

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Diduga Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Diminta Diaudit

YUTELNEWS.com/ Dihebohkan, Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Diduga Selewengkan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Dana BOS ini merupakan untuk keperluan Sarana dan Prasarana Sekolah. Namun informasi yang beredar di Sosmed justru menuai sorotan publik. (Rabu, 31/01/26).

Hal ini diketahui oleh tim media melalui Akun Sosial Media (Sosmed) milik “Moderator Zendrato” yang ditonton oleh ribuan Netizen.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucapnya di akun FB miliknya.

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Diduga Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Diminta Diaudit
Screenshot Posting Akun FB “MZ”

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Salah satu akun bernama ” Moms Thania Zal” dalam komentarnya membantah hal itu.

“makin menjadi jadi jadi ndaugo SAE pak guru, u,andaro khou wo sa he boi ohe” UD. Haga Afulu he karena bukan Ama Thania yang mengelola UD. Haga, dan saya sebagai pemilik UD HAGA saya bisa pertanggung jawabkan, jangan fitnah sembarangan. yah, naso zi Lo senang ndaugo kho nama Thania wao baik” tenga ba Media sosial dan tenga urusan wo fitnah UD. Haga! campkan itu!!”, balasnya di kolom komentar.

Untuk mengetahui kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pak Moderator Zendrato dan ia meyakinkan bahwa benar adanya penyelewengan Dana BOS.

“Ya…bisa dibuktikan dengan audit fisik langsung ke SMP negeri 1 Afulu,” jawabnya melalui WhatsApp.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu terkesan Bungkam saat dikonfirmasi oleh tim media ini.

Dari informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Nias Utara. /Tim

Part 1, Bersambung …

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Diduga Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Diminta Diaudit
Ket. Foto ilustrasi

Respon Cepat Layanan 110 Polres Kuantan Singingi, Dua Pengedar Sabu Diamankan

YUTELNEWS.com / Kuantan Singingi – Respon cepat jajaran Polres Kuantan Singingi terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (40) yang sebelumnya merupakan DPO Satresnarkoba Polres Kuansing,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat hendak diamankan, tersangka DA sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit sejauh kurang lebih 300 meter. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DA mengakui telah menitipkan satu paket narkotika jenis sabu kepada rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AE (28) di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit mobil Toyota Yaris warna putih tanpa nomor polisi, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan 110 Polres Kuantan Singingi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Layanan 110 hadir untuk memberikan respon cepat demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas AKP Hasan Basri.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Kapolda Riau Wujudkan Keadilan Ekonomi dan Ekologi melalui Pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat

Yutelnews.com – Polda Riau menghadirkan terobosan strategis dalam pengelolaan Pertambangan Emas Rakyat (PER) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan menegaskan prinsip keadilan ekonomi dan keadilan ekologi sebagai fondasi utama kebijakan pengawasan.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, usai mengikuti rapat virtual pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat bersama Pemerintah Provinsi Riau, Senin (19/1/2026), yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau.

Kapolda menegaskan bahwa Pertambangan Emas Rakyat harus menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. Keadilan ekonomi dimaknai sebagai terbukanya akses legal bagi masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak dari sumber daya alam. Sementara itu, keadilan ekologi menuntut agar aktivitas penambangan tidak mengorbankan kualitas lingkungan, sungai, serta ruang hidup generasi mendatang.

Sebagai wujud terobosan tersebut, Polda Riau menerapkan pengawasan berlapis terhadap penambang yang telah mengantongi izin resmi. Pengawasan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif melalui pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran ekologis. Polda Riau mendorong masyarakat agar memahami bahwa keuntungan ekonomi harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga kelestarian alam.

Selain itu, Polda Riau turut mengawal penyusunan regulasi teknis penambangan rakyat yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur metode penambangan yang aman, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah, serta kewajiban reklamasi pascatambang. Aturan ini diharapkan menjadi solusi atas praktik penambangan ilegal yang selama ini menimbulkan ketimpangan ekonomi dan kerusakan ekologi.

Pengawasan juga diperintahkan hingga ke jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kuantan Singingi agar implementasi prinsip keadilan ekonomi dan ekologi benar-benar berjalan nyata di lapangan. Kapolda menegaskan, penambangan emas rakyat yang adil adalah penambangan yang mampu menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga alam sebagai titipan bersama.

Terima kasih POLRI.

(Desi – Kabiro)

 

Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan

YUTELNEWS.COM | Pekanbaru __ Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, bersama jajaran pejabat struktural melaksanakan kegiatan Waktunya Sapa Warga Binaan (Waksabi) dengan melakukan peninjauan langsung ke blok hunian warga binaan, Rabu (21/01).

Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran pimpinan secara langsung di tengah warga binaan guna memastikan kondisi Lapas tetap berada dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kalapas bersama jajaran menyusuri sejumlah kamar hunian untuk mengecek kebersihan lingkungan, kelayakan sarana prasarana, serta stabilitas keamanan di dalam blok hunian.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menekankan bahwa kebersihan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan pondasi utama terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang sehat dan kondusif. Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya ditentukan oleh petugas, tetapi juga oleh kesadaran dan tanggung jawab warga binaan dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya dalam penguatan keamanan Lapas, peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan, serta pembinaan warga binaan yang berorientasi pada perubahan perilaku.

Tidak hanya melakukan pengawasan, Kalapas juga membangun komunikasi langsung dengan warga binaan. Dengan pendekatan humanis, Yuniarto memberikan motivasi agar warga binaan tetap optimis dan sungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal perubahan diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Pada dialog terbuka tersebut, Kalapas turut mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, keluhan, dan kebutuhan warga binaan. Seluruh masukan dicatat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembinaan berjalan dengan baik, lingkungan tetap bersih dan aman, serta setiap warga binaan merasa diperhatikan. Jadikan masa pidana ini sebagai ruang introspeksi dan pembentukan karakter. Patuhi aturan, laksanakan kewajiban, dan bangun kebersamaan demi menciptakan Lapas Pekanbaru yang tertib, aman, dan berintegritas,” tegas Yuniarto.

Melalui kegiatan Waksabi ini, diharapkan terbangun hubungan yang semakin kuat antara petugas dan warga binaan, sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku positif.

(Desi Kabiro)

Perayaan Natal Umat Kristiani TNI AU di Natuna, Lanud RSA Perkuat Persatuan di Perbatasan

YUTELNEWS.com | Keluarga Besar Umat Kristiani TNI Angkatan Udara Natuna menggelar Ibadah dan Perayaan Natal di Graha Serasan Lanud Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/1/2026), dalam suasana khidmat dan penuh sukacita.

Kegiatan dihadiri Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 9/Daerah I Kodau I Ny. Marni Onesmus Pasaribu, para pejabat, serta keluarga besar TNI AU di Natuna.

Dalam sambutannya, Danlanud RSA mengajak seluruh personel mensyukuri Natal sebagai momentum memperkuat iman, ketenangan batin, dan persatuan, baik dalam kehidupan keluarga maupun pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari.

Perayaan Natal Umat Kristiani TNI AU di Natuna, Lanud RSA Perkuat Persatuan di Perbatasan

Natal dimaknai sebagai peristiwa iman yang menghadirkan kasih, damai, dan pengharapan, sekaligus menegaskan bahwa kekuatan prajurit dan ASN TNI lahir dari keseimbangan kesiapan fisik, profesionalisme, serta keteguhan spiritual.

Berada di wilayah terdepan NKRI, Natuna disebut memiliki peran strategis yang menuntut soliditas, kepedulian sosial, dan sinergi lintas iman sebagai fondasi menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan satuan.

Melalui perayaan ini, Danlanud RSA berharap semangat Natal menjadi sumber motivasi bagi personel dan keluarga untuk terus mempererat kebersamaan, saling menguatkan, serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Ibadah dan Perayaan Natal ditutup dengan doa serta apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang terlibat, sebagai wujud komitmen TNI AU AMPUH dalam membangun persatuan dan pengabdian bagi bangsa dan negara. (Bani)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.