Gunungsitoli, Yutelnews.com || Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Launching Aplikasi SMART-WAS dan SMART-SHS, yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (13/11/2025).
Pj. Sekda menyampaikan bahwa peluncuran dua aplikasi inovatif hasil karya ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Aplikasi SMART-WAS yang diinisiasi oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli berfungsi memperkuat sistem pengawasan internal berbasis data digital, sedangkan SMART-SHS yang dikembangkan oleh BPKPD Kota Gunungsitoli merupakan sistem manajemen standar harga satuan yang akuntabel, responsif, dan transparan dan dapat digunakan sebagai bahan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Ucap Pj. Sekda memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada Inspektorat, BPKPD, dan Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, atas kolaborasi dalam pengembangan sistem ini.
Saya mendukung seluruh ASN, khususnya para ASN muda di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam melahirkan gagasan serta terobosan baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Transformasi digital bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan yang harus kita jawab dengan kerja nyata dan semangat perubahan,” ujar Pj. Sekda.
Inspektur sekaligus Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH., CGCAE menyampaikan bahwa kegiatan launching ini merupakan bagian dari aksi perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III dan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Sumatera Utara, dengan dua inovator dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, yakni Dasma Estaraya Telaumbanua, SH, MH, CGCAE (SMART-WAS) dan Yamanotona Hulu, S.Si., M.M. (SMART-SHS).
Pada penjelasnya bahwa aplikasi SMART-WAS berfungsi mendukung pengawasan internal agar lebih cepat, efisien, dan terarah berbasis data elektronik. Sedangkan SMART-SHS mendukung penyusunan SSH, SBU, ASB, dan HSPK secara digital, sehingga pengajuan dan verifikasi harga oleh OPD dapat dilakukan secara online tanpa proses manual.
Melalui peluncuran dua aplikasi ini, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mempercepat transformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien. Inovasi seperti ini harus terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah dan diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja ASN yang adaptif terhadap teknologi, transparan dalam pengelolaan data, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Turut hadir para Kepala OPD serta masing-masing Kasubbag Program lingkup Pemko Gunungsitoli.
(Kharisman Gea)
Penulis: Edison Mendrofa
Kontraktor Diduga Nakal, Pembangunan Rumah Tak Kunjung Selesai, Pemilik Rugi Berat
Surabaya – Yutelnews.com || Kasus dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan rumah kembali mencuat ke permukaan. Seorang warga bernama Hartono, pemilik rumah berukuran 9×17 meter di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Surabaya, merasa sangat dirugikan akibat pekerjaan kontraktor yang tak kunjung diselesaikan, meski pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.
Pembangunan rumah yang seharusnya rampung tepat waktu justru mangkrak di tengah jalan. Hartono mengaku sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan melakukan komunikasi baik-baik dengan pihak kontraktor, namun hasilnya nihil. Ia bahkan menyebutkan bahwa keterlambatan dan ketidakprofesionalan kontraktor tersebut telah menyebabkan kerugian materil maupun waktu yang cukup besar.
“Pembayaran sudah kami berikan sesuai perjanjian, tapi pekerjaan tidak selesai. Bahkan para pekerja sering tidak dibayar tepat waktu,” ujar Hartono usai menjalani sidang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, ruang Kartika, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam sidang tersebut, Hartono sebagai penggugat menghadirkan dua saksi kunci. Saksi pertama merupakan seorang tukang bangunan yang mengaku sering terlambat menerima upah kerja dari kontraktor, hingga akhirnya Hartono sendiri yang menanggung dan memberikan bayaran langsung agar pekerjaan tetap berjalan. Sementara saksi kedua merupakan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memberikan keterangan teknis terkait kualitas serta progres pembangunan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi dan kontrak awal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam dunia konstruksi perumahan. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami kerugian serupa karena kontraktor tidak menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sementara itu, pihak penggugat berharap keadilan bisa ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain agar lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dipercayakan oleh klien(boedipras)
Keadilan Restoratif, Atas Kasus Penganiayaan Terhadap seorang Ibu di Luwu Timur Disetujui Kajati Sulsel
Yutelnews.com, Sulsel — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).
Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.
Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).
Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok.
Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.
* Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.
* Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.
* Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.
Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan. (Abu Algifari)
Brimob Polda Riau Gelar Anjangsana ke Panti Jompo: Wujud Kepedulian dan Kasih di Usia Emas Korps Brimob Polri ke-80
Pekanbaru – yutelnews.com ||
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri, Satuan Brimob Polda Riau melaksanakan kegiatan Anjangsana ke Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa yang berlokasi di Jalan Eka Sari No.15, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ,Selasa (4/11/2025)
Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan ini dipimpin oleh Danden Gegana Sat Brimob Polda Riau AKBP Franky Tambunan, S.T., mewakili Dansat Brimob Polda Riau, serta turut dihadiri oleh para pejabat utama Sat Brimob Polda Riau, unsur Polsek Payung Sekaki, tokoh masyarakat, dan jajaran Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Riau.
Dalam suasana haru dan bahagia, rombongan Brimob disambut hangat oleh Ketua Yayasan Panti Jompo, Bapak Aritonang, beserta para penghuni panti. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian Korps Brimob Polri.
“Panti ini kami dirikan atas dasar kasih sesama manusia tanpa membedakan golongan. Kami sangat bersyukur atas kunjungan dan kepedulian dari Korps Brimob Polri. Selamat ulang tahun yang ke-80, semoga semakin jaya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya penuh haru.
Sementara itu, AKBP Franky Tambunan, S.T. dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Dansat Brimob Polda Riau bahwa kegiatan anjangsana ini merupakan wujud rasa syukur serta komitmen sosial Brimob kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan para orang tua kita di Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa. Ini adalah bagian dari pengabdian Brimob tidak hanya dalam tugas operasional, tetapi juga dalam menjalin silaturahmi dan menebar kasih di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Brimob Polda Riau juga menyerahkan paket sembako dan bibit pohon sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan penghuni panti serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
“Bibit pohon ini menjadi simbol kehidupan dan harapan baru. Seperti halnya nilai pengabdian para sesepuh kita yang telah menanamkan keteladanan dan kebijaksanaan bagi generasi penerus,” tambah AKBP Franky.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan dan bantuan sembako kepada para lansia, disertai suasana hangat penuh kekeluargaan. Para penghuni panti tampak bahagia menerima kunjungan dan perhatian dari jajaran Brimob Polda Riau.
Menutup kegiatan, Ketua RW 09, Bapak Ngatdino, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Brimob Polda Riau terhadap para orang tua kita di sini. Semoga Korps Brimob Polri semakin sukses dan selalu menjadi kebanggaan bangsa,” tuturnya.
Melalui kegiatan anjangsana ini, Korps Brimob Polri menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak hanya ditunjukkan di medan tugas, tetapi juga melalui tindakan nyata yang menyentuh hati masyarakat — terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Di usia ke-80 tahun, Brimob terus meneguhkan jati dirinya sebagai pasukan yang Tangguh, Humanis, dan Berdedikasi tinggi untuk Indonesia.|| AS
Tim Libas Serahkan 15 Berkas Dugaan Penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat ke Camat
Yutelnews.com – Labuhanbatu Selatan– Tim Libas yang diketuai oleh Anshori Pohan secara resmi menyerahkan 15 berkas pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat kepada Camat Kampung Rakyat pada hari Senin (03/11/2025)di ruang kantor camat.
Penyerahan berkas ini menjadi tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang telah terealisasi mulai dari tahun 2023 hingga Tahap I tahun 2025
Dalam permohonannya, Anshori Pohan secara lugas meminta Camat untuk segera mengaktifkan peran pengawasan dengan berkoordinasi langsung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tujuannya adalah untuk memverifikasi ulang secara menyeluruh data-data realisasi yang dajulan
“Banyak kejanggalan-kejanggalan dana desa, namun sepertinya hanya dibawa diam,” ujar Anshori. “Kami mempertanyakan apakah BPD tidak mengetahui dana anggaran yang terealisasi atau BPD ‘tidur’ saat memverifikasi dana desa tersebut.”
Tim Libas berharap BPD dapat mengecek ulang, mengambil dokumentasi terkait data realisasi yang diajukan ke camat, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati melalui Inspektorat agar dapat diproses secara hukum.
Permohonan ini juga secara eksplisit bertujuan untuk mengingatkan Camat dan BPD akan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat
Camat Kampung Rakyat menyambut baik pengaduan dari Tim Libas dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPD terkait permohonan tersebut.
Camat juga menginstruksikan kepada Sekretaris Camat agar dalam waktu satu minggu dapat memberikan laporan hasil pengawasan BPD se-Kecamatan Kampung Rakyat yang telah dilaporkan BPD kepada Bupati melalui Camat, kepada Tim Libas.
“Laporan hasil pengawasan BPD juga sangat penting untuk menyesuaikan laporan yang dilaporkan desa,”
Tim Libas menyoroti bahwa meskipun banyak pengaduan masyarakat, sepengetahuan publik belum pernah ada temuan dari BPD, Camat, atau Inspektorat yang dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sehingga kita menduga adanya kong kali kong atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ‘tertidur’ dalam pengawasan dana desa,” tutup Anshori Pohan, berharap agar proses hukum dapat segera ditegakkan demi transparansi anggaran desa.
Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kadis Kominfo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara.
Gunungsitoli – Yutelnews.com || Pelaksanaan upacara rutin di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli berlangsung khidmat dan tertib pada hari ini. Upacara yang digelar di halaman kantor Pemerintah Kota Gunungsitoli ini diikuti oleh para ASN, tenaga honorer, serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (3/11/25).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Dasma Estaraya Telaumbanua, S.H, M.H, CGCAE bertindak sebagai pembina upacara dalam amanatnya menyampaikan capaian Pemerintah Kota Gunungsitoli pada evaluasi nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 yang memperoleh nilai 2,23 dengan kategori “Cukup”. Beliau menekankan bahwa capaian ini menjadi dasar untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Nilai tersebut menunjukkan masih banyak hal yang perlu kita tingkatkan bersama. Kekuatan kita saat ini ada pada layanan publik digital, namun kita perlu memperkuat perencanaan strategis, manajemen data dan keamanan informasi, serta pengembangan layanan publik yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.
“Lanjut Beliau juga mengapresiasi beberapa perangkat daerah yang telah menghadirkan inovasi digital seperti Aplikasi SRIKANDI, SMART KP, SMART SHS, dan SMART WAS yang dinilai akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan indeks SPBE di tahun mendatang.
“Ucap Kepala Dinas Kominfo menegaskan pentingnya dukungan seluruh perangkat daerah dalam penguatan Satu Data Indonesia (SDI) dan penyusunan data statistik sektoral tahun 2025, termasuk kelengkapan penginputan data beserta metadata. Ia juga mengajak ASN untuk aktif mendukung publikasi resmi Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui media sosial guna memperkuat citra positif pemerintah daerah.
Pada laporannya, beliau turut menyampaikan bahwa dari total 1.596 ASN target perekaman, masih tersisa 30 yang belum menyelesaikan proses, dan mengimbau kepala perangkat daerah untuk memastikan penyelesaiannya dalam waktu dekat.
(Kharisman Gea)
Skandal Dana Desa Guncang Labusel, Kejaksaan Didesak Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek Lampu Tenaga Surya dan Pengadaan Buku yang Mencurigakan!
LABUHANBATU SELATAN – YUTELNEWS.com
Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan dan instansi terkait diminta segera turun tangan untuk melakukan audit total dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan praktik monopoli dan mark-up harga dalam pengadaan barang di Desa tahun anggaran 2025 tahap 1 di seluruh desa, khususnya proyek Lampu Tenaga Surya dan pengadaan buku.
Dugaan kuat mengarah pada adanya permainan terstruktur di balik pengadaan ini, Kejanggalan paling mencolok adalah kesamaan item dan pagu anggaran yang hampir seragam di seluruh desa, sebuah fenomena yang secara logis mustahil terjadi jika perencanaan betul-betul berasal dari Musyawarah Desa (Musdes) yang otentik.
”Logika Musdes mana yang bisa menghasilkan pengajuan proyek dan anggaran yang sama persis di puluhan desa dengan kebutuhan yang berbeda-beda? Ini jelas bukan aspirasi rakyat, tapi cetakan kepentingan pihak tertentu. Ini pembajakan terhadap Musdes!” Ucap ketua Team Libas Anshori Pohan. Minggu (02/11/2025).
Pelanggaran Aturan Pengadaan Desa
Pola pengadaan yang dipaksakan dan seragam ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan Dana Desa.
Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terutama Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa, dan Pasal 73-77 yang menegaskan akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Mengatur Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pengadaan di Desa wajib berprinsip Akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), Transparan (terbuka), dan mengutamakan Partisipasi masyarakat.
Perencanaan Pengadaan wajib dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan ditetapkan melalui Musdes. Jika pengadaan dipaksakan tanpa usulan Musdes, ini merupakan pelanggaran prosedural serius.
Masyarakat juga menyoroti dugaan mark-up harga yang tidak masuk akal dalam dua proyek tersebut, Lampu Tenaga Surya Rata-rata setiap desa menganggarkan Rp14,5 Juta per unit, untuk sekitar rata-rata 4 unit Lampu Tenaga Surya di setiap Desa. Angka ini dinilai terlalu mahal dan jauh di atas harga pasar wajar untuk spesifikasi standar.
Pengadaan Buku Rata-rata setiap desa menganggarkan Rp10 Juta untuk pengadaan buku yang diduga kuat tidak pernah diusulkan apalagi dibutuhkan di Musdes. Pengadaan ini dicurigai hanya menjadi “alat” untuk menguras anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat Labuhanbatu Selatan menyampaikan seruan dan harapan yang mendesak kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi terkait segera bertindak.
”Kami mendesak Kejaksaan dan APH untuk tidak menutup mata! Usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di level desa. Periksa rantai pengadaan, siapa vendor tunggal di baliknya, dan siapa oknum di tingkat kabupaten yang diduga memaksakan proyek ‘seragam’ ini.”
”Dana Desa adalah hak rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan ladang kepentingan segelintir pihak. Tegakkan keadilan, kembalikan uang rakyat, dan jadikan kasus Labusel ini sebagai pelajaran keras bagi daerah lain agar tidak coba-coba menyelewengkan amanah pembangunan!”
Masyarakat menanti aksi cepat dan tegas dari APH agar transparansi dan akuntabilitas Dana Desa dapat dipulihkan dan tepat sasaran.
Ormas Berkedok Premanisme di Garut! Debt collector GBR Merampas Motor, dan Meminta Uang Tebusan Kepada Pemilik Motor Masyarakat Meminta Aparat Tindak Tegas
GARUT — YUTELNEWS.com
Kamis 30-Oktober-2025 Sekelompok debt collector (DC) yang mengatasnamakan Ormas GBR (Gerakan Bersatu Rakyat) kembali membuat gaduh di Kabupaten Garut. Bukannya menegakkan aturan, kelompok ini justru berlagak seperti aparat penegak hukum, menghentikan pengendara di jalan umum dan merampas kendaraan dengan cara yang arogan dan intimidatif.
Peristiwa terbaru terjadi di lampu merah Maktal, Garut. Sebanyak delapan orang DC menghadang seorang pengendara motor Honda Vario biru bernopol Z 4328 DR, milik seorang debitur berinisial AW yang beralamat Desa Maroko, yang diketahui memiliki tunggakan di Adira Finance Cabang Garut, beralamat di Jl. Cikuray No. 38.
Namun bukannya menyelesaikan secara prosedural, para DC ini malah mengambil motor di tengah jalan dan bahkan meminta uang sebesar Rp1.500.000 sebagai “tebusan” agar kendaraan tidak dibawa kabur.
“Mereka bertindak seperti aparat saja, berbicara kasar, nada tinggi, memaksa, dan bahkan menakuti korban di tengah jalan. Wajah korban sedih, kecewa, dan tak berdaya,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langgar Hukum Fidusia
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan di jalan atau dengan kekerasan.
Penarikan hanya sah bila dilakukan dengan surat resmi, disertai putusan pengadilan, dan oleh pihak yang berwenang.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan komplotan berkedok ormas ini mengambil alih peran hukum secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, diduga hasil rampasan kendaraan tidak diserahkan ke kantor pembiayaan, melainkan disembunyikan dan dimanfaatkan secara pribadi.
Desakan untuk Aparat dan OJK
Masyarakat Garut kini bertanya-tanya, “Apakah aparat penegak hukum (APH) akan diam?”
Fenomena DC liar berkedok ormas ini semakin merajalela dan mencoreng nama lembaga pembiayaan resmi seperti Adira Finance.
Pihak berinisial P, D, dan O disebut-sebut turut berada di balik kegiatan penarikan liar tersebut.
Publik mendesak Polres Garut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemkab Garut untuk segera menindak tegas aksi premanisme berkedok penarikan fidusia ini sebelum makin banyak korban yang kehilangan kendaraan dan harga dirinya di jalanan.
Seorang Gadis Umur 21 Tahun Asal Desa Fahandona Dilaporkan Hilang Oleh Keluarga,Telah Buat Laporan Kepolsek Idanogawo
Nias – YUTELNEWS.com
Nias, 01 November 2025 — Seorang perempuan bernama Yalina Ndruru (21), warga Desa Fahandona, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, dilaporkan hilang sejak Rabu, 22 Oktober 2025. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan pihak keluarga masih terus berupaya melakukan pencarian.
Menurut informasi dari keluarga, Yalina meninggalkan rumah tanpa memberikan keterangan atau tujuan kepergiannya. Setelah beberapa hari tidak kembali dan tidak bisa dihubungi, keluarga pun memutuskan untuk melapor ke pihak berwenang.
Laporan kehilangan tersebut dibuat oleh Agustus Waruwu (34), paman korban, pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Polsek Idanogawo.
“Kami sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya dan ke tempat-tempat yang biasa ia kunjungi, tapi belum ada hasil. Kami berharap siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaannya dapat segera menghubungi pihak keluarga di No. 0813-8844-6986 atau pihak kepolisian,” ujar Agustus Waruwu.
Pihak Polsek Idanogawo telah menerima laporan dan kini sedang melakukan upaya penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kami meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan korban. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” ungkap salah satu petugas kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga besar Yalina Ndruru masih berharap agar ia segera ditemukan dalam keadaan selamat.
(EDM)
Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk , Pengawasan MBG di Tingkatkan.
Lotu, Yutelnews.com, Pengawasan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Wilayah Kabupaten Nias Utara Supaya semakin ditingkatkan Oleh petugas SPPI yang di Sampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk sekaligus Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Nias Utara saat awak Media Yutelnews.com mengkonfirmasi. Sabtu 01/11/2025
Hal ini menjadi perbaikan dan peningkatan mutu kualitas MBG ini di setiap Dapur pengelolah juga di perhatikan seperti Pemberian Susu di tempat makanan apakah belum Kadaluarsa atau kebersihan Lingkungan Dapur MBG, tentu sebelum terjadi sesuatu perlu ditingkatkan pengawasan oleh petugas SPPI di bidangnya masing-masing.
“Tegas, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk Program ini Baik dari Pusat hanya saja pelaksana di Lapangan yang sering terjadi sesuatu hal.
“Lanjut dia sampaikan lagi Pihak-pihak terkait bekerja sesuai standar Operasional prosedur pelaksana yang berlaku dan jangan lalai dalam tugas untuk menjalankan Pemberian MBG ini kepada anak-anak kita di sekolah supaya Lahir Generasi emas Bangsa yang membangun NKRI di masa yang akan datang.
(Kharisman Gea)
Dituding Sendirian Bertanggung Jawab, Mantan Direktur Perseroda Balangan Tempuh Jalur Hukum ke Komisi Kejaksaan RI
YUTELNEWS.com – Jakarta,
Kamis 30 Oktober 2025 — Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Apriansyah bin H. Arani Km (Alm), resmi melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, H. Riza Ghifari, S.H., M.H., di Jakarta, sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak objektif dan mengabaikan peran pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Bukan Kesalahan Pribadi Semata”
Dalam nota pembelaannya di persidangan pada 18 September 2025, Reza menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai direktur telah mendapat persetujuan dan instruksi dari pemegang saham tunggal, yakni Bupati Balangan.
“Permasalahan dalam pengelolaan perseroda ini bukanlah akibat kesalahan pribadi saya semata, melainkan adanya cacat hukum dalam pendirian perseroda, kelalaian komisaris yang tidak memahami tugas dan fungsinya, serta tanggung jawab pemegang saham yang lalai melaksanakan RUPS,” ujar Reza dalam persidangan tersebut.
Reza juga menyoroti lemahnya sistem dan kesalahan prosedural yang dilakukan pemerintah daerah hingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan dokumen yang diterima, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT ADL dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022
Tahap II: Rp10 miliar pada 7 Maret 2023
Namun, pencairan tersebut tidak disertai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Proses hanya berdasar surat disposisi Bupati, surat permohonan, dan fakta integritas, tanpa kelengkapan administrasi yang seharusnya.
Dari total penyertaan modal Rp20 miliar, kerugian negara tercatat Rp18,64 miliar.
Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sehingga tersisa tuntutan senilai Rp11,68 miliar.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk:
Fee komitmen Rp2,6 miliar, yang disebut diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda) di ruang Sekda Balangan pada Maret 2023.
Biaya logistik dan operasional Rp7 miliar, yang disebut mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi, salah satunya PT Rizki Cipta Karya milik Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Tabalong.
Kuasa hukum Reza, H. Riza Ghifari, menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan.
“Ada tiga poin penting yang menjadi dasar laporan kami ke Komisi Kejaksaan RI,” ujar Riza kepada awak media.
1. Penetapan tersangka tunggal terhadap M. Reza Apriansyah dianggap janggal karena peran pemegang saham dan komisaris sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukum.
2. Audit BPKP Kalsel mencatat adanya transfer dana ke luar negeri sebesar Rp2,65 miliar yang semestinya ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik dan diperhatikan majelis hakim dalam proses persidangan.
3. Dugaan aliran dana PT Asabaru Dayacipta Lestari ke sejumlah perusahaan terafiliasi yang belum terungkap sepenuhnya.
Atas dasar tersebut, pihak Reza tidak berhenti pada laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Ia juga tengah menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara proporsional,” tegas Riza Ghifari.🕊️ (@rls/yd)
Kasus Penganiayaan Ringan Mahasiswa Pukul Sepupu di Sinjai, Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Setujui RJ
Yutelnews.com, Sulsel — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum, Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Bone di Sinjai Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sinjai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap Tersangka MBT alias Bangkit, seorang mahasiswa berumur 23 tahundalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa menjerat Tersangka yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las bubut , terjadi pada hari Senin, 22 September 2025. Kasus ini bermula ketika Tersangka bersama Korban, Surya, dan saksi lain sedang berkumpul sambil meminum minuman keras jenis ballo hingga mabuk. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 00.50 Wita, terjadi percekcokan di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Tersangka, “Marompa Kaleo Bangkit, Iya’mo Nu Bali Single”.
Tersangka yang merasa jengkel lantas memukul muka Korban sebanyak satu kali, mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali, serta badan bagian belakang satu kali, hingga Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum, Korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.
Menanggapi perkara ini, Kejaksaan Negeri Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap Tersangka berada di bawah lima tahun penjara , Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya , dan yang terpenting, Tersangka dan Korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai Kesepakatan Perdamaian Tanpa Syarat antara kedua belah pihak , yang mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Didik Farkhan.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan Tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan masjid dan azan selama 3 minggu.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik Farkhan. (Abu Algifari)
Desa Tenjojaya Gelar Musrenbangdes 2025, Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Sukabumi — YUTELNEWS.com ,Pemerintah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2025 di Aula Desa Tenjojaya, Rabu (30/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Aziz, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan RT dan RW, kader PKK, karang taruna, serta unsur pendidikan dan kesehatan.
Pelaksanaan Musrenbangdes ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2025 agar pembangunan yang dilakukan dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Aziz, menyampaikan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menyusun arah kebijakan pembangunan secara partisipatif.
Kami berharap setiap program yang diusulkan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Tenjojaya. Musrenbangdes ini bukan hanya formalitas, tapi wujud komitmen kita untuk membangun desa secara bersama-sama,” ujar Jamaludin Aziz.
Sementara itu, perwakilan BPD Desa Tenjojaya, Dodi Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal hasil Musrenbangdes agar berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPD berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan bermanfaat bagi warga,” tutur Dodi.
Musrenbangdes Tenjojaya 2025 diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tenjojaya secara menyeluruh.
Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi )
PT.ADIDAYA CIPTA SENTOSA Abaikan Keluhan Warga Abu Masuk Dalam Rumah,Kontraktor Tak Punya Hati
Gunungsitoli – YUTELNEWS.com
Siang Ini Warga Desa Hiligodu, Mazingo, Tetehosi Ombolata dan Desa Lolowua, mengeluhkan debu pasir yang mengotori rumah mereka. Butiran halusnya beterbangan dan masuk ke mata sehingga mengganggu kenyamanan warga beraktivitas.
Kamis, 30 Oktober 2025
Warga menduga debu itu berasal dari proyek pembangunan PT. ADIDAYA CIPTA SENTOSA yang bertempat lokasi MIGA-LOLOWUA. Angin yang berembus kencang belakangan ini membawa material bahan bangunan ke permukiman.
“Sumbernya pekerjaan pembangunan jalan provinsi yang terlihat di kerjakan oleh PT. ADIDAYA CIPTA SENTOSA yang sedang berlangsung di kerjakan saat ini. Beberapa warga memang kita sudah dengar langsung dari pihak pemerintah desa terkait debu ini,” kata tokoh pemuda setempat, yang tidak mau di sebut namanya, Kamis (30/10/25).
Agus Zebua menuturkan sudah sepekan ini debu pasir itu mengotori rumah warga. “Sudah seminggu yang lalu, sampai sekarang masih. Jadi material pasir halus, kan pasir ada beberapa bagian ada yang kayak bedak, ada yang kayak kaca. Jadi yang kayak bedak itu beterbangan itu masuk ke mata, itu pedih banget,” ujarnya Agus.
“Kami masyarakat nias
terkhusus daerah Nias tengah, yamg lagi berjalan pembangunan jalan dari MIGA – LOLOWUA. untuk bisa ada sedikit perhatian kontraktor atau pekerja jalan untuk bisa menyiram pake air, karena DEBU yg luar biasa”.
Sembari menunggu jalannya juga dihotmix. Kami kurang tau, apa karna bahan material yang kurang pas, hingga debu yang banyak pada musim kemarau dan becek pada musim hujan.
kami tidak permasalahkan masalah material/mutu.
silahkan makan dan nikmati untungnya tetapi jangan buat resah dan sakit masyarakat karna pekerjaanmu.
Terlebih lebih jalan Nias tengah dari Desa Mazingo hingga ke Lolowua tolong perhatian untuk disiram pake air jalan yang masih belum siap di Aspal.
Anak anak disini rata rata batuk/pilek hingga demam gara gara POLUSI ABU yang luar biasa. Tegasnya Agus Zebua
Sementara itu, Salah satu tokoh masyarakat AM, mengatakan warga meminta pemerintah PUPR Provinsi cepat tanggap dalam menangani kasus ini. permasalahan ini disebut sebagai masalah lingkungan.
AM menuturkan beberapa warganya mengalami sesak napas dan sakit mata akibat debu pasir ini. Hal ini membuat beberapa warga diungsikan ke luar perkampungan.
Warga setempat mengaku belum ada upaya yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. .
“Anak saya juga jadi korban. Dia punya asma dan sesak napas. saya ungsikan ke Serang. Ini namanya secara nggak langsung pembunuhan massal, Frasa “seribu diem” kemungkinan merujuk pada sikap kontraktor yang diam seribu bahasa atau mengabaikan keluhan warga, sementara “bungkam,” tuturnya dengan kesal mengakhiri
(EDM)
Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara Diabaikan Disposisi Bupati Nias Utara.
Lotu, Nias Utara || Yutelnews.com || Kepala Dinas Perhubungan diabaikan disposisi Bupati Nias Utara tanggal 15 Oktober 2025 terkait penarikan moda transportasi pedesaan Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, 28/10/2025.
Sejumlah anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, menyampaikan keberatan atas dugaan penggelapan hak-hak anggota Kelompok tani fahasara dodo Desa Meafu pada tanggal 18 Sep 2025 yang dilakukan oleh ketua kelompok, an.Efyoniar Gea, terkait pengelolaan moda transportasi pedesaan yang berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. 27 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, disepakati bahwa perlu dilakukan penyegaran kepengurusan kelompok, mengingat beberapa anggota lama telah meninggal dunia dan sebagian lainnya pindah domisili ke luar daerah.
Pihak Dinas Perhubungan juga menegaskan, apabila keputusan tersebut tidak diindahkan, maka moda transportasi pedesaan yang dikelola oleh Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu akan ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara,berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara nomor 33 tahun 2023.
Namun demikian, keputusan rapat Kelompok Tani Fahasara dodo, 08 oktober 2025 tersebut tampaknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam rapat lanjutan yang diadakan oleh ketua kelompok bersama pemerintah desa dan Ketua BPD, tidak tercapai kesepakatan karena keputusan rapat diambil sepihak oleh Efyoniar Gea. Bahkan, ketua kelompok tersebut diduga telah mengganti sejumlah anggota yang melaporkan dugaan penggelapan hak-hak Anggota oleh Ketua Kelompok an. Efyoniar Gea ke Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara tertanggal 3 Oktober 2025.
Nama anggota kelompok, antara lain Satieli Gea, Demaaro Gea, Yaari Zalukhu, Setia Kurniati Lahagu, Yasozisokhi Gea, dan Desinia Zalukhu, menyatakan akan melaporkan ketua kelompok Efyoniar Gea ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan penggelapan hak-hak anggota.
Mereka juga menduga adanya indikasi kerja sama tersembunyi antara ketua kelompok dan pihak Dinas Perhubungan, yang menyebabkan persoalan tersebut terkesan disepenglekan deposisi Bupati Nias Utara oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penarikan moda transportasi pedesaan apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran Huku dalam pengelolaannya.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar ada kejelasan dan keadilan bagi seluruh anggota kelompok tani “Fahasara dodo” Desa Meafu ujar salah seorang pelapor.
(Kharisman Gea).
- Sebelumnya
- 1
- …
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- …
- 61
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















