YUTELNEWS.COM ||
Lima Puluh Kota, Kamis 2 April 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak sekadar datang bersilaturahmi. Mereka datang dengan gagasan, tekanan moral, dan arah kebijakan yang tegas. Melalui agenda audiensi resmi di kantor Bupati dan DPRD, DPD LEMTARI menyerahkan dokumen aspirasi dan rekomendasi strategis kepada Bupati H. Safni dan Ketua DPRD Doni Ikhlas—sebuah langkah yang menandai peran aktif masyarakat adat dalam mengawal masa depan daerah.
Langkah ini bukan seremoni. Ini adalah peringatan halus namun tegas: pembangunan tidak boleh tercerabut dari akar adat, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, S.T., Dt. Bosa Nan Panjang, didampingi Sekretaris H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar wacana, melainkan hasil kajian strategis yang siap dijadikan pijakan kebijakan.
Desakan Perda Pengakuan Masyarakat Adat: Negara Jangan Abai
Poin paling tajam yang disuarakan adalah dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. LEMTARI menilai, hingga hari ini, eksistensi masyarakat adat masih berada di ruang abu-abu hukum.
“Tanpa payung hukum yang jelas, hak-hak adat berpotensi tergerus oleh kepentingan lain,” menjadi pesan kuat yang disampaikan.
Wakil Sekretaris DPD, M. Rabil Septinas, S.T., Dt. Simarajo, menambahkan bahwa penguatan limbago adat bukan hanya soal budaya, tetapi juga solusi konkret dalam meredam konflik sako, pusako, hingga persoalan sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat.
RDTR Mandek, Investasi Tersendat
Tak kalah tajam, DPD LEMTARI menyoroti lambannya pembentukan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mereka mengingatkan, tanpa RDTR yang jelas dan rinci, tata ruang daerah berpotensi menjadi sumber konflik dan hambatan investasi.
Sekretaris DPD, H. Muhammad Ridha Ilahi, menegaskan bahwa RDTR adalah kunci menuju sistem perizinan modern yang transparan dan terintegrasi. Tanpa itu, proses seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan terus berbelit, memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pesannya jelas: jika ingin investasi masuk, kepastian ruang harus lebih dulu ditegakkan.
“Balai Adat” Dikritik: Jangan Asal Label
Dalam nada yang tetap konstruktif, LEMTARI juga mengkritisi rencana penamaan “Balai Adat” pada proyek pembangunan daerah nantinya. Bagi mereka, istilah tersebut bukan sekadar nama—melainkan simbol sakral dengan fungsi adat yang spesifik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat dimasa yang akan datang.
Penggunaan istilah yang tidak tepat dinilai berpotensi mereduksi makna adat itu sendiri.
Sebagai solusi, LEMTARI merekomendasikan penggunaan konsep “Rumah Gadang” yang dianggap lebih representatif, inklusif, dan tetap mencerminkan identitas Minangkabau tanpa mengaburkan fungsi adat yang sesungguhnya.
OPD Disorot: Efisiensi atau Pemborosan?
Tak berhenti di ranah adat dan tata ruang, LEMTARI juga menyorot kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap struktur birokrasi yang dinilai masih menyimpan potensi tumpang tindih fungsi.
Penataan ulang OPD dianggap mendesak untuk memastikan anggaran daerah tidak terbuang sia-sia dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Birokrasi harus ramping, efektif, dan berbasis kinerja—bukan sekadar struktur,” menjadi garis tegas dalam rekomendasi tersebut. Prinsip dari semangat efisiensi melihat kondisi Negara dan Daerah saat ini adalah” Miskin struktur kaya fungsi bukan sebaliknya miskin fungsi kaya struktur yang berdampak pemborosan pada postur APBD 80% belanja pegawai dan operasional.
Momentum Sinergi atau Sekadar Formalitas?
Audiensi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD: apakah aspirasi masyarakat adat akan dijadikan arah kebijakan, atau hanya berhenti sebagai dokumen seremonial?
DPD LEMTARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Bagi mereka, pembangunan Lima Puluh Kota ke depan harus berdiri di atas tiga pilar: keadilan, budaya, dan keberlanjutan.
Kini bola ada di tangan pemerintah.
Apakah rekomendasi ini akan menjadi fondasi kebijakan, atau sekadar arsip yang dilupakan waktu?
Wartawan : Yori Despianto





















Beberapa temuan di antaranya meliputi lemahnya pengawasan operasional, penurunan kualitas bahan pangan, hingga ditemukannya bahan baku berupa daging ayam dalam kondisi membusuk. Selain itu, terdapat dugaan selisih harga bahan baku seperti tempe, tahu, dan LPG yang nilainya disebut tidak wajar dibanding harga pasar.
Sementara itu, pihak BGN melalui Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sonjaya, memastikan akan melakukan investigasi internal. Jika ditemukan pelanggaran, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.










