Timbulkan Korban Akibat Penumpukan Sampah di Wilayah Tj Uma Batam

YUTELNEWS.com | Batam – Timbulkan Korban akibat penumpukkan sampah di wilayah Tanjung Uma Kota Batam, Kepulauan Riau. Kamis (7/03/2024).

Seperti dikutip dari media Wajahbatamnews.co.id bahwa  pada hari Minggu 3 Maret sekira pukul 04:00 sore hari sebuah permasalahan serius muncul di wilayah Tanjung Uma kota batam. Tumpukan sampah yang berserakan telah menciptakan ”Kesan Kumuh” sebagian sampah tampak menutupi ruas jalan utama, ditambah dengan curah hujan tak menentu yang mengakibatkan jalan becek, bau dan licin, sehingga menjadikan warga yang berdomisili di RT:01/RW:11 korban kecelakaan.

Menurut Priswanto Ketua RW 11 setempat , dan juga sebagai ketua LSM Rakyat Peduli Lingkungan (RAPEL) Mengatakan,Warga setempat dilanda kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari karena jalan yang biasanya mereka lalui kini agak susah diakses akibat bertambahnya tumpukan sampah yang tak tertata ditambah dengan curah hujan menjadikan kontur tanah becek dan licin.

Kecelakaan kerap terjadi dan baru baru ini warga saya juga jadi korban kecelakaan sampai patah kaki,” imbuhnya.

Dijelaskan olehnya,penampungan sampah tersebut bukan hanya berasal dari sampah rumah tangga warga di Tanjung uma saja, akan tetapi adanya warga dari luar yang membuang sampah di lokasi tersebut dengan memakai becak motor dan juga sampah tersebut diduga berasal dari para pedagang dari luar kelurahan Tanjung Uma, tegasnya.

Pihak berwenang di tingkat dinas lingkungan hidup kota batam telah dihadapkan pada tantangan besar untuk menangani masalah ini.

Saat media mengkonfirmasi Eka dari dinas lingkungan hidup kota Batam mengatakan,Itu jadi perhatian kita.

Kami lagi berusaha dan sudah kordinasi sama kecamatan lubuk baja dan kelurahan Tanjung uma untuk memindahkan bak tempat penampungan sampah tersebut.

Ditegaskan kembali, Kalau warga tanjung uma saja tidak sebanyak itu,ungkap Eka

“Rencana mau pindah ke dalam supaya tidak ada lagi yang buang disana,Kami lagi tunggu info lurah tanjung uma untuk menetapkan bak sampah yang pas

Diberitahukan bahwa sampah setiap hari selalu diambil oleh tim dari dinas lingkungan hidup namun tetap aja Warga dari luar buang sampah dilokasi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media sedang melakukan upaya konfirmasi kepada dinas terkait.

Sumber Sukma/Wbn

(Red))

Timbulkan Korban Akibat Penumpukan Sampah di Wilayah Tj Uma Batam
Ket. Foto : Tumpukkan Sampah di wilayah Tj Uma – Batam

Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Polresta Payakumbuh 

YUTELNEWS.com | Payakumbuh, Seorang pria warga Jorong Talago Kenagarian Taeh Bukik, Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi saat hendak transaksi narkoba.

Pelaku bernama Gus (36) ditangkap oleh tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat selesai berbelanja di sebuah mini market yang berlokasi di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (6/3/2024).

Gus dibekuk pihak kepolisian setelah terbukti akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang calon pembeli bernama “Wet” di pelataran parkir mini market tersebut.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Sri Wahyuni Lestari melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra  mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga bahwa akan adanya aksi transaksi narkoba di kawasan itu.

Mendapat laporan, Kasat Narkoba langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyergapan juga penggeledahan dan terbukti tersangka memang akan berencana melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut,” kata Iptu Aiga.

Dalam aksi penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dalam kantong jaket sebelah kanan.

Kemudian satu kotak berisikan tujuh paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

Berdasar hasil penelusuran pihak kepolisian, barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara dibeli dari seseorang bernama Ardi (DPO) seharga Rp 4 juta.

Gus saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Yori

Majelis Adat Aceh Kota Langsa Gelar Musda Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Musyawarah Daerah Majelis Adat Aceh Kota Langsa Tahun 2024 yang digelar di Aula Sekda Kota Kota Langsa, Kamis (07/3/2024) ini dalam rangka menjaga dan menguatkan keberlangsungan tradisi serta budaya adat Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam di bumi serambi mekah.

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Qayyum dalam sambutannya mengatakan Musyawarah ini bukan hanya sekadar pertemuan rutin, tetapi juga momentum bagi kita semua untuk merenung, merumuskan dan mengimplementasikan langkah-langkah strategis guna menjaga keutuhan dan keberlangsungan Adat Aceh yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal.

Lebih lanjut Ir, Qayyum memaparkan Adat Aceh yang kita banggakan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat sekaligus perekat yang mengikat hubungan antar warga, serta menjadi fondasi kuat dalam memperkuat pelaksanaan Syariat Islam. Dengan menghormati dan memperkuat Adat Aceh, kita juga mengukuhkan landasan moral dan etika dalam menjalankan kehidupan beragama dan berbangsa.

“Melalui Musyawarah Daerah ini, mari kita jadikan momen ini sebagai ajang untuk bertukar pikiran, menggali potensi, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk menjaga dan melestarikan Adat Aceh”, ungkap Ir. Qayyum.

Lalu, Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, saya yakin kita mampu mencapai kesepakatan yang harmonis, yang tidak hanya memperkokoh Adat Aceh, tetapi juga memperkuat pelaksanaan Syariat Islam dalam tatanan kehidupan masyarakat Kota Langsa, lanjut Ir. Qayyum.

Kemudian pada kesempatan itu, Ir. Qayyum juga mengajak seluruh peserta agar serius dalam mengikuti Musyawarah Daerah ini dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan.

“Marilah kita bersama-sama menjadikan Adat Aceh sebagai kekuatan yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Langsa”, tutupnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MAA, MPU, MPD, Baitul Mal, Kepala Badan Kesbangpol dan Camat di wilayah Pemerintah Kota Langsa.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Dinas Koperasi dan UKM Adakan Pasar Murah 

YUTELNEWS.com | Pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah disambut masyarakat dari berbagai Kelurahan di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh, mereka sangat antusias untuk membeli berbagai kebutuhan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran.

Pasar Murah tersebut digelar di halaman belakang Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh Rabu dan Kamis, 5 hingga 6 Maret 2023.

Diantara kebutuhan harian yang dijual tersebut, beras, minyak goreng, gula dan telur. Beras dan minyak goreng menjadi kebutuhan yang paling banyak dibeli oleh masyarakat.

Sementara terkait harga jual, beras 10 Kilogram dijual Rp. 145.000, minyak kemasan isi dua liter dijual Rp. 29. 000.

Dengan adanya pasar murah tersebut, masayarakat merasa sangat terbantu ditengah naiknya harga Jelang Ramadhan 1445 H tahun 2023.

Dipasaran, harga beras dijual bervariasi mulai dari Rp. 170.000 hingga Rp. 190.000 per 20 Kilogram, masyarakat sangat berharap, Pasar murah bisa rutin digelar untuk membantu ditengah kenaikan harga barang-barang kebutuhan.

“Iya, tadi barang-barang kebutuhan yang dijual cukup murah, beras 10 Kilogram dijual Rp. 145.000 sementara dipasaran dijual Rp. 170.000,”ujar Nur Aisyah salah satu pengunjung saat di temui awak media

Ia juga menambahkan, Pasar Murah yang digelar tiap tahun, terutama jelang Ramadhan yang identik dengan naiknya harga barang-barang kebutuhan harian sangat membantu masyarakat.

“Tentu sangat membantu masyarakat ditengah naiknya harga berbagai kebutuhan harian.” pungkasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Payakumbuh, Faizal melalui Kepala Bidang (KABID) Perdagangan, Hayatul Mardiah menyebutkan, bahwa dalam Pasar Murah yang digelar selama dua hari ini, pihaknya menjual beras Premium jenis Anak Daro dengan jumlah mencapai 3 ton, gula 1 ton, telur 400 ikat dan minyak goreng sebanyak 3000 liter.

“Untuk Pasar Murah tahun ini, kita sediakan beras Premium Anak Daro mencapai 3 ton, gula 1 ton, telur 400 ikat dan minyak goreng sebanyak 3000 liter, yang diprioritaskan untuk masyarakat non ASN, TNI dan Polri, yang memang sangat merasakan dampak naiknya harga berbagai kebutuhan jelang Ramadhan ini,”ujar Hayatul Mardiah.

Hayatul juga mengatakan,”Pasar Murah rutin digelar pihaknya tiap tahun, dan tahun sebelumnya digelar 5 kali pasar Murah.

“Pasar murah rutin kita gelar tiap tahun, tahun sebelumnya (2023), digelar 5 kali pasar Murah, dan tahun 2024 ini baru satu kali ini.

Pada hari kedua ini (Kamis), Pasar Murah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah direncanakan akan dihadiri dan dibuka langsung oleh Pj Walikota Payakumbuh.

(M&D)

Dihelatnya Pencanangan Bulan Bakti Dasawisma Tingkat Kota Payakumbuh ke- XI Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Aula pertemuan ngalau indah lantai III, kantor Wali Kota Payakumbuh menjadi tempat yang dipilih dihelatnya pencanangan bulan bakti Dasawisma tingkat Kota Payakumbuh ke- XI tahun 2024, pada Selasa, 5 Februari 2024.

Diadakan acara tersebut dengan Tema, “Melalui Pencanangan Bulan Bakti Dasawisma Kita Bentuk Bank Sampah Disetiap Kelurahan Untuk Mengatasi Darurat Sampah di Kota Payakumbuh.” acara dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jasman.

Dalam acara tersebut, terlihat pencanangan bulan Dasawisma dengan dihadiri oleh para kader utusan dari setiap kecamatan, pengurus TP-PKK kota Payakumbuh, ketua TP-PKK kecamatan dan kelurahan, serta beberapa OPD terkait.

Drs Jasman Rizal, M.M memberikan apresiasi terhadap Ibu-ibu TP-PKK yang telah melakukan berbagai inovasi dan terobosan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Dimana inovasi ini menjadi bagian penting dalam rangka penguatan keluarga sekaligus membantu program pemerintah.

Acara Bulan Bhakti Dasawisma Kota Payakumbuh tersebut, menurut Jasman, kota payakumbuh juga menjadi titik tolak dalam peran aktifnya para ibu-ibu dalam membantu peran dan tugas pemerintah di tengah masyarakat.

Ia juga mengatakan,” Alhamdulilah, saya sangat senang dan bangga kepada ibu-ibu semua yang telah aktif membantu pemerintah dalam mengelola sampah di kota Payakumbuh,” kata Jasman.

Selanjutnya, terkait dengan kendala sampah yang dialami kota payakumbuh saat ini, dirinya meminta agar warga kota Payakumbuh turut berperan serta dalam pengelolaannya, mengingat kota Payakumbuh saat ini sedang dalam masa darurat sampah,”pintanya

Dalam permasalahan ini terjadi Jasman juga mengucapkan,”Sampah ini bukan masalah yang hanya diselesaikan oleh Pemerintah saja, akan tetapi sampah ini merupakan masalah yang harus kita selesaikan bersama oleh seluruh warga masyarakat kota payakumbuh,” lanjut Jasman.

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan pesan moral agar masyarakat turut membantu,” mohon bantuannya kepada ibu-ibu kelompok Dasawisma agar dapat turut membantu menjaga kondisi dan situasi lingkungan sekitar dari sampah yang berserakan, dimana, jika terdapat orang yang buang sampah di sekitar kita, maka langsung saja diviralkan orang tersebut dengan melakukan dokumentasi dan disebar ke sosial media,”tegasnya

“Untuk waktu dekat ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada semua warga kota Payakumbuh terkait warga yang membuang sampah sembarangan, kita akan berikan Ganjar sanksi, dan sanksi ini sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemko Payakumbuh, tapi belum berjalan dengan maksimal, maka kami (Pemko Payakumbuh), bersama pihak berwajib akan memberikan sanksi berupa tindak pidana bagi warga yang membuang sampahnya sembarangan,” ujar Jasman.

Setelah acara ini dalam pengelolaan sampah, Jasman berharap kepada ibu-ibu Dasawisma kota Payakumbuh kedepannya untuk dapat menjadikan sampah ini menjadi sesuatu hal yang bernilai ekonomis, sehingga sampah ini dapat turut menjadi pembantu dalam membantu roda perekonomian warga di kota Payakumbuh,” ujarnya.

Diakhir sambutan, Jasman lakukan pemukulan gong bertanda bulan bakti Dasawisma ke-XI tahun 2024 telah dicanangkan yang didampingi oleh ketua TP-PKK kota Payakumbuh, beserta Camat se-Kota dan ketua TP-PKK kecamatan.

Serta turut diserahkan oleh Jasman selaku Walikota Payakumbuh tersebut, penghargaan bagi pemenang lomba tingkat Provinsi Sumatra Barat yang diraih oleh kelompok Dasawisma Sawahpadang Auakuniang, pada lomba pilot project kelurahan sehat, tanggap dan tangguh bencana.

(M&D)

Kepala BKPSDM, Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sesuai Aturan

YUTELNEWS.com | Kepala BKPSDM Rohil Tegaskan Pengangkatan Camat Tanah Putih dan Plt Lurah Sesuai Aturan

Rohil – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto, Rabu (6/3/2024) menegaskan, pengangkatan guru menjadi Camat dan PLT dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil.

Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini jabatan Fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan Pengawas.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Kepala BKPSDM mengatakan kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan Kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dimana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV.

Panca Syaputra Sitepu

Petugas BRI unit kec, Sepulu Akan Dilaporkan Karena Pelayanannya Rugikan Nasabah

YUTELNEWS.com | Bangkalan- AGEN BRI link toko jaya diri mitra BRI kecamatan sepulu milik rahem, hendak melaporkan atas dugaan kepala unit dan petugas mantri kantor Bank BRI unit Sepuluh. Yang diduga pinjaman nasabah program KUR Tanpa jaminan 2024. Permainan Kano nasabahnya juga pelayanannya merugikan masyarakat kec, sepulu, Bangkalan,(kamis-07-03-2024).

Menurut agen BRI link Toko Jaya Diri yang sering di keluhkan nasabah ada 2 kecamatan yaitu kec, klampis dan kec, sepulu, dengan permasalahan pinjaman program KUR Tanpa jaminan dari pihak Bank BRI yang diduga merugikan para nasabah.

“seorang nasabah atas nama Marniyeh ipar dari agen BRI link toko jaya diri di dusun Sabungan, Desa banyiur, yang telah melaporkan ke BRI link juga media , perihal pengajuan top up pinjaman KUR sebesar 50 jt sisa angsuran 4 kali angsuran, namun petugas mantri atas nama Jumhana menyuruh nasabah melunaskan angsuran, setelah di lunas maka berjanji untuk disurvei, tapi Sampai berminggu -minggu tidak ada kejelasan”. Jelas Rahem.

Saat Nasabah menanyakan, Malah di jawab dengan nada bahasa keras dan ancaman, nasabah dibentak oleh kepala unit IBu Nita dan petugas mantri Jumhana, padahal marniyeh adalah nasabah lama, sejak tahun 2015, setelah di top up pencairan hanya di permainkan oleh pihak BRI unit sepulu, Kapala unit Ibu Nita dan petugas mantri Jum hana, setelah pencairan uang di ATM di diblokir sampai berminggu -minggu’. Terang nya.

sebenarnya program KUR itu tidak perlu jaminan, malahan di minta jaminan setelah dapat satu Minggu di telpon dan di wa gak di balas juga tidak di angkat, nasabah langsung ke kantor , di sana di hiraukan nasabah pun langsung minta untuk di batalkan, saat mau di ambil jaminan nya, banyak alasan ini itu, pelayanan petugas nya tidak memuaskan nasabah, saya harap pihak BRI Bangkalan untuk ambil tindakan berhentikan petugas unik Cabang sepulu, karena banyak dikeluhkan masyarakat, marniyeh setelah di batalkan pindah ke BMT setempat”.pungkasnya Rahem.

Sampai berita ini ditayang media kesulitan untuk mengkonfirmasi agar bisa berimbang dalam pemberitaan, media pun akan mengawal hingga permasalahan ini tuntas agar pihak BRI tidak merugikan nasabah.

Penulis:(Lutfi)

Ainul FJ Partai Nasdem Layak Menjadi Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Periode 2024-2029 Kata Dedi 

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Berdasarkan keputusan KPU Kota Payakumbuh terkait hasil perhitungan suara partai politik di Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J, politisi milenial dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5 Dapil Payakumbuh Barat berhasil meraup 1.027 suara.

Dengan hasil tersebut, Ainul Farhan J meraih suara terbanyak di Partai Nasdem Kota Payakumbuh.

Dedi Hendri yang juga ketua Garda Nasdem Kota Payakumbuh, saat ditanya wartawan berharap agar Ainul Farhan J bisa menjadi Wakil Ketua DPRD Payakumbuh periode 2024-2029.

Menurut sapaan akrab Aseng itu, sosok Ainul Farhan dinilai layak menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh periode nantinya.

Ia juga mengatakan, “Saya menilai ide dan gagasan seorang pemuda itu sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa termasuk daerah kita, yaitu Kota Payakumbuh,” ucap Dedi Hendri, Selasa 5 Maret 2024 malam.

Aseng ( Dedi Hendri ) mengatakan, “Selain sopan dan santun terhadap yang tua serta yang muda, Ainul Farhan J juga sudah mempunyai pengalaman dalam memimpin, salah satunya dipercaya saat ini sebagai direktur perusahaan yang ada di kota payakumbuh tercinta ini, pungkas Dedi Hendri

Sosok Ainul Farhan adalah anak muda yang tak kenal lelah dalam bekerja, dan saatnya pula anak yang penuh multi talenta itu diberikan kepercayaan oleh Ketua Umum Partai Nasdem untuk menugaskan Ainul Farhan J sebagai Wakil Ketua DPRD Payakumbuh dari Fraksi Nasdem periode 2024-2029,” ujar ketua pedagang pasar Ibuah itu.

Biarpun saya ( Aseng/Dedi Hendri ) gagal dalam kompetisi Pemilu Caleg 2024 s/d 2029 kemaren, Dedi Hendri menginginkan caleg milenial yang diamanahkan oleh masyarakat Payakumbuh agar bisa mengubah paradigma dan stigma tidak baik para politikus.

Contohnya, tidak peka terhadap kebutuhan rakyat dan jarang hadir rapat atau melaksanakan fungsi kedewanan.

Dedi Hendri mengucapkan, ” wajah-wajah baru generasi milenial sangat ditunggu kiprahnya. Terlebih, mereka diyakini belum terkontaminasi budaya tidak baik sebagai legislator.

“Generasi muda sangat familiar dengan perkembangan teknologi. Ia sangat yakin Ainul Farhan J mampu menghadirkan inovasi dan terobosan baru buat kepentingan masyarakat Payakumbuh ke depannya,” ucap Dedi.

Dedi Hendri mengatakan, ” Presiden Soekarno saja pernah menyampaikan, “Beri aku 10 orang pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”.

Ini memiliki makna penting, bahwa Presiden pertama RI tersebut menyadari pentingnya dan potensi dari generasi muda dan milenial.

Biarpun gagal dala kompetisi pileg tahun ini, “Dedi Hendri sangat mendukung Ainul Farhan J dipercayakan Partai Nasdem menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Payakumbuh nantinya, “ucapnya.

“Mudah-mudahan niat baik ini diijabah oleh Tuhan Yang Maha Esa hendaknya,” ucap Dedi Hendri sambil mengaminkan, ulasnya.

( M&D )

Kapolri Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Peringati 63 Tahun Pengabdian Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadirkan para sesepuh Kostrad dalam acara syukuran bersama dengan para prajurit “Cakra”, di Beach City Mall, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (06/03/2024).

Selain Bapak Panglima TNI, tampak hadir dalam acara tersebut, Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi,yang juga selaku warga kehormatan Kostrad, para mantan Panglima Kostrad dan Kaskostrad dari masa ke masa, dan para Prajurit Cakra.

Kegiatan yang mengangkat tema “Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI” itu juga digelar secara daring melalui video conference, yang diikuti seluruh jajaran Divif 1, 2, dan 3 Kostrad, serta satuan Kostrad yang sedang melaksanakan penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

Acara diawali dengan tayangan Lintasan Sejarah Darma Bakti Kostrad, dilanjutkan dengan sambutan Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai perwakilan para sesepuh Kostrad yang hadir disana. Dimana ia menyampaikan rasa bangganya atas peningkatan dan pencapaian Kostrad dari masa ke masa.

Saya bangga setelah melihat film dokumenter mengenai prestasi Darma Bakti Kostrad yang luar biasa. Dari masa ke masa tidak pernah kendur, tidak pernah kehilangan semangat, serta selalu berhasil menjalankan tugas dan misi kenegaraan,” ujarnya mengapresiasi.

Mantan Pangkostrad Ke-20 itu juga tak lupa berpesan agar Kostrad dapat terus memelihara kebanggaan dan kehormatan satuan, yang menurutnya menjadi faktor penting keberhasilan Kostrad dalam mengemban tugas yang diberikan negara.

Sementara itu, Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengungkap bahwa tema yang diangkat dalam HUT kali ini, menandakan bahwa prajurit Kostrad berkomitmen menunjukkan sikap dan kesiapannya dalam menyongsong tugas dimanapun, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun.
“Peringatan HUT Ke-63 Kostrad ini juga menjadi momentum penting untuk evaluasi, serta mengenang pencapaian-pencapaian gemilang yang telah diraih. Sekaligus sebagai ajang membangkitkan semangat juang dan motivasi dalam menghadapi tantangan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan keamanan bangsa, serta semakin berkembang dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Gampong Matang Seulimeng Juara 1 Lomba Praktek Batik de Best Provinsi Aceh Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Gampong (Desa) Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat berhasil meraih juara 1 lomba praktik baik De’Best di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tahun 2024 tingkat provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh BKKBN Aceh.

Pj Walikota Langsa, Syaridin, Rabu (06/03/24) menjelaskan, setelah selesainya penilaian usulan Desa/kelurahan De’Best di 1000 HPK Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif melalui percepatan penurunan stunting, pengasuhan positif di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi sangat penting.

Maka, lanjutnya, perwakilan BKKBN Provinsi Aceh menetapkan Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa sebagai Juara 1 (satu) lomba Praktik Baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri Gampong Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat ditetapkan sebagai juara 1 di ajang praktik baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh,” sebut Syaridin.

Dia menjelaskan program tersebut dapat diikuti oleh para geuchik lainnya. Pasalnya, mereka memiliki peran strategis dalam memastikan lingkungan yang kondusif untuk pemenuhan intervensi spesifik dan
sensitif.

“Saya mengajak Gampong lain di kota Langsa untuk berpartisipasi dalam program BKKBN ini sebagai upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala DP3ADALDUK dan KB Kota Langsa, Amrawati mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Gampong yang telah mendukung program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional cq. Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak.

Ada sejumlah indikator yang menjadi acuan yaitu Indikator Input (Bobot 15%) diantaranya Ketersediaan data keluarga berisiko stunting, Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk program penyelamatan 1000 HPK, Dukungan anggaran desa/kelurahan untuk program penyelamatan 1000 HPK.

Selanjutnya, Indikator Proses (Bobot 30%) Persentase ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah selama kehamilan, Persentase balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, Persentase baduta 0-23 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standar.

“Dan terakhir Indikator Output (Bobot 55%) Prevalensi stunting,” jelas Amrawati.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Suara KPU Kabupaten Bandung Selesai Selasa Dini Hari

YUTELNEWS.com | Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Bandung akhirnya selesai Rabu (6/3/2024) dini hari. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya langsung dikirimkan ke KPU Jawa Barat.

Proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Bandung sendiri digelar sejak Jumat (01/03/2024). Proses paling lama adalah pencocokan data dari tingkat kecamatan bersama saksi parpol ditingkat Kabupaten Bandung.

Informasi yang diterima Awak Media, total jumlah suara sah dan tidak sebanyak di Kabupaten Bandung, sebanyak 2.265.384 suara.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan nomor urut 01 (Anies Muhaimin) meraih suara sebanyak 636.793 suara. Pasangan nomor urut 02 (Prabowo Gibran)meraih 1.433.560 suara, sedangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03,( Ganjar Mahfud)meraih suara sebanyak 150.241 suara.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy , telah menyelesaikan rekapitulasi dan dibacakan dihadapan para Parpol dan Bawaslu. Bahkan dirinya mengklaim finalisasinya telah dilakukan sebelum melewati hari,” ucapnya

Alhamdulillah sidang pleno rekapitulasi di kabupaten bandung sudah selesai dilaksanakan, Kita sudah membacakan rekapitulasinya dan sudah melakukan finalisasinya tadi sekitar jam 23.00 WIB,” ujar Syam kepada wartawan, Rabu (06/03/2024) dini hari.

Alhamdulillah teman-teman Parpol semua yang hadir telah menandatangani hasil perolehan suara. Alhamdulillah perolehan suara yang dibacakan dan dengan yang di print tidak ada perbedaan,” katanya.

Syam pun tidak menampik petugasnya kelelahan karena proses rekapitulasi tersebut telah dilakukan selama lima hari.

“Ya bisa saja temen-temen kan beberapa kali sampai malam. Maka bisa sampai kelelahan, bisa juga kurang teliti, jadi mereka bisa salah input data, “terangnya

Ia pun menambahkan setelah itu proses saat ini adalah menyerahkan D hasil diberikan ke KPU Provinsi Jabar.

Proses setelahnya hasil itu digeser ke KPU provinsi. KPU Kabupaten Bandung akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi sesuai jadwal. Dari tanggal 6 sampai 10 maret 2024,” pungkasnya.

(Yans)

Kabupaten Bandung Sabet Predikat A dan Penghargaan The Best Improvement dalam Penilaian IRB

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung kembali meraih predikat A- pada Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) tahun 2023, Rabu (06/03/2024). Hal ini mengantarkan Kabupaten Bandung menjadi wilayah dengan IRB tertinggi di Jawa Barat.

Kabupaten Bandung dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi yang efektif sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Hal ini didukung dengan diraihnya predikat “Zona Hijau” dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023. Artinya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan bukti nyata dan dedikasi atas kerja sama berbagai pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ada 35 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapatkan predikat A pada penilaian IRB ini dan Kabupaten Bandung adalah salah satunya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bandung, Lilis Nurhayati.

Lebih lanjut, Lilis menuturkan Kabupaten Bandung berhasil mendapatkan nilai IRB 83,67. Berkat kontribusi nilai tersebut, Provinsi Jawa Barat juga mendapatkan predikat A dengan nilai 93,08 pada penilaian IRB.

Selain Kabupaten Bandung, ada empat daerah lain yang mendapatkan predikat yang sama di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Karawang. Penilaian IRB ini mengacu pada kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran terciptanya tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.

Sebagai bentuk apresiasi, Kabupaten Bandung juga menerima penghargaan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kabupaten/kota kategori The Best Improvement bersama dengan Kabupaten Karawang, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

“Kita termasuk kabupaten dengan nilai tertinggi, yaitu 83,67 dan ini naik dari angka 63 sehingga kita juga mendapat apresiasi The Best Improvement dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perubahan yang signifikan tersebut,” kata Cakra usai menerima penghargaan.

Ia juga menyampaikan sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna agar penghargaan ini tidak membuat kita terlena melainkan perlu menjadi motivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik ke depan. Hal ini juga mencakup tentang bagaimana tata kelola pemerintahan yang terkait dengan capaian pembangunan, seperti penurunan stunting, penurunan kemiskinan, dan peningkatan investasi.

(Yans)

Enam Tersangka  Dugaan Korupsi Dana BPNT Takalar, Dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Kejati Sulsel

YUTELNEWS.com | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu  program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun.2019 dan Tahun.2020

Ujar Soetarmi, Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (05/03/2024).

Disamping itu juga terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kab. Takalar Terdakwa Zainuddin, dan Supplier UD. 38 terdakwa Mamsur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar, hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp. 13.975.573.821,00,- (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI, ungkapnya.

Lanjut, ke 6 (enam) orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudiam  tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa :

Terdakwa Zainuddin (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Zainudin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, tegasnya.

Terdakwa Albar dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Albar Arief untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Abdul Rahim, SE Bin Abd. Rahman (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan kemudian Menghukum Terdakwa Abd Rahim Bin Abd Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Mansur, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Restu Yuauf dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;

Terdakwa Riswada dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.

(Abu Algifari)

Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, WH dan Satlinmas

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar Upacara Peringati HUT Ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT Ke-21 Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Tahun 2024 di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Rabu (06/3/2024).

Upacara yang dipimpin oleh Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid itu berlangsung hikmat dan lancar yang turut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Angota Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH Kota Langsa.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Said Mahdum Majid menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, Wilayatul Hisabah dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

“Melalui momentum perayaan hari jadi, Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH tahun ini, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, masyarakat dan pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas”, tegas Sekda Kota Langsa.

Sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

“Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah”, ungkapnya.

Lebih lanjut, peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.

Begitu juga Satlinmas, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketentraman dan ketertiban di setiap TPS, lanjutnya.

“Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib”, papar Said Mahdum Majid.

Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat bekerjasama dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya pasca pemungutan suara yang berpotensi dapat menimbulkan konflik. Adapun ancaman faktual pada masa penghitungan suara adalah penolakan hasil pemilu, provokasi terhadap hasil-hasil pemilu, kerusuhan massa, serta teror dan sabotase, katanya.

Kemudian, pengalaman Pemilihan Umum pada tahun ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan profesional. Dengan memanfaatkan pengalaman tersebut, diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih siap dan tanggap menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Said Mahdum Majid selanjutnya mengingatkan pesan Mendagri kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat, yakni:

1. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan suasana aman dan tertib dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

2. Terus berkoordinasi serta berkolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Forkopimda Melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok untuk memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga, serta ketersediaan BBM.

3. Meningkatkan professionalisme serta kapasitas aparatur, dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kuburan Bagan Hulu Mulai Didatangi Masyarakat Jelang Ramadhan 1445 H/ 2024 M

YUTELNEWS.com | Tinggal menghitung hari umat islam didunia kini tengah menunggu datangnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi.

Sejumlah masyarakat di Bagansiapiapi, momentum menyambut Ramadhan 2024 diwarnai dengan melakukan ziarah ke kuburan, melihat sanak keluarga, orang tua yang telah meninggal dunia.

Pantauan YUTELNEWS COM saat ini, di tempat pemakaman umum (TPU) di lokasi kuburan Bagan Hulu depan terminal Bagansiapiapi yang terletak antara kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Kelurahan Bagan Punak telah banyak didatangi oleh sejumlah orang melakukan ziarah kubur.

“Aktivitas masyarakat sudah mulai padat melakukan ziarah di kuburan menjelang Ramadhan 2024, bisa dikatakan merupakan tradisi dan telah berjalan puluhan tahun lamanya,” Ujar salah seorang penziarah. Selasa (05/03/2024).

Untuk melakukan ziarah ke kuburan Bagan Hulu ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika terlupa membawa bunga rampai (bunga tabur kuburan), kerna dari pantauan media sejumlah anak anak disepanjang jalan ikut melakukan penjualan bunga yang ditawarkan kepada penziarah dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp. 3000 hingga Rp. 5000 setiap kantong plastik.

Tidak ingin ketinggalan momentun ziarah kubur menjelang Ramadhan 2024 itu juga dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir dalam kegiatan Parkir Amal yang dimotori oleh Panitia Santunan Anak Yatim yang nantinya uang parkiran tersebut disumbangkan untuk santunan anak yatim.

“Kami juga membuka parkir amal di tempat perkuburan ini, yang mana sumbangan parkir ini akan di salurankan kepada anak yatim se Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir bertepatan pada peringkatan 10 Muharram, atau hari asyura atau lebih dikenal hari raya anak yatim, ” Kata Rozali ketua Panitia santunan anak yatim Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir bersama Afrizal selaku Bendahara Panitia.

Apakah kegiatan ziarah dibolehkan oleh Rasulullah SAW?…

Dilansir dari berbagai sumber, Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini karena saat itu Rasul khawatir umat Islam yang belum kuat akidahnya malah menyembah kuburan.

Menurut ustadz kondang Jefri alias Uj yang saat ini menjabat kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohil, bahwa ziarah kubur itu di bolehkan namun dengan beberapa sarat.

“Ziarah Kubur boleh dengan syarat, diantaranya tidak boleh menangis dengan mengeluarkan suara yang besar seperti meraung atau menjerit,” Kata Uje kepada YUTELNEWS COM.

Selanjutnya Uje ikut menyampaikan, Tidak boleh meninggalkan bekas najis di kubur serta tidak meminta doa dengan yang wafat tapi hanya kepada Allah semata.

Ustadz Jefri ikut menyampaikan bahwa ziarah Kubur untuk melembutkan hati dan fikiran dan pembelajaran bagi kita yang hidup bahwa kita semua pasti akan mengalami kematian.

Disisi lain, Menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS, ziarah kubur sempat dilarang nabi karena pada zaman awal Islam kegiatan tersebut ditujukan untuk sombong-menyombong.

“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dikutip dari tayangan YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

(Kabiro Panca Sitepu)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.