Lotu, Yutelnews.com, Pengawasan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Wilayah Kabupaten Nias Utara Supaya semakin ditingkatkan Oleh petugas SPPI yang di Sampaikan Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk sekaligus Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Nias Utara saat awak Media Yutelnews.com mengkonfirmasi. Sabtu 01/11/2025
Hal ini menjadi perbaikan dan peningkatan mutu kualitas MBG ini di setiap Dapur pengelolah juga di perhatikan seperti Pemberian Susu di tempat makanan apakah belum Kadaluarsa atau kebersihan Lingkungan Dapur MBG, tentu sebelum terjadi sesuatu perlu ditingkatkan pengawasan oleh petugas SPPI di bidangnya masing-masing.
“Tegas, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bedali Lase S.Pdk Program ini Baik dari Pusat hanya saja pelaksana di Lapangan yang sering terjadi sesuatu hal.
“Lanjut dia sampaikan lagi Pihak-pihak terkait bekerja sesuai standar Operasional prosedur pelaksana yang berlaku dan jangan lalai dalam tugas untuk menjalankan Pemberian MBG ini kepada anak-anak kita di sekolah supaya Lahir Generasi emas Bangsa yang membangun NKRI di masa yang akan datang.
(Kharisman Gea)
NEWS
Pelanggaran UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, Begini Kata Dr. Siti Komariah.
Bandung -YUTELNEWS com|| Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara interaktif. FGD ini mengambil tema Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yang diselenggarakan di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
PkM Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI digelar sebagai upaya untuk membentuk Pola Asuh Orang Tua Sebagai Pencegahan Kenakalan Remaja. Hal ini juga untuk mengantisipasi pergaulan bebas di antara remaja yang menyebabkan pernikahan dini (pernikahan anak) di kalangan remaja. Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah), ungkap Siti Komariah, Ph.D, Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI.
Menurut Sosiolog alumni Universiti Malaya Kualalumpur ini, masih banyak orang tua yang menganggap tabu membicarakan seksualitas, sehingga anak belajar dari media yang tidak islami. Akibatnya, ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga memilih jalan pintas menikahkan anak, walaupun belum siap mental dan ekonomi.
Kegiatan FGD yang melibatkan masyarakat Desa Paku Haji, perwakilan Desa Paku Haji, ibu ibu PKK, serta remaja putri ini menekankan pentingnya menekan upaya Pernikahan dini (child early marriage) merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Praktik ini dipandang bermasalah karena memengaruhi hak anak, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan jangka panjang. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang mengatur batas umur minimal laki-laki dan perempuan menikah yaitu 19 tahun, ungkap Dr. Siti Komariah.
Meskipun angka perkawinan anak menurun, akan tetapi perkawinan anak tetap merupakan isu serius. Secara nasional angka perkawinan anak turun dari 10,35% (2020/2021) menjadi 6,92% pada 2023 (Kemen PPPA). Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.
Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, ungkap Dr. Siti.
FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.
Bagaimanapun, keluarga merupakan lingkungan pertama yang mengajarkan adab aurat, pergaulan, dan tanggung jawab melalui parenting Islami, komunikasi terbuka, diskusi bertahap tentang pubertas.
Tarbiyah jinsiyyah, merupakan proses pendidikan yang membimbing manusia, khususnya anak dan remaja, agar memahami, menyikapi, dan mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, serta tanggung jawab sosial dan spiritual ungkap peneliti sosiologi gender ini.
Kita ingin mencegah praktik pernikahan dini yang pada umumnya terjadi karena kegagalan tarbiyah jinsiyyah, yaitu kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sudah selayaknya bahwa cara yang lebih mulia dalam mengatur naluri seksual yaitu dengan ilmu dan iman. Pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan mengajarkan seks, tapi menanamkan kesadaran bahwa seks adalah amanah Allah yang harus dijaga hingga halal dan bertanggung jawab, tutup Siti Komariah.***
Yans.
Kepala Uptd Dalduk PK Dayeuhkolot,Wahidatun Nikmah Gelar Jambore IMP Bangga Kencana Se -Kecamatan 2025 Perkuat Kapasitas Peran Kader.
Garut – YUTELNEWS com || kepala Uptd Dalduk P2KB PK kecamatan Dayeuhkolot, Wahidatun Nikmah, menilai kegiatan Jambore IMP Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana se-kecamatan Dayeuhkolot Tahun 2025 sebagai momentum yang sangat positif dan strategis dalam memperkuat peran kader sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan yang diikuti oleh kader dari kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga sarana penting bagi peningkatan kapasitas dan kolaborasi antar paran kader.
Melalui jambore IMP bangga kecana ini, para kader tidak hanya mendapatkan wadah untuk saling bertukar pengalaman dan inovasi program, tetapi juga mempererat silaturahmi, solidaritas, dan semangat gotong royong di antara sesama penggerak Kader”, ujar Wahidatun Nikmah, saat menghadiri kegiatan Jambore, pada kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut,kepala Uptd Wahidatun Nikmah, menyampaikan bahwa Jambore IMP dan Sub IMP bangga kencana, para kader juga menjadi bentuk apresiasi bagi para kader yang telah menunjukkan dedikasi tinggi di lapangan, terutama dalam bidang pemberdayaan keluarga, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai sosial dan budaya lokal.
Ia berharap melalui kegiatan ini, semangat pengabdian dan kerja nyata para kader semakin kuat, sehingga mampu mendukung berbagai program pemerintah daerah dalam menciptakan keluarga yang berdaya, sejahtera, dan harmonis.
Kegiatan Jambore IMP bangga kencana dan sub IMP bangga kencana se-kecamatan Dayeuhkolot 2025 ini digelar berlangsung di Garut,dan dibuka langsung oleh Kepala UPTD Dalduk kecamatan Dayeuhkolot Wahidatun Nikmah, bersama jajaran UPTD PK Dayeuhkolot . Acara berlangsung selama satu hari, dengan berbagai agenda seperti lomba yel-yel, lomba stand terbaik, pelatihan, dan sesi motivasi bagi para kader.” tukasnya.
Yans
Perizinan Online Terpadu BP Batam, Ini Kata Menko Perekonomian RI dan DPRD
YUTELNEWS.com | Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Batam merupakan salah satu kota yang ada di Indonesia memiliki perkembangan cukup pesat dibandingkan kota lainnya. Wilayah strategis sehingga pertumbuhan ekonomi yang maju dan kemudahan izin investasi dan infrastruktur yang memadai.
“Memperhatikan tentang Peraturan Pemerintah (PP) No.41 terkait penyelenggaraan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, sebagai regulator BP Batam. Terdapat 67 perizinan, dan beberapa sektor, diantaranya pelabuhan, kesehatan, perdagangan, energi, sumber daya, kelautan dan perikanan,” terangnya.
Diharapkan BP Batam melakukan terobosan-terobosan, proses perijinan meningkatkan iklim investasi. Dimana saat ini terdapat investasi sekitar Rp 7.76 Triliun. Sehingga dapat meningkatkan investasi dan mempererat kerjasama dengan stakeholder terkait.
Hal tersebut disampaikannya melalui sambungan teleconfrence, pada saat laounching layanan perizinan online terpadu dan silaturahmi dengan Kepala BP Batam, di Hotel Planet, Batu Ampar – Batam, (27/9/21).
Berikutnya, dalam sambutannya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa di tahun 2021 sampai 2024 yang menjadi skala prioritas, diantaranya Pembangunan Pelabuhan logistik di Batam, Bandara dan Pelabuhan, hingga Akses, pembangunan/pembenahan seluruh jalan di Batam, Pengembangan Rumah Sakit BP Batam, Pembangkit listrik tenaga surya terapung.
Untuk mewujudkan ini, lanjutnya perlu dukungan dan kerjasama, dan tidak terpisahkan dengan Pemerintah Kota Batam. Semua dan dua institusi bersatu. Dan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera, Batam Centre-Batam. Kedepan semua instansi gabung jadi satu, semua pelayanan terdapat disana, menyonsong pembangunan dan perekonomian Batam lebih baik kedepan.
“Semua tidak terlepas dari dukungan semuanya, kalau hanya mengandalkan uang BP Batam saja pasti tidak akan terbangun. Untuk itu, banyak sekali yang kami kerjasamakan. Harapan dalam tiga tahun kedepan Batam sudah seperti di negara tetangga,” pungkas, Muhammad Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam.
Iklim Investasi di Batam (Pic by Humas BP Batam)
Usai kegiatan peluncuran, Ketua DPRD Batam, Nuryanto berharap dengan adanya sistem pelayanan online terpadu ini terintregrasi baik antara pemerintah kota Batam dengan Nasional.
“Kami lihat sejauh ini memang dari aspek pelayanan BP Batam ini, masih panjang, lama dalam mengurus perizinan. Maka dengan adanya launching sistem pelayanan online terpadu mudah-mudahan menjadi harapan kita masyarakat kota Batam, di dalam untuk BP Batam memberikan perbaikan pelayanan untuk masyarakat kota Batam,” terangnya.
Berikutnya, dalam capaian dan kinerja kedepan, Selama Ex officio Walikota yang merangkap Kepala BP Batam, selama 2 tahun telah memberikan capaian-capaian perubahan kebaikan dalam memberikan pelayanan di kota Batam.
“Dari yang kita lihat, tadi banyak sekali perubahan dan kenaikan bermacam pendapatan diantaranya, ekspor. Kami memberikan apresiasi, selebih dalam mewujudkan capaian, serta perencanaan yang sudah direncanakan, dan target,” terangnya.
Ia melanjutkan, tentunya diperlukan komitmen dan konsistensi para pejabat, pemimpin di BP Batam, mendatangkan investor dalam berinvestasi di kota Batam.
Tantangan BP Batam kedepan dalam menarik investasi itu, sejauh mana mereka punya komitmen konsistensi dalam mewujudkan, melaksanakan kebijak-kebijakan, sistem birokrasi, Sumber Daya Manusia (SDM), yang ada di dalam BP Batam.
“Karena investor butuh kepercayaan, birokrasi yang gampang dan mudah, serta SDM yang mumpuni dan bertanggung jawab. Serta kepastian hukum,” terang Ketua DPRD Batam.
Berikutnya, terkait dalam menghadiri panggilan Komisi DPRD Batam, kepada pimipinan terkait di BP Batam. Seharusnya lebih gampang dan mudah dengan dualisme kepemimpinan.
Namun sejauh ini, pihaknya melihat mendenar, dan mendapat laporan dari setiap komisi DPRD Batam Khususnya, masih perlu ada, pencerahan dan kesadaran dari BP Batam, supaya lebih terbuka.
“Kalau diundang komisi, diajak koordinasi untuk kepentingan masyarakat itu, datang. DPRD disini, itu kan. Membantu memfasilitasi, mempermudah, menjembatani urusannya masyarakat Batam dengan urusannya BP Batam,” ungkapnya.
Dalam berkoordinasi, sambungnya, karena memang belum ada regulasi yang pasti/belum jelas antara BP Batam dan DPRD Batam. Berharap ada perbaikan pelayanan di dalam BP Batam, pada permasalahan masyarakat kota Batam.
“Sejauh ini, belum maksimal. Saya mendapat laporan seluruh komisi terutama komisi II dan III, yang sering kali mengundang untuk koordinasi dalam meneruskan laporan dari masyarakat untuk dibantu fasilitasi supaya dapat pelayanan yang maksimal dari pihak BP Batam. Diatas kertas laporannya baik, kita lihat. kita mau memperbaiki dalam tubuhnya. Regulasi mudah dan jelas,” tutup Ketua DPRD Batam. /Red

Jaga Industri dan Investasi, BP Batam Minta Transisi 5 Tahun Impor Limbah
YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil sikap tegas terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang. BP Batam meminta KLHK membangun “jembatan” kebijakan melalui masa transisi selama lima tahun agar kebijakan tersebut tidak merusak iklim investasi dan menimbulkan gejolak sosial di kawasan tersebut.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyatakan bahwa Batam sepenuhnya mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik. Namun, perubahan regulasi bahan baku industri secara mendadak akan menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha yang telah berkontribusi besar pada ekspor nasional.
“Kepastian regulasi adalah kunci. Kami sangat menghargai tujuan kebijakan lingkungan ini, tetapi perubahan mendadak tanpa transisi akan menekan investasi dan ketenagakerjaan di Batam. Ini harus dihindari,” ujar Fary.
Sektor daur ulang plastik non-B3 di Batam terbukti menjadi penopang ekonomi sirkular dan ekspor. Sektor ini memiliki 16 perusahaan dengan total investasi mencapai USD 50 juta dan nilai ekspor tahunan sebesar USD 60 juta.
Data BP Batam menunjukkan aktivitas pengolahan yang solid, di mana volume pengolahan limbah plastik melonjak dari 176.774 ton (2023) menjadi 266.878 ton (2024). Secara sosial, sektor ini adalah rumah bagi lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam memperingatkan, tanpa masa transisi yang jelas, ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi akibat perlambatan produksi dan penurunan ekspor.
Dalam pandangan resmi yang disampaikan kepada KLHK, BP Batam mengusulkan masa transisi lima tahun. Jangka waktu ini akan memberikan kelonggaran bagi industri untuk beradaptasi, mencari sumber pasokan domestik baru sebagai pengganti bahan baku impor, sambil memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Usulan lima tahun ini adalah upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen kuat mendukung arah kebijakan hijau, namun kami juga wajib melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tutup Fary.
BP Batam menegaskan akan terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif secara global. /Red

BP Batam Minta Masa Transisi Stop Impor Bahan Baku Non B3
YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan transisi yang terukur dalam pelaksanaan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah ini, menurut BP Batam, sangat krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap aktivitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di wilayah Batam yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan bahan baku industri perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun setiap perubahan harus diiringi masa transisi agar tidak menimbulkan tekanan dan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi menjadi hal penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary, Kamis 16 Oktober 2025.
Industri Daur Ulang, Penopang Ekspor dan Lapangan Kerja
Fary menjelaskan, industri daur ulang plastik non-B3 di Batam memiliki peran strategis dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.
Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik di wilayah ini mencapai 266.878 ton pada 2024, meningkat signifikan dari 176.774 ton pada 2023.
Saat ini, terdapat 16 perusahaan yang bergerak di sektor ini dengan nilai investasi sekitar USD 50 juta, nilai ekspor USD 60 juta per tahun, serta menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam menilai, apabila penghentian impor bahan baku dilakukan tanpa masa transisi, dampaknya akan cukup besar: mulai dari perlambatan produksi, penurunan ekspor, hingga gangguan sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri Batam.
Usulan Masa Transisi Lima Tahun
Untuk menghindari dampak tersebut, BP Batam telah menyampaikan usulan resmi kepada KLHK agar kebijakan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 dijalankan melalui masa transisi selama lima tahun.
Masa transisi ini diharapkan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap, beralih dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sembari tetap memenuhi standar lingkungan yang ketat.
“Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen mendukung kebijakan hijau pemerintah, dengan tetap melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tambah Fary.
Batam Siap Dukung Kebijakan Hijau Pemerintah
Sebagai kawasan industri dan investasi berorientasi ekspor, BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.
BP Batam terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui kebijakan yang inklusif serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang dunia usaha. /Red
Kewenangan BP Batam Bertambah, Ombudsman Dorong Pemerintah Perjelas Regulasi dan Koordinasi
YUTELNEWS.com | Dua peraturan pemerintah baru memberi wewenang besar soal perizinan usaha kepada BP Batam. Tapi tanpa koordinasi lintas kementerian, implementasinya justru menimbulkan tumpang tindih hukum dan kebingungan di lapangan.
Dua peraturan itu adalah PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Kedua aturan itu memberikan pelimpahan hingga 95 persen kewenangan perizinan dari pemerintah daerah dan kementerian teknis ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, transisi tanpa koordinasi lintas lembaga dipandang bisa membuat pelayanan publik berisiko macet.
“Kehadiran dua PP itu mengagetkan semua pihak. Proses pelimpahan kewenangan tidak disertai koordinasi antarkementerian. Itulah sumber kerancuannya,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat P. Siadari, Senin (21/10).
Menurut Ombudsman, BP Batam kini mengklaim otoritas penuh berdasarkan PP 25 dan 28. Namun kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih berpegang pada undang-undang sektoral yang belum dicabut.
“Akibatnya muncul tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, KSOP, dan Pemprov,” ujar Lagat. Situasi itu menciptakan kebingungan di lapangan—perizinan bisa dikeluarkan oleh satu instansi, tapi ditolak oleh instansi lain karena beda tafsir hukum.
Ombudsman memperingatkan, tumpang tindih ini bukan sekadar masalah administratif. “Pelaku usaha bisa terseret perkara hukum hanya karena perbedaan tafsir kewenangan,” katanya.
Lagat Siadari Ombudsman Kepri
Lagat menilai BP Batam belum siap secara kelembagaan untuk mengambil alih ribuan layanan lintas sektor. Dari aspek administrasi dan sumber daya, transisi mendadak ini berpotensi memunculkan stagnasi layanan.
Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran, perbedaan dasar hukum antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sempat menyebabkan kasus pidana bagi pelaku usaha. “Kalau ini terus berulang, investasi bisa lesu,” ujarnya.
Ombudsman meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi transisi dan membentuk forum koordinasi antarkementerian untuk menjernihkan garis kewenangan.
“Harus segera ditetapkan: masa transisinya kapan, mekanisme pelimpahan siapa ke siapa, dan batas kewenangannya apa,” kata Lagat. Ia mengingatkan, tanpa penataan, bukan hanya administrasi yang kacau, tapi potensi konflik hukum dan ekonomi juga bisa muncul.
Batam selama ini menjadi motor investasi nasional karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas. Namun, perubahan regulasi yang tidak disertai koordinasi berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Ombudsman menilai, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tidak sekadar mempercepat birokrasi di atas kertas, tetapi juga menjamin kepastian hukum di lapangan.
Pengusaha Pelayaran Khawatir
Diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2025 menjanjikan efisiensi perizinan usaha di Batam tapi di lapangan muncul kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan.
Alih-alih memangkas birokrasi, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kekhawatiran baru di Batam. Regulasi yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) itu dinilai bisa menimbulkan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kementerian pusat. PP baru ini berlaku sejak 3 Juni 2025.
Pemerintah pusat menyebut beleid baru ini akan memperkuat kepastian hukum dan efektivitas perizinan di kawasan Batam. Namun sebagian pelaku usaha menilai sebaliknya: perubahan itu justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan persoalan hukum baru di tingkat pelaksana.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai PP 25 Tahun 2025 memperburuk tumpang tindih kewenangan yang selama ini sudah terjadi. Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran dan industri maritim, kini ada dua lembaga yang memberi layanan kepada pengguna jasa: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan, serta BP Batam yang juga memiliki dasar hukum berbeda.
“Akibatnya, kebijakan di lapangan menjadi tidak efektif dan tidak efisien,” kata Osman, Sabtu, 11 Oktober 2025. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pejabat pelaksana gamang mengambil keputusan. “Kalau dijalankan salah, tidak dijalankan juga salah. Pejabat di lapangan jadi waswas,” ujar mantan Ketua INSA Batam itu.
Osman menambahkan, ketidakjelasan itu bahkan membuat beberapa pelaku industri maritim terseret ke proses hukum. Ia khawatir, dengan diberlakukannya PP 25, sejumlah izin yang diterbitkan BP Batam bisa dianggap tidak sah jika bertentangan dengan undang-undang di atasnya. “Bayangkan kalau izin kehutanan atau pertanahan dikeluarkan BP, padahal itu kewenangan kementerian. Bisa menimbulkan kekacauan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Osman, persoalan utama terletak pada mekanisme pelimpahan kewenangan. Ia menegaskan bahwa BP Batam seharusnya tidak mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan menerima pelimpahan secara resmi. “Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2000 sudah jelas, BP Batam mendapat pelimpahan kewenangan, bukan mengambil alih. Kalau mengambil, itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Osman juga menyoroti posisi hukum Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang selama ini kerap digunakan sebagai dasar operasional lembaga tersebut. “Perka bukan perundangan. Jadi melanggar Perka tidak sama dengan melanggar undang-undang. Hirarkinya sudah jelas: dari UUD, TAP MPR, undang-undang, PP, Permen, hingga peraturan daerah. Tidak ada posisi Perka di situ,” ujarnya.
Untuk mencari solusi, FMPBM berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Forum ini akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, anggota DPD, serta DPRD Provinsi Kepri dan Kota Batam. “Tujuannya mencari jalan tengah agar pelaksanaan PP 25 tidak menghambat pelayanan publik,” kata Osman.
Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, punya pandangan berbeda. Ia menyebut PP 25 Tahun 2025, bersama PP 28 Tahun 2025 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko, merupakan langkah besar penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Batam.
“Seluruh jenis perizinan yang menjadi ranah dan kewenangan BP Batam kini diambil alih penuh. Ada tiga kategori utama: pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan perizinan penunjang usaha,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari 16 sektor usaha yang diatur, terdapat 2.416 layanan perizinan dan non-perizinan yang kini dapat diakses secara daring. BP Batam juga telah menyiapkan dashboard pemantauan real-time untuk memonitor progres penyelesaian izin. “Menjelang petang kami pantau izin yang belum selesai. Capaian harian saat ini di atas 88 persen,” katanya.
Bagi Amsakar, integrasi layanan ini adalah bukti keseriusan pemerintah menyederhanakan perizinan di Batam. Ia menilai kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan tak perlu dibesar-besarkan. “Intinya semua kembali ke pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya./ Red

Lakukan Transformasi, Upaya Nyata BP Batam Wujudkan Ekonomi Tangguh dan Berdaya Saing
YUTELNEWS.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai transformasi dalam beberapa bulan terakhir.
Langkah ini dilakukan dalam meningkatkan kualitas tata kelola, serta mempercepat terwujudnya KPBPB Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Hal ini dikemukakan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda, Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Amsakar menjelaskan, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, Presiden mengarahkan BP Batam untuk fokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera diwujudkan.
Langkah ini, dimulai dengan penguatan melalui perubahan tata kelola kelembagaan, dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Perubahan tata kelola ini sangat penting, dan diharapkan BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, BP Batam melakukan transformasi pelayanan lahan. Pelayanan lahan kini sudah lebih cepat, sederhana, dan transparan dengan menyempurnakan Land Management System (LMS). Proses perizinan dapat dilaksanakan sepenuhnya digital, dan informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
Perubahan ini, merupakan komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, dan akuntabel.
“Sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non produktif, agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” katanya.
Amsakar menambahkan, pelayanan lahan di BP Batam tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi, tetapi juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi.
BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, yang diselaraskan dengan perkembangan kondisi BP Batam dan tata kelola kawasan terkini.
Perka ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung penerapan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Dengan pemutakhiran tersebut, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan yang telah ditransformasi melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di KPBPB Batam,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam.
Disamping itu, Komisi VI DPR RI juga mendukung penuh penerapan sistem LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan lahan yang transparan, akuntabel dan berbasis sistem,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam RDP, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; seluruh jajaran Deputi; serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam. /Red
Kepala BP Batam Instruksikan Satpol PP dan Ditpam BP Jaga Soliditas dan Integritas
YUTELNEWS.com | Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memimpin Apel Gabungan Direktorat Pengamanan Aset Kawasan (Ditpam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (13/10/2025).
Dalam arahannya, Amsakar menegaskan pentingnya sinergi antara dua entitas tersebut dalam menjaga ketertiban dan mendukung percepatan investasi di Batam. “Kami bersama Wakil Wali Kota (Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra) berupaya agar percepatan investasi di Batam dapat terlaksana dengan baik. Karena itu, soliditas antara Ditpam dan Satpol PP menjadi kunci utama,” ujarnya.
Amsakar menyebut, apel gabungan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja aparat penegak peraturan di daerah dan kawasan. “Satpol PP dan Ditpam adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bertindaklah sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam menjalankan tugas, integritas, kredibilitas, dan kedisiplinan merupakan tiga hal yang wajib dijaga. “Tanpa integritas, kredibilitas dan kedisiplinan, tidak mungkin tugas dapat dijalankan dengan baik,” katanya menambahkan.
Amsakar juga mengingatkan agar setiap arahan pimpinan diterjemahkan dengan benar di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antarpetugas.
“Jangan sampai ada perbedaan langkah atau bahkan perselisihan antara Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Kita harus bergerak bersama dan memperkuat koordinasi,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menata Kota Batam melalui sejumlah perencanaan strategis yang telah disusun
“Kami memiliki harapan besar untuk menata Batam ke arah yang lebih baik. Master plan sudah disusun, ada lima hal penting yang menjadi prioritas, antara lain pengembangan Eficentrum Batam Centre, New Nagoya, serta penataan kawasan Batuampar hingga Sekupang,” ujar Amsakar.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta para pejabat dan anggota dari kedua instansi. Usai apel, Amsakar bersama Li Claudia melakukan pengecekan personel dan alat operasional milik Ditpam maupun Satpol PP Batam. /Red
Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
YUTELNEWS.com | Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke perusahaan galangan kapal PT. ASL Tanjunguncang, Kamis siang (16/10/2025).
Sidak dilakukan atas kejadian kebakaran kapal MT Federal II yang menyebabkan korban jiwa saat proses pengerjaan kapal (15/10/2025).
Bertemu dengan Manajemen PT ASL Audrey, Amsakar Achmad secara tegas menekankan harus dilakukan pembenahan tata kelola dan evaluasi standar SOP dalam pelaksanaan kegiatan usaha di PT. ASL.
“Sebagai pimpinan daerah, saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Tentu tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun demikian harus segera dilakukan pembenahan dan perubahan. Tata kelola dan standar harus dirubah. Harus dilakukan evaluasi dan pembenahan SOP bagi PT ASL. ” Tegas Amsakar.
Ia juga meminta PT. ASL melaksanakan tanggung jawab penanganan terbaik kepada korban dan keluarga, serta langkah pendampingan psikis terhadap keluarga korban juga harus dilakukan.
“kami tentu meminta agar Penanganan korban dan keluarga harus dilakukan secara baik, termasuk langkah-langkah pendampingan psikis kepada keluarga korban juga harus dilakukan.” kata Amsakar.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan keselamatan kerja adalah hal mutlak yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
“Sudah ada dua kejadian, artinya harus dilakukan evaluasi. Kami tidak ingin lagi terulang kejadian seperti ini. Keselamatan mereka adalah hal utama.” Pesan Li Claudia kepada Manajemen ASL.
Sebagai kawasan industri dan investasi, BP Batam menegaskan komitmen kepada seluruh pihak untuk bersama menjaga iklim investasi tetap kondusif dengan menghadirkan kegiatan berusaha yang aman dan nyaman bagi Keselamatan dan Kesehatan para pekerja sesuai standar keselamatan kerja.
BP Batam dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan belasungkawa, teruntuk para korban jiwa, para keluarga korban dan belasan pekerja yang masih mendapatkan perawatan intensif.
“Saya Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad, beserta Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan segenap jajaran mengucapkan belasungkawa bagi korban Kapal MT Federal II. Semoga keluarga yang ditingalkan diberikan ketabahan. Dan bagi pekerja yang masih mendapat perawatan, semoga lekas segera pulih kembali.” Pungkas Amsakar didampingi Li Claudia Chandra.
Turut hadir Anggota DPR RI Rizky Faisal, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan, Kapolresta Barelang Kombespol Zainal Arifin, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Sudirman Saad dan Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Mouris Limanto. /Red
BP Batam Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Mimika
YUTELNEWS.com | BP Batam menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Mimika, yang bertempat di ruang rapat Marketing Centre, Kamis, (23/10/2025).
Kunjungan di terima langsung oleh Kepala Biro Hukum, Alex Sumarna dan Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Strategis, Budi Susilo.
Kunjungan ini menjadi ranah tukar pengalaman strategis dalam hal mendorong tata kelola pembangunan kedua daerah. /Red
Tertibkan Barang Ilegal, Lapas Namlea Sidak Blok Napi…
YUTELNEWS.Com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredarang barang-barang illegal didalam blok narapidana sekaligus mengimplementasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membasmi narkoba, handphone, pungli, dan pelaku penipuan didalam Lapas dengan kembali mengadakan sidak, Kamis (30/10).
“Upaya Lapas Namlea tidak hanya sekedar sebatas komitmen saja, tetapi diwujudkan secara nyata melalui kegiatan sidak yang hari ini kami lakukan lagi,” ujar Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy saat mengawasi jalannya penggeledahan yang digelar di tiga blok hunian itu.
Intens Bimbingan Kristen–Hindu, Tingkatkan Spiritualitas Warga Binaan Lapas Namlea..
Apabila dibiarkan, kata dia, barang ataupun benda yang berpotensi disalahgunakan warga binaan seperti benda tajam, alat komunikasi, dan lainnya dapat berdampak negatif terhadap kondisi didalam lapas sehingga berujung terjadinya gangguan keamanan.
Dalam bulan Oktober, ia menambahkan Lapas Namlea sudah melaksanakan razia, sidak, dan tes urin dengan total sebanyak 4 kali setiap minggunya. “Frekuensi razia akan terus kami tingkatkan di minggu-minggu yang akan datang karena juga merupakan instruksi langsung dari Dirjenpas. Kerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI juga terus kami jalin,” tambah Marasabessy.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Heriyanto, mengungkapkan dalam sidak ini, petugas pengamanan mengamankan benda-benda yang terdiri dari silet, gunting, sendok, kaca spion, dan kaleng. “Kami sita dan segera amankan barang-barangnya dan setelah akan kami evaluasi lagi kinerja kami dalam pelaksanaan pengamanan agar benda-benda seperti tidak lagi beredar didalam blok,” tegas..
Kabiro Buru (M.Masuku)
Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care
YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Website guna menyukseskan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BP Batam, bertempat di Hotel Oakwood Batam (7/10/2025).
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain membuka kegiatan ini berharap, kegiatan dapat meningkatkan mutu pengelolaan website & inovasi pelayanan informasi publik yang makin transparan melalui aplikasi Super Apps B-Care yang kini tersedia di https://e-ppid.bpbatam.go.id.
Alexander mengatakan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai seperti transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, BP Batam sebagai penyelenggara layanan informasi publik juga harus terus berinovasi.
“Salah satu bentuk inovasi tersebut, PPID BP Batam bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, membuat inovasi baru yakni formulir permohonan informasi yang saat ini semakin mudah dan transparan pada Super Apps B-Care.” Kata Alexander.
Selanjutnya admin PPID BP Batam dan seluruh PPID Unit Kerja akan memiliki akun B-care untuk memproses setiap permohonan informasi yang masuk ke BP Batam. Sehingga sistem ini akan meningkatkan performa pelayanan informasi publik BP Batam secara terintegrasi, baik internal maupun eksternal.
Permohonan Informasi B-Care yang kini tersedia di https://e-ppid.bpbatam.go.id juga memiliki beragam keunggulan bagi masyarakat.
B-Care akan membuat pelayanan informasi publik semakin transparan, dimana masyarakat selaku pemohon informasi dapat melakukan tracking atau melacak progres permohonan informasi sampai di mana.
Hingga tersedia fitur chat yang memungkinan komunikasi dua arah antara pemohon informasi dan BP Batam selaku termohon.
“Hal ini kami jalankan sebagai salah satu komitmen PPID BP Batam dalam memberikan kemudahan serta meningkatkan transparansi pelayanan informasi publik di lingkungan BP Batam. Juga meningkatkan mutu pengelolaan website BP Batam yang semakin transparan, akurat, menarik dan mudah diakses.” Ungkap Alex.
Di samping itu, Alex juga ingin para PIC Pengelola Website Unit Kerja serta Pimpinan Unit Kerja yang memiliki website sub domain agar menaruh perhatian lebih pada pengelolaan website-nya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan karena keberadaan website sub domain di lingkungan BP Batam secara langsung juga menjadi bagian dari ekosistem pelayanan informasi publik.
Sebanyak 32 peserta pengelola PPID unit kerja, secara antusias mengikuti paparan dan simulasi dari dua narasumber yakni Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Aditya Nuriyah dan Kepala Bidang Sistem Informasi PDSI BP Batam Rizal Safani.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum M. Taofan dan Kasubbag Pengelolaan Informasi Publik dan Antarlembaga Muhardi.
Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Pembangunan Bukit Maranatha Terkait Perizinan
YUTELNEWS.com | Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Pembangunan Bukit Maranatha, Minta Pengembang Lengkapi Perizinan.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia memperingatkan pengembang untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Seperti dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dari iklim investasi yang sehat, tertib dan berkelanjutan di Kota Batam.
Langkah pengawasan ini juga menjadi wujud tanggung jawab BP Batam dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Serta ramah lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya lagi.
Melalui momentum ini, Li Claudia juga meminta seluruh pelaku usaha di Batam untuk dapat melengkapi dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan.
Ia menambahkan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam senantiasa berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha. Selama seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Batam terus membuka ruang investasi. Namun dengan prinsip, tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya.
BP Batam Tindaklanjuti Chassis Kontainer yang Parkir Sembarangan
YUTELNEWS.com – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meninjau langsung kondisi sejumlah chassis kontainer yang terparkir di bahu Jalan Yos Sudarso, Batu Ampar, pada Jumat (3/10) siang.
Keberadaan chassis kontainer tanpa head truck tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam peninjauan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa BP Batam berupaya mengambil langkah konkret bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan.
BP Batam bersama stakeholder terkait mengambil langkah cepat dengan menetapkan police lane di sepanjang area chassis kontainer tersebut. Langkah ini dilakukan agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan fungsi jalan dapat kembali optimal.
“Setelah kami lihat secara langsung, kondisi chassis kontainer ini jelas di luar standar kepatutan dan tidak bisa dibiarkan. Keberadaannya telah mengambil badan jalan yang mestinya bisa digunakan empat lajur, namun kini hanya dapat dilalui dua kendaraan saja. Selain mempersempit arus lalu lintas, situasi ini juga menimbulkan debu berlebih serta sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan imbauan kepada para pengusaha yang memiliki chassis kontainer di lokasi tersebut agar tidak lagi melakukan praktik serupa.
“Saya berharap para pengusaha tidak lagi memarkirkan chassis kontainer sembarangan. Penataan ini kita lakukan demi kebaikan kota, agar Batam tetap tertib, rapi, dan tidak terkesan semrawut,” tambahnya.
Melalui peninjauan dan langkah konkret ini, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, sekaligus memperkuat iklim investasi dan mempertegas peran Batam sebagai hub logistik internasional. (*)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- …
- 552
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
































