YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil sikap tegas terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang. BP Batam meminta KLHK membangun “jembatan” kebijakan melalui masa transisi selama lima tahun agar kebijakan tersebut tidak merusak iklim investasi dan menimbulkan gejolak sosial di kawasan tersebut.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyatakan bahwa Batam sepenuhnya mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik. Namun, perubahan regulasi bahan baku industri secara mendadak akan menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha yang telah berkontribusi besar pada ekspor nasional.
“Kepastian regulasi adalah kunci. Kami sangat menghargai tujuan kebijakan lingkungan ini, tetapi perubahan mendadak tanpa transisi akan menekan investasi dan ketenagakerjaan di Batam. Ini harus dihindari,” ujar Fary.
Sektor daur ulang plastik non-B3 di Batam terbukti menjadi penopang ekonomi sirkular dan ekspor. Sektor ini memiliki 16 perusahaan dengan total investasi mencapai USD 50 juta dan nilai ekspor tahunan sebesar USD 60 juta.
Data BP Batam menunjukkan aktivitas pengolahan yang solid, di mana volume pengolahan limbah plastik melonjak dari 176.774 ton (2023) menjadi 266.878 ton (2024). Secara sosial, sektor ini adalah rumah bagi lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam memperingatkan, tanpa masa transisi yang jelas, ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi akibat perlambatan produksi dan penurunan ekspor.
Dalam pandangan resmi yang disampaikan kepada KLHK, BP Batam mengusulkan masa transisi lima tahun. Jangka waktu ini akan memberikan kelonggaran bagi industri untuk beradaptasi, mencari sumber pasokan domestik baru sebagai pengganti bahan baku impor, sambil memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Usulan lima tahun ini adalah upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen kuat mendukung arah kebijakan hijau, namun kami juga wajib melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tutup Fary.
BP Batam menegaskan akan terus menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif secara global. /Red
YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan transisi yang terukur dalam pelaksanaan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Langkah ini, menurut BP Batam, sangat krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap aktivitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di wilayah Batam yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan bahan baku industri perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun setiap perubahan harus diiringi masa transisi agar tidak menimbulkan tekanan dan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi menjadi hal penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary, Kamis 16 Oktober 2025.
Industri Daur Ulang, Penopang Ekspor dan Lapangan Kerja
Fary menjelaskan, industri daur ulang plastik non-B3 di Batam memiliki peran strategis dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.
Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik di wilayah ini mencapai 266.878 ton pada 2024, meningkat signifikan dari 176.774 ton pada 2023.
Saat ini, terdapat 16 perusahaan yang bergerak di sektor ini dengan nilai investasi sekitar USD 50 juta, nilai ekspor USD 60 juta per tahun, serta menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam menilai, apabila penghentian impor bahan baku dilakukan tanpa masa transisi, dampaknya akan cukup besar: mulai dari perlambatan produksi, penurunan ekspor, hingga gangguan sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan UMKM di sekitar kawasan industri Batam.
Usulan Masa Transisi Lima Tahun
Untuk menghindari dampak tersebut, BP Batam telah menyampaikan usulan resmi kepada KLHK agar kebijakan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 dijalankan melalui masa transisi selama lima tahun.
Masa transisi ini diharapkan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi secara bertahap, beralih dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sembari tetap memenuhi standar lingkungan yang ketat.
“Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen mendukung kebijakan hijau pemerintah, dengan tetap melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tambah Fary.
Batam Siap Dukung Kebijakan Hijau Pemerintah
Sebagai kawasan industri dan investasi berorientasi ekspor, BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.
BP Batam terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan melalui kebijakan yang inklusif serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang dunia usaha. /Red
YUTELNEWS.com | Dua peraturan pemerintah baru memberi wewenang besar soal perizinan usaha kepada BP Batam. Tapi tanpa koordinasi lintas kementerian, implementasinya justru menimbulkan tumpang tindih hukum dan kebingungan di lapangan.
Dua peraturan itu adalah PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Kedua aturan itu memberikan pelimpahan hingga 95 persen kewenangan perizinan dari pemerintah daerah dan kementerian teknis ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, transisi tanpa koordinasi lintas lembaga dipandang bisa membuat pelayanan publik berisiko macet.
“Kehadiran dua PP itu mengagetkan semua pihak. Proses pelimpahan kewenangan tidak disertai koordinasi antarkementerian. Itulah sumber kerancuannya,” kata Kepala Ombudsman Kepri Lagat P. Siadari, Senin (21/10).
Menurut Ombudsman, BP Batam kini mengklaim otoritas penuh berdasarkan PP 25 dan 28. Namun kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih berpegang pada undang-undang sektoral yang belum dicabut.
“Akibatnya muncul tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, KSOP, dan Pemprov,” ujar Lagat. Situasi itu menciptakan kebingungan di lapangan—perizinan bisa dikeluarkan oleh satu instansi, tapi ditolak oleh instansi lain karena beda tafsir hukum.
Ombudsman memperingatkan, tumpang tindih ini bukan sekadar masalah administratif. “Pelaku usaha bisa terseret perkara hukum hanya karena perbedaan tafsir kewenangan,” katanya.
Lagat Siadari Ombudsman Kepri
Lagat menilai BP Batam belum siap secara kelembagaan untuk mengambil alih ribuan layanan lintas sektor. Dari aspek administrasi dan sumber daya, transisi mendadak ini berpotensi memunculkan stagnasi layanan.
Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran, perbedaan dasar hukum antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sempat menyebabkan kasus pidana bagi pelaku usaha. “Kalau ini terus berulang, investasi bisa lesu,” ujarnya.
Ombudsman meminta pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi transisi dan membentuk forum koordinasi antarkementerian untuk menjernihkan garis kewenangan.
“Harus segera ditetapkan: masa transisinya kapan, mekanisme pelimpahan siapa ke siapa, dan batas kewenangannya apa,” kata Lagat. Ia mengingatkan, tanpa penataan, bukan hanya administrasi yang kacau, tapi potensi konflik hukum dan ekonomi juga bisa muncul.
Batam selama ini menjadi motor investasi nasional karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas. Namun, perubahan regulasi yang tidak disertai koordinasi berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Ombudsman menilai, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tidak sekadar mempercepat birokrasi di atas kertas, tetapi juga menjamin kepastian hukum di lapangan.
Pengusaha Pelayaran Khawatir
Diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2025 menjanjikan efisiensi perizinan usaha di Batam tapi di lapangan muncul kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan.
Alih-alih memangkas birokrasi, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 justru memunculkan kekhawatiran baru di Batam. Regulasi yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) itu dinilai bisa menimbulkan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan kementerian pusat. PP baru ini berlaku sejak 3 Juni 2025.
Pemerintah pusat menyebut beleid baru ini akan memperkuat kepastian hukum dan efektivitas perizinan di kawasan Batam. Namun sebagian pelaku usaha menilai sebaliknya: perubahan itu justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan persoalan hukum baru di tingkat pelaksana.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai PP 25 Tahun 2025 memperburuk tumpang tindih kewenangan yang selama ini sudah terjadi. Ia mencontohkan, dalam sektor pelayaran dan industri maritim, kini ada dua lembaga yang memberi layanan kepada pengguna jasa: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan, serta BP Batam yang juga memiliki dasar hukum berbeda.
“Akibatnya, kebijakan di lapangan menjadi tidak efektif dan tidak efisien,” kata Osman, Sabtu, 11 Oktober 2025. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pejabat pelaksana gamang mengambil keputusan. “Kalau dijalankan salah, tidak dijalankan juga salah. Pejabat di lapangan jadi waswas,” ujar mantan Ketua INSA Batam itu.
Osman menambahkan, ketidakjelasan itu bahkan membuat beberapa pelaku industri maritim terseret ke proses hukum. Ia khawatir, dengan diberlakukannya PP 25, sejumlah izin yang diterbitkan BP Batam bisa dianggap tidak sah jika bertentangan dengan undang-undang di atasnya. “Bayangkan kalau izin kehutanan atau pertanahan dikeluarkan BP, padahal itu kewenangan kementerian. Bisa menimbulkan kekacauan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Osman, persoalan utama terletak pada mekanisme pelimpahan kewenangan. Ia menegaskan bahwa BP Batam seharusnya tidak mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan menerima pelimpahan secara resmi. “Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2000 sudah jelas, BP Batam mendapat pelimpahan kewenangan, bukan mengambil alih. Kalau mengambil, itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Osman juga menyoroti posisi hukum Peraturan Kepala BP Batam (Perka) yang selama ini kerap digunakan sebagai dasar operasional lembaga tersebut. “Perka bukan perundangan. Jadi melanggar Perka tidak sama dengan melanggar undang-undang. Hirarkinya sudah jelas: dari UUD, TAP MPR, undang-undang, PP, Permen, hingga peraturan daerah. Tidak ada posisi Perka di situ,” ujarnya.
Untuk mencari solusi, FMPBM berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Forum ini akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, anggota DPD, serta DPRD Provinsi Kepri dan Kota Batam. “Tujuannya mencari jalan tengah agar pelaksanaan PP 25 tidak menghambat pelayanan publik,” kata Osman.
Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, punya pandangan berbeda. Ia menyebut PP 25 Tahun 2025, bersama PP 28 Tahun 2025 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko, merupakan langkah besar penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Batam.
“Seluruh jenis perizinan yang menjadi ranah dan kewenangan BP Batam kini diambil alih penuh. Ada tiga kategori utama: pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan perizinan penunjang usaha,” ujar Amsakar, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari 16 sektor usaha yang diatur, terdapat 2.416 layanan perizinan dan non-perizinan yang kini dapat diakses secara daring. BP Batam juga telah menyiapkan dashboard pemantauan real-time untuk memonitor progres penyelesaian izin. “Menjelang petang kami pantau izin yang belum selesai. Capaian harian saat ini di atas 88 persen,” katanya.
Bagi Amsakar, integrasi layanan ini adalah bukti keseriusan pemerintah menyederhanakan perizinan di Batam. Ia menilai kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan tak perlu dibesar-besarkan. “Intinya semua kembali ke pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujarnya./ Red
YUTELNEWS.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai transformasi dalam beberapa bulan terakhir.
Langkah ini dilakukan dalam meningkatkan kualitas tata kelola, serta mempercepat terwujudnya KPBPB Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Hal ini dikemukakan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda, Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Amsakar menjelaskan, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, Presiden mengarahkan BP Batam untuk fokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera diwujudkan.
Langkah ini, dimulai dengan penguatan melalui perubahan tata kelola kelembagaan, dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Perubahan tata kelola ini sangat penting, dan diharapkan BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.
Selanjutnya, BP Batam melakukan transformasi pelayanan lahan. Pelayanan lahan kini sudah lebih cepat, sederhana, dan transparan dengan menyempurnakan Land Management System (LMS). Proses perizinan dapat dilaksanakan sepenuhnya digital, dan informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
Perubahan ini, merupakan komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, dan akuntabel.
“Sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non produktif, agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” katanya.
Amsakar menambahkan, pelayanan lahan di BP Batam tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi, tetapi juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi.
BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, yang diselaraskan dengan perkembangan kondisi BP Batam dan tata kelola kawasan terkini.
Perka ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung penerapan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Dengan pemutakhiran tersebut, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan yang telah ditransformasi melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di KPBPB Batam,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam.
Disamping itu, Komisi VI DPR RI juga mendukung penuh penerapan sistem LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan lahan yang transparan, akuntabel dan berbasis sistem,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam RDP, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; seluruh jajaran Deputi; serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam. /Red
YUTELNEWS.com | Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memimpin Apel Gabungan Direktorat Pengamanan Aset Kawasan (Ditpam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Senin (13/10/2025).
Dalam arahannya, Amsakar menegaskan pentingnya sinergi antara dua entitas tersebut dalam menjaga ketertiban dan mendukung percepatan investasi di Batam. “Kami bersama Wakil Wali Kota (Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra) berupaya agar percepatan investasi di Batam dapat terlaksana dengan baik. Karena itu, soliditas antara Ditpam dan Satpol PP menjadi kunci utama,” ujarnya.
Amsakar menyebut, apel gabungan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja aparat penegak peraturan di daerah dan kawasan. “Satpol PP dan Ditpam adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bertindaklah sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam menjalankan tugas, integritas, kredibilitas, dan kedisiplinan merupakan tiga hal yang wajib dijaga. “Tanpa integritas, kredibilitas dan kedisiplinan, tidak mungkin tugas dapat dijalankan dengan baik,” katanya menambahkan.
Amsakar juga mengingatkan agar setiap arahan pimpinan diterjemahkan dengan benar di lapangan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antarpetugas.
“Jangan sampai ada perbedaan langkah atau bahkan perselisihan antara Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Kita harus bergerak bersama dan memperkuat koordinasi,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menata Kota Batam melalui sejumlah perencanaan strategis yang telah disusun
“Kami memiliki harapan besar untuk menata Batam ke arah yang lebih baik. Master plan sudah disusun, ada lima hal penting yang menjadi prioritas, antara lain pengembangan Eficentrum Batam Centre, New Nagoya, serta penataan kawasan Batuampar hingga Sekupang,” ujar Amsakar.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta para pejabat dan anggota dari kedua instansi. Usai apel, Amsakar bersama Li Claudia melakukan pengecekan personel dan alat operasional milik Ditpam maupun Satpol PP Batam. /Red
YUTELNEWS.com | Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra melakukan sidak ke perusahaan galangan kapal PT. ASL Tanjunguncang, Kamis siang (16/10/2025).
Sidak dilakukan atas kejadian kebakaran kapal MT Federal II yang menyebabkan korban jiwa saat proses pengerjaan kapal (15/10/2025).
Bertemu dengan Manajemen PT ASL Audrey, Amsakar Achmad secara tegas menekankan harus dilakukan pembenahan tata kelola dan evaluasi standar SOP dalam pelaksanaan kegiatan usaha di PT. ASL.
“Sebagai pimpinan daerah, saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Tentu tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun demikian harus segera dilakukan pembenahan dan perubahan. Tata kelola dan standar harus dirubah. Harus dilakukan evaluasi dan pembenahan SOP bagi PT ASL. ” Tegas Amsakar.
Ia juga meminta PT. ASL melaksanakan tanggung jawab penanganan terbaik kepada korban dan keluarga, serta langkah pendampingan psikis terhadap keluarga korban juga harus dilakukan.
“kami tentu meminta agar Penanganan korban dan keluarga harus dilakukan secara baik, termasuk langkah-langkah pendampingan psikis kepada keluarga korban juga harus dilakukan.” kata Amsakar.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan keselamatan kerja adalah hal mutlak yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
“Sudah ada dua kejadian, artinya harus dilakukan evaluasi. Kami tidak ingin lagi terulang kejadian seperti ini. Keselamatan mereka adalah hal utama.” Pesan Li Claudia kepada Manajemen ASL.
Sebagai kawasan industri dan investasi, BP Batam menegaskan komitmen kepada seluruh pihak untuk bersama menjaga iklim investasi tetap kondusif dengan menghadirkan kegiatan berusaha yang aman dan nyaman bagi Keselamatan dan Kesehatan para pekerja sesuai standar keselamatan kerja.
BP Batam dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan belasungkawa, teruntuk para korban jiwa, para keluarga korban dan belasan pekerja yang masih mendapatkan perawatan intensif.
“Saya Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad, beserta Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan segenap jajaran mengucapkan belasungkawa bagi korban Kapal MT Federal II. Semoga keluarga yang ditingalkan diberikan ketabahan. Dan bagi pekerja yang masih mendapat perawatan, semoga lekas segera pulih kembali.” Pungkas Amsakar didampingi Li Claudia Chandra.
Turut hadir Anggota DPR RI Rizky Faisal, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan, Kapolresta Barelang Kombespol Zainal Arifin, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Sudirman Saad dan Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Mouris Limanto. /Red
YUTELNEWS.Com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredarang barang-barang illegal didalam blok narapidana sekaligus mengimplementasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membasmi narkoba, handphone, pungli, dan pelaku penipuan didalam Lapas dengan kembali mengadakan sidak, Kamis (30/10).
“Upaya Lapas Namlea tidak hanya sekedar sebatas komitmen saja, tetapi diwujudkan secara nyata melalui kegiatan sidak yang hari ini kami lakukan lagi,” ujar Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy saat mengawasi jalannya penggeledahan yang digelar di tiga blok hunian itu.
Intens Bimbingan Kristen–Hindu, Tingkatkan Spiritualitas Warga Binaan Lapas Namlea..
Apabila dibiarkan, kata dia, barang ataupun benda yang berpotensi disalahgunakan warga binaan seperti benda tajam, alat komunikasi, dan lainnya dapat berdampak negatif terhadap kondisi didalam lapas sehingga berujung terjadinya gangguan keamanan.
Dalam bulan Oktober, ia menambahkan Lapas Namlea sudah melaksanakan razia, sidak, dan tes urin dengan total sebanyak 4 kali setiap minggunya. “Frekuensi razia akan terus kami tingkatkan di minggu-minggu yang akan datang karena juga merupakan instruksi langsung dari Dirjenpas. Kerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI juga terus kami jalin,” tambah Marasabessy.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Heriyanto, mengungkapkan dalam sidak ini, petugas pengamanan mengamankan benda-benda yang terdiri dari silet, gunting, sendok, kaca spion, dan kaleng. “Kami sita dan segera amankan barang-barangnya dan setelah akan kami evaluasi lagi kinerja kami dalam pelaksanaan pengamanan agar benda-benda seperti tidak lagi beredar didalam blok,” tegas..
YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Website guna menyukseskan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BP Batam, bertempat di Hotel Oakwood Batam (7/10/2025).
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain membuka kegiatan ini berharap, kegiatan dapat meningkatkan mutu pengelolaan website & inovasi pelayanan informasi publik yang makin transparan melalui aplikasi Super Apps B-Care yang kini tersedia di https://e-ppid.bpbatam.go.id.
Alexander mengatakan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai seperti transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, BP Batam sebagai penyelenggara layanan informasi publik juga harus terus berinovasi.
“Salah satu bentuk inovasi tersebut, PPID BP Batam bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, membuat inovasi baru yakni formulir permohonan informasi yang saat ini semakin mudah dan transparan pada Super Apps B-Care.” Kata Alexander.
Selanjutnya admin PPID BP Batam dan seluruh PPID Unit Kerja akan memiliki akun B-care untuk memproses setiap permohonan informasi yang masuk ke BP Batam. Sehingga sistem ini akan meningkatkan performa pelayanan informasi publik BP Batam secara terintegrasi, baik internal maupun eksternal.
Permohonan Informasi B-Care yang kini tersedia di https://e-ppid.bpbatam.go.id juga memiliki beragam keunggulan bagi masyarakat.
B-Care akan membuat pelayanan informasi publik semakin transparan, dimana masyarakat selaku pemohon informasi dapat melakukan tracking atau melacak progres permohonan informasi sampai di mana.
Hingga tersedia fitur chat yang memungkinan komunikasi dua arah antara pemohon informasi dan BP Batam selaku termohon.
“Hal ini kami jalankan sebagai salah satu komitmen PPID BP Batam dalam memberikan kemudahan serta meningkatkan transparansi pelayanan informasi publik di lingkungan BP Batam. Juga meningkatkan mutu pengelolaan website BP Batam yang semakin transparan, akurat, menarik dan mudah diakses.” Ungkap Alex.
Di samping itu, Alex juga ingin para PIC Pengelola Website Unit Kerja serta Pimpinan Unit Kerja yang memiliki website sub domain agar menaruh perhatian lebih pada pengelolaan website-nya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan karena keberadaan website sub domain di lingkungan BP Batam secara langsung juga menjadi bagian dari ekosistem pelayanan informasi publik.
Sebanyak 32 peserta pengelola PPID unit kerja, secara antusias mengikuti paparan dan simulasi dari dua narasumber yakni Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Aditya Nuriyah dan Kepala Bidang Sistem Informasi PDSI BP Batam Rizal Safani.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum M. Taofan dan Kasubbag Pengelolaan Informasi Publik dan Antarlembaga Muhardi.
YUTELNEWS.com | Wakil Kepala BP Batam Sidak Aktivitas Pembangunan Bukit Maranatha, Minta Pengembang Lengkapi Perizinan.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia memperingatkan pengembang untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Seperti dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dari iklim investasi yang sehat, tertib dan berkelanjutan di Kota Batam.
Langkah pengawasan ini juga menjadi wujud tanggung jawab BP Batam dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Serta ramah lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya lagi.
Melalui momentum ini, Li Claudia juga meminta seluruh pelaku usaha di Batam untuk dapat melengkapi dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan.
Ia menambahkan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam senantiasa berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha. Selama seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Batam terus membuka ruang investasi. Namun dengan prinsip, tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya.
YUTELNEWS.com – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meninjau langsung kondisi sejumlah chassis kontainer yang terparkir di bahu Jalan Yos Sudarso, Batu Ampar, pada Jumat (3/10) siang.
Keberadaan chassis kontainer tanpa head truck tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam peninjauan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa BP Batam berupaya mengambil langkah konkret bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan.
BP Batam bersama stakeholder terkait mengambil langkah cepat dengan menetapkan police lane di sepanjang area chassis kontainer tersebut. Langkah ini dilakukan agar kawasan tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan, sekaligus memastikan fungsi jalan dapat kembali optimal.
“Setelah kami lihat secara langsung, kondisi chassis kontainer ini jelas di luar standar kepatutan dan tidak bisa dibiarkan. Keberadaannya telah mengambil badan jalan yang mestinya bisa digunakan empat lajur, namun kini hanya dapat dilalui dua kendaraan saja. Selain mempersempit arus lalu lintas, situasi ini juga menimbulkan debu berlebih serta sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan imbauan kepada para pengusaha yang memiliki chassis kontainer di lokasi tersebut agar tidak lagi melakukan praktik serupa.
“Saya berharap para pengusaha tidak lagi memarkirkan chassis kontainer sembarangan. Penataan ini kita lakukan demi kebaikan kota, agar Batam tetap tertib, rapi, dan tidak terkesan semrawut,” tambahnya.
Melalui peninjauan dan langkah konkret ini, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, sekaligus memperkuat iklim investasi dan mempertegas peran Batam sebagai hub logistik internasional. (*)
YUTELNEWS.com | Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyambut baik rencana investasi dari perusahaan terkemuka asal Vietnam, Vingroup, di Kota Batam. Hal tersebut, diungkapkan Amsakar Achmad usai bertemu CEO Vingroup Regional Asia, Pham Sanh Chau, Senin (29/9/2025) malam.
Sebagaimana diketahui, Vingroup mempunyai beberapa jenis usaha dan salah satu usaha mereka telah hadir di Indonesia melalui VinFast. Anak usaha Vingroup dalam bidang otomotif, yang menawarkan berbagai produk kendaraan listrik.
Amsakar mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Pham Sanh Chau menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Kota Batam. Selaku pemerintah daerah, Amsakar meminta kepada Vingroup untuk menyampaikan rencana bisnis mereka dan mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Pada prinsipnya, kami akan mengevaluasi dan mempelajari bagaimana business plant mereka kedepannya,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, dengan adanya minat investasi dari Vingroup ini membuktikan Kota Batam selalu menjadi daerah tujuan investasi di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah investasi yang masuk, maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah kedepannya.
“Kami mendukung penuh rencana investasi ini. Sepanjang itu sesuai dengan harapan kita (sesuai dengan regulasi, red), maka kita akan membantu percepatan prosesnya,” tutup Amsakar.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto dan Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar. (*)
Bandung – YUTELNEWS com|| Camat Bojongsoang, Kankan Taufik, mengapresiasi langkah jajaran TNI yang turun langsung membersihkan sampah di aliran Sungai Citarum serta membangun tanggul di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Citarum Harum Sektor 2 yang dikunjungi langsung oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih S.E., didampingi Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Dinas Lingkungan Hidup, BBWS, Kesbangpol,DPUTR dan Tamu Undangan Lainnya pada Jumat (31/10/2025).
Menurut Kankan, kehadiran TNI menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga kebersihan dan mencegah banjir, khususnya di kawasan rawan genangan.
“Pertama, saya ucapkan terima kasih atas inisiasi yang dilakukan jajaran TNI yang hari ini dikunjungi langsung oleh Pangdam III/Siliwangi. Kami dari pemerintah Kecamatan Bojongsoang sangat mengapresiasi, karena persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja,” ujar Kankan di lokasi kegiatan, Taman Air Oxbow Bojongsoang.
Ia menekankan bahwa persoalan lingkungan, seperti sampah dan banjir, hanya bisa diatasi jika seluruh pihak ikut terlibat – mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat.
“Ketika pemerintah melaksanakan hal positif seperti kegiatan hari ini, sementara masyarakat masih membuang sampah sembarangan, maka upaya itu menjadi tidak berarti. Semua pihak harus ikut bergerak dan punya kesadaran bersama,” katanya.
Kankan juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke sungai.
“Hal positif itu sederhana, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah pun terbuka terhadap masukan dari masyarakat, karena solusi terbaik lahir dari kerja sama,” ujarnya.
Dari hasil pantauan lapangan bersama RW 9, dan 10 Desa Bojongsoang, Kankan mengungkapkan bahwa penyebab utama banjir di wilayahnya adalah pendangkalan Sungai Cikapundung Kecil yang berada di belakang permukiman warga.
“Sungai itu sudah cukup dangkal karena sedimentasi yang tinggi. Kalau hanya meninggikan tanggul tanpa memperbaiki aliran sungainya, air bisa meluap ke arah permukiman,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti BBWS, tidak hanya fokus pada pembangunan tanggul, tetapi juga melakukan normalisasi sungai dan pengerukan sedimentasi agar aliran air kembali lancar.
Kankan juga menyoroti kondisi sampah yang terus menumpuk di aliran sungai kecil.
Menurutnya, sejak ia menjabat tiga bulan lalu, volume sampah di wilayah tersebut terus meningkat setiap kali hujan deras.
“Tiga bulan lalu, saat pertama saya menjabat di Bojongsoang, tumpukan sampah belum sebanyak sekarang. Tapi setiap kali hujan deras, sampah langsung menumpuk di sini. Itu berarti masih banyak warga yang membuang sampah ke sungai,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab warga Bojongsoang semata, melainkan juga masyarakat di wilayah lain yang terhubung melalui aliran sungai.
“Karena sampah di Bojongsoang ini terbawa dari hulu. Maka saya berharap semua warga di sepanjang aliran sungai turut menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke sungai,” pungkasnya.
Yutelnews.com – jakarta.
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri, senilai Rp29,37 triliun.
Kegiatan ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan (29/10/2025), sebagai wujud nyata tindak lanjut Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Polri telah mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka dan menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
“Upaya ini merupakan komitmen Polri mendukung misi Asta Cita Presiden, khususnya pada sasaran prioritas ke-4: Pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Kapolri.
YUTELNEWS.com – Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025 — Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Apriansyah bin H. Arani Km (Alm), resmi melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, H. Riza Ghifari, S.H., M.H., di Jakarta, sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak objektif dan mengabaikan peran pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Bukan Kesalahan Pribadi Semata”
Dalam nota pembelaannya di persidangan pada 18 September 2025, Reza menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai direktur telah mendapat persetujuan dan instruksi dari pemegang saham tunggal, yakni Bupati Balangan.
“Permasalahan dalam pengelolaan perseroda ini bukanlah akibat kesalahan pribadi saya semata, melainkan adanya cacat hukum dalam pendirian perseroda, kelalaian komisaris yang tidak memahami tugas dan fungsinya, serta tanggung jawab pemegang saham yang lalai melaksanakan RUPS,” ujar Reza dalam persidangan tersebut.
Reza juga menyoroti lemahnya sistem dan kesalahan prosedural yang dilakukan pemerintah daerah hingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan dokumen yang diterima, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT ADL dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022
Tahap II: Rp10 miliar pada 7 Maret 2023
Namun, pencairan tersebut tidak disertai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Proses hanya berdasar surat disposisi Bupati, surat permohonan, dan fakta integritas, tanpa kelengkapan administrasi yang seharusnya.
Dari total penyertaan modal Rp20 miliar, kerugian negara tercatat Rp18,64 miliar. Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sehingga tersisa tuntutan senilai Rp11,68 miliar.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk:
Fee komitmen Rp2,6 miliar, yang disebut diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda) di ruang Sekda Balangan pada Maret 2023.
Biaya logistik dan operasional Rp7 miliar, yang disebut mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi, salah satunya PT Rizki Cipta Karya milik Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Tabalong.
Kuasa hukum Reza, H. Riza Ghifari, menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan.
“Ada tiga poin penting yang menjadi dasar laporan kami ke Komisi Kejaksaan RI,” ujar Riza kepada awak media.
1. Penetapan tersangka tunggal terhadap M. Reza Apriansyah dianggap janggal karena peran pemegang saham dan komisaris sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukum.
2. Audit BPKP Kalsel mencatat adanya transfer dana ke luar negeri sebesar Rp2,65 miliar yang semestinya ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik dan diperhatikan majelis hakim dalam proses persidangan.
3. Dugaan aliran dana PT Asabaru Dayacipta Lestari ke sejumlah perusahaan terafiliasi yang belum terungkap sepenuhnya.
Atas dasar tersebut, pihak Reza tidak berhenti pada laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Ia juga tengah menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara proporsional,” tegas Riza Ghifari.🕊️ (@rls/yd)