You Tell News

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

YUTELNEWS. com | Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan. Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Di Awal Februari 2025 Gelper Stella di Mitra Mall Bebas Beroperasi, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Hingga awal tahun 2025, Gelanggang Permainan (Gelper) Stella di Mitra Mall sampai saat ini masih terus beroperasi. Asta cita Presiden Prabowo Subianto terkesan diabaikan oleh para Pengusaha ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Batu Aji, Kepulauan Riau. Sabtu (01/02/25).

Hal ini terpantau saat tim media survei di lokasi pada malam hari. Terlihat beberapa satpam berjaga di lokasi. Para pengunjung pun orang dewasa atau orangtua begitu leluasa dalam melakukan permainan tersebut. Sejumlah mesin Gelper/ jackpot telah siap beroperasi. Belum diketahui apakah usaha tersebut ada legalistasnya atau tidak. Jika ada, Lalu dikeluarkan oleh Siapa. Padahal, di Kota Lain Gelper tersebut telah ditutup oleh APH.

Tidak dipungkiri Gelper yang disulap menjadi perjudian sangat meresahkan bagi tengah-tengah masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, diminta APH untuk tidak tutup mata dalam aktivitas tersebut. Diminta segera ambil tindakan tegas. Padahal sangat jelas bahwa Kapolri telah memrintahkan Polda dan jajarannya untuk segera memberanas segala perjudian, baik perjudian darat, laut, udara. Namun perintah tersebut kini dianggap angin lalu dan terkesan adanya pembiaraan.

Informasi yang dihimpun bahwa Gelper tersebut diduga ada peran oknum wartawan yang ikut sebagai kordinator atau pun humas dalam usaha tersebut dengan membagi bagikan atensi ke beberapa oknum wartawan agar aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan juga APH. /Tim Red

Gelper di Ruko Fanindo Bebas Beroperasi Hingga di Awal Tahun 2025, Diduga Adanya Pembiaraan

YUTELNEWS.com – Gelanggang Permainan (Gelper) di komplek ruko Fanindo Tj. Uncang, Batu Aji hingga saat ini masih terus beroperasi. Asta cita Presiden terkesan diabaikan oleh para Pengusaha ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Batu Aji, Kepulauan Riau. Sabtu (01/02/25).

Hal ini diketahui saat tim media survei di lokasi pada malam hari. Terlihat beberapa satpam berjaga di lokasi. Para pengunjung pun orang dewasa atau orangtua begitu leluasa dalam melakukan permainan tersebut. Sejumlah mesin Gelper/ jackpot telah siap beroperasi. Belum diketahui apakah usaha tersebut ada legalistasnya atau tidak. Jika ada, Lalu dikeluarkan oleh Siapa. Padahal, di Kota Lain Gelper tersebut telah ditutup oleh APH.

Tidak dipungkiri Gelper yang disulap menjadi perjudian sangat meresahkan bagi tengah-tengah masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, diminta APH untuk tidak tutup mata dalam aktivitas tersebut. Diminta segera ambil tindakan tegas.

Informasi yang dihimpun bahwa Gelper tersebut diduga ada peran oknum wartawan yang ikut sebagai kordinator atau pun humas dalam usaha tersebut dengan membagi bagikan atensi ke beberapa oknum wartawan agar aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan juga APH. /Tim Red

Dua Kasus Yang Berbeda Viral di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan Gelar Pers Release,Penganiayaan Bocah Umur 10 Tahun dan Penikaman Berujung Maut

Nias Selatan – Yutelnews.com
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang menghebohkan wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025), Press Release ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas. Dua kasus yang dibahas adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun dan kasus penikaman warga di Desa Lawindra yang berujung maut.

Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah: Fakta Sebenarnya Terungkap

Dalam pemaparannya, AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.

“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin.

Kasus Penikaman di Desa Lawindra: Teguran Berujung Maut

Kapolres juga mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino. Pelaku berinisial SN tega menikam warga sekampungnya, FH, setelah tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah acara keluarga. Saat itu, FH menegur SN dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi pelaku.

“Merasa tersinggung, SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, SN melarikan diri ke hutan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia menyerahkan diri setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarganya.

“Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Korban FH sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam dan dirujuk ke rumah sakit di Gunung Sitoli. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

SN kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dengan adanya press Release ini, Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus dengan profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
#poldasumutjaya
#polresniasselatan
#salampresisi

(EDM)

Aktivis Lingkungan Mahadi akan Jadi Target Operasi Polisi

Yutelnews ll Namlea –
Aktivis Lingkungan Kabupaten Buru, Hasan Basri, mengatakan saat ini Mahadi, warga desa persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, akan menjadi target operasi Polda Maluku.

Hasan Basri memastikan akan menjebloskan Mahadi kedalam sel seperti Buhari Muslim yang sampai saat ini masih berada di balik jeruji besi.

Mahadi dikenal sebagai orang yang selalu melakukan pemurnian logam emas secara ilegal di hutan jalur H, Wamsait.

“Selain berprofesi sebagai tukang pemurni emas,
Mahadi juga memiliki 2 buah alat dompeng dan 8 buah bak rendaman untuk penampung matrial dari kali Anhoni Petuanan Kayelli Kecamatan Teluk Kaiely yang nyata-nyata telah merusak lingkungan”, ujar Hasan Basri, Namlea, (2/1/2025)

Kata Hasan, Mahadi dikenal termasuk salah satu pemain lama di tambang emas ilegal Kali Anhoni yang selama ini tak pernah tersentuh oleh hukum.

Lanjut Hasan, Mahadi yang berdomisili di jalur D Wamsait ini sangat lihai dalam berproses permurnian dan cara membakar carbon hasil dari bak rendaman.

Untuk mengelabui petugas, kata Hasan, Mahadi ini melakukan pemurnian emas ilegal/bakar carbon di hutan/bekas ladang sekitaran Wamsait yang jaraknya agak jauh dari kediamannya agar tidak terpantau oleh siapapun termasuk petugas.

“Dengan kejahatan ilegal yang dilakukan oleh Mahadi, maka diminta Polda Maluku segera menangkap dan diproses hukum seperti Buhari Muslim yang saat ini masih dalam tahanan
Polres Buru” tutup Hasan.

Wakorwil (88)

Agus Beni Rukun Warga 13 Sukabirus , Keluhkan Permasalahan Yang Selalu di liat Sebelah Mata.

Bandung – Yutelnews com|| Ketua RW 13 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kampung Sukabirus Agus Beni Guna mengaku Pasca Pelantikan Menjadi RW 13 dan mengemban tugas sebagai pelaksana pemerintahan desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot tanpa terasa sudah memasuki tahun ke 3. dan dari sekian banyaknya permasalahan yang saya tangani ada beberapa hal yang tidak dapat saya selesaikan karena hal tersebut menyangkut campur tangan instansi pemerintahan yang lain” ucapnya

Agus Beni Ketua RW 13 melayangkan surat menyampaikan beberapa permasalahan yang belum dapat diselesaikan, dengan harapan dapat menjadi fasilitator untuk penyelesaian permasalahan”katanya Sabtu (01/02/2025)


Lanjut Agus adapun permasalahan tersebut ada Lima Point yang di layangkan diantaranya

1.Permohonan peninggian jembatan sungai Cigede dalam rangka usaha menghindari luapan air sungai.

2.Penyelesean pembangunan Kirmir sungai di daerah RT 07 .

3.Saluran air yang semula terbagi ke RW 13 dan RW 16 sekarang hanya mengalir ke RW 13, mohon untuk dilakukan normalisasi saluran dikembalikan sesuai dengan aliran awal.

4.Mengembalikan Fungsi Lahan sepadan/saluran gendong sungai yang telah dibangun,guna untuk saluran air mengarah ke pintu air

5.Perbaikan pintu air yang kurang maksimal guna untuk menghindari luapan air sungai ke pemukiman warga

Agus Beni bertujuan dengan melayangkan surat yang berisikan Lima Point tersebut,RW 13 Sukabirus berpotensi banjir terus ketika hujan datang karena ada luapan sungai Cigede dan sungai Cikapundung”imbuhnya

“Sambung Agus Beni, permasalahan penutupan akses jalan oleh pihak Universitas Pariwisata,itu salah satu dampak sosial yang timbul akibat adanya penggusuran lahan oleh pihak Universitas Pariwisata adanya kebijakan penutupan akses jalan warga,
Padahal proses penyelesaian dengan warga tersebut belum selesai”jelasnya

Akibatnya menyulitkan akses jalan warga yang terdampak penggusuran dan hal ini sudah diajukan ke pihak Universitas Pariwisata melalyu surat Nomor 06/PB-02/RW13/XIU/2024 tanggal 40 Desember 2024″bebernya


Yans.

Politisi Gerindra Wakil Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita: Apresiasi Gerak Cepat Bupati Bandung Bentuk Satgas PPR-PBG-PB.

Bandung – Yutelnews com|` Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Gerinda Dr. Praniko Imam Sagita S.H.,M.H., mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).

Hal ini dikatakan Praniko Imam Sagita dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada,” kata Praniko.

Satgas PPR-PBG-PB ini dibentuk, kata dia, karena sebelumnya berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), telah terjadi lost potensi pendapatan PAD di Kabupaten Bandung sebesar kurang lebih Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.

Melihat besarnya kehilangan potensi PAD itu, katanya, tentunya pemerintah daerah membutuhkan kerja sangat extra.

“Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pendapatan asli daerah yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Politisi Gerindra ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan juga Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait dengan Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.

“Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung. Yang mana hutan lindung itu ada aturan tersendiri. Harus diperhatikan pula manakala perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)” ujarnya.

Praniko menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha.

“Apakah ini harus dibiarkan atau seperti apa? Karena satgas ini yang kita tunggu dari DPRD on came dari pelaksanaan kerja satgas ini,” tandasnya.

Dikatakan Praniko, dengan adanya satgas ini, bukan hanya untuk mengejar kebocoran PAD itu saja, tetapi juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kami sangat apresiasi ya mudah mudahan apa yang dilakukan pemerintah daerah ini bisa berdampak terhadap PAD dan juga tidak terjadinya pembagunan yang tidak sesuai tata ruang yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Praniko menuturkan bahwa destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, yang merupakan lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan.

“Seiring berjalannya waktu, lahan perkebunan dan kehutanan yang berubah fungsi menjadi pariwisata. Untuk itu, pemerintah daerah dan para satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana? Tentunya dengan apa yang sudah dijalankan kemarin, kami dengar tim satgas sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek langsung dan mudah-mudahan ada tindakan real atau nyata terkait para pengusaha yang melanggar yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.

“Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah Undang-Undang, tentunya akan berdampak terhadap pendapatan PBB juga, dan nanti kedepan akan meningkatkan PAD,” tandasnya.



Yans.

Perkara Pengancaman dengan Parang di Jeneponto Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif

Yutelnews.com, Makasar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima perkara ancaman kekerasan (melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54 tahun) terhadap korban Riswandi (29 tahun).


Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.


Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepekati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.


Tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masih dibiayai. Tersangka bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain yang penghasilannya tidak menentu.


Kasus Posisi

Peristiwa terjadi pada Kamis 21 November 2024, Tersangka Kamal yang marah karena batas/patok tanahnya berupa patok batu disingkirkan oleh Korban Riswandi. Tersangka kemudian ke rumah korban sambil membawa parang. 


“Saya bawa parang, LALLO (Korban) yang mau saya potong-potong,” teriak Kamal sambil mengacungkan parangnya.


“Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu, kalau kamu tinggal di Kaluku pasti saya potong-potong kamu,” sambung Kamal.


Mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan dan tetap berada didalam rumahnya untuk menghindari kemarahan Tersangka sampai Tersangka meninggalkan rumah korban.


Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka. Keempat, Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.


Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. 


“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.(Ibnu Radja).

Kenal Pamit Kapolsek Dayehkolot Dari Kompol Suyatno, S.Pdl.MM Kepada Kompol Aep Suhendi,SH.

Bandung – Yutelnews com|| Kenal Pamit Kapolsek Dayeuhkolot hari ini dilaksanakan, serah terima dari kompol Suyatno. S.PdI.MM kepada Kompol Aep Suhendi, SH berlangsung di Gedung BBS Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Sabtu (01/02/2025).

Hadir pula dalam acara tersebut, Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Danramil Kapten chb Asep Yohana, perwakilan Batalion Zipur kompi C, ketua Apdesi kecamatan Dayeuhkolot Ganjar Sukma Wibawa S.I.P, Tokoh Masyarakat Kec Dayeuhkolot Tri Rahmanto, MUI Kec.Dayeuhkolot, ketua Pengurus Gereja , intansi pemerintah, organisasi buruh (serikat buruh) ,para kepala desa Se-Kecamatan dayeuhkolot, Aliansi Forum Organisasi kemasyarakatan (Ormas), tokoh agama.

Acara kenal pamit berjalan dengan seksama dan terasa berkesan ketika Kompol Suyatno.S.Pdl.M.M, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan Forkopincam Dayeuhkolot atas dukungan selama menjabat Kapolsek.

Dalam kesempatannya, Kompol Suyatno menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan kerjasama yang luar biasa dari seluruh pihak yang turut mendukung kinerja Polsek Dayeuh kolot saat ini.

Selain itu, Suyatno mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat termasuk ormas, agar terus bisa memberikan kenyamanan, kondusifitas dan menjaga wilayah bersama-sama,Dengan kondusifitas ini , selain memberikan rasa nyaman di masyarakat, tentunya bisa meningkatkan ekonomi salahsatunya dengan masuknya investor ke wilayah Dayeuhkolot,”ucapnya.

Secara pribadi, Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungannya dan supportnya dari seluruh elemen masyarakat selama dua puluh tiga bulan menjabat Kapolsek Dayehkolot, sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan lancar.

” Sinergifitas yang kita bangun dengan semua unsur kemarin merupakan sebuah kekuatan, yang mana berbagai masalah yang ada bisa kita atasi selama ini dan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Saya bersama keluarga mohon pamit kepada warga masyarakat, untuk melaksanakan tugas tempat baru di Polsek Majalaya. Tanpa mengurangi dengan berpindahnya saya dalam bertugas, silaturahmi ini saya harap harus terus tetap terjaga,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Aep Suhendi SH, menyampaikan bahwa pada hari ini saya sudah resmi menjadi bagian daripada Forkopincam Dayeuhkolot dengan penugasan yang di berikan kepada saya saat ini sebagai Kapolsek Dayeuhkolot.

Mudah-mudahan saya bisa diterima di Dayeuhkolot ini , untuk sama-sama membangun Kecamatan Dayeuhkolot ke depan lebih baik, walaupun pada dasarnya saat ini sudah baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Aep, Saya di Majalaya sudah bertugas selama 3 tahun, yang mana sebelumnya di tugaskan di Polsek Cicalengka selama 2 tahun. “Jadi saya di Kabupaten Bandung ini adalah stok lama dan Insya Allah kalau saya Dinas di Polsek Dayeuhkolot ini tentunya tidak asing lagi,” tambahnya.

Lanjut di katakan Kompol Aef, Saya mohon dukungannya dan dibantu selama bertugas di Polsek Dayeuhkolot, karena kami ini bukan siapa-siapa dan tidak bisa- apa kalau tanpa ada bantuan masyarakat, sehingga peran semua masyarakat itu sangat penting dan berarti bagi kami.

Mari kita dukung terus kemajuan di Wilayah Dayeuhkolot ini, tentunya harus kita pertahankan dan kalau ada kekurangan kita perbaiki bersama-sama,” pungkasnya.

Yans.

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Rekannya Masih DPO

YUTELNEWS. com | Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Seorang pria berinisial M.R. (25) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari korban pada 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Mengetahui warung dalam keadaan kosong, ia kemudian mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hijau dengan nomor polisi BL-6175-FQ yang berada di dalam warung. Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari pemukiman.

Tak lama setelah itu, tersangka menyerahkan motor curian kepada rekannya, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sepeda motor itu akan dibongkar dan dijual secara terpisah.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni

1. Satu helai baju hoody hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi,

2. Satu batok lampu belakang sepeda motor, serta

3. Satu kabel rem yang dicuri.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, M.R. diamankan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” pungkasnya.

Ketua DPRD Wirman Putra Kota Payakumbuh Jalan Sehat YPI Raudatul Jannah Wujud Kecintaan Kita

PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, Dr. Rajo Mantiko Alam, menghadiri kegiatan Jalan Sehat yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Raudatul Jannah dalam rangka memperingati milad ke-35, Sabtu (01/02/2025).

Dalam sambutan Wirman Putra menyampaikan, bahwa kegiatan Jalan Sehat ini bukan sekadar jalan-jalan biasa melainkan wujud kecintaan kita terhadap keluarga besar YPI Raudatul Jannah.

“Tema kita kuatkan semangat pengabdian dengan nilai-nilai keteladanan sangatlah tepat dalam mengingatkan kita akan pentingnya semangat pengabdian dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Wirman Putra menyampaikan, bahwa harapan kita semua dengan mengikuti kegiatan Jalan Sehat ini adalah semangat kekeluargaan dan persaudaraan kita bisa kian tertata dan tertancap dalam dada.

Wirman Putra berharap bahwa kegiatan Jalan Sehat ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan, serta memperkuat semangat kekeluargaan dan persaudaraan di kalangan keluarga besar YPI Raudatul Jannah.

kegiatan Jalan Sehat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi YPI Raudatul Jannah untuk terus maju dan berkembang dalam mencapai visi dan misinya.

(Humas DPRD Kota Payakumbuh)

(MAMAD)

Danramil 0607-10 Nagrak di wakili danposmil melaksanakan Giat Rapat kordinasi kinerja evaluasi dan pembubaran Adhoc pemilihan serentak tahun 2024

Nagrak, – Yutelnews.com ,Danposmil 0607-10 Nagrak Sertu Yusuf Dwi Prastiyo mewakili Danramil 0607-10 Nagrak Lettu Inf. Dwi Suhartoyo melaksanakan Giat Rapat koordinasi Kinerja dan Evaluasi dan pembuatan Adhoc pemilihan serentak 2024, bertempat di Aula kecamatan Nagrak, kabupaten Sukabumi, Sabtu, ( 1/2/2025).

Yang hadir dalam kegiatan Sekmat Nagrak, Danposmil Nagrak, PPK Kecamatan Nagrak,dan PPS Kecamatan Nagrak.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Yusuf Dwi Prastiyo menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan pembubaran Badan Adhoc pemilihan Serentak tahun 2024 ,merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan proses Pilkada Serentak berjalan maksimal.

“Evaluasi ini bertujuan untuk mencatat berbagai hambatan dan kekurangan yang terjadi selama proses Pilkada sebelumnya, sehingga dapat dijadikan pembelajaran agar pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan lebih baik,” ujar Sertu Yusuf Dwi Prastiyo.

Ia juga menambahkan, harapannya agar seluruh proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan damai, tertib, dan tanpa kendala berarti.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga mempererat silaturahmi antara pihak-pihak yang terlibat dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan, sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antar instansi untuk mendukung terciptanya suasana kondusif dalam pesta demokrasi mendatang.


Reporter : Mirna

Optimalisasi Potensi di Tingkat Kecamatan, Pemkab Bandung Gelar Rakor Peningkatan PAD

Bandung -Yutelnews com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan yang digelar di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (31/01/2025) sore.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna yang memimpin langsung pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya, serta para camat, Kanit Satpol PP, kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung turut hadir.

Pelaksanaan rakor itu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha. Giat rakor ini pula dalam upaya mengurangi kebocoran atau kehilangan potensi pajak yang mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung.

Dalam arahannya pada pelaksanaan rakor itu, Bupati Bandung mengungkapkan, bahwa setelah sebelumnya di Kabupaten Bandung diketahui terjadi kehilangan atau lost potensi PAD mencapai Rp 200 miliar.

“Saya minta kerjasamanya kepada para camat, Kanit Satpol PP, Kepala UPT untuk bergerak ke lapangan. Kira-kira tidak bergerak dan tidak aktif bekerja di lapangan untuk diganti,” katanya.

Untuk mengoptimalkan potensi PAD itu, Bupati Dadang menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung. Satgas ini dibentuk tujuh tim dan melibatkan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan bahwa optimalisasi potensi PAD itu untuk melaksanakan instruksi Presiden.

Ia juga berharap kepada para camat maupun Kanit Satpol PP serta Kepala UPT untuk turun ke lapangan untuk mendata tempat wisata atau destinasi wisata, hotel, tempat penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat potensi pajak lainnya yang digunakan kegiatan berusaha pada setiap harinya.

“Saya minta para camat dan Kanit Satpol PP untuk kerjasama dengan Kepala UPT untuk mencatat mana yang sudah ada izinnya dan mana yang belum ada izinnya. Nantinya untuk dikelompokkan, mana tempat wisata, mana tempat penginapan, home stay, dan sebagainya. Saya minta datanya dalam satu Minggu kedepan sudah ada laporan kepada saya,” tuturnya.

Kang DS juga berharap kepada para camat dan Kanit Satpol PP di setiap kecamatan untuk menelusuri bangunan yang tak berizin, terutama bangunan yang ada di kawasan hutan lindungi.

“Hutan lindung tidak boleh digunakan mendirikan bangunan. Ini harus ditelusuri. Jangan sampai dibiarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Bedas menegaskan bahwa dengan adanya penegakan peraturan tentang perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha.

“Usaha tetap berjalan dan izinnya dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pajaknya dibayar, retribusinya dibayar, untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung.

Kang DS pun kembali menegaskan dan meminta kepada para camat, Kanit Satpol PP dan Kepala UPT untuk bekerja sama dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Bandung.

“Kita akan lihat kedepan, bagi siapapun yang benar-benar bekerja, saya akan berikan reward (penghargaan) kepada yang betul-betul serius bekerja. Sebaliknya, kalau kerjanya kurang baik akan diberikan punishment (hukuman/sanksi). Kita harus sama-sama introspeksi diri dan memperbaiki kinerja kedepan,” pungkasnya **


Yans.

Sepertinya ada Kejanggalan Minta Dinas Perkim Cek Ulang Program BSPS Sedanau

YUTELNEWS.COM – Natuna,
Jumat 31 Januari 2025 – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Natuna meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna untuk mengevaluasi kembali program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.

Permintaan tersebut disampaikan setelah ditemukan adanya dugaan harga material yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang menyebabkan anggaran sebesar Rp17,5 juta tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan rumah penerima bantuan.

Saat media melakukan penelusuran di lapangan, salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kesepakatan harga material. “Kami hanya menerima apa yang diberikan dan diatur oleh suplier berinisial L,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak suplier membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa harga material telah disepakati dengan pihak pelaksana bantuan (PB).

Hingga saat ini, rumah penerima bantuan tersebut belum selesai dibangun, namun anggaran yang tersedia sudah habis. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah tersebut.

Ketua DPD IWOI Natuna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini dan meminta Dinas Perkim untuk melakukan pengecekan ulang agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.

(Darmansyah)

Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan, Camat Wailata Laksanakan Penghijauan di Halaman Kantor

YUTELNEWS.com | Guna menjaga kelestarian lingkungan, mendorong program Nasional, menjaga ketahanan pangan dan memanfaatkan potensi lokal, maka Camat Wailata, Kabupaten Buru, Suparno, S.Sos, M.Sos, beserta staf melakukan penghijauan di halaman kantor Camat dengan tujuan menjaga keseimbangan ekosistem, pengurangi polusi, dan membuat lingkungan menjadi lebih hijau dan sehat. Jumat, (31/1/2025)

Jenis pohon/tumbuhan yang ditanam di depan kantor adalah; sukun, kelapa, jambu air dan pepaya.

Menurut Suparno, penanaman pohon di halaman kantor tidak hanya memberikan manfaat langsung dalam hal peningkatan udara bersih, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan nyaman.

Lanjut Suparno, pemanfaatan lahan kantor selain membuat lokasi menjadi hijau, juga memiliki nilai ekonomis.

“Lahan di halaman kantor dapat ditanami berbabagai jenis pohon, dan pemanfaatan lahan seperti ini sangat bagus, bisa membatu ekonomi masyarakat khususnya para staf”, ucap Suparno.

Wakorwil (88)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.