You Tell News

Gagalkan Penyeludupan Besar-besaran, Bea Cukai Aceh Selamatkan Negara dari Kerugian Miliyaran Rupiah

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh berhasil meraih prestasi gemilang dalam penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024.

Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan serta rilis capaian penindakan yang digelar secara serentak di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh pada Kamis 12 Desember 2024.

“Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, hingga berbagai jenis barang lainnya yang masuk ke wilayah Aceh secara ilegal,” kata Kepala Bea dan Cukai Aceh, Safuadi di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Kamis 12 Desember 2024.

Safuadi menyebutkan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp.4.435.730.296. Dengan demikian, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp.3.878.744.807 akibat upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman beralkohol), 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak gemuk.

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga sebagai bahan bakar,” terangnya.

Selain kegiatan pemusnahan, Bea Cukai Aceh juga merilis capaian penindakan yang sangat mengesankan sepanjang tahun 2024. Berkat sinergi yang kuat dengan berbagai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Satpol PP, Bea Cukai Aceh berhasil melakukan 698 penindakan.

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil penindakan gabungan tersebut, berhasil diamankan barang dengan nilai total mencapai Rp.31.509.694.000.

Selain itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp.53.914.897.111 dan menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sebesar Rp.2.494.530.243.750.

Lebih dari itu, penindakan yang dilakukan juga berhasil menyelamatkan sebanyak 2.795.775 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.

Sebanyak 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli sparepart motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 7 pcs barang elektronik, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, dan 4 koli pakaian bekas/ ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.

Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.

Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024 menghasilkan beberapa penindakan berskala besar di antaranya terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total 15.920.000 batang hasil penindakan.

Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak 1.740.000 batang di wilayah Aceh Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai.

Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo.

Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, dan 1 koli tanaman hias.

Selain itu, Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan 105 kg ganja di Bireuen.

Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan Polri dan AVSEC.

“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Bea Cukai Aceh Ungkap Modus Operandi Penyeludupan Rokok Ilegal

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Kepala Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan modus operandi penyelundupan rokok ilegal di wilayahnya semakin canggih. Pelaku memanfaatkan jalur laut, khususnya melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan tak berizin untuk menyelundupkan rokok ilegal dari negara tetangga.

Ia menyebutkan pelaku ini biasanya menggunakan kapal kayu yang mudah bermanuver dan bisa merapat di berbagai titik pantai. Dalam kegiatan itu, kata Safuadi, para pelaku penyelundupan barang ilegal biasanya menggunakan kapal dengan kapasitas kecil yaitu 200 GT agar mudah bersandar.

“Juga modus baru yaitu ‘shift to shift’, di mana barang ilegal ini dipindahkan dari kapal besar ke kapal kecil di tengah laut untuk menghindari pengawasan,” ungkap Safuadi di Kantor Bea dan Cukai Aceh, Kamis 12 Desember 2024.

Pelaku penyelundupan rokok ilegal terus berinovasi dalam mencari celah untuk menghindari penindakan. Selain menggunakan kapal kayu dan metode ‘shift to shift’, mereka juga menyasar berbagai wilayah, termasuk daerah perkotaan.

Sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Aceh berasal dari negara tetangga seperti Vietnam. Pelaku penyelundupan melihat potensi keuntungan yang besar di Indonesia, terutama Aceh, dengan jumlah penduduk yang besar.

“Hampir di semua tempat, ada potensi pasar untuk rokok ilegal. Oleh karena itu, kita perlu menutup celah pasar ini dengan memproduksi produk dalam negeri yang berkualitas dan terjangkau,” tegas Safuadi.

Sementara itu, Safuadi juga menyoroti bahaya konsumsi rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal tidak melalui proses uji standar sehingga kandungannya tidak terjamin. Banyak ditemukan rokok ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti rumput yang dapat merusak kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal merugikan negara dan merusak kesehatan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi penyelundupan rokok ilegal,” ajak Safuadi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan

YITELNEWS.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia BP Batam menggelar pembinaan dan status PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) penugasan BP Batam, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Conference Hall IT Centre tersebut diikuti oleh 55 PNS dari berbagai unit kerja di lingkungan BP Batam.

Kepala Biro SDM BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, pembinaan PNS ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, khususnya terkait dengan pembinaan bagi PNS Kemenkumham penugasan pada BP Batam.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Lilik berhadap seluruh PNS Kemenkumham penugasan di BP Batam bisa mengenal lebih dekat instansi Kemenkumham.

“Tujuannya agar para pegawai dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif secara langsung. Baik mengenai status Kementerian Hukum dan HAM saat ini, perkembangan pengurusan administrasi kepegawaian dan administrasi penggajian,” ujarnya.

Sementara, Analis Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Aris Imaddudin mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menjelaskan mengenai kebijakan yang dilakukan selama masa transisi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Hukum dan HAM bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinator, dan tiga Kementerian.

Yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Transformasi ini, tentunya berdampak pada penyesuaian administrasi pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Khususnya bagi pegawai yang ditugaskan di lingkungan BP Batam.

“Jadi teman-teman yang melaksanakan penugasan pada BP Batam, menanyakan bagaimana status kepegawaian mereka kedepannya seperti apa. Apakah di Kementerian Hukum, Kementerian HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Aris melanjutkan, sebelumnya Menteri Hukum menegaskan bahwa pemisahan Kemenkumham menjadi menjadi empat kementerian, tentunya akan berdampak dalam banyak aspek. Namun, seluruh hal terkait proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana akan diatasi paling lambat Juni 2025.

Selain mengenai status, pada sesi tanya jawab ada beberapa hal yang disampaikan oleh peserta di antaranya terkait gaji berkala, jenjang kepangkatan dan eselonisasi yang ada di BP Batam. Kepada seluruh PNS penugasan, Aris meminta untuk selalu menyampaikan perkembangannya di Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).

Aplikasi ini, bertujuan untuk mempermudah akses manajemen dan juga pelayanan kepegawaian yang berbasis IT. Selain itu, aplikasi Simpeg bertujuan untuk mempermudah penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kemenkumham sebagai bentuk implementasi penegakan disiplin pegawai.

“Keluhan-keluhan yang sudah disampaikan tadi, sudah kami akomodir untuk bisa kami sampaikan ke teman-teman yang berkepentingan di pusat. Salah satunya mengenai seragam. Jadi itu sudah kami akomodir, karena teman-teman disini juga bagian dari keluarga besar Kemenkumham,” pungkasnya. (Red)

Nelayan Natuna Amankan Kapal KM Lucas Cendana Jaya, Proses Sanksi Administratif Segera Dilakukan

YUTELNEWS.com – NATUNA ||Sebuah peristiwa penting terjadi di Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, pada Rabu, 11 Desember 2024, di mana nelayan setempat menyerahkan dokumen kapal KM Lucas Cendana Jaya kepada Direktur KKP, Drs. Halid K. Jusuf,MPA. Penyerahan ini merupakan hasil dari mediasi yang melibatkan nelayan dan masyarakat setempat yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Barat. 11/12/2024.

Kapal KM Lucas Cendana Jaya sebelumnya diamankan pada 1 Desember 2024 oleh nelayan Sedanau karena diduga melanggar zona tangkap di perairan Natuna. Kapal-kapal yang kerap melanggar wilayah tangkap ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional lokal. Sebagai bentuk protes dan untuk mencegah konflik lebih lanjut, nelayan setempat mengamankan kapal beserta dokumennya, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang.

Menurut perwakilan nelayan, langkah ini diambil sebagai bukti untuk memproses kapal tersebut sesuai dengan sanksi administratif yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa aturan di perairan Natuna dihormati, dan kapal yang melanggar aturan dapat diproses sesuai ketentuan yang ada,” ujar salah satu perwakilan nelayan.

Pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merespons permohonan nelayan ini. Dalam mediasi tersebut, Direktur KKP Drs.Halid K. Jusuf, MPA, berjanji untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kami akan memproses dokumen kapal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sementara kapal KM Lucas Cendana Jaya tetap diamankan di Sedanau hingga penyidikan selesai,” ungkapnya.

Acara penyerahan dokumen kapal KM Lucas dari perwakilan nelayan, ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dan Posal Sedanau, jajaran kepolisian, Koramil /03 Sedanau,dan di serahkan langsung kepada Diriktur KKP, di dampingi PSDKP Provinsi Kepri, yang turut hadir bersama.

Dalam wawancara awak media Yutelnews kebetulan mengenali Dan Posal Sedanau,Lettu Laut(P) Darmawan Muhamad,” beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi tetap aman dan damai, serta mencegah potensi konflik yang bisa terjadi,” jelasnya.

Proses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penegakan aturan perikanan yang lebih tegas di perairan Natuna, serta memberi rasa keadilan bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut yang berkelanjutan.(Darmansyah)

Rapat kerja tahunan BAZNAS kabupaten sukabumi bersama UPZ sekabupaten Sukabumi

YUTELNEWS.com – SUKABUMI  ||Kaba- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi ,menggelar rapat koordinasi, digelar di jl.salabintana di Hotel Sukabumi Indah kamis,(12/12/2024)

“Evaluasi kinerja tahun 2024, Ditahun depan Sumah Sehat Baznas bisa berdiri supaya secepatnya bisa dimanfaatkan kaum dhuafa dikabupaten sukabumi yang memerlukan akses kesehatan gratis”ungkapnya Muhamad kamaludin Kabid Baznas

Kabid baznas Kamaludin “Harapan kami insaallah ditahun 2025 ada gerakan infaq khusus untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, dan kita berharap dalam waktu cepat RSB (Rumah Sehat Baznas) ini bisa gunakan untuk masyarakat kaum dhuafa berkeinginan untuk memiliki akses kesehatan gratis”pungkasnya.

Progam Baznas Kabupaten Sukabumi membangun Rumah Sehat, diharapkan menjadi solusi yang selama ini menjadi masalah bagi masyarakat khususnya kaum dhuafa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Yang hadir dalam kegiatan Rapat kerja baznas Tahun, ketua Baznas na kabupaten Sukabumi beserta staf, kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi, kapolres kabupaten Sukabumi, dan semua UPZ kabupaten Sukabumi, UPZ kecamatan, upz dinas, UPZ Ormas, dan UPZ kelembagaan keagamaan.(Mirna) 

Mafia Solar Bersubsidi Terungkap Dan Diamankan di Polres Kediri Dan Polres Jombang Aparat Didesak Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

YUTELNEWS.com – JAWA TIMUR ||Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Investigasi mendalam berhasil mengungkap modus operandi perusahaan PT Sean Bumi Indo yang diduga memanfaatkan jalur ilegal untuk memperoleh solar subsidi. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang menggerus anggaran subsidi BBM negara yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat tidak mampu.

Dugaan ini muncul setelah beberapa armada tangki perusahaan tersebut diamankan oleh tim investigasi dan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kediri dan Jombang. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa tangki-tangki tersebut membawa solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU melalui cara-cara curang. Modus ini melibatkan kerja sama dengan oknum operator SPBU, yang memanfaatkan barcode BBM subsidi untuk mengelabui sistem distribusi.

Pada 2 Desember 2024, sebuah truk tangki biru putih bernopol L 8761 UY milik PT Sean Bumi Indo diamankan di Kediri setelah tim investigasi membuntuti pergerakannya. Truk tersebut diketahui mengisi solar subsidi di SPBU, kemudian diarahkan ke Polsek Ngasem Kediri. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 Desember 2024, truk serupa kembali tertangkap di Kabupaten Blitar. Sopir truk mengaku bahwa solar bersubsidi tersebut berasal dari lapak ilegal yang dikelola seorang pria bernama Komarudin di wilayah Blitar Ponggok.

Kerugian Negara Akibat Mafia BBM Bersubsidi

Penyelewengan ini sangat merugikan negara. BBM subsidi, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Namun, ulah mafia BBM seperti ini membuat alokasi subsidi melenceng dari sasaran. Dengan volume tangki yang mencapai 8.000 liter, setiap kali pengangkutan ilegal terjadi, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menurut Humas PSM DPP Banaspati Mojopahit, tindakan PT Sean Bumi Indo jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 hingga Pasal 58 undang-undang tersebut secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Modus Operasi yang Sistematis

Modus yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih dan melibatkan banyak pihak. BBM subsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat miskin dialihkan ke industri besar melalui kerja sama dengan oknum operator SPBU. Operator tersebut diduga memanipulasi sistem dengan menggunakan barcode khusus BBM subsidi, sehingga pengisian ke tangki-tangki besar tidak terdeteksi sebagai pelanggaran. BBM kemudian dijual kembali kepada pihak industri dengan harga lebih tinggi, sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

Desakan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi

Humas PSM DPP Banaspati Mojopahit mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil dan negara. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dengan menindak para pelaku hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. “Kasus ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga masyarakat. Kita harus bersama-sama mengawasi jalannya distribusi BBM subsidi agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.”

Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan

Humas PSM juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. “Jika ada indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwenang. Setiap laporan dari masyarakat sangat penting untuk membongkar jaringan mafia BBM ini,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan media dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini. “Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Media memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.”

Harapan untuk Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret, seperti penguatan regulasi dan penerapan teknologi yang lebih canggih untuk mencegah manipulasi. Selain itu, pengawasan di SPBU harus diperketat, termasuk dengan memberlakukan sanksi berat bagi operator yang terlibat dalam praktik ilegal.

“Penyelewengan ini harus menjadi pelajaran berharga. Jika dibiarkan, ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Dengan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaku, baik individu maupun korporasi, mendapatkan hukuman setimpal. Masyarakat pun berharap mafia BBM bersubsidi dapat diberantas sepenuhnya demi menjaga hak rakyat kecil dan kelangsungan subsidi yang menjadi penopang kesejahteraan banyak orang. Keadilan tidak boleh berkompromi!.(CDR) 

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

YUTELNEWS.com | KOTA LANGSA – Dukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kamis (12/12/24), melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai di kantor setempat secara hybird dan daring.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan di KPPBC TMP C Langsa merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa yakni, 1.273.757 batant rokok, 7 bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/Thai Tea, 124 Pcs Kosmetik, 4 bungkus Grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp.2.752.760.049.

Selain itu, proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan Nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis: dilarang diekspor atau diimpor: dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning,” jelasnya.

Selain diikuti oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.

“Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,” urainya

Menurut Sulaiman, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.

Sebagai tambahan Informasi, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, diantaranya NPP berupa Methamphetamine sebanyak sekitar 314 kg dan MDMA sebanyak 10.335 butir: BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang: dan barang impor ilegal yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan seperti sparepart kendaraan bermotor, dan 31 unit sepeda motor bekas.

Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yani TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya.

Lanjutnya, pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

BKKSDM KBB Menggelar Acara Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak JPTP

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKKSDM), Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengadakan acara Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Acara tersebut di laksanakan di Hotel Novena, tepatnya di Jl. Dr. Setiabudi No. 4, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Rabu, (11/12/2024).

Berdasarkan berita acara rapat pleno penetapan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, nomor :008-PANSEL/2024.

Panitia seleksi jabatan pratama pemerintah kabupaten bandung barat menetapkan peserta yang di nyatakan lolos administrasi dan penelusuran rekam jejak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat pengumuman dengan nomor :006-PANSEL/2024 Tanggal 21 November 2024.

Ada pun peserta yang di nyatakan lolos seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak di susun berdasarkan abjad sebagai berikut:

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan:

1. Ilham Suherlan, S.sos., M.Si

2. Mohamad Nur Rahman Hakim, ST., MT

3. Vega Prihambodo, SE., MM

4. drh. Wiwin Aprianti, M.Si

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik:

1. Deni Achmad Abdurrahman, S.STP

2. Iwan Mustawan Azis, AP. S.Sos., M.Si

3. Jaja, S.sos.,SE.,MM

4. Mardi Harjo, SE.,M.Si

5. Weda Wardiman, S.STP., M.Si

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:

1. Dr. Dede Tarmana, S.si., M.Si

2. Koswara Mulyana, S.Sos.,MM

3. Muhammad Dani Rizal, AP.,M.Si

4. Rega Wiguna, S.STP., M.I.P

5. Dra. Hj. Rina Marlina

Kepala Dinas Sosial:

1. Agus Ahmad Setiawan, SE., S.IP., MM

2. Agus Rudianto, S.sos

3. A.M Hikmat, S.STP

4. Asep Nirwan Permana, S.Pd., M.Pd

5. Asep Wahidin Sudiro, SH

6. Dr. Idad Saadudin, S.Sos., M.Kes

7. Dr. Intan Cahya Rachmat, SH.,MH

8. Yoga Ruga Gandara, ST.,MT

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

1. Aam Lia Kartipah, S.Pd., M.M

2. Agnes Virganty, S.STP., SH., M.Si

3. Drs. Agus GanjarGanjar Hidayat, M.Si

4. Erik Harisma, S.Si., M.M

5. Herman Permadi, AP

6. Dr. Rustiyana, ST., MT., M.Pd

7. Dra. Wewen Surwenda, MM

8. Wiriawan, S.Sos., M.Mkes

Selanjutnya, peserta yang telah di tetapkan dalam pengumuman tersebut, wajib me mengikuti tahapan uji manajerial dan sosial kultural (tes assessment) dengan ketentuan yang telah di tentukan.

Pelaksanaan Seleksi Uji Kompetensi Manajerial dan sosial kultural tersebut di laksanakan selama 2 hari dari mulai tanggal 11 sampai dengan 12 Desember 2024.

Didin/TR

Jembatan Zui Moro’o Ambruk, Akses Penghubung Utama Dua Kecamatan Terganggu.

YUTELNEWS.com | Mandrehe – Jembatan Zui Moro’o yang menghubungkan Desa Siduahili dan Desa Holisoromi di Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, dilaporkan abruk.
Jembatan ini juga merupakan penghubung penting antara Kecamatan Mandrehe Barat dan Kecamatan Moro’o. Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 15.00 Wib.

Insiden ini terjadi ketika sebuah kendaraan Roda 4 (empat) Jenis pick-up melintas di atas jembatan tersebut. Kendaraan tersebut membawa muatan kelapa. Saat melintas, struktur jembatan tidak mampu menahan beban dan langsung ambruk.

Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI, S.H.,S.I.K.,M.H. memerintahkan Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao Lase, bersama anggota segera turun ke lokasi dan melaporankan kejadian tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pengemudi pick-up berhasil menyelamatkan diri, dan kendaraan beserta muatannya telah dievakuasi oleh tim yang berada di lokasi.

Ambruknya jembatan ini memutus akses utama antar dua desa, yakni Desa Siduahili dan Desa Holisoromi, sekaligus mengganggu jalur penghubung antara Kecamatan Mandrehe Barat dan Kecamatan Moro’o. Sebagai solusi sementara, masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif yang melewati Desa Lolomboli menuju Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o.

Kapolsek Mandrehe IPTU Yafao Lase memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat menggunakan jalur alternatif tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi arahan petugas, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak diketahui saat ini,” ujarnya.

Pemerintah daerah dan dinas terkait juga telah dikoordinasikan untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan perbaikan jembatan. Warga diharapkan bersabar hingga perbaikan selesai dilakukan.

Kapolres Nias, menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan guna memastikan keselamatan pengguna jalan. Ia juga mengapresiasi kerja sama masyarakat setempat dalam proses evakuasi dan penanganan kejadian ini.
(Edison mendrofa)

(#Humaspolresnias)

Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Menyebarkan Semangat Natal 2024 Serta Tahun Baru 2025

Peran Media Siber Nusantara dan Medsos Menyebarkan Semangat Natal 2024 Serta Tahun Baru 2025

YUTELNEWS.com/

Sumatera -Media sosial (Medsos) dan Media Siber Nusantara (MSN) serta elektronik lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari kita, termasuk dalam merayakan dan menyebarkan semangat Natal di 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dengan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, semangat Natal dapat tersebar lebih luas dan lebih cepat. Bagaimana peran media sosial dan MSN secara persis membantu menyebarkan semangat Natal?.

Berikut ini adalah beberapa peran media sosial dalam menyebarkan semangat Natal Kita Tahun 2024:

1. Menghubungkan Keluarga dan Teman.

Tidak semua orang dapat berkumpul dengan keluarga atau teman mereka selama Natal. Media sosial memungkinkan mereka tetap terhubung melalui video call, pesan, atau berbagi momen di timeline dan MSN membuat pemberitaan yang fenomenal selama kegiatan acara natal berlangsung secara up to date.

Melalui fitur seperti live streaming, orang dapat menghadiri misa atau acara keluarga secara virtual.

2. Menyebarkan Inspirasi Positif.

Banyak orang menggunakan media sosial dan MSN untuk membagikan pesan-pesan Natal, seperti harapan damai, kebahagiaan, dan kasih sayang.

Konten seperti kutipan inspiratif, doa Natal, atau cerita penuh makna sering kali menjadi viral, mengingatkan orang akan makna sejati Natal.

3. Mempermudah Aksi Sosial.

Media sosial dan elektronik juga menjadi alat yang efektif untuk menggalang dana atau menyebarkan informasi tentang kegiatan amal.

Banyak organisasi memanfaatkan platform ini untuk mengajak orang berbagi dengan yang membutuhkan, seperti menyumbangkan hadiah, makanan, atau uang untuk mereka yang kurang beruntung.

4. Menampilkan Kreativitas Natal.

Dari resep kue Natal hingga ide dekorasi, media sosial dan elektronik dipenuhi dengan konten kreatif yang menginspirasi banyak orang di seluruh dunia.

Kreator konten sering kali membagikan tutorial atau tips yang membantu menciptakan suasana Natal lebih meriah dan personal di rumah masing-masing.

5. Menyebarkan Informasi Acara Natal.

Acara seperti konser Natal, pasar malam, atau pertunjukan seni sering kali dipromosikan melalui media sosial dan elektronik.

Dengan ini, orang dapat dengan mudah menemukan dan menghadiri acara yang sesuai dengan minat mereka, sehingga semangat Natal lebih terasa di komunitas.

Media sosial dan MSN, jika digunakan dengan bijak, dapat menjadi alat yang kuat untuk menyebarkan semangat Natal ke seluruh penjuru dunia.

“Melalui platform ini, kita tidak hanya dapat berbagi momen bahagia, tetapi juga menginspirasi dan membantu sesama”.

Selamat Natal dan mari jadikan MediaSiberNusantara.id (MSN) sebagai sarana untuk membawa kebaikan bagi kita semua di Natal 2024 ini, serta semangat baru untuk dapat terus berkarya di Tahun Baru 2025 yang akan datang.

Segenap Tim Redaksi MSN ID yang bekerja Mengucapkan:
“Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 & Tahun Baru 1 Januari 2025”.

Pimpinan Umum MSN:
– Joe Sidjabat
Direktur:
– Lili Suheli, ST.
Pimpinan Redaksi:
– Drs. A. Gulo.
Pimpinan Perusahaan:
– Rahma Dani, SE.

(Ade Saputra)

Permohonan Tuntutan Nelayan Sedanau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dicapai melalui Mediasi

YUTELNEWS.com/

Natura- Rabu, 11 Desember 2024, pukul 11:20 WIB, mediasi terkait permohonan tuntutan nelayan Sedanau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Acara ini dihadiri oleh Drs. Halid K. Jusuf, MPA, Direktur KKP, Lukman dari Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad, anggota DPRD Natuna Komisi II, serta Kepala Dinas Perikanan Natuna, juga turut hadir keamanan setempat aparat pemerintah,dari kepolisian, Koramil /03 Sedanau, Posal Sedanau, dan POL PP.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan ratusan masyarakat nelayan sekitar bersatu memberi dukungan untuk memastikan tuntutan permohonan nelayan, ini di sebabkan
karena ulah kapal Lengkong yang kerap beroperasi di perairan Natuna dianggap melanggar aturan zona tangkap. Aliansi Nelayan yang diwakili oleh Abu Hurairah Latimba, Nelayan ORBAS Wan Mustar Hadi, juga Bahari, dan perwakilan nelayan lainnya menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut. Mereka meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindak tegas kapal-kapal yang melanggar aturan dan memberikan efek jera, khususnya terhadap KM Lucas Cendana Jaya. Mereka juga mengusulkan agar zona tangkap dinaikkan dari 12 mil menjadi 30 mil, khususnya bagi kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap modern. Namun, mereka tidak melarang kapal nelayan luar yang menggunakan alat tangkap tradisional, dengan izin zona tangkap yang sesuai.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur KKP Halid Jusuf berjanji untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh kapal nelayan Lengkong, terutama KM *Lucas Cendana Jaya*, yang sudah diamankan di Sedanau. Beliau memastikan bahwa sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan permohonan nelayan, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau pembekuan izin operasional kapal tersebut.

Raja Agus, sebagai perwakilan masyarakat nelayan, mengajukan permintaan agar kapal KM *Lucas Cendana Jaya* tetap diamankan di Sedanau selama proses tuntutan ini berlangsung. Hal ini disepakati bersama sebagai bagian dari langkah mediasi.

Halid Jusuf juga menegaskan harapannya agar proses tuntutan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Ia mengimbau agar kapal tersebut tetap diamankan di Sedanau sebagai barang bukti, dan dokumen kapal diserahkan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan kesepakatan mediasi ini, diharapkan masalah pelanggaran zona tangkap oleh kapal nelayan modern dapat segera diselesaikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nelayan lokal di perairan Natuna.

(Darmansyah)

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2024

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han)., memimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Yudha Malahayati, Makodam IM, Rabu (11/12/2024).

Sidang Pantukhir merupakan tahapan akhir dalam proses seleksi penerimaan calon Bintara PK TNI AD. Dalam tahap ini, peserta yang telah lolos seleksi administratif, kesehatan, kesemaptaan jasmani, psikologi, dan wawancara akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dinyatakan layak menjadi prajurit TNI AD.

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han)., dalam arahannya menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, dan profesionalisme dalam proses seleksi. Beliau mengingatkan bahwa integritas dan komitmen moral adalah prinsip utama dalam memilih calon prajurit yang akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

“Proses seleksi ini harus berjalan dengan jujur dan adil. Kita harus memastikan yang terpilih adalah mereka yang benar-benar layak dan siap mengabdi kepada negara. Hanya calon terbaik yang memiliki kualitas unggul yang akan kita pilih,” tegas Pangdam IM.

Sidang ini diikuti oleh ratusan calon Bintara dari berbagai daerah yang telah melewati serangkaian seleksi ketat. Seleksi ini bertujuan untuk menghasilkan prajurit TNI AD yang profesional, berdedikasi, dan memiliki kemampuan yang mumpuni.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam IM juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pendidikan yang tepat bagi prajurit yang terpilih, agar mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks. “Jangan pernah berhenti belajar dan berlatih. Seorang prajurit harus selalu siap menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang ada,” tambahnya.

Sidang Pantukhir ini turut dihadiri oleh pejabat utama Kodam IM, tim seleksi yang terdiri dari perwira dan instruktur berkompeten, serta para panitia pelaksana. Dengan seleksi yang profesional dan ketat, TNI AD diharapkan mampu mencetak prajurit-prajurit tangguh yang siap mengemban tugas menjaga keutuhan dan keamanan negara.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal) 

Acara Silaturrahmi Pertemuan (KPA) Daerah II (dua) Tgk Syik di Cot Pling dengan Masyarakat Aceh Utara

YUTELNEWS.com | Aceh Utara – Acara Silaturahmi dan pertemuan Komite Peralihan Aceh (KPA), Daerah II (dua)  Tgk. Syik di Cot Pling, Dalam pertemuan ini turut hadir Ta. Khalid. selaku Dewan terpilih untuk pusat yang bakal duduk di senayan Jakarta di Komisi IV (empat) sebagai utusan Provinsi Aceh dalam gelar silaturrahmi dengan sejumlah KPA dan masyarakat sekitar Aceh utara untuk menyampaikan sejumlah agenda dalam bidang pertanian yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (11/12/2024).

Ditempat yang sama juga turut hadir Panglima Daerah II (dua) dan Ketua Partai Aceh (PA) M. Jhoni, SH, di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara serta Wakil Panglima Daerah II, Tgk. Syik di Cot Pling. Dalam acara Silaturrahmi dengan sejumlah KPA bersama masyarakat wilayah Aceh Utara untuk menyampaikan sejumlah agenda dalam bidang pertanian yang ada dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Serta turut hadir juga Panglima daerah II (dua) dan Ketua Partai Aceh (KPA) M. Jhoni, SH Wilayah Kabupaten Aceh Utara dan wakil Panglima Daerah II (dua) Tgk. Syik di Cot Pling, M.Dahlan atau sering disapa Mak Alan serta bersama Bendahara/Keuangan Daerah II (dua) Tgk Syik di Cot Pling, Mutui/Toke Mutui.

“Dalam hal ini Ta. Khalid menyampaikan, kita sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kesilapan dalam kehidupan ini dan untuk itu marilah kita saling menjaga dan memperbaiki diri kita masing masing untuk menuju kedamaian dan ketenangan di dalam kehidupan yang Pana ini,” Ujar Ta Khalid.

Diacara tersebut M. Jhoni, SH juga mengatakan dalam orasinya, pertemuan di tubuh KPA, Sebagaimana kita harus menjaga kesatuan ini demi bangkitnya Kabupaten Aceh Utara.
dalam menuju kemajuan dan kemakmuran rakyat Aceh Utara
tentunya dalam perubahan ekonomi dan pengangguran yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.

Disinggung dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang sudah selesai dalam pertarungan Pilgub Aceh Utara Terpilihnya Ayah Wa dan Tarmizi Panyang.dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara kita serahkan kepada orang nomor satu dalam Kabupaten Aceh Utara ini, untuk membangun Aceh Utara bangkit untuk menuju kesejahteraan masyarakat Aceh Utara khususnya dalam bidang pembangunan dan pertanian pada masyarakat Aceh utara, dalam membasmi kemiskinan semoga berjalan dengan baik itu semua kita serahkan pada ALLAH dan kita harus bersyukur atas nikmatnya untuk itu kita harus bersatu padu agar kita tidak terpecah belah, tutur M. Jhoni, SH. selaku ketua Partai Aceh (PA).

(Wakaperwil Aceh – Husaini)

Ombudsman RI Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh BP Batam

YUTELNEWS.com | BP Batam kembali mengukir prestasi dengan meraih predikat Kualitas Tinggi dalam Pengawasan Penyelenggaraan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (11/12/2024).

Apresiasi dan penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Survei Kepatuhan Ombudsman RI, Aat Sugihartati kepada Kepala Kantor Perwakilan BP Batam Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bagian H.A.L dan Promosi, Mochamad Badrudjamal Amirsyah di Jakarta.

Pada penilaian tersebut, BP Batam masuk pada kategori B (Kualitas Tinggi) atau dalam Zona Hijau dengan nilai 78,59. Indeks BP Batam ini tercatat meningkat lebih tinggi dibanding dengan tahun lalu yang masuk pada kategori C (Kualitas Sedang) atau Zona Kuning dengan nilai 69,87.

Adapun unit layanan yang dinilai di antaranya Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Pusat Perencanaan Program Strategis, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, serta Direktorat Infrastruktur Kawasan.

Kepala Bagian H.A.L dan Promosi, Mochamad Badrudjamal Amirsyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada BP Batam.

“Tentunya peningkatan ini tidak terlepas dari dorongan dan kerjasama para pegawai BP Batam untuk terus memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Ia berharap, BP Batam dapat mempertahankan pencapaian ini sehingga kualitas penyelengaraan pelayanan publik pun bisa terus membaik tiap tahunnya.

Tidak hanya itu, Mochamad Badrudjamal menuturkan bahwa prestasi ini sekaligus menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk terus melakukan perbaikan hingga penyelenggaraan pelayanan bisa sesuai dengan harapan masyarakat.

“Penghargaan ini juga sekaligus menjadi motivasi bagi BP Batam untuk memaksimalkan pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara, perwakilan dari Ombudsman RI, Aat Sugihartati menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kompetensi yang dicapai oleh BP Batam dalam penilaian kepatuhan tahun ini.

Ia mengungkapkan, keberhasilan ini tentu tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk memberikan yang terbaik dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2024.

“Semoga BP Batam dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan perundang-undangan,” pesannya. (Red)

Kemendagri Gelar Evaluasi Kinerja Setiap Daerah, dan Pj Walikota Langsa Dapat Capaian Positif

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar evaluasi kinerja setiap daerah dan Pj Walikota Langsa mendapat nilai capaian positif selama memimpin Kota Langsa.

Penjabat Walikota Langsa Dr. Syaridin, menyampaikan laporan kinerjanya, Dalam rapat evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/12/2024).

Adapun tim evaluator dari Kemendagri; Bachtiar Sinaga, Tumonggi Siregar, Dr. Elfin Elyas, dan R. Himawan Sugiharto.

Dalam penyampaian laporan evaluasi kinerja Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin didampingi Pj. Sekdako Langsa, Suriyatno, Kepala Bappeda, Muhammad Darfian, Kepala BPKD, Khairul Ichsan, Kepala Dinkes Muhammad Yusuf Akbar, Kadisdikbud, Suhartini, Kadis Pertanian Banta Ahmad, Kepala DLH Ade Putra Wijaya Siregar, Kadis DP3KB Amrawati, Sekretaris Inspektorat, Kabag Umum Setda, Rizky Julianda, Plt Kabag Prokopim Setda Langsa, Moulya Al IKhsan, Plt Kabag Pemerintahan Hadi Wijaya.

Pj Walikota Langsa Dr Syaridin mendapatkan penilaian capaian positif untuk Kota Langsa dapat dipertahankan hasil dari evaluasi kinerja oleh Kemendagri.

Evaluasi ini bertujuan, untuk menilai laporan program kerja Penjabat Kepala Daerah yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

“Alhamdulillah pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat Walikota Langsa triwulan 1 periode II tahun 2024, berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala,” kata Syaridin.

Tim evaluator menekankan capaian positif yang telah ditetapkan dapat dipertahankan dan didukung dengan program-program lain yang berkelanjutan.

“Ada 2 (dua) catatan kecil dari tim evaluator untuk kesempurnaan isi laporan kinerja penjabat Walikota,” ungkap Dr. Syaridin.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.