You Tell News

Diminta pada Aparat Arena Sabung Ayam yang Tersembunyi Tidak Jauh dari Batalyon 136 untuk Ditutup

YUTELNEWS.com | Perjudian Sabung ayam yang tidak jauh dari Batalion 136 bebas beroperasi. Diminta Pihak Aparat untuk segera menutup arena perjudian tersebut

Hal itu didapatkan oleh Tim media dari salah satu warga tembesi, yang tidak mau di sebutkan namanya. Tim media pun langsung menuju lokasi arena sabung ayam tersebut pada Minggu (4/8/2024) sore hari.

“Sabung Ayam yang tersembunyi tidak jauh dari batalyon 136 barelang yang masuk ke dalam hutan tersembunyi,” Bebernya.

Dari pantauan tim media di lokasi arena sabung ayam, terdapat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berjejeran yang diduga milik para pemain dan juga penonton. Terlihat Ada salah satu oknum menjaga, jalur masuk diduga dijaga oleh oknum TNI.

Puluhan orang yang ada di lokasi, bukan hanya warga biasa, diduga ada juga ada oknum TNI yang ada di area lokasi sabung Ayam yang ikut menyaksikan.

“Pengelolah Sabung Ayam tersebut diduga Oknum TNI yang masih aktif,” ucap salah satu pemain sabung ayam di lokasim

Diketahui Para pemain dengan taruhan 3 juta ke atas, belum lagi taruhan dari luar.

“Tempat sabung Ayam itu, tempat kumpulnya orang-orang dari luar Batam, yang ikut main kalau ada tandingan Sabung Ayam,” Ucap salah satu si pemain.

(NZ)

Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kota Langsa Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengurus

YUTELNEWS.com/

Kota Langsa (Aceh) – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia, (AWNI) Kota Langsa gelar pertemuan rapat koordinasi dan sekalian pembentukan kepengurusan dan bidang-bidang organisasi serta keanggotaan AWNI, Acara ini dilaksanakan di Caffe Terapung Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa Minggu (04/08/2024).

Tujuan rapat ini digelar selain untuk mempererat silaturahmi antar sesama pengurus dan anggota, juga sebagai upaya dari organisasi ini untuk menjalankan peran yang lebih aktif selain itu juga dapat memperkokoh rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan bagi anggota AWNI Kota Langsa,serta terciptanya hubungan sosial yang lebih baik antar individu dan antar organisasi.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh penasehat AWNI Geuchik Gp.Teungoh Syarifuddin dan Geuchik Gp.Alue Brawe Nurdin, untuk kepengurusan sementara ini yang ditunjuk sebagai ketua Meddy dan wakil ketua, Eko beserta kepengurusan dan seluruh anggota lainnya, dalam penyampaianya Eko mengatakan, organisasi AWNI ini adalah suatu wadah para insan jurnalis atau wartawan dari berbagai macam media baik media online, cetak, elektronik, serta lainnya dengan skala lokal dan nasional.

“Mari kita tingkatkan kerjasama yang baik antara pengurus, dan komunikasi tetap berjalan, serta bisa menjalankan AD/ART Organisasi ini dengan baik sesuai regulasi yang ada berkerja keras dalam menghasilkan karya-karya jurnalistiknya yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dan bermanfa’at bagi kepentingan dan kemajuan kita semua,” ujar eko.

Ketua AWNI kota Langsa Medy mengatakan, kelembagaan/organisasi mengedepankan transparansi terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kelembagaan dan berorganisasi.

“Kita membangun rasa saling percaya antara berorganisasi ini.tidak ada yang di tutupi atau bahkan dibohongi, dan saling jaga kepercayaan dalam berorganisasi,” demikian tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Lembaga BCW Angkat Bicara : “Sepakat Kacabdin Kab, Banyuwangi di Pindah”

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Tak henti-hentinya persoalan dunia pendidikan  terus disikapi oleh para aktifis Banyuwangi. Terutama terkait pelaksanaan PPDB yang tengah berlangsung yang diwarnai dengan dugaan monopoli bisnis seragam sekolah di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah.

Hal itu terjadi secara masif  terutama di tingkat SLTA Negeri yang kewenangannya ada di pemerintah provinsi Jawa Timur dan  otoritas kebijakannya  ada pada Kepala Cabang Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi. Kalau dulu seragam dibebaskan bagi orang tua beli di pasar sekarang tidak bisa lagi, sebab yang menjual seragam pihak sekolah sendiri dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Oleh karena itu wajar  orang tua murid menjerit karena biaya seragam yang sangat memberatkan itu.

Sedangkan pihak sekolah tidak mau tahu, kalau tidak mau bayar seragam yang  harganya berkisar antara Rp. 2.750.000 sampai Rp. 3000.000, ya otomatis tidak  dapat seragam sekolah. Sehingga  inilah yang mengundang penyikapan dari kalangan aktifis Banyuwangi karena banyaknya pengaduan msyarakat.

Hingga sampai  akhirnya membawa persoalan tersebut ke meja  hearing DPRD Banyuwangi karena saking gregetnya atas fenomena dunia pendidikan berubah jadi ajang bisnis. Sayangnya Hearing yang diajukan dua lembaga swadaya Masyarakat  yaitu dari Pemerhati Pendidikan Anak Bangsa (PPAB) dan Sekretariat Bersama Rakyat Blambangan Bersatu (SBRBB) justru tidak dianggap oleh Kepala Cabang Dinas Ahmad Jaenuri.

Dengan bukti dimana  yang bersangkutan  tidak menghadiri undangan penting  hearing DPRD Banyuwangi tersebut Padahal hearing sangat penting bagi rakyat Banyuwangi atas adanya penerapan kebijakan yang tidak adil dan memberatkan. Gak tahu lagi kalau itu semua dianggap  cuma main-main. Tentu ini hal yang tidak patut. Sebab itu sama dengan  meremehkan pihak pemerintah Daerah Banyuwangi beserta komisi IV yang memimpin hearing.

Sehingga tak pelak hal tersebut juga mengundang tanggapan aktifis Muda Banyuwangi bernama Bondan Madani yang merupakan ketua umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial ( LDKS) Pijar juga sering di juluki si raja Demo. Menurut Bondan si raja Demo dimana dia salah satu aktifis yang mengikuti hearing menyatakan bahwa  Ahmad Jaenuri sudah termasuk meremehkan   DPRD dan juga dari Sekda Juga meremehkan orang Banyuwangi.

Untuk itu Bondan akan berkirim surat ke DPRD agar memberikan rekomendasi  untuk Jaenuri pindah dari Kacabdin Banyuwangi. Pejabat yang bergaya  arogan dan mengabaikan kepentingan orang banyak sudah bukan jamannya lagi.

Tidak hanya itu  gonjang ganjing penjualan seragam ini disikapi pula oleh lembaga Anti Korupsi Banyuwangi dalam hal ini tidak lain adalah lembaga Anti Korupsi dibawah bendera  Banyuwangi Corruption Watch atau dikenal dengan BCW yang diketuai Masruri. Pada dasarnya Masruri BCW sangat menyayangkan ketidak hadiran Ahmad Jaenuri sebagai Kacabdin dalam undangan hearing DPRD yang diajukan teman teman aktifis. Meskipun BCW tidak termasuk LSM yang ikut mengajukan dan tidak ikut hearing tetapi saat media ini meminta tanggapan atas hal tersebut  Masruri menyatakan prihatin ada pejabat yang meremehkan urusan orang banyak ” Ketidak hadiran Kacabdin Ahmad Jaenuri dalam hearing itu bukan hal yang sepele. Ini masalah serius.

Kalau yang bersangkutan sudah tidak mau lagi menghargai kawan-kawan aktifis Banyuwangi dan tidak mau menghormati pemerintah dan wakil rakyat. Saya sepakat dan sependapat dengan aktifis yang lain dimana Ahmad Jaenuri di pindahkan saja dari kedinasan di Banyuwangi” ujar Masruri.

Sebab masih menurut Masruri dengan tidak hadirnya Jaenuri dalam hearing ini menyebabkan persoalan tersebut tidak terselesaikan dan akan semakin berlarut-larut.

(Tim Red)

Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Kapolda KEPRI Dampingi Menhan RI Hadiri Grand Opening PT. VOLEX Indonesia di Sekupang

YUTELNEWS.com | Batam – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dampingi Menteri Pertahanan RI, Bapak H. Prabowo Subianto, dalam acara Grand Opening PT VOLEX INDONESIA di Sekupang, Batam. Minggu (4/8/2024).

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Bapak Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari menteri pertahanan RI, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E, M.M., Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, S.H., Walikota Batam H. Muhammad Rudi, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi, M.Han., Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono H, M.Tr(Han)., M.Tr.Opsla, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Kabinda Kepri Brigjen TNI Bonar Pandapotan Panjaitan, Ka Zona Bakamla Maritim Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, Danlanud RHF Kolonel Pnb. Andi Nur Abadi., S.T., M.M., Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., serta seluruh staf dan pegawai PT VOLEX.

Dalam sambutannya, Menteri Pertahanan RI, Bapak H. Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasinya atas pembangunan gedung baru PT. VOLEX INDONESIA. Beliau menekankan pentingnya ketelitian dalam pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PT VOLEX, yang menghasilkan produk-produk canggih yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan besar dunia. Bapak Prabowo juga menyoroti peran Batam sebagai pusat investasi di Indonesia dan menegaskan bahwa stabilitas politik dan pemerintahan yang baik serta bersih sangat vital untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., turut mendukung pernyataan Bapak Prabowo dengan menyatakan komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Kepulauan Riau.

Acara Grand Opening PT VOLEX INDONESIA ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Batam dan memperkuat posisi kota ini sebagai pusat investasi yang strategis di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, diharapkan iklim usaha di Batam akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan ekonomi nasional.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Bidang Humas Polda Kepri

Hadiri Peresmian Ekspansi PT. Volex Indonesia, Kepala BP Batam: Komitmen Kami Permudah Perizinan Investasi di Batam

YUTELNEWS.com | Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menghadiri Peresmian Gedung Ketiga PT. Volex Indonesia di Kawasan Industri Sekupang pada Minggu (4/8/2024).

Dalam peresmian gedung yang juga difungsikan sebagai bagian dari ekspansi pabrik PT. Volex Indonesia ini, turut hadir Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ditemui setelah peresmian, APAC Regional General Manager Volex (Asia) Pte. Ltd., Tan Chiang Peng, menuturkan pihaknya sangat senang atas dibukanya gedung ketiga ini dan berharap dapat berkontribusi lebih untuk Indonesia.

“Kami sangat senang Bapak Prabowo Subianto dapat hadir pada hari ini, semoga dengan bertambahnya kapasitas produksi dengan teknologi terbaru, PT. Volex Indonesia dapat memberikan kontribusinya dalam peningkatan investasi serta ekonomi di Batam dan Indonesia secara umum,” ujar Tan Chiang Peng.

Tan Chiang Peng turut mengucapkan terima kasih kepada BP Batam atas dukungannya kepada para pelaku usaha di Batam.

“Terima kasih kepada BP Batam selaku otoritas kawasan ini yang telah mendukung perluasan gedung kami dengan memberikan berbagai kemudahan perizinan sampai dengan gedung ini diresmikan hari ini,” pungkasnya.

Merespon hal ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa ia beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas investasi kepada para pelaku usaha.

“Sebagai upaya menjaga kondusifitas iklim investasi yang baik di Batam, kami akan selalu mendukung segala bentuk investasi positif yang masuk ke kawasan ini,” terang Muhammad Rudi.

“Semoga seiring dengan bertumbuhnya investasi di Batam, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di Batam bisa terus meningkat dan bersama-sama kita nikmati Batam Kota Baru untuk kita semua,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (Red)

Sertu Imanuddin Babinsa Koramil 14/Rtp Laksanakan Patroli Bersama Babinkamtibmas Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Sertu Imanuddin, Babinsa Koramil 14/Rtp, Kodim 0104/Aceh Timur bersama Babinkamtibmas Desa Paya Uno, Kecamatan Rantau Peurelak, melaksanakan patroli bersama dalam rangka menghimbau warga untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing. Minggu (04-08-2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sertu Imanuddin dan Babinkamtibmas menyampaikan pentingnya pemasangan bendera sebagai wujud rasa cinta dan penghargaan terhadap bangsa dan negara.

“Memasang bendera Merah Putih di depan rumah adalah bentuk penghormatan kita terhadap para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan. Kami berharap seluruh warga Desa Paya Uno dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan,” ujar Sertu Imanuddin.

Dalam patroli tersebut, mereka juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan aspirasi dan masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban di desa. Warga menyambut baik patroli ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Dengan adanya kegiatan patroli bersama ini, diharapkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di Desa Paya Uno semakin meningkat, serta suasana desa menjadi lebih meriah dan semarak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Kaperwil Aceh -Said Yan Rizal).

Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kepatuhan Hukum, Personil Satgas Yonif 111/KB Menerima Penyuluhan Hukum

Boven Digoel — Yutelnews.com —Personil Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas disektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 111/KB, Menjelang akhir penugasan yang sudah berjalan selama 12 bulan diwilayah Perbatasan Papua Selatan, Sabtu (03/08/2024).

 

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di jajaran Pos Satgas tersebar turut serta dalam kegiatan tersebut Wadan Satgas, Pa Staf Satgas, Dokter Satgas, Para Dankipur, Danpos dan anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB.

 

Dansatgas Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo, S.I.P Menyampaikan,” Pemberian penyuluhan hukum bagi anggota yang sedang bertugas merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan kesalahan sekecil apapun selama melaksanakan tugas,” Ujar Dansatgas.

 

Perwira Hukum Satgas Lettu Chk Hartanto, S.H Menyampaikan, “Pemberian pembekalan hukum ini merupakan perintah dari Dansatgas dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum bagi prajurit dalam melaksanakan tugas karena prajurit selalu terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum Sipil maupun Militer,” Ungkapnya.

 

Kegiatan ini rutin dilaksanakan di seluruh Pos jajaran Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB, mulai dari Kipur A sampai dengan Kipur D, sebagai upaya Preventif dalam upaya pencegahan terjadi pelanggaran hukum dan sebagai bekal pengetahuan prajurit dalam pelaksanaan tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG.

 

Untuk materi yang disampaikan meliputi lintas batas illegal, Penyelundupan, Bahaya Narkoba, Miras, Judi Online dan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Satgas Pamtas RI-PNG.

 

“Sedangkan tujuan utama dari kegiatan pembekalan hukum ini adalah untuk memastikan prajurit memiliki pemahaman yang kuat dalam mengaplikasikan hukum di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan didaerah Penugasan.

 

(Sumber: Kodim 0104/Atim)

 

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal).

Kapolda Sumut Ikuti Gerakan 1.000 Tanda Tangan Gebyar Keselamatan Korlantas Polri

YUTELNEWS.com  | Deli Serdang – Gebyar Keselamatan Korlantas Polri yang digelar Polda Sumatera Utara di Lapangan Astaka (GOR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Jalan William Iskandar Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (03/08/2024), sukses terlaksana.

Kegiatan bersama Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan serta para Komunitas Sepeda Motor, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengikuti gerakan 1.000 tanda tangan.

Dalam kegiatan Gebyar Keselamatan itu Korlantas Polri mengajak warga masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk tertib berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan. Pasalnya, Kota Medan peringkat ketujuh se-Indonesia tertinggi angka kecelakaan yang menelan korban jiwa maupun luka.

“Kota Medan menjadi ranking ke-7 seluruh Indonesia. Dari data kita, setiap 3 Jam ada menelan korban akibat terjadi lakalantas. Artinya ada kepala rumah tangga yang meninggal dunia. Jadi Kota Medan menjadi salah satu sasaran kita,” ucap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan.

Lanjut Aan, Kota Medan merupakan Kota yang kelima diadakannya Gebyar Keselamatan ini. Kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya angka kecelakaan belakangan ini. Dimana berdasarkan data Tahun 2022 ada 152 Ribu lebih kecelakaan lalu lintas dan ada 27 Ribu lebih korban.

“Berangkat dari situ kita bergerak untuk melakukan perubahan melakukan Gebyar Keselamatan untuk mengingat kan seluruh masyarakat Indonesia betapa pentingnya keselamatan lalu lintas ini,” tambahnya.

Selain kehilangan nyawa, Aan menuturkan kecelakaan lalu lintas juga menelan kerugian ekonomi, dan berpotensi munculnya kemiskinan yang baru. “Karena paling besar korban lakalantas adalah kaum pria yang merupakan tulung punggung keluarga,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan. “Mari kita semarakkan dan sosialisasikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib lalu lintas. Karena kecelakaan didasari dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

(Rizal hsb)

Satgas Pamtas Yonif 111/KB Kolaborasi Dengan Korindo Group Gelar Bakti Sosial Donor Darah

YUTELNEWS.com | Boven Digoel ~ Dalam rangka Binter Kitorang Basudara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas disektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap, Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah yang Diprakarsai oleh Korindo Group dan TSE Group Bekerjasama dengan UTD PMI Merauke, Minggu (04/08/2024)

Anggota TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Pos Kotis Asiki yang dipimpin langsung Dansatgas melaksanakan kegiatan Donor Darah bertempat di Klinik TSE Group Distrik Asiki Kab. Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo,S.I.P. Menjelaskan”,
Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan Korindo Group dan TSE Group serta mendapat dukungan dari UTD PMI Merauke, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dan saya berharap hasil donor ini nantinya dapat berguna untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah Perbatasan Papua Selatan,” Ujar Dansatgas,

Kombinasi yang bagus Program Binter Kampung Sehat Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dengan segala unsur, memberikan hasil yang bermanfaat kepada masyarakat kususnya masyarakat yang tinggal diwayah terpencil Perbatasan Papua Selatan, kegiatan ini bertajuk “Setetes Darah, Sejuta Harapan”, Dari hasil donor ini terkumpul sebanyak 194 kantong darah,

Bapak Jemmy Senduk, S. Sos, selaku General Manager TSE Group mengatakan”, ini merupakan kegiatan donor darah pertama diwilayah Asiki, Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk Corporate Social Contribution yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,

Dr. Sitti Jumiati, Sp.PK, M.Kes, Kepala UTD PMI Merauke menyampaikan”, Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada seluruh Pendonor Sukarela, terutama dari Satgas Pamtas Yonif 111/KB yang selalu mendukung kami selama ini dalam membantu ketersediaan stok darah yang ada di UDD PMI kabupaten Merauke,

Semoga dengan Binter Kitorang Basudara keberadaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Perbatasan Papua Selatan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Merendahkan Kehormatan Bendera Merah Putih Dikenakan Pidana Dan Denda 500 Juta

YUTELNEWS.com | Langsa, – Sebelumnya penulis telah merilis coretan terkait permasalahan apel pagi dan mengenai bendera Merah Putih yang berjudul ‘Miris ! Rasa Nasionalisme Serasa Sirna Di Kota Langsa yang ditayangkan ada beberapa media online (termasuk media ini).

Kelanjutannya penulis mencoba menjelaskan berkenaan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Larangan dan Pemberlakuan terhadap bendera Merah Putih.

Dalam coretan kali ini, penulis mengulas berkenaan dengan Undang-undang dan aturan pemerintah dalam hal pengibaran bendera Merah Putih agar masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih.

Hal dimaksud karena bendera Merah Putih termasuk merupakan simbol negara.

Oleh karena itu, bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.

Pemerintah juga telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.

Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda.

Adapun perlakuan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 24 Tahun 2009 pasal 24.

“Masyarakat dilarang keras dengan sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu”.

Pelarangan tersebut meliputi 5 poin sebagai mana berikut ini:

Merusak, Merobek, Menginjak-nginjak,Membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan kehormatan bendera negara,

Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mencetak, Menyulam, dan Menulis huruf, Angka, Gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Juga memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah denda yang fantastis.

Hal ini merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah,

“Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

Sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara”.

Untuk pengibaran bendera Merah Putih telah diatur.

Adapun yang dinyatakan bendera Merah Putih dalam hal ini harus memenuhi syarat sesuai dalam Pasal 4.

“Bendera Merah Putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama”.

Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10 cm x 15 cm untuk penggunaan dimeja.

Itulah larangan pada bendera Merah Putih yang penting diketahui warga masyarakat. (Langsa,4 Agustus 2024)

Penulis : Junaidy adalah Tokoh OKP dan ORMAS Kota langsa. Penggiat LSM, serta berprofesi sebagai wartawan.

Sumber: Kompas.com

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Congratulations. Primkop Kartika Setya Bhakti 0819 Kodim Pasuruan Raih Penghargaan Koperasi Terbaik

YUTELNEWS.com | Pasuruan- Gebyar Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-77, Primkop Kartika Setya Bhakti 0819 Kodim Pasuruan meraih penghargaan sebagai koperasi dengan kinerja keuangan terbaik pada tutup buku tahun 2023. Acara yang digelar di Halaman Depan Gedung Harmonis, Jalan Pahlawan No. 21, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini berlangsung meriah dan penuh semangat. pada Sabtu Malam (03/08/24).

Kapten Inf Kariono, selaku Ketua Primkop Kartika Setya Bhakti 0819, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota koperasi dan arahan dari Komandan Kodim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak, S.T. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Saat di temui Tim Penerangan Kodim, Letkol Arh Noor Iskak, S.T., dalam keteranganya memberikan apresiasi atas pencapaian Primkop Kartika Setya Bhakti 0819. “Prestasi ini menunjukkan bahwa dengan manajemen yang baik dan kerja sama yang solid, koperasi bisa menjadi pilar ekonomi yang kuat. Saya berharap ini dapat menjadi inspirasi bagi koperasi lainnya di Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Pasuruan, Bapak Adi Wibowo, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bapak Rudiyanto, Kepala Dinas Koperasi dan Mikro Kota Pasuruan, Bapak Muhammad Faqih, serta camat dan lurah se-Kota Pasuruan. Mereka memberikan dukungan dan ucapan selamat atas keberhasilan Primkop Kartika Setya Bhakti 0819.

Dengan pencapaian ini, Primkop Kartika Setya Bhakti 0819 Kodim Pasuruan diharapkan dapat terus meningkatkan perannya dalam mendukung perekonomian lokal dan menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Indonesia. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat luas.

(okik)

Desak PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik, Ketua Komda LP-KPK Kepri Support ABM Lakukan Demo

YUTELNEWS.com | Batam – Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Riau, Yuansyah, S.Sos angkat bicara terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Sabtu (03-08-24) malam.

Menurut Yuansyah, Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN Batam dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang lalu diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dasar PT. PLN Batam naikin tarif listrik itu kan karena Surat Menteri ESDM nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024. Tapi, apa pernah Kementrian ESDM atau PT. PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum surat keputusan itu ditetapkan? Tak ada kan? Itulah kami duga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No.30 Tahun 2014,” Ungkap Yuansyah, Sabtu (03-08-24) malam.

Dijelaskan Yuansyah, Pasal 46 Ayat 1 UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan atau fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 46 Ayat (1) tersebut sudah sangat jelas bahwa sebelum keputusan dibuat Pejabat Pemerintahan harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terlibat.

Tambah Dia, namun kenyataannya masyarakat Kota Batam tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum keputusan menteri tersebut ditetapkan.

“Saya sudah tanya ke beberapa masyarakat di Kota Batam. 100% mengatakan tidak pernah mendengar adanya sosialisasi tentang Penyesuaian Tarif Listrik ataupun Kenaikan Tarif Listrik. Kalau bulan Juli kemaren iya, setelah heboh di tengah masyarakat adanya keputusan kenaikan tarif listrik yang diumukan oleh PLN Batam”, Jelasnya.

Terakhir, Yuansyah meminta dengan hormat agar PT. PLN Batam untuk segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut.

“Kami minta dengan hormat agar PT. PLN Batam segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut. Sosialisasikan terlebih dahulu, lihat tanggapan masyarakat. Jangan main seperti otoriter begitu! Kami juga mensupport total Aliansi Batam Menggugat jika ingin melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) dalam penolakan kenaikan tarif listrik tersebut,” Tutupnya. (Red)

Konsolidasi FSB PALIKO dan DPP MIMBAR Bahas Pemberantasan Judi Online dan Kasus Pelecehan Seksual di Sumatera Barat

YUTELNEWS.com – Jakarta 3 Agustus 2024 — DPP MIMBAR (Milenial Minang Bersatu) menggelar pertemuan konsolidasi dengan Presidium FSB PALIKO (Forum Seni dan Budaya Payakumbuh dan Limapuluh Kota) di Jakarta, yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia TJ, Sekretaris Jenderal, serta sejumlah pengurus lainnya. Pertemuan ini bertujuan membahas dua isu krusial yang mempengaruhi masyarakat, yaitu pemberantasan judi online dan peningkatan kasus pelecehan seksual di Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aandika Pezri Mulia TJ menekankan pentingnya sinergi antara organisasi untuk melawan maraknya pelecehan seksual yang meningkat di Sumatera Barat juga menjadi perhatian utama. Ketua Umum DPP MIMBAR mengungkapkan bahwa tindakan tegas dan dukungan terhadap korban perlu ditingkatkan. “Kasus pelecehan seksual harus ditangani dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan FSB PALIKO untuk menyediakan dukungan kepada korban serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus ini.”

Sementara itu Yosi Andika Putra selaku Sekretaris Jenderal DPP MIMBAR menekankan kasus maraknya judi online yang mengancam generasi muda dan merusak tatanan sosial. “Judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan sosial yang harus kita atasi bersama. Kita perlu pendekatan yang komprehensif untuk menekan penyebarannya,” ujarnya.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk perlunya kampanye pendidikan masyarakat mengenai bahaya judi online dan perlunya penyuluhan tentang hak-hak korban pelecehan seksual. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam bentuk kegiatan sosial dan program pendidikan yang dapat menyentuh langsung masyarakat di daerah.

Menindak maraknya kasus judi online yang menyerang semua kalangan saat ini Presidium FSB PALIKO sesuai hasil konsolidasi ini berencana akan segera menggelar deklarasi Tolak Judi Online bersama seluruh elemen yang ada di Sumatera Barat dalam waktu dekat. “Sesuai dengan hasil konsolidasi ini Kami akan segera menggelar deklarasi Tolak Judi Online bersama seluruh elemen masyarakat demi pemulihan dan penyelematan generasi muda dan masyarakat demi kembali kepada tatanan sosial yang kembali membaik,” ujarnya.

Konsolidasi ini menandai langkah awal yang positif dalam upaya bersama untuk menghadapi tantangan sosial di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong aksi nyata dalam mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara berbagai organisasi masyarakat sipil.

( Mahwel )

Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Dan Kepatuhan Hukum, Personil Satgas Yonif 111/KB Menerima Penyuluhan Hukum

YUTELNEWS.com/

Boven Digoel ~ Personil Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas disektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 111/KB, Menjelang akhir penugasan yang sudah berjalan selama 12 bulan di wilayah Perbatasan, Papua Selatan, Sabtu (03/08/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di jajaran Pos Satgas tersebar turut serta dalam kegiatan tersebut, Wadan Satgas, Pa Staf Satgas, Dokter Satgas, Para Dankipur, Danpos dan anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB,

Dansatgas Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo S.I.P, Menyampaikan”, Pemberian penyuluhan hukum bagi anggota yang sedang bertugas merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan kesalahan sekecil apapun selama melaksanakan tugas,” Ujar Dansatgas,

Perwira Hukum Satgas Lettu Chk Hartanto S.H, Menyampaikan”, Pemberian pembekalan hukum ini merupakan perintah dari Dansatgas dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum bagi prajurit dalam melaksanakan tugas karena prajurit selalu terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum Sipil maupun Militer”, Ungkapnya,

Kegiatan ini rutin dilaksanakan di seluruh Pos jajaran Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB, mulai dari Kipur A sampai dengan Kipur D, sebagai upaya Preventif dalam upaya pencegahan terjadi pelanggaran hukum dan sebagai bekal pengetahuan prajurit dalam pelaksanaan tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG,

Untuk materi yang disampaikan meliputi lintas batas illegal, Penyelundupan, Bahaya Narkoba, Miras, Judi Online dan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Satgas Pamtas RI-PNG,

Sedangkan tujuan utama dari kegiatan pembekalan hukum ini adalah untuk memastikan prajurit memiliki pemahaman yang kuat dalam mengaplikasikan hukum di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan di daerah Penugasan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal).

DPD PEKAT IB Jepara Menyoroti 4 Persoalan Penting di Jepara

YUTELNEWS.com/

Jepara – DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara melalui Ketuanya Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo, bersama pengurus DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) dan beberapa anggotanya, Jum’at siang (2/8/2024) di kantornya Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, mengadakan kegiatan raker atau rapat kerja sekaligus menyampaikan surat edaran rilis berita tentang kondisi persoalan geopolitik lokal di Kabupaten Jepara. Ada 4 hal penting yang menjadi persoalan yang perlu dicermati dan dikaji secara komprehensif baik oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Kabupaten Jepara.

4 persoalan penting ini antara lain:
1. Persoalan masa jabatan Sekda Kabupaten Jepara yang sudah selesai 5 tahun periode masa jabatannya. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara meminta kepada Pj Bupati Jepara agar status Sekda Jepara Edy Sujatmiko dimutasi ke Provinsi Jateng sebagai pejabat fungsional Widyaiswara ASN Jateng.
2. Persoalan 4 orang Terdakwa pelaku usaha tambak ilegal di Karimunjawa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Karena budidaya tambak udang di Karimunjawa sudah berjalan lama, sekitar tahun 2017. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara mengharapkan agar Majelis Hakim PN, JPU, atau penasehat hukum dari pihak Terdakwa bisa menghadirkan pihak-pihak terkait atau stakeholder, dalam hal ini pejabat berwenang di Kabupaten Jepara seperti: Mantan Bupati Jepara, DLH, DPMPTSP, Dinas Perikanan dan Kelautan, BTNKj atau Balai Taman Nasional Karimunjawa, BBAP, Camat Karimunjawa, dan Petinggi Desa di Karimunjawa.

Kehadiran dan keterangan mereka diperlukan dalam persidangan karena akan memberikan informasi tambahan tentang perijinan maupun dugaan aliran dana yang bisa menunjukkan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus beroperasinya tambak ilegal dan siapa saja yang terlibat dalam kerusakan eko sistem di Karimunjawa yang didakwakan kepada 4 terdakwa. Tentang saksi hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Apalagi BTNKJ atau Balai Taman Nasional Karimunjawa mempunyai tugas berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997 bersama dengan 22 Taman Nasional dan 12 Unit Taman Nasional di seluruh Indonesia. Tugas pokok dan fungsi dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.07/MenLHK/Setjen/OTL.1/1/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

3. Persoalan Bansos program BPNT Kemensos RI yaitu beras. Diduga mantan Dirut Perumda Aneka Usaha Jepara AR atau AA masih menyisakan masalah hutang pembayaran miliaran rupiah dengan supplier beras. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara menuntut agar pihak APH segera menyelidiki dan menyidik persoalan ini. Apalagi rencananya AR akan dilantik tanggal 13 Agustus 2024 sebagai anggota DPRD Jepara terpilih masa bakti 2024 – 2029. AA sebagai mantan Dirut Perumda Aneka Usaha pada saat itu harus mempertanggung jawabkan persoalan pembayaran supplier beras.

4. Persoalan penghinaan peludahan atau kekerasan verbal yang menimpa seorang wartawan bernama Badi oleh oknum petinggi Desa Lebak yaitu MS atau Bayu Krisna di Pendopo RA Kartini. DPD PEKAT IB Kabupaten Jepara kembali mendesak Polres Jepara agar segera menetapkan kejelasan status Petinggi atas dugaan pelanggaran pidana. Karena ini preseden buruk kinerja pemerintahan desa dalam hal ini Petinggi Desa atau Kades terhadap pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam pengawasan proyek pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa yang merupakan anggaran APBN maupun sumber anggaran lainnya seperti dari APBD Kabupaten Jepara.

4 (empat) persoalan ini, harus dikaji dan dicermati dengan benar oleh Pj Bupati Jepara dan stakeholder terkait, karena menjelang pilkada serentak 27 November 2024, tentunya keamanan dan kondusifitas wilayah di Kabupaten Jepara perlu dijaga.

Kalau 4 hal ini segera direspon, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan profesional, keputusan yang dihasilkan dan dilaksanakan akan memberikan ketenangan dan kepuasan kepada semua pihak sebagai wujud transparansi jalannya pemerintahan yang baik di Kabupaten Jepara.

Singgih Purwanto

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.