You Tell News

Koptu Bambang. P Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon Di Jalan Desa Paya Gajah

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Babinsa Koramil 04/Plk, Kodim 0104/Atim, Koptu Bambang P, bersama masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan ranting-ranting pohon yang menutupi jalan desa, Bertempat di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16-Juli-2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan akses jalan bagi masyarakat. Ranting-ranting pohon menghalangi jalan warga, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

Koptu Bambang P mengatakan, bahwa gotong royong ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa akses jalan tetap bersih dan aman. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi momen untuk mengajarkan pentingnya kerja sama dan kebersamaan dalam menghadapi masalah sehari-hari,” ujarnya Koptu Bambang P.

Masyarakat Desa Plk menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran Babinsa dan anggota TNI yang selalu siap membantu dalam berbagai kegiatan di desa. Salah satu warga, Bapak Ishak, mengatakan, “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Jalan desa menjadi lebih bersih dan rapi, sehingga aktivitas sehari-hari kami menjadi lebih lancar.” Katanya.

Kegiatan gotong royong ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk menjaga kebersihan lingkungan secara rutin dan memperkuat semangat kebersamaan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kehadiran TNI Dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Berikan Pesan Damai Untuk Masyarakat Perbatasan

YUTELNEWS.com | Boven Digoel ~ Keberadaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB diwilayah Perbatasan Memberikan Pesan Damai Untuk Masyarakat Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, Selasa (16/07/2024).

Anggota TNI dari Pos Mindiptana melalui Binter Kitorang Basudara terus bersosialisasi dengan masyarakat Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan, sampai dikenala dekat dan akrab oleh penduduk setempat.

Lettu Inf. Rio Sispa Jaya Pratama,S.T.Han selaku Danki mengungkapkan”, Sejauh ini tidak ada muncul permasalahan antara anggota TNI dari Pos Satgas dengan masyarakat, bahkan masyarakat tidak segan – segan untuk datang ke Pos Satgas mengajak menghadiri acara adat dikampung dan melakukan aktifitas bersama anggota Satgas dijajarannya, Ini merupakan bentuk kerukunan dan kedekatan Satgas dengan masyarakat diwilayah Penugasan,” Ungkapnya,

Bapak Marten Kepala Kampung Distrik Mindiptana Mengungkapkan”, Selama keberadaan Satgas Pamtas Yonif 111/KB diwilayah Distrik Mindiptana suasana menjadi ramai aktifitas masyarakat berjalan aman dan lancar, kita melihat hubungan yang sangat humanis antara TNI dan masyarakat, apabila ada masalah kita sama – sama bisa menyelesaikan, semoga kedamaian dan keakraban ini dapat seterusnya berlanjut, Serta kami berharap pengganti berikutnya bisa sepert ini, “Ungkapnya.

Semoga melalui Kegiatan Binter Kitorang Basudara satgas sapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan Keberadaan Satgas sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedalaman Perbatasan Papua Selatan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Launching Pilot Project, Kajati Sulsel Ikuti Sidang IV Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice  

YUTELNEWS.com | Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. mengikuti sidang pengajuan 4 (Empat) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu 2 (dua) Perkara dari Kejari Jeneponto, 1 (satu) Perkara dari Kejari Luwu dan 1 (satu) Perkara dari Kejari Pinrang, Selasa (16/07/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Dalam Keterangan Persnya Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menjelaskan bahwa  Kajati Sulsel Agus Salim merasa terhormat atas kepercayaan pimpinan sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “pilot project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri selanjutnya Agus Salim menegaskan Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu :

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) :

Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan Saksi Korban, terangnya.

Kemudian perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, perbuatan Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49 Tahun) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban, ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34 tahun) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban.

Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43 tahun) terhadap korban Alm. H. Napang (91 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”,Tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) dan Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban. Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Setelah Kajati Sulsel Agus Salim mendengarkan pemaparan/ekspose perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, sebelum mengambil Keputusan Agus Salim mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya. Maka Agus Salim mengambil Keputusan ; 3 (tiga) Perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (asal Kejari Jeneponto), Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (asal Kejari Jeneponto), dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (asal Kejari Luwu). Sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak. Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kesempatan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH. MH. berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, tutupnya. (Abu algifari)

Gebyar Muharam Peringati Tahun Baru Islam 1446H, Kades Cangkuang Kulon Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan 

YUTELNEWS.com | Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuh Kolot Kab.Bandung Bersama MUI Desa menyelenggarakan tasyakuran dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam  1 Muharram 1446 H / 1 Suro pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan dihadiri oleh Forkompimcam , Pj Kepala Desa Cangkuang kulon Agus Ali SE, Perangkat Desa, Ketua BPD Yasin Jaenudin, Ketua Baznas H Ade ,Ketua RT, RW, Kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Cangkuang Kulon.

Acara dibuka pada pukul 9.00 WIB dengan membaca bacaan basmallah bersama-sama di lanjutkan pembacaan ayat Suci Al-Quran serta Salawatan.

Kegiatan gebyar Muharam dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1446 H yang digelar pemerintahan desa sekaligus juga dilaksanakanya pelantikan kepengurusan MUI desa Cangkuang kulon yang baru untuk periode 2024-2029, yang di Lantik secara langsung oleh Ketua MUI Kecamatan Dayeuh Kolot Bapak KH Uman Sahruman.

Agus Ali SE selaku Pj Kepala Desa Cangkuang kulon menyampaikan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan warga yang hadir. Acara tasyakuran memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H dilaksanakan pada pagi hari ini.

Agus Ali sebagai PJ kepala desa sangat menyambut baik dengan acara peringatan tahun baru Islam ini dan kedepannya kita akan terus support dan mendukung terkait agenda selanjutnya yang akan dilaksanakan kepengurusan MUI desa sekarang ini,” ucap Agus Ali Saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Agus Ali, Pj Kepala desa Cangkuang kulon menyampaikan, Satu Muharam adalah Suatu kejadian hijrahnya kanjeng Rosull Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dari Mekah ke Madinah. Peristiwa hijrah ini merupakan tonggak paling bersejarah dalam perkembangan agama Islam di seluruh dunia sehingga ditetapkan sebagai permulaan penanggalan Islam Hijriyah.

” Kita berkumpul di sini adalah bukti bahwa kita ini memperingati dengan kejadian-kejadian yang di alami Nabi kita yaitu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan saya berharap dari Pemerintah desa, dengan adanya peringatan hari ini dapat menggugah hati kita semua meningkatkan ketaatan dan kepada Allah subhanahu wa ta’ala .

“Saya ucapkan terima kasih kepada para panitia yang telah melaksanakan kegiatan ini yang sudah menyumbangkan tenaga dan pikirannya, Alhamdulillah kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Ketua MUI desa cangkuangkulon baru H.Ahmad Sopian menyampaikan, Dengan adanya kegiatan Gebyar Muharam yang berlangsung saat ini mudah-mudahan kita senantiasa berada dalam rahmat dan maghfirah dari Allah subhanahu wa ta’ala.

“Saya ucapkan beribu-ribu banyak terima kasih kepada Kepala Desa Cangkuang Kulon serta seluruh jajaran yang sudah menginisiasi serta memfasilitasi acara ini, sehingga kegiatan terlaksana dengan baik dan mudah-mudahan apa yang telah dikorbankan dan diperjuangkan baik materi, harta, tenaga dan pikiran mudah-mudahan mendapatkan ganjaran kebaikan dari Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan keberkahan,” ucapnya.

Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, bukan saja merasakan tetapi meyakini bahwa kemasan acara ini jauh daripada sempurna masih banyak kekurangan dan kelebihan, tetapi mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang ada dalam acara ini ada dalam ampunan Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengurangi rasa sukur kita, rasa hikmah kita terhadap acara ini sebagaimana cara ini merupakan acara yang baik.

Lebih lanjut H. Ahmad Sopian mengatakan, Bulan Muharam merupakan salah satu bulan yang sangat dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dalam 12 bulan yang ada terdapat bulan hijriyah , Dzulhijjah dan bulan Muharram serta bulan Rajab dan saat ini kita sedang melaksanakan memuliakan bulan Muharram.

“Mudah-mudahan dengan memuliakan bulan Muharam ini kita semua hadir di sini juga dimuliakan oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Yans.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Asnawi: Adegan Demi Adegan Terungkap di Polres Langsa

YUTELNEWS.com | Langsa – Satreskrim Polres Langsa melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Asnawi, di Mapolres Langsa Senin (15/07/2024). Rekonstruksi ini menjadi sorotan karena melibatkan tersangka (B) alias Manok dan terdiri dari 18 adegan yang diperankan dengan rinci., kasus Lama yang Terungkap Kembali.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019. Kejadian tragis tersebut terjadi di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Rahmad S.Sos., S.H., M.Si. bersama seluruh tim penyidik dan penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., dan M. Iqbal Zakwan, S.H., Penasihat hukum tersangka, Suhela Herawaty, S.H., Personil Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ujar Rahmad.

Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh Buchari. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Rutan Kelas I Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Pembukaan Hari Pengayoman Ke-79 Ta. 2024

MEDAN//Yutelnews.com |Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 sekaligus Doa bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk Negeri, Senin (15/07/2024).

Bertempat di Aula Muladi, kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang dan para Pejabat Struktural beserta Staff. Tema Peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 adalah “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

Acara dimulai dengan Doa Kementerian Hukum dan HAM untuk Negeri oleh Lima Tokoh Agama : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., yang sekaligus membuka secara resmi Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Hari Dharma Karyadika, yang sebelumnya dikenal sebagai Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM, selalu diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Namun, setelah mempelajari Sejarah Panjang Kementerian, disadari bahwa istilah “Dharma Karyadika” atau “Hari Kehakiman” tidak lagi relevan untuk mewakili makna dan tujuan kementerian.

“Oleh karena itu, sejak Tahun 2024 ini, saya menetapkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman. Pengubahan nama ini dilakukan dengan maksud untuk meluruskan dan mengembalikan Sejarah Kementerian kita kepada Sejarah yang benar. Penggunaan nama ‘Pengayoman’ merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan perkataan ‘pengayoman’ sebagai lambang hukum, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 tanggal 6 Desember 1960. Hal ini melambangkan bahwa seluruh urusan pengayoman harus mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang hukum dan hak asasi manusia,” ujar Yasonna H. Laoly.

(rizal hsb )

Kodim 0819 Pasuruan Ikuti Donor Darah Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

YUTELNEWS.com | Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024, Kodim 0819/Pasuruan turut serta dalam kegiatan bakti sosial donor darah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selasa (16/07/24).

Aksi donor darah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan ini bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pasuruan. Acara ini diikuti oleh para pegawai Kejaksaan, anggota Kodim 0819/Pasuruan, serta instansi terkait lainnya.

Bati Bakti TNI Kodim 0819/Pasuruan, Peltu Asmawi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa aksi ini bukan hanya untuk menjalin silaturahmi dan sinergi antar instansi, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi kesehatan. “Melaksanakan donor darah secara berkala maka badan kita juga sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit,” ujarnya.

Peltu Asmawi menambahkan bahwa kegiatan donor darah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap sesama. Selain itu, ia berharap kerjasama antara instansi seperti ini terus berlanjut demi kebaikan bersama.

Seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini terlihat antusias dan bersemangat. Aksi donor darah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stok darah di PMI Pasuruan dan membantu mereka yang membutuhkan. (Okik)

Istri Seorang Wartawan di Buru Kecewa Dengan Oknum Anggota Polres Bursel yang Diduga Turut Beraktifitas di PETI Gunung Botak 

YUTELNEWS.com | Seorang istri wartawan di Kabupaten Buru yang bernama Utin Solisa sangat merasa kecewa dengan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi di Polres Buru Selatan bernama Bripka (JS) yang ikut berperan serta diduga membekingi salah satu donatur bernama Juma yang beraktifitas membuat dompeng dan perendaman di areal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak, Selasa, (16/07/2024).

Akibat dari perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan tersebut maka istri salah seorang wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru merasa dirugikan karena oknum anggota polisi tersebut diduga bekerja sama dengan Juma dalam rangka penjualan aset dompeng yang berada di lokasi bekas PETI gunung botak areal kapuran.

Dalam proses penjualan tersebut termasuk bak penampungan air berukuran 20×25 meter dan 2 bak rendaman yang berada di lokasi paritan tembak larut milik Utin Solisa yang bukan hak milik dari Juma dan dibackup oleh oknum anggota polisi polres Bursel tersebut tanpa sepengetahuan Utin Solisa istri dari wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru .

Utin Solisa saat diwawancarai oleh tim investigasi media ini mengatakan, secara pribadi ia merasa kecewa dengan perbuatan dari oknum polisi bernama Bripka JS yang bertugas di Polres Bursel yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan beraktifitas untuk membackup bos tambang ilegal bernama Juma.

“Pada awalnya ia berkordinasi baik dengan suami saya untuk meminjam bak penampungan air untuk dipakai oleh karyawan dompeng milik Juma”, ujar Utin

Lanjut Utin, setelah bertemu dengan bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya maka terjadi kesepakatan pinjam pakai bak penampungan Air tersebut dengan catatan pemilik bak tidak menjual bak kepada bos Juma atau kepada Aipda Jaenal Sanjaya dan juga tidak masuk di dalam pembagian kongsi kerja dompeng, hanya pemilik bak penampungan air sementara melakukan proses pekerjaan rumah maka dimintakan untuk dibelikan bahan rumah yaitu semen dengan total uang berjumlah Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dan itupun uang tidak diserahkan seluruhnya oleh Bos Juma tetapi dijadikan 2 x penyetoran kepada suami saya.

Kemudian bak tersebut dipakai oleh Bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya sebagai bekingnya .

Dalam proses pekerjaan tiba-tiba Bos Juma melakukan transaksi penjualan dompeng miliknya dengan salah satu pembeli kemudian dalam proses transaksi tersebut melibatkan bak penampungan air dan 2 bak rendaman yang berada di paritan saya tanpa sepengetahuan saya dan suami saya. Setelah dicek kebenarannya ada benarnya bahwa bak penampungan air dan bak rendaman itu telah dijual dengan total Rp. 300, 000,000. (Tiga ratus juta rupiah), “kemudian saya selaku pemilik paritan dan pemilik bak penampungan air melakukan sasi untuk menghentikan seluruh aktifitas di paritan bahkan di bak penampungan air”, kata Utin.

Ditempat terpisah, lain hal yang disampaikan oleh Kamba apabila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Aipda Jaenal Sanjaya maka dirinya akan melaporkan kepada atasannya ataupun melalui laporan masyarakat pada Dumas Presisi Polda Maluku karna Bripka Jaenal Sanjaya dengan benar dan secara terang – terangan membekingi seluruh aset dompeng dan rendaman milik bos Juma yang sementara beraktifitas di areal Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) gunung botak dan tidak melakukan tugas secara baik dan benar karna setiap saat berada di areal unit 18 dan wilayah gunung botak.

“Saya juga kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh bos Juma dan Bripka Jaenal Sanjaya karna melakukan transaksi penjualan dompeng yang melibatkan beberapa aset milik istri saya tidak ada pemberitahuan padahal awal pertama mau pinjam pakai bak penampungan air, Aipda Jaenal Sanjaya menelpon bahkan lewat Whatshapp tidak tau berapa kali dalam satu hari. Kemudian setelah sekarang sudah dapat hasil dari penjualan dompeng saat ditelpon masuk tapi tidak direspon”, kata Kamba.

Sampai berita ini dipublikasi, bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya tidak pernah berada di tempat dan menutup diri.

Tiem/Sulaeman

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan MTQ Ke XLI Tingkat Kota

Kota Payakumbuh — Yutelnews.com — Payakumbuh Guna matangkan persiapan gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kota Payakumbuh, Pemko Payakumbuh gelar Rapat Persiapan MTQ ke XLI di Aula Randang, Lt.2 Balai Kota Payakumbuh, Senin (15/7/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh diwakili Asisten I Dafrul Pasi itu turut dihadiri oleh Kakan Kemenag H. Joben beserta jajaran, Kabag Kesra Efrizal, Camat se Payakumbuh, dan Tim LPTQ Kota Payakumbuh.

Asisten I dalam arahannya menegaskan kembali bahwa tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Kota kali ini adalah Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Lomba MTQ merupakan ajang yang diselenggarakan untuk menjaring potensi seni baca dan tulis Al-Qur’an di Payakumbuh melalui berbagai cabang lomba,” bebernya.

Tak hanya itu, ia mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam memupuk rasa cinta Al-Qur’an dan ukhuwah islamiyah antara seluruh elemen masyarakat.

“Iya, betul. Hal ini dilakukan untuk memberi motivasi pada para peserta khususnya dan masyarakat umumnya, untuk mencintai, mempelajari, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai atau kandungan Al-Qur’an,” tuturnya.

“Harapannya, pelaksanaan MTQ Tingkat Kota ini harus meriah dan terlaksana dengan baik. Dengan sinergi bersama, kita upayakan agar berjalan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kesra Efrizal mengatakan, berdasarkan hasil rapat, lomba MTQ tersebut disepakati untuk diselenggarakan pada tanggal 13 dan 14 September 2024 mendatang.

“MTQ ke XLI Kota Payakumbuh dapat diikuti oleh warga asli Kota Payakumbuh yang ber-KTP atau KK di wilayah Kota Payakumbuh, yang dibuktikan dengan KTP atau KK asli,” ungkapnya.

Selanjutnya, warga Kota Payakumbuh yang ber-KTP di luar Kota Payakumbuh (dalam wilayah Sumatera Barat) dibuktikan dengan KK orang tua yang bersangkutan.

“Terakhir, warga Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki kaitan atau aktifitas di Kota Payakumbuh, seperti orang tua bekerja di Payakumbuh yang dibuktikan dengan SK dan bersekolah di Payakumbuh yang dibuktikan dengan rapor,” tandasnya.

Efrizal menegaskan, Juara MTQ tingkat Kota Payakumbuh tahun 2024 secara otomatis akan berangkat mewakili Payakumbuh untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi tahun 2025 mendatang.

“Lomba akan kita pusatkan di Masjid Istiqomah Kelurahan Bulakan Balai Kandi Payakumbuh Barat, kemudian untuk cabang lomba lainnya kita akan manfaatkan masjid dan sekolah terdekat,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan SK Tuan Rumah Lomba MTQ ke XLI tingkat Kota Payakumbuh dari Asisten I Dafrul Pasi ke Camat Payakumbuh Barat Ul Fakhri.

( MAHWEL )

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

YUTELNEWS.com – Mataram Kota Payakumbuh kembali memberikan kejutan menarik setelah memenangkan Juara 1 lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna kategori unggulan tingkat Provinsi yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Kali ini Kota Payakumbuh semakin “menyala” pada ajang bergengsi yang diadakan setiap tahun dengan meraih juara harapan 1 di tingkat nasional mewakili Provinsi Sumatera Barat dengan Kategori yang sama.

Kota Payakumbuh bersaing dengan seluruh Kabupaen/Kota se Indonesia pada Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) ke XXV yang diadakan di Mataram, Senin(15/07/2024).

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

Dalam kegiatan tersebut, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, mendapatkan lencana inisiator inovasi dan penghargaan atas kontribusi dan kerja keras dalam membina pengembangan TTG di Kota Payakumbuh yang disematkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. (H.C). Dr (H.C) Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Daerah dalam memberi dorongan dan motivasi serta giat dalam pengembangan inovasi teknologi di daerahnya. Hal ini dikarenakan Kota Payakumbuh merupakan Kota yang cukup banyak memiliki inovasi teknologi tepat guna dan taat melaporkan jumlah inovasinya melalui DPMD Provinsi Sumatera Barat.

Hal yang berkesan bagi tim penilai adalah bentuk dukungan Pj. Wali Kota Payakumbuh salah satunya adalah melalui video pendek yang mengungkapkan dukungan penuh terhadap pengembangan inovasi “Komba Milea” Kompor Berbahan Bakar Minyak Jelantah Berbasis Solar Cell yang ditayangkan dalam sesi penilaian di Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh melalui daring.

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

Namun hal yang paling sangat mengejutkan adalah pertama kalinya Provinsi Sumatera Barat mendapatkan juara dalam event dimaksud setelah 25 tahun digelar, dan itu adalah inovasi teknologi karya Putra Daerah Kota Payakumbuh.

Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayirno berpesan, agar mempersiapkan diri dengan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi, memberikan manfaat bagi orang banyak serta tetap mengutamakan keselamatan lingkungan, dan dapat menjadi solusi terhadap pencemaran yang masif terjadi saat ini.

“Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua yakni kemenangan Sumatera Barat. Dan selamat bagi inovator-inovator kita yakni Afriendi, Yulia Nora dan Ronaldi Zamora yang telah berjuang dan mengharumkan nama Kota Payakumbuh di tingkat Provinsi dan Nasional,” ucapnya.

Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal juga menyampaikan rasa bangga terhadap kemenangan ini, kerja keras ini merupakan kerja semua pihak yang terlibat dalam penilaian ini.

“Walau tidak bisa mendampingi, namun tidak mengurangi semangat yang tinggi bagi kami untuk selalu melakukan yang terbaik bagi pengembangan inovasi khususnya di Kota Payakumbuh, “katanya.

Sementara itu, pembina inovasi Teknologi Tepat Guna Kota Payakumbuh Robby Hafanos, merasa bangga bisa memberikan hasil terbaik bagi Kota Payakumbuh dengan pencapaian yang maksimal.

“Hasil hari ini sebagai batu loncatan bagi kita untuk tahun depan dan sebagai bahan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan yang mungkin harus kita perbaiki bersama-sama,” pungkasnya.

( MAHWEL )

Nongkrong Hingga Subuh, Dua Perempuan Tanpa Identitas Di Amankan

PADANG – Yutelnews.com — 15/07/2014, Dua perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas diamankan oleh Satpol PP Padang pada Sabtu dini hari, (13/7/2024) karena nongkrong hingga dini hari.

Petugas juga mengamankan mereka karena bercampur dengan laki-laki dan perempuan lainnya hingga subuh, yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang. Aktivitas ini juga telah dikeluhkan oleh warga sekitar.

Dalam pengawasan dan pencegahan terhadap perilaku maksiat serta pelanggaran norma-norma, Satpol PP Padang intens melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Padang.

“Keluhan warga sekitar tentang aktivitas muda-mudi yang sering nongkrong hingga subuh sudah mengarah pada perbuatan maksiat,” terang Kasi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Polisi Pamong Praja Kota Padang, “ucap M Ajiz.

Ajiz mengatakan, “yang piket malam saat itu, bahwa personelnya melakukan pengawasan setiap malam di Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak baik. Satpol PP tidak melarang duduk di lokasi tersebut, namun mengingatkan agar tetap menjaga etika dan norma-norma yang berlaku. “Silakan bersantai namun tetap jaga kesopanan serta berperilaku yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

(N.Z)

Puluhan Kepenghuluan Di Rohil Dikembalikan Ke Kepenghuluan Induk

Bagansiapiapi — Yutelnews.com — Puluhan kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) dikembalikan ke kepenghuluan induk atau digabungkan kembali karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kepenghuluan defenitif.

 

Hal itu terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil terkait konsepsi ranperda tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru, Senin (15/7/2024).

 

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH menyebutkan pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil, dimana dalam perda tahun 2012 ada perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.

 

“Ada sekitar 47 kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan sekarang ternyata hanya ada 22 SK penghuluan sudah berdiri dan 25 tidak memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif,” kata Darwis Syam.

 

Karena itu terangnya, maka beberapa pasal yang ada akan diubah atau diperlukan perda baru berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan defenitif dan 25 kepenghuluan yang tak memenuhi syarat defenitif itu akan dicabut statusnya.

 

“Sehingga perda nomor 1 sampai 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti,” katanya. Ia menambahkan dengan keberadaan perda maka secara administratif diharapkan akan menata seluruh kepenghuluan dan tidak ada masalah lagi. Di mana selama ini masyarakat masih ada yang menunggu kepastian, sehingga perlu dipertegas secara hukum dengan dasar perda.

 

“Dan mau tak mau kepenghuluan yang tak sesuai dengan Permendes Nomor 1, tak memenuhi syaratnya, maka dikembalikan ke induk dan pasal perda-nya itu dicabut, tak masalah,” ujar Darwis Syam.

 

Selain itu untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur mengelar pemilihan kepenghuluan, di mana ada 14 kepenghuluan diketahui hanya empat kepenghuluan yang memenuhi persyaratan dianggap defenitif dan yang 10 kepenghuluan lainnya juga dikembalikan ke induk, atau digabungkan kembali,” ujarnya.

 

(Kabiro Panca Sitepu)

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Di Lingkup Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Gunungsitoli — Yutelnews.com — (15/07/2024), Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli S.E, M.Si melantik sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (15/07/2024).

 

Dalam arahannya Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang baru saja terlaksana adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

Perlu kami sampaikan kepada kita semua, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji pada hari ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap peraturan perundang-undangan.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu telah terlaksana pelantikan dan pengambilan sumpah janji berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024, tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi pasca pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan surat Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan PILKADA dalam aspek kepegawaian. Yang pada intinya memberikan penegasan terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Melalui surat dimaksud telah ditegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan keabsahan pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang telah terlaksana pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, dan hasilnya sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri maka pada hari ini perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji kembali, kepada personil yang telah di lantik pada tanggal 22 Maret 2024.

 

Pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kali ini terdapat beberapa perubahan pada penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama, hal ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dan perlu kami informasikan juga bahwa sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, bagi 9 (sembilan) orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tetap menduduki jabatan yang sama, tidak lagi dilakukan pelantikan.

 

Dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kita patut bersyukur, karena saat ini seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunung Sitoli telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan yang telah ditetapkan, kiranya hal ini juga dapat menambah keyakinan dan motivasi bagi saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan tugas.

 

Kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik, untuk tetap memberikan kinerja terbaiknya dan menyukseskan seluruh program kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan, tegas Wali Kota mengakhiri arahannya.

 

Adapun nama-nama yang dilantik;

1. MOTANI TELAUMBANUA S.H, Inspektur Daerah Kota Gunung Sitoli.

2. YARNIWATI GULO S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Gunung Sitoli.

3. SOGINOTO DAKHI S.Pd, S.K.M, M.M, M.Kes, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli.

4. ALFIAN TEMALI HAREFA, S.E, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunung Sitoli.

5. ORANI WILFRID LASE SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunung Sitoli.

6. MOHAMMAD SYARIF SIREGAR S.P, Kepala Dinas Perikanan Kota Gunung Sitoli.

7. EKA KURNIAWAN HAREFA S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gunung Sitoli.

8. DAFRIL HULU S.E, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunung Sitoli.

9. BONIFASIUS TELAUMBANUA S.S.T.P, M.Si, Kepala Dinas Sosial Kota Gunung Sitoli.

10.FOLATA MENDROFA S.Pd, SD Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunung Sitoli.

11. Ir, IGNASIUS HAREFA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunung Sitoli.

12. MEI LINDA ROSTANTI LAROSA S.T, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gunung Sitoli.

13. Ir, AMPELIUS NAZARA ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunung Sitoli.

14. PENIEL HAREFA S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunung Sitoli.

15. YASOKHI TERTULIANUS HAREFA SE, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunung Sitoli.

16. YURISMAN TELAUMBANUA S.Sos, M.Ec.Dev, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gunung Sitoli.

17. Drs, ARHAM DUSKY HIA, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunung Sitoli

18. MEIMAN KRISTIAN HAREFA S.Sos, M.S.P, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli

19. WILSER JULIADI NAPITUPULU S.Si., Apt, M.P.H, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunung Sitoli.

20. MEISONIMAN LAHAGU S.H, M.Si, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunung Sitoli.

21. ANOTONA GEA S.Pd, M.M, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunung Sitoli.

22. Ir. EKUATOR JAYA DAELI ST, M.M, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunung Sitoli.

23. KRISMAN TOROZISOKHI DAELI ST, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunung Sitoli.

24. DESLAWATI ZEGA SH, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli.

25. EKO ARY YANTO TELLO ZEBUA S.Kom, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

26. EVERONI MENDROFA SKM, M.Kes, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunung Sitoli.

27. MARIO OTOMOSI ZEBUA S.H, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunung Sitoli.

28. YAFET KRISMATIUS BU’ULOLO S.S.T.P, M.A.B, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

29. AGUS BERTATINUS LAIA S.S.T.P, M.A.P, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli.

30. TEMA’ARO TELAUMBANUA S.H, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

31. ARIANTO ZEGA S.E, M.M, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

32. YEDIEL MARUHAWA S.T, M.M, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli.

33. MARIA DAMAIANTY PASARIBU S.H, M.M, Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kota Gunung Sitoli.

34. SOZAWATO NAZARA S.Kom, Kepala UPTD Terminal Kota Gunung Sitoli.

 

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Kota Gunung Sitoli.

 

(N.Z)

Di minta Kapolres Tual Maluku Tenggara Periksa Akun Facebook atas nama Amoengtja

YUTELNEWS.com | Kapolres Tual, Maluku Tenggara diminta periksa akun Facebook atas nama Amoengtja karena telah melakukan pencemaran serta ujaran kebencian dan kata-kata makian terhadap terhadap seorang wartawan.

Amoengtja telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta kata-kata makian dalam sebuah komentar dari salah satu postingan kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Tam kemarin terhadap seorang wartawan. Senin 15./7/2024.

Dalam sebuah komentar di postingan kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Tam Kecamatan Tayandu, dia dengan lantang mengatakan “kau cuki kau pung mai La Ode Rama, saya pasti dapat kau anjing, alhamdulillah semoga kau mati saja, kau pung mai pung lubang puki”, ujarnya.

Dengan kata-kata seperti yang dia sampaikan melalui komentarnya ini sangat tidak wajar melalui sosial media.

Dia bisa dituntut berdasarkan pasal 27. ayat 3. UU. ITE. menyebut melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki Muatan penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.

Maka diancam dengan ancaman pidana bagi pelanggaran pasal 27 UU. ITE, sangsi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik. (Pasal 27 ayat 3).

Dari semulah ancaman pidana penjara paling lama 6 (tahun) dan/atau denda paling banyak. Rp1000.000.000.00. (satu miliar rupiah.) (Pasal 45 ayat1) menjadi pidana 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak 750.000.000.00. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Korwil La Ode Rama)

Sekretaris Kota Payakumbuh Rida Ananda Hadir Dalam Kegiatan Apel Gelar Mulainya Operasi Patuh Singgalang

YUTELNEWS.com | Payakumbuh Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda hadir Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan sebagai tanda di mulainya Operasi Patuh Singgalang 2024 di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Senin (15/7/2024).

Turut hadir Forkopimda Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Sat PolPP.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo memimpin langsung jalanya pelaksanaan apel gelar pasukan dan di hadiri oleh Forkopimda Kota Payakumbuh, pejabat utama Polres serta peserta apel gelar pasukan yang terdiri dari personil TNI, Polri dan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Payakumbuh

Dalam amanatnya AKBP Ricky Ricardo menjelaskan tujuan dari pelaksanaan operasi ini adalah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk menimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di Payakumbuh.

Ada sebelas pelanggaran berlalu lintas yang akan disasar mejadi target dalam pelaksaaan operasi patuh singgalang pada kali ini diantaranya, berkendara sambil menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, pengemudi mobil tanpa memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, over dimension dan overloading.

Setelah itu, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), menggunakan lampu strobo, menggunakan sirine dan menggunakan plat nomor khusus.

AKBP Ricky berharap, dengan adanya operasi Patuh Singgalang 2024 ini, masyarakat akan patuh berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Pungkas nya.

Kegiatan apel ini di tutup dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesiapan personil serta kendaraan yang akan bertugas .

(MAHWEL)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.