You Tell News

Babinsa Lakukan Pendataan Stunting Secara Door to Door

YUTELNEWS.com | Sinergitas Babinsa dalam melakukan pembinaan teritorial terus dilakukan guna mendukung program Pemerintah ditingkat desa hingga pusat. Update terkini problem yang disoroti oleh Pemerintah pusat yaitu terkait percepatan penurunan prevalensi angka Stunting.

Dalam rangka mendukung Program Bangga Kencana dan Penurunan Stunting, Serma Melkisedek salah satu anggota Babinsa Koramil 0819/18 Pandaan, berkolaborasi dengan pihak Bidan Desa Plintahan terus lakukan pendataan secara dor to dor kepada warga binaannya. (Jum’at, 5/7/2024).

Tidak hanya Stunting saja, termasuk Ibu Hamil juga ikut dilakukan pendataan. Pada kesempatan saat ini terlihat Babinsa, Bidan Desa dan Kader Posyandu melakukan pendataan diwilayah Desa Plihtahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, yang menyasar pada keluarga Ibu Inun yang mempunyai balita usia 9 bulan.

Dikediaman Ibu Inun Bidan Desa atas nama Ibu Suli menjelaskan bahwasanya Stunting merupakan masalah serius yang berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan balita atau anak, hal tersebut berpotensi membawa konsekuensi jangka panjang.

“Maka dari itu, mulai sejak dini mari kita bersama-sama berupaya melakukan pencegahan agar dapat menurunkan angka Stunting sebagimana instruksi dari Pemerintah,” terang Bidan Suli.

Lebih lanjut dikatakan oleh Babinsa Serma Melkisedek anggota Koramil 0819/18 Pandaan bahwa penentuan data stunting sangat diharuskan untuk mencegah terjadi kelalaian dalam menangani gizi buruk terutama pada balita usia dini.

”Dengan kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan banyak orang tua tidak tahu tanda dari adanya masalah gizi kronis pada pertumbuhan si anak,” imbuh Babinsa.

Sebelum berpamitan, oleh Babinsa keluarga Ibu Inun diberi beberapa makanan tambahan diantaranya berupa Susu, Vitamin dan Biskuit dengan tujuan mempercepat tumbuh kembang anak ataupun balita dari Stunting. Sesaat kemudian Tim pencegahan Stunting mendatangi rumah Ibu Mey yang sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan untuk melakukan pendataan.

(okik)

Kejari Bale Bandung Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

YUTELNEWS.com | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Bandung Melalui seksi dan koordinator Pemusnahan Barang Bukti Ibu Rike , Periode dari bulan mei 2023 sampai bulan juni 2024. Acara ini berlangsung di kantor halaman kantor kejari Kabupaten Bandung. kamis (04/07/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Arie Yanto. SH.MH,Dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kajari) Donny Haryono Setyawan.SH.MH menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Kabupaten Bandung.

Adapun Beberapa rincian Barang Bukti yang di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum antara lain adalah narkotika satu golongan jenis sabu sebanyak 224 , narkotika jenis golongan ganja sebanyak 275 gr.kemudian narkotika ganja sintetis sebanyak 493, 119 gr. Golongan obat alprazolam rikolona,sediaan farmasi jenis tramadol desrumen topan sitotikmositotal 788 butir,ada juga barang kenacukai,tembako dari timbangan khusus sebanyak 15800 batang,peralatan elektronik berupa handphone, timbangan elektrik,plesdisk.beberapa elektronik sebanyak 141 buah, ada juga saja berupa.golep, pisau dapur, pisau jati berjumlah 14 buah.kunci leter T dan berbagai peralatan kunci sebanyak 50 buah.

Kemudian barang bukti lainnya berupa pakaian ,tas , sepatu ,sandal, dan helm seluruhnya berjumlah 159 buah. Barang barang tersebut yang kita telah musnahkan hari ini adalah tindakan- tindakan kejahatan pidana baik itu ada kamiltibun,narkotika,dan lain-lain,” Ucapnya.”

Lanjut Menurut Kasi Pidum Arie, karena memang barang yang di musnahkan mempunyai hukum tetap berkewajiban bagi kami.untuk melaksanakan hal-hal tersebut,baik di musnahkan seperti ini,ada juga barang bukti mengembalikan yg berhak,ada juga yg di rampas negara.

Jadi memang sesuai dengan persidangan tindak pidana yang dilakukan semua ini.ini telah memang keputusan di rampas untuk di musnahkan.

Untuk kegiatan barang bukti ini merupakan kegiatan rutinitas.biasannya pada 1tahun 2 kali atau paling banyak 3 kali tergantung kualitasnya dan barang bukti yg akan kita musnahkan.

Jadi intinya barang bukti yang kita musnahkan ini,Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana berkewajiban melakukan eksekusi terhadap barang bukti,bukti yang sudah di verivikasi sudah layak dan tidak ada hubungan Hukum.” tutupnya.

Yans.

Rahasia Kesuksesan Khitanan Massal, FSB PALIKO Berkolaborasi dengan Tim Medis Handal

YUTELNEWS.com – Forum Seni & Budaya Payakumbuh-Limapuluh Kota (FSB PALIKO) berkolaborasi dengan Tim Medis handal sebanyak 3 orang dalam rangka menyukseskan khitanan massal gratis ini. Selasa (2/7/24) di di Coffe City Cafe, Simpang Benteng, Kota Payakumbuh.

“Dibalik kesuksesan acara khitanan FSB PALIKO ini, ada Tim Medis handal dan terpercaya yang membersamai kegiatan ini,” kata Bendahara khitanan massal gratis FSB PALIKO, Chandra Dwicahyo.

Para peserta khitanan sebanyak 30 anak. Anak-anak tersebut ditangani oleh tenaga medis yang handal dan terpercaya. Raut wajah antusias dan bersemangat terpancar di wajah mungil mereka seraya tak sabar menanti nomor urut mereka dipanggil panitia untuk memasuki ruang khitan. Selain tidak dipungut biaya peserta khitanan massal mendapatkan bingkisan, dan snack. Ucapnya.

Menurut Chandra Dwicahyo, khitanan gratis FSB PALIKO merupakan agenda rutin 2 kali setahun untuk merespon momen liburan panjang Sekolah yang diperuntukkan khusus bagi keluarga kurang mampu, yatim-piatu,anak berkebutuhan khusus atau rekam medis tertentu yang ada di Luak Limopuluah (Payakumbuh – 50 Kota). Katanya.

Acara tidak hanya fokus pada khitanan saja, pemberian penyuluhan kesehatan tentang manfaat khitan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Hal ini disampaikan oleh Tim Medis, Putra Wawan Nafri mengatakan, Khintan menghindarkan pria pada resiko penyakit menular seperti HIV/AIDS, HPV, sifilis, herpes. Selain itu khitan memberikan perlindungan terhadap risiko kanker prostat dan dalam screening peserta khitanan massal tidak ditemukan masalah krusial. Namun, untuk metode penanganan kasus Phimosis atau fimosis yakni kelainan pada penis yang belum disunat berupa kulup atau kulit kepala penis yang melekat erat pada kepala penis sudah biasa dilakukan. Tuturnya.

Sementara itu, Tim Medis Maizon Betri, menjelaskan kami selaku Tim Medis sangat senang dapat terlibat dalam aksi yang mulia ini karena kegiatan khitan massal, memiliki makna mendalam bagi upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, lantaran khitan bukan sekadar tindakan medis biasa, tapi juga bagian dari sunnah Nabi yang memiliki manfaat besar bagi kesehatan fisik dan psikis anak-anak. Semoga menjadi ladang amal bagi kita semua.

Tim Medis Maizon Betri, menambahkan penanggungjawab dari Tim Medis adalah dr. Fido. Kami 3 serangkai dalam menyukseskan program khitanan massal gratis FSB PALIKO. Pungkasnya.

( Mahwel )

Atasi Overcrowded, Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemindahan 15 Warga Binaan Ke Lapas Kelas IIA Binjai

YUTELNEWS.com/

LABUHAN DELI – Optimalkan fungsi pemasyarakatan dalam rangka menekan angka overcrowded, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan upaya pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Kamis (04/07).

Pemindahan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan yang akan dipindahkan, dengan harapan Warga Binaan yang akan dimutasikan bebas dari segala penyakit dan pemindahan juga dilakukan dengan standar operasional prosedur pemindahan.

Upaya Pemindahan ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas Warga Binaan dalam hal penanganan overcrowded di Rutan Labuhan Deli yang dilaksanakan dengan penyebaran ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Lapas atau Rutan di Sumatera Utara.

Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong menyampaikan “Langkah mutasi narapidana ini untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap Warga Binaan serta upaya penanganan overcrowded dan pemerataan isi kamar hunian Warga Binaan”, ujar Karutan.

“Proses pemindahan ini juga dilakukan agar Keluarga dapat dengan mudah mengunjungi warga binaan, sehingga warga binaan tidak melakukan tindak kejahatan dan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga dilakukan dengan pendekatan pihak keluarga sebagai pola pembinaan agar keluarga warga binaan dapat dengan mudah melakukan kunjungan terhadap warga binaan,” pungkas Karutan.

Proses pemindahan sendiri berjalan dengan aman dan tentram, dengan dikawal oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli.

(Ade Saputra)

Diduga Meremehkan Sang Saka Merah putih Wali Nagari Batu Ampar, Bendera Negara diduga sengaja Dikibarkan Robek dan Kusam

YUTELNEWS.com/

Kabupaten limapuluh kota Tepat didepan Pintu Masuk Kantor Wali Nagari Batu Ampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, berdiri tiang Bendera setinggi ± 3 Meter.

Diatas tiang berkibar menyedihkan Sang Saka Merah Putih, Bendera Negara yang direbut dengan Mengorbankan Darah dan Airmata Para Pejuang.

Namun didepan Kantor Pemerintahan Republik Indonesia tingkatan terendah (Kantor Wali Nagari) Sang Saka merah putih seperti tidak berharga lagi? Diduga Indikator Lunturnya Nasionalisme Aparatur Negara yang dipilih Rakyat?

Seharusnya di Kantor Pemerintahan itulah yang paling bertanggung untuk menjaga Keberanian Merahmu dan Kesucian Putihmu, Namun Apa hendak dikata, justru didepan rumahmu sendiri engkau tidak lagi berharga?

Hebatnya kulihat engkau masih tegas berkibar, Walau dalam keadaan compang-camping, robek juga kusam dan heroiknya samar-samar masih terngiang semangatmu meneriakan satu kata : Merdeka!

Karena tidak terima Sang Saka Merah Putih dikibarkan dengan kondisi demikian, Awak media ini langsung mengambil dokumentasi Gambar dan Video, lalu meminta konfirmasi kepada Wali Nagari Batu Ampar Asra Arafat, Kamis 4/7 di Kantornya.

Begini Rangkuman Interaksi Awak media ini dengan Wali Nagari Asra Arafat,

Awak Media (AM) : Apakah Bapak tau Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan Robek dan Kusam?
Wali Nagari (WN) : Bergumam…Kami Ada PIC yang menaikan dan menurunkan Bendera setiap Hari..
AM : Apakah Bapak Tau sangsi jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam?
WN : Tidak tau…!

Lalu awak media memaparkan Pasal-pasal yang mengatur sangsi bagi Pengibar bendera dalam keadaan Robek dan Kusam

Begini rumusan pasalnya :
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:
1.Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
2.Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
3.Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

( MAHWEL )

Sah! Ketua DPD Golkar Riau Syamsuar Terima Mandat Calon Gubri dari Ketua Umum DPP Golkar

YUTELNEWS.com | Teka teki Calon Gubernur Riau (Cagubri) dari Partai Golkar terjawab sudah. Ini sah, setelah Ketua DPD I Golkar Riau, yang juga Gubri pada masanya Drs H Syamsuar MSi, menerima mandat resmi dari DPP Partai Golkar.

Surat mandat resmi ini, langsung diserahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto diwakili oleh Sekjend Lodewijk F Paulus kepada H Syamsuar, Kamis (4/7/2024).

Mandat yang sama juga diterima oleh Cagub dari Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, kemarin.

Mandat ini, seperti diketahui, adalah surat mandat keempat dan kelima yang diserahkan DPP Golkar menuju kontestasi Pilkada Gubernur serentak se Indonesia. Sebelumnya, juga sudah menerima mandat resmi, antara lain Cagub dari Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Penyerahan surat mandat ini berlangsung santai dalam suasana akrab, di ruang kerja Wakil Ketua DPR RI. Sekjen Golkar Loedwijk, menyerahkan surat mandat kepada Cagub Lampung, setelah itu kepada H Syamsuar. Setalah diserahkan, Sekjen dan kedua Cagub ini foto bersama.

Usai penyerahan, tak lupa Sekjen dan kedua Cagub, beserta rombongan ikut foto bersama.

Ada momen menarik saat foto bersama, dimana Cagub Lampung dan rombongan foto dengan semboyan salam “Lampung Berjaya”. Sedangkan Cagubri dan rombongan dengan semboyan salam “Riau Melaju”.

Semua yang ikut foto mengikuti bentuk slogan tangan, “Riau Melaju” dengan arah tangan ke atas. Sedangkan “Lampung Berjaya” dengan mengepalkan tangan bersama. Suasana ini membuat suasana cair dan seisi ruangan menjadi nampak ikut senang.

Kepada media, usai menerima mandat resmi tersebut, H Syamsuar menyampaikan rasa syukur dan sangat berterima kasih kepada DPP Partai Golkar sudah memberikan kepercayaan tersebut.

Dengan demikian, H Syamsuar siap maju dan sudah resmi akan bertarung pada Pilgubri, 27 November mendatang.

Dan, seperti diketahui, bahwa mandat resmi yang diterima H Syamsuar ini adalah mandat pertama untuk Pilgubri, dari sekian banyak nama yang muncul saat ini, menjadi bakal calon Gubernur Riau. Partai Golkar menjadi partai pertama, dan H Syamsuar menjadi Cagubri pertama yang resmi siap maju pada Pilgubri yang akan datang.

Seperti disampaikan H Syamsuar, Golkar memang tidak bisa sendiri. “Sesuai jumlah kursi hasil pileg kemarin, Golkar masih perlu koalisi dengan partai lain, untuk mencukupkan syarat maju Pilgubri. Insyaallah dalam waktu dekat kami segera mencukupkan kursi itu. Jika sudah cukup, maka nanti akan langsung deklarasi,” ujar H Syamsuar optimis.

Menurut dia, komunikasi terus dibangun dengan partai politik di Riau. “Tetap cair. Komunikasi kita terus berjalan. Karena Golkar belum cukup, ya harus ada partai koalisi. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat Insyaallah akan disampaikan ke publik secara luas,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, H Syamsuar, Gubri periode 2019-2024 ini juga mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau.

“Dukungan dan doa dari seluruh masyarkat Riau sangat kita harapkan. Satu lagi tahapan menuju Pilgubri sudah kami lalui. Tentu dengan dukungan masyarakat Riau kami nanti bisa terpilih kembali dan dapat pula melanjutkan program-program pembangunan untuk kemajuan Provinsi Riau. Insyaallah Riau Maju dan Bermartabat,” kata Syamsuar.

Partai politik mana saja yang sudah komunikasi dengan H Syamsuar? Sejauh ini, kata dia, terus berjalan. Hampir semua partai terus intens berkomunikasi. Sampai nanti, kata dia, ada kesesuaian untuk sama-sama maju dan berlayar pada Pilgubri. Tags Golkar Riau

(Panca Sitepu).

Menyambut HUT RI ke 79, FKBN Kota Bekasi Berikan Cinderamata Berupa Bendera Merah Putih

Kota Bekasi — Yutelnews.com —Masih dalam Rangkaian Aksi Simpatik dalam Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan Cinta Tanah Air dan Bangga terhadap Bendera Merah Putih sebagai Symbol dan Lambang Negara, kamis 04-07-2024.

Forum Kader Bela Negara Kota Bekasi kembali melakukan kunjungan ke 4 titik Pelayanan Public antara lain ke Kelurahan Jati Cempaka, Masjid Darul Hikam di Komplek Antelope, Puskesmas Jati Cempaka dan Pos Polisi Jatiwaringin.

Adapun kunjungan ini dalam rangka menyerahkan Cindera Mata berupa Bendera Merah Putih berukuran 120 cm x 180 cm dan 100 cm x 150 cm sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Butir 3.

Pemberian Cinderamata berupa Bendera Merah Putih ini juga sesuai dengan Himbauan PJ Walikota Kota Bekasi. Pada kesempatan ini Cinderamata di Terima masing masing oleh Bapak Muin mewakili Bapak Lurah Jati Cempaka, Bapak Ustad Ali sebagai Ketua DKM Masjid Darul Hikam, staf Puskesmas Jati empaka dan IPDA Wawan Sebagai Ka. Pos Polisi Jatiwaringin. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga terpenuhi nya kouta ke 79 titik Pelayanan Umum di Kota Bekasi.

Di pilihnya 79 Lokasi, mengingatkan kita akan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini berusia 79 tahun. Hingga hari Kamis, 4 Juli 2024, kegiatan ini di perkiraan sudah lebih dari 28 titik yang sudah dikunjungi dan menerima Cinderamata Bendera dari FKBN Kota Bekasi ini.

(Y B – Humas FKBN Kota Bekasi)

Satres Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

YUTELNEWS.com | PASURUAN- Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,

— 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.

— 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.

— 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ungkap Kasat Narkoba.

“Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,

— 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.

— 1 (satu) buah sendok besi.

— 1 (satu) bendel plastik klip.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

— 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.

— Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

— 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Agus.

(okik)

Bocah (15) di Desa Orahili Idanoi Jadi Korban Seksual, Pihak Warga Minta Atensi Kapolres Nias Amankan Oknum Pelaku

YUTELNEWS.com | GUNUNGSITOLI- Kasus dugaan kehamilan yang menimpa seorang bocah berinisial GW (15) Warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias diminta atensi Kepolisian Resort Nias Untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.

Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan itu telah hamil 5 bulan diduga dilakukan oleh berinisial JZ yang tidak dikenal keberadaannya. Namun, sesuai informasi yang beredar luas melalui Via SMS bahwa pelakunya adalah diduga ayah kandung korban.

“Hal ini sedang bergulir di APH untuk menyelidiki lebih lanjut berdasarkan surat laporan pengaduan pemerintahan desa bersama masyarakat melalui Dumas di Polres Nias tertanggal 24 Mei 2024, ” Ungkap seorang warga.

Ia kembali dikejutkan dengan adanya pengakuan disalah satu media online bahwa oknum terduga pelaku berinisial JZ yang merupakan warga Desa Atualuo, Kecamatan Mau akhirnya semakin jelas dan mengejutkan dinilai dimanfaatkan kepolosan si anak dan menjadikannya pelampiasan seksual.

“Berdasarkan bukti, oknum pelaku telah mengaku bahwa ianya yang menghamili si bocah itu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan untuk kebaikan bersama dengan alasan suka sama suka, ” Ujar warga yang tak mau di sebut namanya.

Anehnya, berdasarkan surat kesepakatan kedua orang tua menyetujui pernikahan atas dasar suka sama suka dan menyaksikan serta menyetujui kesepakatan tanpa ada gugatan dan tuntutan apapun.

Pada isi pernyataan kesepakatan itu, orang tua si anak telah menerima jujuran sesuai kesepakatan sehingga orang tua si anak memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk memberikan binaan dan nasehat selanjutnya.

“Dalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 10.000 dan disaksikan beberapa warga lainnya, “bebernya.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua Umum Pewaki (Perhimpunan Wartawan Pejuang Anti Korupsi dan Kriminalitas Indonesia). Balazigo Hia menanggapi bahwa tragedi perkawinan terpaksa itu karena keadaan demi menutupi aib.

Artinya andaikan tidak terjadi kehamilan, maka tidak akan terjadi pernikahan dan melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 Ayat (1).

Umumnya pernyataan siap bertanggungjawab dan menikahi si anak hanyalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum yang akan dilakukan oleh orang tua si anak, akan tetapi secara hukum tidak akan menghapus pidana.

Dalam hukum perlindungan anak tidak dikenal suka sama suka terkait hubungan seksual sebagaimana layaknya orang dewasa. Justru orang yang dewasa haruslah menjaga dan melindungi si anak, bukan justru memanfaatkan kepolosan si anak dan menjadikannya pelampiasan seksual.

“Peristiwa yang terjadi ini meminta atensi Kapolres Nias agar kasus ini bisa ada terang benderang ditengah tengah warga karena jelas patut melanggar hukum. Bukan si anak yang melanggar hukum tapi orang yang memfasilitasi perkawinan itu sendiri, “Ungkapnya.

Oleh karena itu, kejadian ini bisa menjadi tindak pidana bagi orang yang memfasilitasi pernikahan tersebut, seperti orang tua, tokoh yang menikahkan karena telah memperdagangkan si anak kepada pria lain.

“Jadi orang tua yang memfasilitasi dan memberikan dukungan perkawinan usia anak, itu adalah melanggar hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum, “tegasnya.

Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres, Iptu Osiduhugo Daeli terkait perkembangan tindak lanjut surat laporan pengaduan masyarakat Nomor 140/164/ORID/2024 tanggal 24 Mei 2024 Perihal Pengaduan Masyarakat dari Pemerintah Desa Orahili tentang dugaan terjadinya Pencabulan Anak di Bawah Umur masih belum ada respon.

(Y, Z)

Kilas Balik Rekomendasi TANPA MAHAR Nasdem Untuk RKN

YUTELNEWS.com/

Tanggal 19 Juni ketika relawan RKN sedang berkumpul di Sarilamak, pada saat itu RKN sedang memberikan arahan, tiba-tiba beliau berhenti bicara melihat HP dan segera berdiri kemudian minta izin sebentar untuk mengangkat telepon.

Diawali dengan 1 pesan wa masuk, rupanya dari Kak Willy Aditya, pesan sangat singkat, “kirim KTP angku”. RKN langsung membalas pesan tersebut dan mengirim foto KTP, saat itu sama sekali tidak tau digunakan untuk apa. Hanya ikut perintah saja. Selang beberapa menit telepon berdering, rupanya diseberang sana ada kakak Citra, petinggi DPP lain yang sangat dekat dengan RKN. Beliau katakan, “Ki, abang singkat saja, lagi sibuk, kirim foto KTP sekarang, rekomendasi segera”. Main cepat saja.

Beberapa hari berlalu tapi rekomendasi itu tidak jelas ujung pangkalnya. Kak Willy tidak ada arahan, kak Citra senyap, beberapa sahabat di DPW juga masih santai. Padahal dibawah sudah ribut, tokoh-tokoh masyarakat dan media banyak berkomentar bahwa rekomendasi Nasdem tidak untuk RKN, tapi diserahkan kepada kader lain.

Bahkan beberapa kawan dekat juga sudah mulai resah, “baapo sabonanyo kawan, lai jo kito rekom Nasdem ?” Dengan santai RKN menjawab, “insya Allah, jika takdir Allah kita menjadi bupati maka rekom Nasdem untuk kita. Beberapa hari yang lalu ambo bertemu kak Willy dan Kak Citra di DPP, mereka perintahkan untuk segera selesaikan PKB, rekom Nasdem aman”.

“Ado ndk yang manggaduah kito di DPP kawan”? Ada juga yang bertanya begitu. RKN menjawab, “pasti ada, semua orang berkepentingan bermanuver, dari DPD, DPW, hingga DPP. Itu biasa saja. Proses menuju kemenangan pilkada itu kita mulai dengan berkompetisi sehat di internal partai”. Bahkan Safaruddin pun mendaftar di Nasdem. Begitulah politik, berdinamika.

Kamis tgl 27 Juni kak Citra menghubungi RKN via telepon, “Ki, besok pagi ke Jakarta, bersama Yusuf dan Aliyas”. Yusuf dan Aliyas ini merupakan sahabat dekat RKN di DPW, sama-sama wakil ketua DPW dan pengurus di Garda Pemuda Nasdem. Mereka berdua adalah kader idiologis partai yang merangkul RKN bergabung di Nasdem, bersama dengan sahabat RKN lain di Limapuluh Kota, Bambang Nasrul.

Singkat cerita Jumat 28 Juni RKN, Yusuf, dan Aliyas tiba di DPP. Cerita santai bersama Kak Citra di Orator. Selang beberapa waktu datang sekretaris DPD, Aliya Efendi. Kak Citra sampaikan, kak sekretaris, nanti dampingi RKN menerima rekom dan segerakan konsolidasi partai. Pastikan kemenangan RKN”. Begitu tegasnya perintah itu. Aliya Efendi menjawab, “siap kakak. Perintah segera dilaksanakan”. Sampai tiba waktunya sore hari ketika penyerahan rekomendasi Aliya Efendi terus mendampingi dan kami melihat beliau terbawa suasana haru di momen itu.

Sesaat sebelum rekomendasi diberikan, kak Citra “mamaguk” RKN bersama seorang pengurus DPP lainnya, beliau katakan, “Ki, rekomendasi ini tanpa biaya 100%, berjuanglah “sahabih bulu”, abang, bg Willy yakin Ki manang”. Momen itu terasa sangat mengharukan. Setelah menerima SK RKN berkomentar, “Alhamdulillah rekomendasi kito tarimo, ambo sudah tau bahwa Nasdem tanpa mahar, tapi benar-benar tidak menduga 100% tanpa mahar, biasanya kan tetap ada biaya ini itu yang tidak mengikat. Kepercayaan partai ini akan kita pertanggung jawabkan dengan kemenangan”.

Hari itu ditutup dengan makan malam bersama semua pasukan kak Willy Aditya di Rumah Makan Payakumbuh. Makan malam ini terasa lengkap karena turut hadir Wahyudi Tamrin, tokoh muda Limapuluh Kota bersama beberapa orang rekan beliau. Sebagai orang yang juga dekat dengan Nasdem, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada RKN.

(Ghiet)

Warga Terkena Malaria TNI Dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bantu Berikan Penanganan Medis

YUTELNEWS.com/

Boven Digoel ~ TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas di wilayah terpencil Perbatasan Papua Selatan, Membantu Masyarakat melalui Program Binter Kitorang Basudara Kampung Sehat, Kamis (04/07/2024)

Tim Medis Satgas Pos Arimob membantu dua orang warga yang terkena malaria di Kampung Maju Distrik Arimob Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan,

Bapak Animbo (53 Thn) Warga Kampung Maju mengungkapkan”, Dirinya terkena malaria pada saat hendak memotong kayu bakar di hutan, tiba tiba kepala Sakit dan gemetar seluruh badan, kebetulan melintas rombongan TNI dari Pos Arimob yang sedang melaksanakan Patroli Keamanan, langsung saya minta tolong dan saat ini kondisinya sudah membaik, Saya ucapkan terimakasih kepada Anak TNI dari Pos Arimob, yang selalu siap membantu kami masyarakat,” Uangkapnya,

Letda Inf.Roman Sahrun selaku Danpos Arimob menjelaskan”, Saat ini sedang banyak masyarakat yang sakit tidak hanya malaria, sesak nafas dan batuk ini di akibatkan kondisi cuaca yang tidak menentu akhir akhir ini di wilayah Perbatasan Papua Selatan,”Ujarnya,

Satgas Yonif 111/KB juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh dengan pola makan teratur, menjaga kebersihan dan konsumsi Vitamin dan ramuaan yang dapat menyegarkan tubuh,

Melalui Binter Kampung Sehat Satgas memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah pedalaman Perbatasan Papua Selatan,

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Ini Yang Disampaikan Kajati Sulsel Agus Salim Dihadapan Komisi III DPR RI

Sulsel — Yutelnews.com —Kajati Sulsel Agus Salim, SH, MH dihadapan Komisi III DPR RI Memaparkan Perkara Tindak Pidana yang diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI terkait Pengawasan Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir ialah, Dr, Ir, H, Adies Kadir SH, M.Hum (FP-Golkar), I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan), Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), M Nurdin (F-PDI Perjuangan), Dr, Andi Rio Idris Padjalangi SH, M.Kn (FP-Golkar) Dr, Supriansa SH, MH (FP-Golkar), Bimantoro Wiyono, SH (FP-Gerindra), Dr, Wihadi Wiyanto SH, MH (FP-Gerindra), Drs, Y Jacky Uly, MH (FP-Nasdem), H, Moh. Rano Al Fath SH, MH (F-PKB) Dr, H. Santoso, SH, MH (FP-Demokrat) Habib Aboe Bakar Al Habsyi , SE (F-PKS), Sarifuddin Sudding SH, MH (F-PAN), Dr, H Muh Aras, S.Pd, MM, dan dihadiri Pejabat Kejati Sulsel, yaitu, Wakajati Sulsel Dr Teuku Rahman, SH, MH, para asisten, PJU Kejati Sulsel, serta Kajari se-Sulawesi Selatan, ujar Soetarmi, selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Kamis (04/07/2024) bertempat di Mapolda Sulawesi Selatan.

Lanjut, Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada kunjungan kerja kali ini, yaitu ;

(1) Data penanganan perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta kendala atau hambatan yang dihadapi.

(2) Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sinergitas, koordinasi, kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Provinsi Sulawesi Selatan, “jelasnya.

Terpisah, Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya, dengan rincian;

(1). Tahun 2021 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara.

(2). Tahun 2022 sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) perkara.

(3). Tahun 2023 sebanyak 113 (seratus tiga belas) perkara.

(4). Hingga Juni Tahun 2024 sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara.

Selain itu, Kajati Sulsel Agus Salim juga memaparkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan yang jumlahnya dari tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan ada 4 (empat) perkara Narkotika,” paparnya.

Kajati Sulsel menambahkan bahwa mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan Ekspose secara virtual, namun sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024, ada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Pilot Project di wilayah Sulawesi Selatan,” ulasnya.

Selanjutnya kami berharap agar petunjuk teknisnya tersebut bisa segera kami terima, dan kebijakan tersebut bisa segera kami implementasikan untuk mengurangi beban penumpukan tahapan ekspose dari seluruh wilayah Indonesia yang terpusat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Agus Salim juga memaparkan kepada Komisi III DPR RI bahwa Sebagai bentuk tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai suratnya Nomor : B-913/E/Ejp/03/2022 Tanggal 25 Maret 2022 Hal Pembentukan Rumah Restorative Justice, maka dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga Juni Tahun 2024 jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menindaklanjutinya dengan membentuk sebanyak 55 (lima puluh lima) rumah RJ yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk telah melaksanakan 160 (seratus enam puluh) kegiatan di rumah RJ yang telah dibentuk tersebut, dengan rincian ;

– Tahun 2022 dilaksanakan 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan di rumah RJ.

– Tahun 2023 dilaksanakan 69 (enam puluh sembilan) kegiatan di rumah RJ.

– Juni Tahun 2024 dilaksanakan 18 (delapan belas) kegiatan di rumah RJ.

Kajati Sulsel Agus Salim juga menyampaikan dihadapan Komisi III DPR RI kendala yang dihadapi selama menangani Restorative Justice yaitu ;

(1) Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga masih ditemukan masih ada kalangan masyarakat yang tetap ngotot agar perkara dilanjutkan ke pengadilan, walaupun telah diupayakan mediasi oleh para Jaksa Fasilitator di Kejaksaan Negeri.

(2) Belum adanya terobosan regulasi yang secara khusus mengatur perluasan cakupan persyaratan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ.

(3) Masih rendahnya supporting/dukungan Kepala Daerah untuk pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten / Kota.

(4) Perlunya peningkatan secara massif sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.

“Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dan kerjasama yang terpadu serta harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di provinsi Sulawesi Selatan, telah dilakukan Upaya-upaya yang dilakukan ialah secara rutin melaksanakan coffee morning tiap awal bulan antara jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan jajaran Dir Krimum, Dir Krimsus dan Dir Narkoba Polda Sulsel, Dalam SOP penyelesaian perkara RJ, setiap penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, selalu ada penyampaian secara tertulis diantaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres dan Kepala Rutan, Aktif dalam kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Mengedepankan upaya koordinasi yang baik antara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel dalam penyelesaian permasalahan penanganan perkara dan penahanan,” Tutup Agus Salim.

(Abu Algifari).

Bireuen Bebas Laka Lantas & Satlantas Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial Gotong Royong

Bireuen — Yutelnews.com —Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi SH, MH mengatakan, bakti sosial gotong royong hari kamis (4/7/2024) pukul 9’00 wib sampai dengan selesai dan lokasi di jalan lintas Medan, Banda Aceh.

“Personil yang hadir, Kasat Lantas Polres Bireuen, KBO Satlantas Polres Bireuen dan lima belas (15) orang Personil Satlantas Polres Bireuen.

Selanjutnya Mulyadi, personil Satlantas Polres Bireuen telah melaksanakan kegiatan Bakti Sosial gotong royong membersihkan rumput/ilalang yang menghalang jarak pandang pengendara di sepanjang jalan lintas Medan, Banda Aceh.

“Telah dilaksanakan kegiatan telah melaksanakan kegiatan bakti sosial gotong royong, membersihkan rumput/ilalang yang menghalang jarak pandang pengendara di sepanjang jalan lintas Medan, Banda Aceh, “jelas Mulyadi.

Masyarakat mengucapkan, terima kasih kepada Satlantas Polres Bireuen karena telah melaksanakan gotong royong di sepanjang jalan lintas Medan, Banda Aceh,” tutup Mulyadi.

Sumber: Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, SH, MH.

(Jalaludin Barat/RS)

Laskar Pelita Nusantara Apresiasi Keberanian DKPP Tentang Pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

YUTELNEWS.com | Jakarta- Aktivis Muda Nasional asal Kepulauan Nias yg juga sebagai founding Laskar Pelita Nusantara (LPN) Fedirman Laia, mengapresiasi keberanian dan putusan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, Sikap yang diambil oleh DKPP itu adalah sikap yang tegas untuk memberikan efek jera kepada setiap penyelenggara. Pria yang akrab disapa Fedir itu juga mengatakan, “Pemecatan yang dijatuhkan kepada Ketua KPU itu adalah satu tindakan yang patut diapresiasi sebagai semangat kepada DKPP dalam menjalankan fungsinya, kamis, 04/07/24.

Dia menilai bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari itu, perbuatan yang sangat amoral sekali dengan memanfaatkan kuasa memenuhi nafsu birahinya yang berlebihan.

Dia juga menyampaikan bahwa keberanian ini adalah sikap yang harus diterapkan disetiap jenjang penyelenggara Pemilu, baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun di Kecamatan. Karena saat ini tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di setiap Kabupaten misalnya di Nias Selatan yang sangat jelas meminta Uang kepada penyelenggara tingkat Kecamatan dan Desa.

Jadi, ‘saat ini sebagai Aktivis saya mendukung penuh tindakan DKPP untuk menindak oknum-oknum penyelenggara yang dengan sengaja merusak tatanan Demokrasi Indonesia’ ujarnya.

Dengan ketegasan dan keberanian DKPP ini, kita berharap terus bertahan dan tidak takut diintervensi. Tutupnya.

(Team Redaksi)

Siaga 24 Jam, Ujang Supriatna Driver Ambulance Desa Mekarjaya Ingin Hadirkan Kebahagiaan di Tengah Masyarakat

YUTELNEWS.com | Bandung Barat- Tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh seorang Driver (supir ambulance ) desa sangatlah mulia. Disamping pengabdian terhadap Pemerintah Desa dan masyarakat, hati harus tetap sabar dan ikhlas bahkan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

Tidak dipungkiri keberadaan driver ambulance ini amatlah sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk mengantar ataupun menjemput pasien dalam kondisi apapun.

Mereka juga harus menghadapi banyak tantangan selama menjalankan tugasnya sebagai driver ambulance, karena selain harus menentukan perjalanan dengan baik, mereka juga kerap harus ikut membantu keluarga pasien, bahkan, bekerja menjadi Driver ambulance bisa dibilang penuh tantangan.

Ujang Supriatna, salah satu driver ambulance yang sudah mengabdi dan mendedikasikan dirinya menjadi driver ambulance selama 4 tahun di lingkup pemerintahan kewilayahan, tepatnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak Hanya itu, ia juga di dukung pada tugas tersebut oleh wadah atau komunitas driver ambulance yang di namakan ABTHREE (Ambulance Bandung Barat Bersatu), yang sudah ia bentuk dan menjadi pengurus dalam komunitas tersebut sehingga mendapat dukungan penuh dari para driver Ambulance sebagian baik dari wilayah Cililin, Cipongkor, Rongga, dan desa-desa lainya khususnya yang ada di wilayah Kabupaten bandung barat

Ia juga merupakan seorang tenaga honorer yang menjalani pekerjaan sebagai driver ambulance. Sebagai sopir ambulance Pemdes mekarjaya, sudah menjadi tugas dan rutinitasnya menjemput dan mengantar pasien di dalam kota.

“Bagi Saya, membawa Ambulance merupakan profesi yang tidak terpikirkan sebelumnya, namun ini sudah merupakan garis takdir dari-Nya, sebuah garis skenario yang mungkin menurut sebagian manusia biasa merupakan garis yang sulit bagi kita untuk menjangkaunya dikarenakan kemampuan kita yang terbatas,” tutur Ujang Supriatna, kepada Wartawan, Kamis (7/4/2024)

“Dua puluh empat (24) jam saya siap memberikan pelayanan maksimal tanpa pamrih, tatkala ada warga yang sakit, baik tua maupun muda. Langkah pertama melakukan koordinasi dengan pimpinan atau kepala desa, berikutnya mengumpulkan surat atau perlengkapan yang di butuhkan selanjutnya membawa pasien untuk berobat ke rumah sakit,” tambah Ujang Supriatna

Ujang Supriatna, yang akrab disapa Kang Ujang ini juga menuturkan masa-masa ketika pandemi covid 19 yang begitu luar biasa dalam menjalankan tugasnya menjadi sopir ambulan. Pada saat wabah pandemi covid 19 menghantam kesehatan di seluruh dunia selama 2 tahun itu menjadikannya sebuah pengalaman berharga, karena banyak hal yang bisa dipetik untuk diambil hikmahnya selama bertugas.

“Banyak suka-dukanya menjadi sopir ambulan, apalagi dimasa pandemi Covid 19 dulu, tugas yang amat sangat begitu berat buat saya pada saat itu. Saya ikhlas menjalankan tugas yang bisa dikatakan berat tersebut. Saya hanya berharap, mudah-mudahan saja semua itu akan menjadi amal baik buat saya dan bekal nanti di akhirat,” ucapnya.

Dengan membantu pasien untuk bertemu keluarganya yang telah menunggu di rumah, atau sebaliknya mengantarkan pasien ke rumah sakit, Ia mengaku hatinya merasa lega. Sebagai sopir ambulance, dirinya berjanji akan terus bekerja dengan tulus dan gembira untuk menghadirkan kebahagiaan kepada pasien atau keluarganya tersebut.

Menurutnya, tak ada niat lain kecuali mengabdikan diri untuk menjadi sopir ambulance yang baik dan terus menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.

Didin Yoyo

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.