You Tell News

Polsek Wonorejo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

YUTELNEWS.com/

PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencuri Mesin Chopper Penggiling Padi di wilayah Kecamatan Wonorejo, Senin (03/06/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MW(48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wonorejo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang di taruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
— 1 (satu) lembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
— 2 ( dua) buah ban mesin Choper.
— 1( satu) buah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
— 1 ( satu) buah handphone merek OPPO warna hitam.

“Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

(Kik)

Pangdam III/Slw Bersama Kapolda Jabar Dampingi Kasad Panen Raya di Ciemas Sukabumi

YUTELNEWS.com/

SUKABUMI- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Mohammad Fadjar MPICT., bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., mendampingi Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc., bersama Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman melakukan Panen Raya jagung dan singkong serta penanaman cabai di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad, di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (04/06/2024).

Kegiatan Panen Raya merupakan tindak lanjut dari program Ketahanan Pangan yang menjadi program unggulan TNI AD. Selain program Manunggal Air dan Pompanisasi bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan air bersih rumah tangga maupun kebutuhan pengairan pertanian dan perkebunan.

Dikesempatan tersebut, KASAD menyampaikan bahwa Pilot Project Ketahanan Pangan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara Kementan RI dengan TNI AD. Lahan tidur yang semula tidak produktif berhasil diolah menjadi lahan untuk ketahanan pangan.

“Kami berharap kedepannya akan menjadi pilot project untuk daerah lainnya. Kita sudah survei di beberapa daerah seperti Cianjur, Pandeglang di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini semakin lebih banyak yang kita kerjakan,“ kata Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc.

Dengan pemberdayaan lahan tidak produktif menjadi lahan yang produktif seperti di Ciemas, KASAD menyebut, akan membantu masyarakat sekitar dengan melibatkannya dalam pengelolaan lahan pertanian.

“Bila ada masyarakat yang juga menanam komoditas pertanian, jika ada kesulitan, kita akan membantu seperti dalam hal transportasi pemasarannya,“ jelas KASAD.

Hal serupa, Mentan RI Amran Sulaiman mengungkapkan rasa bangganya dan memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan pihak TNI AD yang membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan.

Mentan RI juga menegaskan, akan memberikan bantuan Alat Mesin pertanian (Alsintan) kepada daerah-daerah yang dapat dijadikan lumbung pangan. Dan, pihaknya berjanji akan memberikan bantuan lebih kepada daerah-daerah yang antusias dalam peningkatan ketahanan pangan di daerahnya.

Usai memberikan sambutan, KASAD bersama Mentan RI, didampingi Wakasad, Pangkostrad, Pangdam III/Slw dan rombongan mengunjungi fasilitas Breeding Sapi milik PT Asia Beef dan SMK Pertanian TNI AD, serta meninjau pipanisasi di Puncak Manik.

Kasad juga memberikan tali asih berupa paket sembako dan santunan kepada anak yatim. Sementara itu, Mentan RI memberikan bantuan mesin Pompa, Hand Traktor serta benih padi dan benih jagung.

( Mirna)

Berdasarkan UU NO. 3 Tahun 1971 Kajati Sulsel Sampaikan Ini.

YUTELNEWS.com/

Sulsel- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R.FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto, Ujar Soetarmi Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Selasa (04/06/2024) bertempat di Hotel Claro Makassar.

Kajati Sulsel Agus Salim dalam sambutannya mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti, Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, jelasnya

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya.

Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, harapnya.

Terpisah, Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R.FebryTrianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021,

R.FebryTrianto membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan, terdapat 33 (tiga puluh tiga) Terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.624.572.690,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), yang mana telah dihapuskan tunggakan UP kepada 2 Eks Terpidana pada kejari Maros dan Soppeng. R.FebryTrianto menambahkan bahwa proses penyelesaian Uang Pengganti (UP) yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul, untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021, terangnya

Diakhir sambutannya R.FebryTrianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada, Pungkasnya.

(Ibnu Radja)

Sertijab Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH kepada pejabat baru Samiaji Zakaria SH MH Di Aula Kejatisu

YUTELNEWS.com/

Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan dari pejabat lama Nusirwan Sahrul SH MH kepada pejabat baru Samiaji Zakaria SH MH dilaksanakan di aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution No 1C Medan, Sekitar Pukul 09.00 WIB

Yang mana Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH mendapat promosi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali di Denpasar posisi kepala kejaksaan negeri belawan Digantikan Samiaji Zakaria, yang sebelumnya menjabat Kajari Belu di Atambua

Sebanyak 6 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mendapatkan promosi maupun pergeseran yaitu Kajari Langkat Mei Abeto Harahap dapat promosi jadi Kabag TU pada Kejati Kalteng di Palangkaraya. Posisinya bakal digantikan Yuliarni Appy, sebelumnya Kajari Rokan Hilir di Bagansiapiapi. Kemudian Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting ‘digeser’ menjadi Kajari Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah. Posisinya digantikan Yuliyati Ningsih, sebelumnya Koordinator pada Kejati DI Yogyakarta.

Kemudian Kajari Batubara di Lima Puluh Amru Eryandi Siregar dapat promosi jadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh di Banda Aceh. Posisinya bakal digantikan Diky Oktavia yang sebelumnya menjabat Kajari Minahasa di Tondano.

Sementara itu Kajari Labuhanbatu di Rantau Prapat Furkon Syah Lubis dipromosikan jadi Asdatun pada Kejati Riau di Pekanbaru. Menurut rencana akan digantikan Dr Marlambson Carel Williams, sebelumnya Kajari Dompu.Kajari Humbang Hasundutan (Humbahas) di Dolok Sanggul Anthony juga dapat promosi jadi Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejati Kalteng di Palangkaraya. Posisinya akan digantikan Dr Noordien Kusumanegara, sebelumnya Koordinator pada Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati
Sumut,Luhur Istighfar SH MHum dipromosikan jadi Kepala Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Posisinya digantikan Imanuel Rudy Pailang, sebelumnya menduduki jabatan Kajari Purwokerto.

(Red/ade saputra)

Klarifikasi Oknum Wartawan ke Redaksi Soal Dugaan Pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya Terjerat Pungli

YUTELNEWS.com – Salah satu oknum yang mengaku dari Media Suluhnusantara menelpon Redaksi untuk takedown berita yang mirip dengan foto dan beritanya, hal ini pihak redaksi telah berusaha menghubungi wartawan perwakilan di Jawa timur. Selasa (4/5/2024).

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K yang tergabung di media Yutelnews mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut. Menurut peraturan bahwa menghilangkan barang bukti juga ada pidananya.

Terpisah, Oknum wartawan dari Media suluhnusantara tersebut mengakui bahwa foto tersebut mirip dengan beritanya.

“Itu berita kita bang, saya yang follow up, sudah saya turunkan, nanti jadi masalah lagi, saya tanya dia itu sudah ke lokasi atau jiplak darimana, itu bisa kena dia bang UU ITE mengambil jiblak orang  lain ” ucapnya melalui telepon WhatsApp.

Menurut oknum wartawan Nugraha Candra yang tergabung di Yutelnews.com ;

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut.

Sumber berita sebelumnya dari Media Suluhnusantara : 

Situasi di SATPAS Colombo Polrestabes, Jalan Ikan Kerapu 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya kembali mencuat ke permukaan dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas dan calo. Praktek yang tak lazim ini semakin marak, meski sudah ada perintah tegas dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, untuk memberantas calo atau joki di area Satpas Colombo.

Dari pantauan awak media pada Selasa, 28 Mei 2024, ditemukan bahwa kerjasama antara petugas dengan jasa calo sangat mengganggu kenyamanan pengunjung. Para pengunjung merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dan cenderung dipaksa membayar biaya tambahan yang tidak resmi. Praktek ini jelas berbau pungli, di mana petugas terang-terangan memungut biaya formulir pendaftaran pembuatan SIM A dan C sebesar Rp.900 ribu dan biaya cek kesehatan sebesar Rp.50 ribu. Rincian biaya menunjukkan bahwa untuk SIM C dikenakan setoran sebesar Rp.550 ribu, dan SIM A sebesar Rp.650 ribu, yang harus disetorkan kepada petugas di meja 6. Petugas di meja 6 inilah yang vokal mengatur hingga proses cetak SIM baru.

Seorang warga berinisial AR mengungkapkan pengalaman buruknya saat mengurus SIM pada 25 Mei 2024 lalu. “Saya hanya perlu foto saja, tanpa mengikuti tes dan lainnya,” ujarnya, menandakan adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan SIM.

Investigasi lebih lanjut oleh tim media menemukan banyaknya makelar yang berjajar di sepanjang jalan, menawarkan jasa mereka secara terang-terangan. Bahkan, ada calo yang menawarkan pembuatan SIM secara kilat atau langsung jadi dengan biaya yang tidak wajar, mencapai Rp.1 juta ke atas. “Harga segitu sudah murah, pak. Soalnya kita bekerja sama dengan petugas orang dalam dan langsung jadi tanpa antri,” ucap salah satu makelar kepada tim investigasi.

Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng citra Satpas Colombo dan Polrestabes Surabaya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli merupakan bentuk korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 huruf e UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan banyaknya data yang telah dikumpulkan, awak media berencana segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, yaitu POLDA Jatim dan Mabes Polri, untuk segera melakukan tindakan tegas. Pelaporan ini diharapkan dapat mendorong penindakan yang lebih serius dan sistematis terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli di Satpas Colombo. Tidak hanya untuk membersihkan citra kepolisian, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kondisi ini mendesak penegakan hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat dari institusi terkait. Dengan demikian, diharapkan praktik pungli dan kolusi yang merugikan masyarakat dapat diberantas hingga tuntas.

Sumber Suluhnusantara

(Nugraha Candra Kusuma / Red)

Ketua Forum Tumenggung Sanggau Pertanyakan Kinerja Manajemen PT. APS Tidak Becus, Limbah Berulang-Ulang Cemari Sungai

YUTELNESW.com | Sanggau, Kalbar – Manajemen PT. Agro Palindo Sakti, (APS) akhir – akhir ini kinerjanya semakin buruk, pasalnya seringnya berulang kali limbah PT. APS mencemari sungai Sekayok yang merupakan sebagai air baku yang di konsumsi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang berada di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kejadian bocornya limbah yang keluar dari kolam penampungan limbah tersebut adalah untuk yang ketiga kalinya terjadi, namun hingga sampai saat ini kinerja manajemen PT. Agro Palindo Sakti masih juga tidak pernah becus dan genah.

Kolam limbah pabrik Kelapa sawit (PKS ) milik Wilmar Group ini kembali ambruk pada 25/5/2024 dan hingga mengalir ke Sungai Sekoyok, Sosok dimana sungai tersebut merupakan air baku yang di pergunakan PDAM Sosok, sebagai intek air minum yang dialirkan ke rumah – rumah penduduk.

Menyikapi situasi tersebut, F. Luncung, ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau menyampaikan kepada media ini “Bahwa dirinya mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, mengapa tidak membuat catatan penting atas kejadian pencemaran yang berulang kali dilakukan PT. APS dan ini sebagai dasar pencabutan ijin operasional PKS”, Ucapnya

Sabtu, 25/05/2024, bahkan menurut Luncung, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengusut pidana sesuai pasal 374 UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat penanggung jawab pabrik tersebut, ” jelasnya dengan tegas.

Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa pihak perusahaan yaitu PT. APS sibuk melakukan lobi – lobi kepada para pejabat sehingga ijin Perusahaan ini tidak kunjung di cabut.

Selain itu juga, kepada media ini, Jungkarnaen Sagala, selaku ketua bidang Lingkungan Hidup di LSM – Rakyat Menanti Keadilan (LSM – RMK) mengatakan, ” Sangat di sayangkan, para wakil rakyat yang ada di daerah ini juga tidak ada ambil bagian dalam peristiwa terkait limbah pabrik sawit yang berdampak langsung bagi masyarakat banyak terutama pelanggan PDAM Sosok, untuk itu, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Kalimantan Barat, ” Tegasnya.

Manager PKS PT. APS, Habibi yang dihubungi Awak Media melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya telah dengan terbuka melaporkan diri ke instansi terkait atas peristiwa meluapnya limbah kolam pabrik ke Sungai Sekayok dan melakukan penanganan sesuai standar perusahaannya, ” ujarnya.

Namun sangat di sayangkan dan di pertanyakan oleh Luncung, mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat pemberi ijin operasional pabrik PT. APS ini seolah – olah menutup mata atas peristiwa yang banyak merugikan masyarakat dan Lingkungan ini.

Luncung meminta agar pihak Kepolisian segera bergerak melakukan tindakan untuk mengusut tuntas terjadinya pencemaran sungai dan lingkungan karena kasus tersebut terjadi berulang kali, ” tegasnya lagi.

Penulis : Musa

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Diduga Kuat Langgar Peraturan Organisasi dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

YUTELNEWS.com | Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai dalam masalah bantuan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp. 6 milyar, Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun dan kroninya Diduga kuat telah melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI dan pelanggaran hukum penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023.

Pada konferensi pers, Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta tentang kasus yang menimpa organisasi wartawan tertua di Indonesia, yang kini viral akibat Ketumnya, Hendri Ch.Bangun disebut diduga mengkorupsi dana bantuan senilai Rp.2,9 milyar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Cs Diduga Kuat Langgar Peraturan Organisasi dan Delik Pidana KUHP 372 dan 374

Menurut Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, ada dua hal yang dilanggar Hendri Ch.Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat itu. Pertama, pelanggaran peraturan organisasi PWI. Ini bersifat internal menjadi domain Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kedua, pelanggaran hukum. Ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN, Erick Thohir.

Dalam konteks penggelapan tersebut, tidak perlu harus ada pengaduan masyarakat ke pihak berwajib. Ini delik hukum biasa yang bisa diproses hukum, karena sudah ada peristiwa hukum. Apalagi, dalam kasus bantuan dana BUMN itu telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wartawan Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Hendri Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut diluar ketentuan — untuk UKW

Bukannya menurut informasi, sebagian sudah dikembalikan, tanya wartawan. Pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan peristiwa hukumnya. Dan Hendri Ch.Bangun Cs jelas telah melanggar hukum dalam hal penguasaan dana tanpa hak itu, jawab Jusuf Rizal.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Masyarakat kan tidak perlu mengajari bebek berenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Disebutkan juga IJW juga akan meminta informasi dan klarifikasi secara resmi ke Forum Humas BUMN terkait masalah tersebut. IJW perlu tau dana bantuan BUMN yang disebut dipungut dari Forum Humas BUMN itu dari perusahaan mana saja. Masing-masing BUMN menyumbang berapa. Lalu bagaimana realisasi kontraprestasinya,” tutur Jusuf Rizal /Red

Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Seorang Pelaku DPO Spesialis Jambret Jalanan

YUTELNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan Handphone yang terjadi pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang laki laki berinisial PS(20) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas(26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian sekira delapan bulan yang lalu bahwa pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) di Jl. Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku MF(Vonis) dan PS(Kap), yang mana pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan raya Surabaya – Malang Desa Parerejo dan ketika korban hendak memasukan Hp miliknya tersebut ke dalam tas, tiba tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi

“Salah satu Pelaku penjambretan yang bernama MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani Vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO. Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama PS(20) di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

“Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk iPhone 8 warna grey (sudah disita sebagai barang bukti pada berkas Perkara sebelumnya yaitu MF), dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (kik)

Warga Kelurahan Kapalo Koto di Balai yang Sudah Berumur 62 Tahun Mendapatkan Penganiayaan dari Seorang Lelaki Inisial DM

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Malang nian nasib Ibu Ernawilis biasa disapa Ni Lis, Warga Jalan H.Rasul RT 003/ RW 006 Lingkungan Koto Baru Kelurahan Kapalo Koto di Balai Kecamatan Payakumbuh Utara yang di tendang dan Dipukul tetangganya Sendiri, Senin 3 Juni 2024.

Ni Lis yang sudah berumur 62 tahun harus mendapatkan Penganiayaan dari Seorang Lelaki (Inisial DM) tetangganya Berumur 35-an tahun hanya gara-gara seekor Itiak (bebek) Peliharaannya yang patah kaki.

Kronologis Peristiwa DM menuduh Ni Lis yang mematahkan kaki Itiak Jao nya karena itiaknya sering bertandang ke Pekarangan Rumah Ni Lis.

Ni Lis tentu tidak terima dituduh sudah mematahkan kaki Itiak DM, karena Ni Lis juga punya Itiak Jenis yang sama, Akibat saling tuduh dan bantah terjadi lah cekcok mulut.

Bukan hanya cekcok mulut, diduga karena terpancing emosi, sampai-sampai DM tega menendang bahu Ni Lis hingga tajilantang (terlentang) ke tanah, lalu membenturkan kepala nya ke kepala Ni Lis, hingga membuat Ni Lis pusing bahkan nyaris pingsan.

Dalam melakukan Penganiayaan DM Juga Menyerang Ni Lis secara Verbal dengan kata-kata kotor, hingga merendahkan martabat Ni Lis sebagai Orang tua.

Bukan itu saja, DM menurut keterangan Ni Lis juga membalas dengan mematahkan Kaki Itiak Jao milik Ni Lis.

Peristiwa tersebut sempat di rekam warga dan disaksikan oleh seorang Saksi (Tukang) Endi yang sedang bekerja di rumah Ni Lis.

Peristiwa tersebut akhirnya di Laporkan ke SPKT Polres Payakumbuh pada hari yang sama.

Laporan tersebut di registrasi dengan Nomor : STTLP/B/157.a/VI/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat.

Bunyi Laporan nya adalah : Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Rumusan Pasal 351 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Atas Permintaan Penyidik, Ni Lis juga sudah melakukan Visum et Repertum di RSUD Adnan WD Payakumbuh.

( Mahwel )

Bangunan Gudang Tertutup Diduga Tak Berizin dan Tidak Sesuai Standart Operasional 

YUTELNEWS.com | Batam – Sebuah Bangunan gudang tertutup yang berada di Jalan Sungai S. Harapan terlihat tak ada IMB, diduga WTO masih tanda tanya dan juga para pekerja tidak sesuai standar operasional ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi pada Senin (3/05/2024) sore hari.

Di lokasi, Gus salah satu pekerja mengatakan bahwa jumlah karyawan kurang lebih 8 orang. Terpantau juga sejumlah karyawan tidak menggunakan safety pekerja yang tidak memenuhi standar operasional.

“Nama pemiliknya pak Titi, Gajih Rp. 140.000/hari,  PT SUJ, kalau tidak salah ini dijadikan Gudang, silahkan tanya langsung ke kantor ya pak ” ucapnya.

Diketahui kantor Pengelola gudang tersebut berada di Jl Pelita, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tim media sudah mengkonfirmasi kepada pak Sodik pihak perusahaan namun blum mendapatkan jawaban yang akurat.

Tim media akan berusaha melakukan konfirmasi dan kordinasi kepada dinas terkait untuk pemberitaan selanjutnya.

Part 1

Tim Red

Musa, Ketua IWO Indonesia DPD Melawi : Disnaker Kabupaten Melawi Dinilai Lemah Kasus PHK Sepihak Karyawan PT Citra Mahkota (CM)

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Melawi Musa, masih menyoroti folemik buruh yang ada di Melawi masih kerap sering kali menjadi korban PHK salah satunya oleh Perusahaan PT Citra Mahkota. Kasus

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon seperti yang di alami Saudara Alimin, di PHK sepihak dan semena- mena pada Desember 2023 yang lalu oleh Perusahaan PT Citra Mahkota.

“Musa, menyampaikan nasib buruh semakin tertindas, sebab selama ini penanganan kasus-kasus PHK sepihak oleh Perusahaan di mana Disnaker Kabupaten Melawi selama ini dinilai cukup lemah.Padahal sebenarnya, di tingkat Kabupaten bahkan Provinsi sudah terdapat Tupoksi lembaga khusus yang bertugas menangani sengketa ketenagakerjaan. Namun demikian, ketidak jelasan fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dinilai menjadi problem tersendiri. Dampaknya, Disnaker Kabupaten tidak pernah terdengar maksimal menyelesaikan kasus sengketa buruh korban PHK bahkan perusahaan tanpa adanya pengaduan. Dengan kata lain, Disnaker sangat pasif, dan lebih banyak menunggu bola”,ucap
Musa
Kepada Awak Media ini
Senin,03/06/2024.

Hal ini yang menjadi sorotan dalam kasus-kasus ketenagakerjaan.betapa tidaknya, ada banyak Karyawan yang hak-haknya masih dikebiri oleh Perusahaan-Perusahaan nakal. Mereka yang mengalami nasib tersebut, hanya beberapa segelintir saja yang berani mengadu. sementara, yang lain lebih banyak pasrah pada keadaan Lantas, apakah perlindungan Disnaker sebatas pada masuknya pengaduan? Sementara itu, di luar sana tidak sedikit buruh Karyawan yang menjadi korban, namun tidak mau melapor”,ucap
Musa.

Keberadaan Disnaker yang terkesan menunggu bola, setidaknya diharapkan agar supaya lebih proaktif. kendatipun demikian dengan Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Kalbar yang diharapkan bisa melakukan pengawasan tanpa menunggu pengaduan Selama ini juga jarang terdengar Disnaker provinsi menangani kasus buruh yang menjadi temuan kedua lembaga itu sendiri.

“Salah satu contoh saja, nasib salah satunya Karyawan PT Citra Mahkota Saudara Alimin yang bekerja di kebun Kecamatan Ella yang di PHK sepihak pada Desember 2023 lalu berujung tidak jelas nasibnya sampai hari ini”,ucap
Musa

Kasus PHK sepihak terjadi pada Desember 2023 lalu, Alih-alih Karyawan nya mendapatkan pesangon, namun hingga sampai kini terkesan dibiarkan Perusahaan PT Citra Mahkota Bahkan, jika kewajiban-kewajiban perusahaan tidak dipenuhi, pemerintah juga terkesan cuek saja bahkan Awak Media seringkali mengkonfirmasi pihak Disnaker Provinsi melalui Kadisnya namun selalu diabaikan.

Pihak Disnaker Kabupaten Melawi melalui Kabid Pengawasan Mandela,S Sos saat di minta komentar terkait progres mediasi yang pernah dilakukan pihak perusahaan dan Disnaker,namun Dia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah tau lagi terkait hal tersebut”, Ucapnya
Kepada Awak Media ini.
Senin,03/06/2024.

Untuk itu kita berharap supaya pihak Disnaker Kabupaten Melawi dan Disnaker Provinsi Kalbar bisa melakukan sinergitas dan lebih proaktif dalam penyelesaian kasus karyawan. paling tidak, ada percepatan penanganan dan kejelasan waktu penyelesaian, “Jangan terlalu lamban menangani kasus Karyawan,” ucapnya.

Musa, juga menyebutkan, jangan ada kesan Disnaker menunggu bola harus dihilangkan. Dengan begitu, lahirlah perlindungan kepada Karyawan di Melawi. “Instruksi Pemerintah Pusat, kalau ada perusahaan yang tidak memberikan Pesangon bisa dibawa ke ranah hukum. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti ini,” tegasnya.

Musa, juga menjelaskan, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan perlindungan kepada Karyawan buruh, kendatipun tugasnya berbeda-beda. Untuk itu, jika ada masalah karyawan buruh, sebaiknya tidak menunggu pengaduan.

“Jika ada masalah karyawan buruh dan perusahaan, pemerintah harus melalukan intervensi dengan memberikan perlindungan kepada Karyawan buruh. Jangan sampai menunggu Mendengar kasus saja harus ditindaklanjuti karena itu tugas Disnaker,” tutupnya.

Penulis : Korwil Kalbar

Masuki Tahap Grand Final Pemilihan Bujang Dara, Dinas Pariwisata Rohil Lakukan Rapat Persiapan

YUTELNEWS.com | Diskominfotik , Rohil Memasuki tahapan grand final pemilihan Bujang dan Dara Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olah Raga (Parsenibudpora) Rohil melakukan rapat persiapan dengan beberapa OPD terkait, Senin(3/6/2024) di Kantor Dinas Pariwisata Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi,vRohil, Provinsi Riau.

“Hari ini kami dari Dinas Pariwisata sengaja mengundang beberapa dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, DLH, Dinas Kominfo, Kesehatan, Kecamatan Bangko dan PLN untuk melaksanakan rapat persiapan grand final pemilihan Bujang dan Dara Rohil tahun 2024,” kata Kepala Dinas Parsenibudpora Rohil, Rahmatul Zamri.

Lanjutnya,” rapat ini untuk membahas mengenai persiapan yang harus dilakukan dari masing-masing dinas terkait dalam pelaksanaan grand final nanti, agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Sehingga para penonton maupun peserta yang hadir pada Iven tersebut dapat terasa nyaman dan tertib,” terangnya.

Sebelumnya dikatakan Rahmatul Zamri bahwa kegiatan pemilihan Bujang dan Dara Rohil ini sudah berlangsung sejak Tanggal 30 Mei 2024 lalu, dimana pada saat pendaftaran ada sebanyak 73 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Bujang dan Dara Rohil. Namun setelah memasuki babak penyisihan tersisa 20 orang peserta.

Selain itu, Rahmatul juga mengatakan bahwa 20 peserta yang berhasil memasuki babak final pemilihan Bujang dan Dara Rohil akan di karantina mulai tanggal 5 Juni 2024 disalah satu hotel di Bagansiapiapi untuk diberikan bimbingan dan arahan oleh pihak panitia agar para peserta dapat tampil maksimal pada acara grand final pada Tanggal 8 Juni nanti.

” Sebelumnya kegiatan pemilihan Bujang dan Dara Rohil ini sudah dimulai pada 30 Mei 2024 kemarin, ada sekitar 73 orang yang mendaftarkan diri. Setelah diseleksi tinggal 20 orang peserta yang masuk babak final,” ungkap Rahmatul Zamri.

Dalam pemilihan Bujang dan Dara, kata mantan asisten II Pemkab Rohil ini ada beberapa poin yang akan di nilai, pertama adalah Brand yaitu kemampuan intelektual dan wawasan kebangsaan dan wawasan umum, kedua terkait Good looking yaitu terkait bentuk fisik, kecantikan , kegagahan, tinggi ideal dan proposional serta yang ketiga adalah behavior atau perilaku dimana seorang Bujang dan Dara itu harus memiliki perilaku yang baik, ramah, sopan santun dan beradab sehingga dapat memberikan kesan dan aura yang positif dari penampilan dirinya.

Rahmatul Zamri berharap agar pelaksanaan pemilihan Bujang dan Dara Rohil Tahun 2024 ini dapat berjalan lancar, sukses dan menghasilkan bujang dan dara yang berkualitas, berwawasan dan mampu menjadi duta terbaik daerah sampai ketingkat provinsi maupun nasional, khususnya terkait dengan bidang kepariwisataan, seni budaya dan ekonomis kreatif (Ekraf).

“Kita berharap pemilihan Bujang dan Dara Rohil tahun 2024 ini, yang menang merupakan hasil pilihan dan penilaian yang terbaik dan dapat menjadi duta Rohil di ajang bujang dara tingkat Provinsi maupun Nasional,” harapnya.

Hadir pada rapat persiapan grand final pemilihan Bujang dan Dara Rohil tahun 2024, selain kadis pariwisata dan jajarannya juga di hadiri Kabid IKP Diskominfotik Rohil Juni Rahmat dan staf IKP Aryo, Perwakilan Dinas Perhubungan, DLH, Kesehatan, Perwakilan PLN Cabang Bagansiapiapi Jeki dan Perwakilan Kantor Camat Bangko.

Kabiro Panca Sitepu

Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029.

YUTELNEWS.com | Bagansiapiapi  — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.

Kick Off Meeting tersebut dibuka oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi dengan diwakili oleh Asisten ll Muhammad Nur Hidayat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Rohil, Jalan Lintas Perkantoran Sungai Rokan, Rabu (15/5/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi SSos, OPD, Camat Se- Kabupaten Rokan Hilir. LSM Bono, Pengiat Lingkungan, Dunia Usaha, Kadin, Pertamina hulu Rokan, Perguruan tinggi, Apekido, Dan Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD, Bappeda Provinsi Riau, serta P3E Sumatera KLHK.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi SSos
Mengatakan bahwa Dinas lingkungan hidup Rohil bersama konsultan melakukan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.

” Karena ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan juga menyaring isu- isu strategis yang ada di daerah, dan ini menjadikan dasar dalam hal pengambilan kebijakan yang akan datang. Mudah -mudahan dalam jangka waktu sebulan, dan juga mulai hari ini kita sudah bisa menyusun KLHS -RPJMD, dan ini juga nanti kita evaluasi dan dinilai oleh tim, baik dari DLHK provinsi Riau maupun dari kementerian lingkungan hidup Jakarta,” Ucap Suwandi.

Dalam kesempatan ini, Kepala dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi SSos memberikan apresiasinya terhadap seluruh peserta acara yang telah berkomitmen dalam mendukung visi pembangunan berkelanjutan Kabupaten Rokan Hilir melalui rangkaian penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 ini.

Suwandi menyampaikan bahwa, Penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) termuat dalam rancangan RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029. Hal ini juga meliputi analisis kondisi TPB untuk memberikan gambaran kondisi pencapaian untuk merumuskan,” Imbuhnya,

Kabiro Panca Sitepu

Ini Hasil Pengajuan Restorative Justice Yang Diikuti Wakajati Sulsel

YUTELNEWS.com | Sulsel – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agu ng Muda TIndak Pidana Umum, yaitu perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.Senin (03/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran, ujar Soetarmi dalam siaran Persnya.

Selanjutnya, Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;

Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Muliaty  Djafar  Als Muli Binti Muh Djafar Ambo  (57 tahun) terhadap korban atas nama M. Fathur Rahman (21 tahun), katanya.

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada JAM PIDUM karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Musliadi Als Ludin Bin Ali (49 tahun) terhadap korban atas nama Kasma Als Kasma Binti Ali   (50 tahun).

Adapun alasan permohonan RJ kepada Jam Pidum oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat,terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar PASAL 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Sari Juwita Mustafa Alias ITA Binti Mustafa (40 tahun) terhadap korban atas nama Nyamin bin Nikke (30 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, ungkapnya.

Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt JAM PIDUM Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara. Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka Sari Juwita Mustafa   Alias ITA Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan, Sehingga Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri, terangnya.

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin “agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan”, Pungkasnya.

(Ibnu Algifari).

11 Elemen Relawan Prabowo – Gibran Dukung Kang Huda Untuk Pilbup Bojonegoro 2024

YUTELNEWS.com | Bojonegoro Butuh Sosok Berintegritas dan Bersih Dari Korupsi Serta Pendatang Baru, Santri Yang Berkemampuan Mengatasi Masalah.

Postur APBD 2023 Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 7,4 triliun atau nomor 2 tertinggi di Jawa Timur setelah Surabaya. Namun faktanya pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro ternyata di urutan buncit atau di bawah rata-rata Jawa Timur, yakni masuk lima terendah se Jatim.

Ada tiga indikator dalam penyusunan IPM, meliputi kesehatan dari rata-rata harapan hidup, indeks pendidikan yakni harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, serta standar hidup layak yang diukur dari nilai daya beli. Sehingga ketiga Indikator tersebut Gagal Dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten selama 4 tahun belakangan ini.

Permasalahan Bojonegoro yang kedua adalah kesenjangan program pembangunan antara Bojonegoro barat dan Bojonegoro timur. Hal itu tampak nyata rendahnya kualitas jalan di hampir 70% panjang jalan Bojonegoro bagian barat. Selama 5 tahun belakangan ini Pemkab Bojonegoro gagal melakukan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

Kesenjangan kehidupan Warga Wilayah Pedesaan Dan Wilayah Perkotaan disebabkan rendahnya dukungan Pemkab pada agenda pembangunan di wilayah pedesaan. Masih rendahnya agenda pemberdayaan ekonomi warga desa baik pelatihan UMKM maupun akses pada permodalan usaha.

Karena ketiga permasalahan diatas sehingga, kami dari *11 Elemen Prabowo-Gibran melihat kebutuhan akan adanya perubahan bagi kepemimpinan di Kabupaten Bojonegoro melalui Pemilihan Bupati 2024 mendatang*. Maka dari itu kami menyatakan sikap :

(1) Pertama, Kami berkeyakinan bahwa figur *Kang Huda,* *Achmad Mukhtarul Huda S.Hi, S.H, M.Si* adalah Figur yang tepat untuk membawa Kabupaten Bojonegoro lebih Baik.

Latar Belakang Kang Huda Sapaan Akrabnya ini adalah Sosok Satrio Piningit Bojonegoro, berasal dari Santri Attanwir Bojonegoro, yang merupakan pendatang baru atau new comer, putra daerah asli Bojonegoro, berasal dari rakyat untuk rakyat, bersih dari kasus korupsi.

(2) Kami bersama masyarakat akan segera melakukan deklarasi terbuka di wilayah Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti deklarasi kami hari ini.

(3) Kami mengajak kepada seluruh warga Bojonegoro, untuk Bergandeng tangan bersama memenangkan Kang Huda sebagai Bupati Bojonegoro, demi Bojonegoro yang lebih baik dan maju.

Demikian Pernyataan sikap kami ini, terkait hal hal lain akan diatur selanjutnya.

Surabaya, 3 Juni 2024

Tertanda

Presidium Aliansi Relawan Prabowo Gibran

Aven Januar

11 Elemen Prabowo Gibran

1. Forum Jokowi Jawa Timur
2. Brigade 02 Jatim
3. ASSG
4. Srikandi Gibran Jaya
5. Jarnas Prabowo
6. LSM Jarpek
7. Perhimpunan Indonesia Maju
8. Jaringan Prabowo RI 1
9. Gibran Garis Keras
10. Komunitas Warkop Bojonegoro
11. Aliansi Petani Desa Hutan Bojonegoro.

(Tim samhaji Aver)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.