You Tell News

Ekonomi Daerah Rohil Diduga Tidak Stabil, Akibat Tunda Bayar, hingga Gaji PNS Pun Ikut Terlantar

YUTELNEWS.com | Beginilah informasi sementara tentang persoalan ekonomi Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diduga mengalami ketidak setabilan untuk kemajuan Daerah Itu sendiri.

Pasalnya, persoalan yang kerap kali mencuat di permukaan publik masih berkaitan dengan adanya dugaan sendatan ekonomi daerah yang diduga kuat tidak stabil.

Hal itu berdasarkan, adanya sejumlah persoalan tunda bayar yang sampai sekarang tak memiliki kejelasan dengan berbagai macam alasan yang di kemukakan oleh pihak terkait

Kendati demikian, tak hanya persoalan tunda bayar yang mengalami nasib seperti itu,, hal tersebut juga membuat sejumlah PNS di Rokan Hilir ikut terseret,akibat dampak dari tak stabilnya Perekonomian Daerah.

adapun keluhan dari sejumlah PNS di Rokan Hilir yang menyebutkan bahwa “pihaknya sampai saat ini tak menerima gaji penuh dari Pemerintah Daerah bahkan ada yang belum gajian sama sekali”

Informasi tersebut di terima oleh awak media sejak beberapa waktu lalu, hingga kamis 22 februari 2024 yang mana keadaan sedemikian masih mengalami persoalkan tersebut.

Sementara itu, terhadap keluhan tersebut belum memiliki jawaban yang kongkrit yang di sertai alasan dari pemerintah Daerah, hal itu di perkuat dengan tidak adanya jawaban dari pemerintah Daerah melalui sekda Rokan Hilir saat di konfirmasi kamis 22 februari 2024.

Sementara, di waktu sebelumnya, sekda Rokan Hilir Fauzi mengatakan, bahwa ”Terkait dengan hak PNS di Rohil yang mengalami nasib sedemikian ada kemungkinan bahwa OPD terkait tak menyiapkan berkasnya yang di serahkan ke BPKAD Rokan Hilir,sehingga persoalan tersebut tak bisa di hindarkan” Ucap Fauzi Sekda Rokan Hilir di beberapa waktu lalu.

(Kabiro Panca Sitepu)

Ketua APDESI Kab.Batola, Apresiasi Kunjungan Kapolda Kalsel “Jum’at Curhat Bersama Kapolda”

YUTELNEWS.com | Polres Barito Kuala (Batola) menggelar Jumat Curhat, Jumat Curhat ini digelar guna mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung dengan cara humanis bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto di Pawon Tlogo, Handil Bakti. Jumat (23/02/2024).

Irjen Pol Winarto  yang di dampingi Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko , S.I.K., M.H., dan Tokoh masyarakat serta Tokoh Agama Kab.Batola.

Acara ini juga di hadiri oleh para Kepala Desa Se- Kecamatan Alalak dan warga masyarakat dengan tema acara “Jum’at Curhat bersama Kapolda Kalsel” di barengi dengan bagi sembako.

Selain menerima curhat masyarakat,momen ini menjadi wadah Kepolisian untuk berdiskusi dengan masyarakat maupun tokoh masyarakat setempat, hal tersebut adalah bukti kalau peran tokoh dan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Dalam acara tersebut nampak H.Meri Apriansyah yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab.Barito Kuala.

“Terima kasih banyak atas kunjungan bapak Kapolda Prov.Kalimantan Selatan Winarto, yang luar biasa bisa berhadir dan ini suatu kebanggaan bagi kami warga masyarakat Kecamatan Alalak, bisa bertemu dan bertatap muka, dan bahkan bisa bertanya jawab (curhat) dengan beliau.” Kata H.Meri.

“Saya sebagai Ketua APDESI (Asosiasi Kepala Desa) Se – Batola, mewakili kawan kawan Kepala Desa, ini sangat luar biasa apresiasi kita dan terimakasih ini suatu motivasi untuk kami semua dan untuk Polri yang bisa bersentuhan langsung ke masyarakat.” Tambahnya lagi.

“Ulun juga mengucapkan atas nama APDESI, Kepala Asosiasi Kabupaten, terimakasih yang tidak terbatas atas kerjasamanya Polri khususnya untuk kegiatan kegiatan Pemilu pada 14 Februari, yang kita laksanakan kemarin yang berjalan dan berlangsung sukses yang tidak ada kendala, bahkan tidakada teknis teknis yang berkaitan dengan tersebut.” Pungkasnya

(Lala)

Aliansi Biru Ceria 02 Beri Dukungan Pada KPUD Jatim & Polda Jatim Untuk Pengawalan Perhitungan Suara 

YUTELNEWS.com | PASCA Pemungutan Suara 14 Februari 2024 lalu, 30 orang Relawan yang tergabung dalam Aliansi Biru Ceria 02 Jatim menunjukkan dukungannya pada KPUD Jatim untuk menuntaskan perhitungan suara.

Hal ini untuk menjaga integritas Pemilu dan transparansi hasil pemilu seperti yang diharapkan oleh rakyat. Hal tersebut diungkapkan oleh Aven Januar, Presidium ABC 02 Jawa Timur saat berkunjung ke Kantor KPUD Jatim di kawasan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat Siang (23/2/2024).

“Dalam kewajaran masyarakat ada yang menerima ada yang tidak dalam proses perhitungan suara, akan tetapi kami sebagai pendukung Relawan Prabowo-Gibran berharap KPU tidak terpengaruh atas segala dinamika diluar Proses perhitungan suara, KPU harus Fokus dalam Perhitungan Manual yang sedang berjalan,” papar Aven Januar yang juga Koordinator Relawan Login Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, Edi Firmanto Frente, Presidium ABC 02 lainnya menambahkan bahwa setelah dari KPU Jatim Rombongan ABC 02 bergeser ke Polda Jatim.

“Dukungan kami juga kami tunjukkan pada pihak Kepolisian, karena kami berharap adanya dukungan aparat dalam menjaga kondusifitas selama perhitungan suara hingga selesai,” jelas Edi Firmanto yang mantan aktivis Reformasi 98.

Terakhir, Tito Presidium ABC 02 lainnya menambahkan bahwa ABC 02 juga menyerukan pada seluruh masyarakat untuk selama proses perhitungan suara tidak terpengaruh dan bahkan tidak ikut menyebar informasi palsu dan berita Hoax. Persoalan perhitungan suara, masyarakat haruslah berpegang informasi yang resmi dari KPU RI.

“Hingga penetapan suara oleh KPU RI, masyarakat hendaknya tetap menjaga kondusifitas pasca pemilu, mengingat kerawanan potensi konflik di level masyarakat bawah, mari kita kawal perhitungan suara demi menjunjung tinggi integritas Pemilu itu sendiri,” pungkas Tito.

(Tim samhaji/aver)

Siaran Pers Ketum PKN Pusat Keterbukaan Publik Belum Bisa di Rasakan Masyarakat 

YUTELNEWS.com | Bangkalan- Pemantau keuangan Negara (PKN )pusat, dalam siaran pers nya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan penanggung jawab pelaksanaan keterbukaan Informasi Gagal membawa Indonesia menjadi Pemerintahan yang Transparansi atau keterbukaan Informasi di negara ini.

hal ini terbukti dengan adanya 8 surat panggilan sidang dari komisi Informasi Pusat yang memanggil sidang PKN sebagai Pemohon dan 8 Lembaga Kementerian sebagai Termohon yang akan di gelar persidangan di Kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis, Jakarta,Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara (PKN )-.(Jum at-23-02-2024).

Menurut ketua DPC Bangkalan Imam syafi’i. saat konferensi Pers, di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Bekasi pada dini hari Jum at- 23 Februari 2024.Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua Umum PKN, menjelaskan.

“Bahwa Presiden Jokowi sebagai kepala Pemerintah dan kepala Negara adalah sebagai penanggung jawab tertinggi atas terlaksananya dan terwujudnya Negera yang demokrasi yang Transparansi atau Keterbukaan Informasi sesuai amanat konstitusi dan Undang undang yaitu Pasal 28 F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah hak Azasi Rakyat dan Pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 yang menyatakan “” Pasal 28 (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas ketua DPC-PKN Bangkalan imam Syafi’i.

Menurut Ketum Pemantau keuangan Negara (PKN) saat konferensi pers, Presiden Jokowi Gagal membawa Indonesia menjadi Negara yang pemerintahannya berbudaya Transparansi atau keterbukaan Informasi Publik , ini terbukti dengan adanya Panggilan dari Komisi Informasi Pusat kepada Pemantau keuangan negara PKN sebagai Pemohon Melawan 8 Lembaga setingkat Kementerian di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta ,Adapun 8 Lembaga setingkat kementerian antara lain :

a.Badan Pemeriksaan Keuangan RI Pusat [ BPK RI PUSAT ]
b.Kementerian Komunikasi dan Informasi
c.kementerian Kelautan dan Perikanan
d.Kementerian Desa dan daerah tertinggal dan Transmigrasi
e.Kementerian Pertanian
f.PT Jasa marga Pusat.
yang mana sidang akan di gelar secara bersamaan pada Jam 10 WIB .tanggal 26 Februari 2024 bertempat di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul muis Tanah Abang Jakarta Pusat .

Lanjut ketua DPC-PKN Bangkalan, imam syafi’i”.Terjadi nya Konflik dan perseteruan antara Pemantau keuangan negara PKN dengan 8 lembaga setingkat Kementerian sampai ke meja Persidangan Ajudikasi di Komisi Informasi Pusat adalah Bukti dan fakta bahwa 8 lembaga Kementerian ini tidak patuh dan taat dan tidak mau melaksanakan Perintah UU no 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Perintah kepada badan Publik Pusat maupun Daerah memberikan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon atau Rakyat . fakta fakta ini lah yang menunjukkan atau membuktikan Presiden gagal mengendalikan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan keterbukaan informasi atau Transparansi”.terang imam syafi’i pada media ini

Patar Sihotang ketum PKN pula Menyampaikan pula, berawal dari PKN melakukan Tupoksi nya a Berperan serta untuk memberantas dan mencegah korupsi dan melakukan Sosialisasi UU no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik , Maka PKN melakukan Uji Coba tentang sejauh mana pelaksanaan Transparansi sesuai dengan maksud UU no 14 Tahun 2008 , Maka kami PKN membuat penelitian dengan sasaran ke 6 Badan public tingkat kementerian tersebut dengan cara memohon informasi tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di 6 lembaga tersebut . Namun setelah kami tunggu 10 hari kerja , permohonan PKN tidak direspon ,padahal Lembaga ini sudah setingkat kementerian dan di pusat ,harusnya lebih paham dan lebih menguasai tentang UU No 14 Tahun 2008 , Akibat tidak di respon maka PKN melakukan surat keberatan kepada atasan PPID yaitu para Pejabat Sekretaris Menteri ke 6 lembaga tersebut , namun oleh para sekretaris Menteri juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan Upaya Hukum dengan mengunakan Perki 1 Tahun 2013 dan mengajukan gugatan sengketa Informasi ke kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Patar sihotang menambahkan selama ini banyak para Menteri berbicara di publik kita harus tranparansi dan akuntabel karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat atau pajak rakyat , namun itu itu semua hanya pencitraan dan hanya berbanding terbalik di lapangan sebenar nya .

Patar juga menjelaskan pula, bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun-1945, Pasal 28 F disebutkan, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan
jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi.

“menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik
Patar Sihotang SH MH dan seluruh jajaran PKN di seluruh Indonesia berharap semoga Tulisan yang memuat keluh kesah Rakyat atas kegagalan Presiden Jokowi mengelola pemerintahan khususnya bidang transparansi keterbukaan informasi ini , sampai ke beliau dan beliau sebagai pemimpin negara ini dapat memanggil seluruh jajarannya dan stakeholder dan memerintahkan agar melaksanakan perintah Pasal 28 F UUD 45 dan UU no-14 Tahun 2008 , Semoga bapak Presiden kita ini dapat merespon dengan cepat, agar Budaya Transparansi benar benar tertanam di hati semua para pejabat dan ASN ataupun penyelenggara negara dan seluruh Rakyat Indonesia”. Ungkap nya.

Karena dengan terwujudnya negara yang transparansi itu secara hukum alam dan Hukum dunia secara otomatis ruang gerak para Tikus berdasi pencuri uang rakyat akan terbakar sendiri nya di bakar api terang nya api keterbukaan informasi publik dengan obor senjata pamungkas UU no 14 Tahun 2008 . sebenarnya secara Sosial lebih kuat dan lebih efektif efek jera yang di timbulkan UU No 14 Tahun 2008 kalau benar benar di laksanakan karena daya cahaya penerangan nya secara menyeluruh ke segala aspek kehidupan dan sistim kerja pemerintahan sebagai pengguna dan pengelola keuangan negara .

“Ketum PKN pusat Patar Sihotang mengharapkan dan mengingatkan agar para majelis komisioner yang memeriksa persidangan ini benar benar Independen dan Profesional , dan paham dan menjiwai tentang tujuan Lembaga Komisi Informasi di bentuk oleh pejuang Reformasi Indonesia , jangan seperti oknum oknum komisioner yang tidak cerdas dan tidak independen dan cenderung membela para badan publik atau penguasa dan seolah olah posisi nya sebagai pembela dan pengacara Badan Publik, sehingga selalu mencari cari dan menekan Rakyat juga PKN, yang tujuan nya menjebak dan akhirnya menolak permohonan sengketa yang di ajukan PKN , makanya PKN berharap agar tidak tejadi ini di komisi Informasi Pusat yang akan bersidang hari senin tanggal 26 Februari 2024, karena akan di tonton seluruh Indonesia yang akan di siarkan langsung oleh tim Media PKN , demikian di sampaikan Patar sihotang sambil memperlihatkan Panggilan Persidangan kepada para media cetak dan online dan sekaligus menutup acara konfrensi pers”. Jelas imam syafi’i ketua DPC PKN-Bangkalan, Madura, jawa timur.

Penulis: lutfi

Aktivitas Cut dan Fill Galian C di Nongsa Diduga Tidak Memiliki Izin, Presiden LSM LIRA : Itu Bisa Diproses Hukum

YUTELNEWS.com | Maraknya aktivitas Cut dan Fill tambang galian C di Jl. Pattimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau Diduga tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi tersebut pada Rabu (21/00/2024) sore hari.

Dari pantauan tim media, terdapat 2 titik lokasi yang bebas melakukan aktivitas galian C tersebut, diduga tidak tersentuh oleh hukum. Titik galian C yang lain masih dalam pemantauan.

Di lokasi pertama tim menemui pekerja yang bernama Dani mengatakan bahwa galian tanah tersebut di buang ke Ocarina untuk penimbunan.

“Kalau tanah itu di peruntukkan ke Ocarina sana bang, untuk masalah izin bisa langsung tanyakan ke BP Batam,” ucapnya.

Untuk mengkonfirmasi kebenarannya, tim media telah mendatangi BP Batam dan telah memberikan data lokasi tersebut. Informasi tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak BP Batam.

Di lokasi yang kedua, awak media menemukan kegiatan galian C yang juga diduga tidak mengantongi Izin. Menurut keterangan pekerja di lokasi mengatakan bahwa pemiliknya inisial F.

“Itu pemiliknya si pak F (inisial), bisa hubungi asistennya yang bernama Jes (inisial), ” kata pekerja di lokasi yang tidak diketahui namanya.

Tim sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Asistennya, namun tidak merespon baik lewat telepon maupun WhatsApp.

Salahsatu pengguna jalan yang bernama Bastian mengatakan bahwa kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan sekitar dan membahayakan pengguna jalan.

Bastian salah satu pengguna jalan

“Iya pak, di sepanjang jalan ini saya merasa tidak nyaman dengan debu-debu dan tanah yang berserakan di jalan. Mata perih dampak dari debu itu, bisa membahayakan juga bagi pengguna jalan lain, kita berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ucap Bastian salah satu pengguna jalan yang melintas.

Tim Media pun sudah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Kecamatan namun tidak ada tanggapan. Tidak hanya itu, tim media juga sudah mengkonfirmasi kepada BP Batam dan data tersebut akan segera di proses. Baik itu masalah perizinannya maupun dampak bagi lingkungan sekitar.

 

Selanjutnya, pada hari ini Jumat, (23/02/2024) pagi hari, tim media telah mendatangi PT. GBIP yang berlokasi di Bengkong yang diduga sebagai pengelola galian C tersebut. Namun pihak perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atau tidak menemui tim media dengan alasan Mandor dalam posisi kerja. Pimpinan perusahaan pun tidak berhasil ditemuin oleh tim media.

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) / Ketua LBH LSM LIRA, HM, Jusuf Rizal, SH

Menanggapi hal ini, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) / Ketua LBH LSM LIRA, HM, Jusuf Rizal, SH agar diproses secara hukum.

“Jika tidak mengantongi izin berarti penambangan liar. Itu harus diproses hukum. Jika ada pengerusakan/ pencemaran lingkungan bisa diproses hukum sesuai UU Lingkungan Hidup. Jika terkait perizinan galian bisa masuk UU Pertambangan,”Tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sedang melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, dinas perhubungan, DLH, juga pada Aparat Penegak Hukum.

(Red)

Polda Jateng Tangkap Empat Tersangka Peredaran Narkoba

YUTELNEWS.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.

Bidhumas Polda Jateng

April Zai

Meresahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

YUTELNEWS.com | Langsa – Sebuah Rumah di Dusun Rukun Gp. Blang Kec. Langsa Kota dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Jumat 23/2/24.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, M.H mengatakan, kita amankan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan sekali.

Pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 ) Wiraswasta, kita amankan pelaku dengan melakukan pengrebekan di rumah nya pada Hari Senin tanggal 19/02/24 sekira pukul 23.30 Wib.

Sambung kasat” pada saat penggeledahan di ruang tamu rumahnya tepatnya di dalam saku celana pendek miliknya yang ditemukan Barang-bukti tersebut.

Barang bukti yang kita amankan 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker” ujar Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Pllres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Satgas TMMD 119 Kodim 0819 Pasuruan Rehab Rumah Bapak Tamim

YUTELNEWS.com | TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 tahun 2024 Kodim 0819/Pasuruan saat ini masih terus menjalankan tugasnya, baik program sasaran fisik dan non fisik, salah satunya program Rutilahu yang menyasar rumah bapak Tamim (66 th) di Dsn.Tegalan I Desa Kalipang Kec.Grati Kab. Pasuruan. Jum’at (23/02/24).

Memiliki rumah yang layak adalah impian setiap orang agar bisa hidup dengan nyaman bersama keluarga, namun tidak semua orang dapat mewujudkannya, seperti Bapak Tamim yang saat ini mempunyai tempat tinggal yang jauh dari layak huni.

Dengan adanya TMMD ke 119 ini Bapak Tamim mendapatkan bantuan program Rutilahu, sehingga rumahnya dibongkar oleh satgas TMMD dan dibangun kembali agar bisa menjadi rumah yang layak untuk ditempati.

Dengan rasa haru dan bangga Bapak Tamim menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada bapak TNI dan pihak terkait dengan bantuan yang di berikan kepada keluarganya dengan bentuk Rutilahu.

Letkol Arh Noor Iskak, S.T., selaku Dansatgas TMMD ke-119 Kodim 0819/Pasuruan mengungkapkan “semoga dengan di rehabnya rumah bapak Tamim ini dapat bermanfaat bagi diri dan keluarganya, agar dapat hidup secara layak seperti warga lainnya,” ungkapnya.

“Saya berharap anggota Satgas TMMD tetap kompak bersama Warga dalam menyelesaikan setiap pekerjaan sehingga dapat menjadi contoh bagi warga setempat, dan juga bisa menjadi pembelajaran betapa pentingnya kebersamaan di dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

(okik)

LSM LIRA Siap Ikut Mengamankan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam

YUTELNEWS.com | LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Dirut PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto segera mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait muatan MT. Tutuk Fuel Oil 5.500 ton, agar kasus yang hampir dua tahun digantung Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menimbulkan kerugian negara serta pengusaha, tuntas.

Sebagaimana Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Tanggal 20 Pebruari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.

Dalam amar keputusan pengadilan memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, dan Kapal MT Mars.

Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 106A membawa Limbah B3 ke Wilayah Indonesia, tidak sah.

Lebih jauh pengadilan negeri Batam juga meminta Gakkum KLHK Batam untuk menghentikan penyidikan dalam kasus MT. Tutuk yang membawa muatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China.

“Sebaiknya Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto selaku pemilik Kapal MT. Tutuk serta sesuai perintah pengadilan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pihak terkait, baik Pengadilan, Gakkum KLHK Batam, dll,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan media di Jakarta.

Pria Berdarah-Madura penggiat anti korupsi itu, menyebutkan bahwa yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan adalah Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto sebagaimana keputusan pengadilan selaku pemilik kapal MT. Tutuk

Dikatakan LSM LIRA akan turut mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum melakukan eksekusi selain perintah Dirut PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans, Agus Riyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dan illegal.

“Pasukan LSM LIRA dan jaringannya di Batam, siap akan ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi bekerjasama pihak terkait agar tidak ada gangguan-gangguan dan pelaksanaannya lancar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia).

Sumber LIRA

(Red)

Kominfo Medan Gelar Monitoring dan Sosialisasi di Kabupaten Nias 

YUTELNEWS.com | Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan gelar Monitoring Alumni Digital Leadership Academy Tahun 2023 dan Sosialisasi Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI), bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias.Rabu, 21 Februari 2024.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah upaya peningkatan pengembangan SDM Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan mulai dari level literasi digital, talenta digital sampai dengan level kepemimpinan era digital tahun 2024.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai menyampaikan bahwa saat ini kita sedang berada dalam era Digitalisasi. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pada setiap perubahan-perubahan yang ada.

Berbeda dengan masa sebelumnya, Ilmu Komunikasi dan Informatika tidak begitu difavoritkan, namun seiring kemajuan teknologi kita dituntut untuk menguasai ilmu tersebut” terangnya.

Ia mengatakan, di era digitalisasi ini harus banyak menggali informasi agar menambah pengetahuan dan menerapkannya dalam segala aktivitas dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

“Saya berharap agar di tahun 2024 ini semua laporan dan dokumen menggunakan sistem digital. Utamanya seluruh Dinas Kominfo se-Kepulauan Nias diwajibkan untuk mengembangkan sistem digitalisasi ini serta mengembangkannya melalui sosialisasi, motivasi dan langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya” harapnya.

Mengakhiri sambutannya, Sekda Nias berpesan kepada Balai Besar Pengembangan SDM Kominfo Medan agar melalui sosialisasi dan monitoring tersebut dapat membagikan ilmu yang bermanfaat.

“Pulau Nias merupakan daerah 3T, kiranya melalui sosialisasi ini Pulau Nias dapat beranjak dan terlepas dari ketertinggalan dan secepatnya dapat menyesuaikan pada setiap perubahan-perubahan yang ada” tutup Sekda Nias.

Sementara itu, Dr. Christiany Juditha, S.Sos., MA menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan atas terlaksananya kegiatan ini.

“Tujuan kehadiran kami adalah untuk mensosialisasikan Inti dari Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) khususnya di Kepulauan Nias. Selain itu, kami akan memaparkan beberapa Program Pengembangan Peralihan digital untuk mempercepat dan mempermudah pekerjaan” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala BPSDM KOMINFO Kementerian KOMINFO Bapak Dr. Eng. Hary Budiarto, Kepala Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Medan Dr. Christiany Juditha, S.Sos., MA, Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Kepala Diskominfo Kabupaten Nias Selatan, Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nias, Asisten Pereknomian Setda Nias Utara, Kepala Diskominfo Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dan Mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Nias.

(Kom/Y,Z)

Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

YUTELNEWS.com | Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si monitoring langsung Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Wilayah Kecamatan Idanogawo. Adapun beberapa titik lokasi penyaluran bantuan tersebut, yakni: Kantor Pos Tetehosi, Balai Desa Maliwa’a, Balai Desa Bobozioli Loloana’a.Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias turut didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Camat Idanogawo, Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Idanogawo, Kepala Desa dan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah.

Seperti diketahui, Kabupaten Nias mendapatkan alokasi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap I (Januari-Maret 2024) sebanyak 502.020 kilogram kepada 16.734 kepala keluarga penerima manfaat yang terbagi di 10 Kecamatan.

Keluarga penerima manfaat akan mendapatkan Bantuan Pangan berupa Beras sejumlah 10 Kilogram setiap bulan, dan direncanakan selama 6 bulan mulai bulan Januari s.d. bulan Juni 2024. Penyaluran akan dilaksanakan sebanyak 2 Tahap. Tahap I (pertama) diberikan pada Januari-Maret 2024 dan Tahap II (kedua) diberikan pada bulan April-Juni 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa salah satu komitmen Pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat ialah melalui Kebijakan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.

“Hal ini dilakukan untuk menanggulangi Kekurangan Pangan, Gejolak Harga Pangan, Bencana Alam, Bencana Sosial dan Keadaan Darurat. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah diberikan kepada masyarakat miskin atau keluarga yang mengalami Rawan Pangan dan Gizi” terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pembagian beras cadangan pangan pemerintah, diharapkan agar dapat dimanfaatkan dengan baik, guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk membantu pemenuhan pangan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias mengucapkan terimakasih kepada Perum Bulog Kantor Cabang Nias dalam menyediakan Bahan Pangan Cadangan Beras Pemerintah. Juga kepada PT. Pos Indonesia Cabang Gunungsitoli yang telah memfasilitasi penyaluran, serta Perangkat Daerah terkait, Camat dan Kepala Desa yang telah mendukung penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap I (Januari s.d. Maret 2024) sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Untuk memastikan kualitas dan jumlah beras yang diterima bilamana terdapat ketidaksesuaian dapat dikembalikan, dan Perum Bulog akan mengganti pengembalian beras dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan ketentuan” tutup Bupati Nias mengakhiri sambutannya.

(Kom/Y,Z)

Pencemaran limbah kotoran Sapi 

YUTELNEW.com | Banyuwangi-Aliran Sungai kembali di Cemari limbah kotoran sapi terkait temuan pencemaran lingkungan di dusun Krajan desa setail. Dalam rilis yang diterima pengaduan masyarakat pencemaran limbah kotoran sapi yang sengaja di buang di aliran sungai, mengungkap bahwa salah satu kandang sapi sengaja membuang limbah kotoran sapi dalam aliran sungai, sedangkan aliran sungai tersebut sangat di manfaatkan masyarakat, Pencemaran lingkungan di dusun Krajan desa setail kecamatan genteng.

Temuan tersebut bersumber dari masyarakat limbah kotoran sapi, kawasan perairan sungai dusun Krajan desa setail kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi. Bahwa limbah kotoran sapi tersebut ditemukan di mana-mana dalam aliran sungai yang dalam pemanfaatan masyarakat.

Pada saat Media Yutelnews kelokasi ada terpapang betner yang bertulisan Jangan membuang sampah disini, tetapi kenapa masih ada salah satu kandang sapi yang membuang kotoran di sepanjang aliran sungai.

Saat di konfirmasi lewat TLP seluler wa shaap sama kepala dusun Irul mengatakan sudah diingatkan berkali-kali, bahkan kepala dusun minta solusinya, pungkasnya.

Bahwa aliran sungai itu haknya publik tidak boleh dipakai oleh orang-perorang untuk buang kotoran sapi. Kalau sudah ditegor minta solusinya tutup, itu pemeliharaan sapi pindahkan saja dan suruh bersihin aliran sungai yang selama ini mengendap kotoran sapi membuat masyarakat resah.

(Slamet/imam)

 

 

 

 

 

 

 

Meresmikan Pembangunan Jalan lingkar

YUTELNEWS.com | Cen Sui Lan Dewan DPR RI Anggota Fraksi Partai Golkar Komisi V, turun langsung untuk meresmikan pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Awak media Yutelnews meliput, jam: 0:16, Cen Sui Lan bersama rombongan tiba di Kecamatan Pulau Tiga, selasa 16/1/2024.

Kehadiran Cen Sui Lan di dampingi suami tercinta Raja Mustaqim, juga yang nampak hadir para pejabat tinggi yang di ketahui, dari kementrian PURS, Kemenhub, Kemendes PDT, pejabat tinggi BMKG, Sabandar, Deputi Basarnas, juga tokoh masyarakat Natuna tak asing degan sapaan Pak NATO ikut mendampingi bersama rombongan.

Pihak Forkopimcam, berserta jajaran kepolisian,TNI, para tokoh Agama, masyarakat, bersinergi untuk menyambut kedatangan Cen Sui Lan, dengan acara penyambutan yg sebelumnya sudah di atur oleh pihak Forkopimcam Pulau Tiga.

Camat,” Muhamad Zauwali langsung memberi penghormatan kepada Cen Sui Lan dengan mengulurkan tangan untuk menyalami dan langsung mengenakan kalungan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada tamu.

Yutelnews mendapat keterangan dari pihak Kecamatan Pulau Tiga, rombongan Cen Sui Lan bermalam bersama rombongan. Pada malam harinya rombongan di hibur degan musik orgen tunggal, sebagai mana acara yg sudah di rencanakan oleh pihak Kecamatan Pulau Tiga.

Acara mulai sekitar Jam: 0:20 WIB di astaka Kecamatan Pulau Tiga. Acara penyambutan,sampai acara malamnya sangat antusias sekali masyarakat setempat untuk menghadiri kehadiran Cen Sui Lan berserta rombongan.

Berlangsungnya acara di awali pembacaan do,a, langsung sambutan sepatah kata, Camat,” Muhamad Zauwali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Cen Sui Lan berserta rombongan ats kehadiran nya. Juga sekaligus ucapan terima Kasih sudah memperjuangkan ususnya pembangunan jalan lingkar kecamatan Pulau Tiga melalui Aspirasi Cen Sui Lan sebagai anggota DPR RI komisi V anggaran 2023. Harapan dan do,a semoga buk Cen Sui Lan kedepannya masih di beri kesempatan amanah dari rakyat sebagai anggota DPR RI.

Selanjutnya di minta kata sambutan, Cen Sui Lan,” beliau menyampaikan terima kasih dengan antusiasnya masyarakat Kecamatan Pulau Tiga yang hadir lebih kurang ratusan orang, juga kepada Camat Muhamad Zauwali yang begitu senerginya terhadap semua elemen masyarakat, sehingga mempermudahkan setiap kegiatan apapun, terutama kehadiran yang saya rasakan sendiri disini begitu sangat memuaskan bagi kami ujar buk Cen atas pelayanan yang telah di berikan.

Ucapan ahir dari Cen Sui Lan degan penuh senyum, beliau menyampaikan kedepannya akan kita lanjutkan penerusan pembangunan jalan lingkar untuk Kecamatan Pulau Tiga, akan saya perjuangkan lagi melalui aspirasi saya Sebagai anggota DPR RI di program 2024 nanti, tanda kutip kalau masih di percaya rakyat.

Media Yutelnews beberapa hari yang lalu menanyakan lebih detil lagi melalui telpon langsung kepada Camat pulau Tiga,” Muhamad Zauwali memberi keterangan sesuai apa yang disampaikan dalam sambutan buk Cen kemaren mengenai penerusan pembangunan jalan lingkar Kecamatan Pulau Tiga dapat di percaya atas ucapan buk Cen ujar Camat Muhamad Zauwali. Ini semua di karenakan berkat Hubungan jalinan silaturahmi yang sangat baik, Camat Muhamad Zauwali dan buk Cen. Beliau pernah di konfirmasi melalui telpon,” buk Cen menyampaikan langsung kepada beliau program penerusan pembangunan jalan lingkar tersebut akan kita teruskan, begitu penyampaian buk Cen melalui telpon kepada Camat Muhamad zauwali.

Camat,” Muhamad Zauwali berharap kepada seluruh elemen Masyarakat untuk selalu senergi,dan kerjasamanya dengan baik, tingkatkan solidaritas demi kemajuan daerah Kecamatan Pulau Tiga.

(Darmansyah)

Kejati Sulsel Telah Terima Penyerahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Kabupaten Wajo

YUTELNEWS.com | Sulsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Sulsel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo tahun 2021 (21/02/2024), Seperti yang diungkapkan Soetarmi dalam keterangan Persnya, Kamis (21/2).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Diketahui ke 6 (enam) tersangka tersebut diantaranya berinisial AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo.

JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo, paparnya.

Lanjut, Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Berita Acara Barang Bukti dari Penyidik Pidsus Kejati Sulsel bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, Selanjutnya dilakukan tindakan Penahanan kepada para Tersangka Masing masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 s/d hari Senin tanggal 11 Maret 2024. Alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, jelasnya.

Kemudian, penuntut Umum Kejati Sulsel juga telah menerima penyerahan tanggungjawab beberapa barang bukti serta asset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adapun asset bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yaitu berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan, antara lain 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu.

Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA (05/02/2023).

Sedangkan untuk asset berupa barang bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat, tuturnya.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK sebagai berikut :

Pada tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng kabupaten Wajo, Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT, ungkapnya

Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Pansselloreng di Kabupaten Wajo. Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Passeloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Passeloreng untuk ditanda tangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Bahwa isi Sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, katanya.

Maka dari itu karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Proppinsi Sulsel.

Pasal yang disangkakan :

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum Kejati SulSel mengagendakan pekan depan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan, tutupnya.

(Abu Agfari)

Grand Opening Toko Rabat Miseso Baru Di Lampung

YUTELNEWS.com | Lampung – Acara pembukaan toko baru yaitu Grand Opening Miseso yang berlokasi lampung, toko rabat produk kebutuhan untuk skunder semua orang.

Rudi selaku manejer miseso lampung mengatakan Miseso di lampung baru buka pada hari ini satu-satunya yang berada di lampung yang berlokasi di jalan Raden Intan, Bunderan Adipura Enggal, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis 22/2/2024.

Turut hadir dalam acara grand opening Miseso Camat Enggal, Lurah, Babinkamtibmas dan Banbisa beserta rombongan dari kelurahan setempat.

Rudi juga mengatakan. Miseso Lampung perlahan-lahan akan menambahkan produk-produk sementara kita produk skunder untuk kebutuhan masyarakat. Saya mengajak masyarakat lampung khususnya di Bandar Lampung ayo belanja di Miseso untuk masalah harga, kita bisa bersaing dengan yang lain harga bisa terjangkau,”pungkasnya.

“Harapan kedepannya Toko Miseso Lampung, bisa membuka cabang-cabang ke seluruh lampung kota hingga ke kabupaten, bila perlu Miseso masuk ke Desa-Desa,”ujarnya.

YN

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.