YUTELNEWS.com | Kudus – Ratusan Warga dan pengurus Yayasan Al-Achsaniyyah Ponpes Khusus Anak Berkebutuhan Jl. Mayor Kusmanto, Desa Pedawang, RT. 04 RW. 03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, menandatangani surat pernyataan keberatan warga No. 15/PP-ACH/5E/I/2024 Tanggal 29 Januari 2024 kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Surat pernyataan ini dilampiri tandatangan bersama oleh warga desa dan pengurus yayasan untuk mengajukan keberatan atas kegiatan CV. Enggal Mukti yang melakukan pembakaran sampah yang diduga berasal dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
Warga sekitar dan pengurus yayasan selama ini merasa terganggu atas keberadaan dan aktivitas pembakaran sampah yang tanpa dilengkapi cerobong asap untuk meminimalisir dampak abu terbang atau fly ash sisa pembakaran yang mengakibatkan pencemaran udara diwilayah sekitarnya. “Kami meminta agar Dinas PKPLH Kabupaten Kudus menindak CV. Enggal Mukti atas dampak pencemaran udara di area sekitar perusahaan, baik pemukiman warga atau Taman Wisata 1000 Merpati. Hasil pembakaran sampah menimbulkan asap hitam pekat dan tebal, membuat gangguan pernapasan dan bau tidak sedap serta menyengat,” ujarnya.
Kepada awak media, Kamis, (1/2/2024) siang saat di temui di angkringan 1000 Merpati, pimpinan Yayasan Al-Achsaniyyah, Moh. Faiq Aftoni menjelaskan dan mengeluhkan tentang keberadaan CV. Enggal Mukti yang melakukan aktivitas pembakaran sampah dan dampak buruk terhadap udara serta asap yang mengganggu. “Sebelumnya CV. Enggal Mukti pernah dikomplain oleh warga desa, lalu lokasi pembakaran sampah dipindah disamping lokasi Angkringan dan Taman 1000 Merpati oleh pemiliknya,” ujar Moh. Faiq Aftoni.
“Padahal kami hanya meminta pemilik CV. Enggal Mukti untuk membuat cerobong asap, agar debu sisa pembakaran tidak berterbangan kemana-mana. Bahkan sampai masuk dan menganggu pengunjung,” cetusnya.
Sementara, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil, saat ditanyakan oleh awak media melalui pesan WhatsApp (1/2) pukul 13.03 WIB tentang perijinan pengelolaan limbah CV. Enggal Mukti dan tindak lanjut adanya keluhan warga Desa Pedawang tentang dampak pembakaran sampah, Abdul Halil hanya menjawab,” Tim kami sudah datang dilokasi dan bertemu dengan kedua belah pihak, untuk selanjutnya kita menunggu pertemuan dengan pihak Pemdes,” jawabnya.
Sofian Alfianto, Kades atau Lurah Desa Pedawang, Jum’at (2/2/2024) saat ditanyakan kapan ada mediasi dan solusinya tentang dampak pembakaran sampah perusahaan samping Angkringan Taman 1000 Merpati, lewat pesan WhatsApp tentang kapan ada mediasi antara warga desa bersama Yayasan Al-Achsaniyyah dengan CV. Enggal Mukti atau Deny Riswanto (Pemilik, Red.). Sofian Alfianto menjawab mohon maaf masalah mediasi tetap akan kita laksanakan. “Terkait perusahaan sudah mengantongi ijin resmi bisa dicek ke perijinan. Coba tanyakan juga perijinan dari Taman 1000 Merpati dan angkringan tersebut. Biar fair, kita selaku Pemdes belum pernah dimintai ijin terkait itu dan yang digunakan adalah tanah kas desa,” katanya.
Sebelumnya pasca kedatangan atau inspeksi petugas dari Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, sampai berita ini diterbitkan belum ada lagi informasi penting terkait solusi yang dituntut oleh warga Desa Pedawang dan pengurus serta guru di Yayasan Al-Achsaniyyah.
Namun sebelum ada mediasi dan solusi tentang keluhan dan permintaan warga Desa Pedawang khususnya di wilayah RT. 04 RW. 03 dan pengurus Yayasan Al-Achsaniyyah, justru Pemdes Pedawang tanggal 29 Januari 2024 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada penyewa tanah bengkok dan bondo deso milik Pemdes Pedawang.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Sofian Alfianto, menghimbau kepada seluruh penyewa tanah bengkok dan bondo deso milik Pemdes Pedawang yang telah mengubah bentuk fisik dan fungsi serta pemanfaatannya, untuk mengembalikan seperti semula yaitu lahan pertanian.
Namun, menurut Moh. Faiq Aftoni surat himbauan ini ada kejanggalan, karena tanpa ada sosialisasi sebelumnya oleh Pemdes. “Semestinya setiap kebijakan yang diambil oleh Kades harus melalui tahapan seperti sosialisasi program kerja, musyawarah desa, berita acara atau diPerdeskan,” cetusnya.
Surat himbauan itu tertulis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perbup Kudus No. 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa Pasal 13 ayat (5) Alih fungsi tanah kas Desa yang merubah fungsi peruntukannya dari tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, sebelum Keputusan Kepala Desa diterbitkan, disepakati BPD dan mendapat izin tertulis dari Bupati dan (6) Sebelum memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud
ayat (5), Bupati memperhatikan pertimbangan dan kajian dari instansi terkait.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keberadaan Taman 1000 Merpati adalah murni sebagai investasi oleh swasta yang bekerjasama dengan Bumdes Simase.
Sementara status tanahnya adalah sewa dari tanah bengkok milik Kasi Pelayanan dan Plt. Sekdes atau Carik seluas 2 (dua) kotak melalui perjanjian sewa tanggal 28 Agustus 2023 antara Bagus Dwi Yogi Asmoro dan Moh. Faiq Aftoni selaku penyewa dan diketahui oleh Kades. Dengan opsi kalau penyewa mau melanjutkan persewaan akan dibicarakan satu tahun sebelum masa sewa berakhir.
Surat perjanjian sewa juga memuat kesepakatan tentang pengelolaan dan biaya sewa serta terhitung sebesar Rp.7.5jt dan dibayarkan per 2 tahun sekali selama 10 tahun (1 Januari 2026-2036).
Menurut Moh. Faiq Aftoni, dalam pemanfaatan tanah bengkok deso sama sekali tidak ada yang dilanggar, karena sudah mengacu pada Perbup Kudus No. 38 Tahun 2017 dalam hal Pemanfaatan Pasal 14 ayat (2) Bentuk pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.
sewa dan c. kerja sama pemanfaatan. Sementara ayat (3) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Ayat (4) Pihak yang dapat menyewa Aset Desa, meliputi: swasta yaitu perorangan atau yayasan. “Jadi kalau Pemdes mempersoalkan alih fungsi lahan pertanian oleh penyewa tanah bengkok dan bondo deso Desa Pedawang. Tentunya surat himbauan semestinya ditujukan kepada Direktur Bumdes Simase sebagai mitra usaha kami,” tegas Moh. Faiq Aftoni.
Mengingat, Angkringan dan Taman 1000 Merpati sebagai mitra kerjasama usaha dari Bumdes Simase. Pemdes Pedawang tidak serta merta dan secara sepihak mengganggap penyewa yang melakukan alih fungsi lahan pertanian. “Prosedur perijinan untuk alih fungsi lahan pertanian tidak mudah. Selain harus masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD ini bertujuan menjaga sawah produktif agar tak beralih fungsi,” ungkapnya.
LSD merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Surta Keputusan (SK) Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Sementara kriteria LSD yakni sebagai berikut, sawah yang ada Irigasi Premium dan ada Irigasi Teknis. Sawah yang produktifitasnya 4,5-6 ton per hektarnya setiap panen. Serta Indeks penanaman minimal dua kali dalam setahun.
Kenapa lahan bengkok milik Kasi Pelayanan dan Plt. Sekdes ini disewakan kepada kami,” Karena sebelumnya memang lahannya tidak produktif. Sehingga kita sewa untuk kita manfaatkan sebagai sarana edukasi, budidaya unggas dan lokasi angkringan bagi pengunjung dan perijinannya kita menginduk kepada Bumdes Simase milik Pemdes Pedawang,” jelas Moh. Faiq Aftoni. Apalagi selama beroperasi, manajemen pengelola Angkringan dan Taman 1000 Merpati dalam surat perjanjian kerjasama usaha, sejak April 2023 sudah memberikan kontribusi atau bagi hasil kepada Bumdes Simase milik Pemdes Pedawang. Hal ini notabene berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa BUM Desa bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa dan pemanfaatan Aset Desa.
(Kertosono)




















































Pelepasan pemberangkatan tersebut turut dihadiri oleh Pasi Ter 0104/Atim a.n. Kapten Inf Hariono, Kepala Sekolah SMAN 3 Langsa Rusli, S.Ag, Para Guru SMAN 3 Langsa, para pembina Pramuka. Mereka memberikan dukungan penuh kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan perkemahan dengan semangat dan keceriaan.

