YUTELNEWS.com | Kajari Gunungsitoli, PARADA Situmorang, SH, MH di dampingi Kasi DATUN dan Kasi Intel Sulaeman Harahap SH, dan Jaksa Pengacara Negara menandatangani petikan MOU dengan BPJ Kesehatan Cabang Gunungsitoli yang diwakili oleh PLh. Kepala cabang BPJS Gunungsitoli apt. Nancy Agitha S.Si, Akk, didampingi oleh Kabag Kepesertaan BPJS, Kabag PKP BPJS ( Senin, 16/10/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sulaeman Harahap SH, menerangkan kepada awak media ini saat press rilis bahwa adapun tujuan MOU ini adalah untuk meningkatkan Efektifitas dalam penanganan masalah Hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam dan di luar pengadilan.
“Adapun tujuan nota kesepakatan ini, dalam rangka peningkatan efektifitas dalam penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam dan di luar pengadilan,”Terangnya.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang menyatakan dalam sambutannya bahwa dengan telah ditandatanganinya MOU ini diharapkan dapat membantu pihak ke I dalam rangka pemulihan dan penyelamatan Keuangan, keuangan, kekayaan dan penyelamatan Aset serta permasalahan lainnya.
“Dengan telah tertanda tanganinya MOU ini, maka pihak BPJS Kesehatan dapat terbantu dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan keuangan, kekayaan, Aset dan permasalahan lainnya,” Jelasnya.
Nota kesepakatan ini dengan Nomor 75/KTR/I-13/1023 dan Nomor : B-381/L.2.22/gs.2/10/2023.
( Serius Jaya Nazara )