Marsoni sebagai Terdakwa Tindak Pidana Penganiayaan Ajukan Banding dari Putusan Hakim PN Bireun

YUTELNEWS.com | Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialamatkan pada saudara Marsoni melalui proses persidangan sudah menemukan titik temu yaitu pada tanggal 6 November 2023 yang dibacakan dalam sidang putusan yang di ketuai oleh Afan Firdaus SH di dampingi hakim anggota yaitu Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, Rahmi Warni SH dan didampingi oleh penasehat hukum terdakwa Ishak, SH, CPCLE, CPM.

Dengan Amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 3 bulan penjara dan menetap pidana tersebut tidak usah menjalani.

Sedangkan terdakwa Marsoni sebelum hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap dirinya, terdakwa Marsoni sudah duluan ditahan oleh Jaksa penuntut umum selama 2 Bulan lebih kurang, namun dalam proses persidangan yang sedang berjalan Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa Marsoni di alihkan dari tahanan lapas menjadi tahanan Kota dari tanggal 23 Oktober – 28 November 2023.

 

Marsoni merasa tidak tepat terhadap putusan Hakim, terhadap dirinya karena marsoni merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tetapi yang melakukan penganiayaan yaitu saksi korban terhadap dirinya, sehingga marsoni mengajukan upaya hukum banding sebagaimana dalam akta banding dengan nomor 157/Akta Pid.B/2023/PN Bir tertanggal 10 November 2023 melalui pengacaranya yaitu ishak, SH, CPCLE, CPM .

( Riki iswandi S.H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page