Kapolres Payakumbuh: Tidak Ada Toleransi Bagi Pengguna Knalpot Racing

YUTELNEWS.com | Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.,M.H bersama Kasad Lantas AKP Arwisman dan KBO Lantas Iptu Doni Putra.

Dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kapolres mengatakan operasi penertiban knalpot brong atau tidak standart penertiban knalpot, Adapun dasar di laksanakannya operasi penertiban knalpot brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot brong.

AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.,M.H mengatakan knalpot racing dikenal menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan yang tinggi, sehingga dapat menimbulkan polusi udara dan menggangu lingkungan disekitar dengan menggunakan knalpot, ulasnya.

Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak rp 250.000.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.,M.H juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, ungkapnya.

Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolres Kota payakumbuh untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga di wilayah Polres kota payakumbuh terbebas dari knalpot brong”, imbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.,M.H.

( MD )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *