Pihak SMPN 3 Cicurug Diduga Melakukan Pungli Kepada Orang Tua Murid

YUTELNEWS.com | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Cicurug, kabupaten Sukabumi, Jawa barat, saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, para aktivis peduli pendidikan, maupun di para kalangan wartawan.

Pasalnya SMPN 3 Cicurug ini diduga sangat merugikan masyarakat atau para orang tua siswa, karena adanya pungutan liat (Pungli) yang tidak ada aturannya dari pemerintah, alias ilegal.

“Bahwa pihak SMPN 3 Cicurug ini diduga kuat sudah melakukan pungli terhadap orang tua siswa, dengan berdalih untuk  infak, dan ada juga  untuk pembayaran komputer, kepada orang tua siswa harus membayar perbulannya sebesar Rp. 25.000/siswa, selain itu adanya pungutan uang sebesar Rp. 300.000/siswa yaitu berdalih untuk pembayaran mebeler.

Menurut ketua umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono, selasa(6/2/2024). Kepada awak media dan para aktivis mengatakan, “ini sudah termasuk kategori pungutan liar yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ujar Rd. Hadi.

Hadi pun  menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum”, ujarnya.

“Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah”,terang Hadi kepada para awak media.

Dan Hadi pun akan segera membuat surat laporan pengaduan baik kepada polisi Resort Sukabumi, Sub bagian saberpungli, dan Kejari kabupaten Sukabumi.

(D.Martin)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN