YUTELNEWS.com | Kapuas Hulu, Kalbar – Masih marak praktek kegiatan pengolahan kayu Sawmil di Putusibau yang di duga kuat tidak mengantongi izin.
Salah satu contohnya Sawmil milik Bujang adanya aktivitas Sawmill pengolahan kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji lengkap.
Pantauan Awak Media ini di lapangan Sawmill Kayu yang terletak Daerah Kalis jalan lintas Putusibau -Sintang Kapuas hulu diduga kuat tidak mengantongi ijin karna tidak menampakan plang perijinan.
Karna patut diduga ilegal, Sawmil yang cukup besar lokasi tersebut cukup di pinggiran jalan raya lintas Putusibau -Sintang dan sedikit masuk dalam sangat aman dari jangkauan publik.
Di saat tim Media ini akan konfirmasi ke pemilik Sawmil tersebut tidak berada di tempat dan menanyakan kepada karyawan mengatakan pemilik tidak ada di tempat”,ucap Salah satu karyawan. Rabu,06/03/2024
Dimana merujuk pada Peraturan Menteri LHK lampiran 11 No P1 Men ljk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmill harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu serta asal usul kayu.
Selajutnya Tim Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait APH Kapolres, Kapuas hulu beliau menyampaikan”
Baik Terimakasih akan kita tindaklanjuti”, ucapnya kepada Awak Media ini.Sabtu,09/03/2024.
Penulis : Musa