Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk Berhasil Tangkap 2 Orang Debt Collector KP, Ini Kata Advokat Safer Hulu

YUTELNEWS.com – Heboh, Dua Orang Debt Collector (DC) Kredit Plus (KP) kota Batam yang diduga meresahkan masyarakat telah ditangkap oleh Unit Reskrim Sungai Beduk setelah aksi mereka (DC) mematahkan stang motor konsumennya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sei Beduk IPTU Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan dua orang DC tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (14/5), sekira pukul 16.00 WIB.

Bermula pada tanggal 19 Februari 2024 korban inisial AH mendatangi Polsek Sungai Beduk, Kota Batam melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang dialaminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, Unit reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa kedua debt collector J & D diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS).

Kata Advokat Safer Hulu, PH Korban, dugaan tindak pidana CURAS yang diderita oleh korban terjadi di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam Tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, dimana, Adapun motor yang telah di rampas oleh terlapor yaitu (1) satu unit sepeda motor BP 3245 MH, Warna Hitam, No Rangka MH1JFM210EK43201, Nomor Mesin JFM3E1724739. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah),” jelasnya.

Advokat Leo Halawa selaku pengacara Korban menyampaikan terima kasih banyak kepada Polri, khususnya Polsek Sungai Beduk yang telah melakukan penyelidikan dengan cepat hingga tiba pada tahap penyidikan saat ini terhadap laporan korban inisial AH dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI yang mana selama ini korban menantikan keadilan bagi dirinya.

“Kiranya Proses ini berlanjut sampai tuntas sampai pada keadilan yang sesungguhnya yakni Korban merasakan keadilan atas perkara yang dialaminya, tutur Pengacara Kondang tersebut,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Sei Beduk dan Pihak terkait /Red

Adv. Safer Hulu S.H.,M.H.,

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN