Camat Somolo-Molo di Periksa di Polres Nias

YUTELNEWS.com | Seorang warga atas nama Syukur Anwar Lawolo protes pembangunan rabat beton yang melewati lahan atau kebun milik Kakeknya FULI’ARO LAWOLO Almarhum dan Bapaknya ASA’ARO LAWOLO Almarhum. tepat di Dusun I Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupeten Nias, Provinsi Sumatera Utara dimana lahan tersebut belum pernah mereka hibahkan untuk pembangunan Jalan Desa. Kamis, 13/06/2024.

camat mengatakan yg menggugat rabat beton di Desa Sisara tandawa itu, bukan manusia, tetapi, ternyata Camat somolo-molo dalam pernyataan tersebut, di panggil di polres Nias bersama kepala Desa sisaratandawa. Rabu 12 juni 2024.

Pada tanggal Rabu, 12 juni 2024. Awak media konfirmasi ke pada. Camat somolo-molo setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Namun Camat Somolo-molo menjawab kepada awak media, no comment.

B/Und-4546/XII/RES.1.2./2023/Reskrim. Undangan wawancara Klarifikasi perkara dan juga telah saya terima surat Nomor : B/139/XII/RES.1.2./2023/Reskrim Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian Laporan. “Tambah Syukur Anwar Lawolo, dalam wawancara saya dicecar beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik diruang Kanit IV Tipiter Polres Nias,” Imbuh Syukur.

Terkait poin diatas tim media konfirmasi kepada Camat Somolo-Molo Abadi Halawa, SH beberapa hari lalu berhubung dengan surat berita acara pada pertemuan tanggal 28 Juli 2023, jawaban Camat iya, ”terkait dengan permasalahan itu sudah kita evaluasi dan kita menunggu hasil serta lanjutan tindakan bagi siapa yang keberatan untuk memastikan keabsahannya secara Hukum, di dalam berita acara tersebut sudah di cantumkan apa hasil pertemuan pada saat itu.

“Tambah Camat Somolo-Molo, pihak yang keberatan atas tanah hibah tersebut itu bukan Manusia, ucapan itu secara berulang-ulang disampaikan oleh Camat kepada awak media.

Dipertanyakan apa tujuan maksud Pak Camat mengatakan hal itu bahwa oknum yang keberatan bukan Manusia, Camat menjawab, udahlah Pak jangan dipersoalkan bahasa itu, ngak usah lagi dibahas, bila ada waktu orang bapak dari media silahkan masuk aja ke lokasi kita siap memfasilitasi kelapangan kata Camat Abdi Halawa melalui panggilan telepon selulernya.

Dengan adanya permintaan Camat awak media mendatangi Kantor Camat Somolo-Molo pada tanggal 11 Desember 2023 di ruang kerjanya. Hal yang sama juga disampaikan Camat bahwa penggugat lahan tersebut bukan Manusia bahkan dikatannya bukan hanya sekedar bukan Manusia itu orang Manusia Spiderman mafia besar,” kata Abdi Halawa

Dalam berita acara yang dimaksud pada tanggal 28 Juli 2023 ada delapan (8) poin kesepakatan bersama diduga Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo melanggar kesempatan berita acara persetujuan bersama di Poin 3, 4, 5 dan 7 yaitu berikut.

Poin (3) : Pihak yang keberatan meminta tidak dilanjutkan pembangunan diatas jalan yang sedang dibangun oleh Pemerintah Desa Sisaratandrawa dari Dana Desa tahun anggaran 2023.

Poin (4) : Diharapkan kepada pihak yang keberatan atas nama Syukur Anwar Lawolo untuk memperjuangkan haknya sebagaimana yang diklaim melalui jalur Pengadilan.

Poin (5) : Bahwa jalan yang sudah dibangun Pemerintah Desa Sisaratandrawa, maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa tidak akan melanjutkan pembangunan diatas tanah atau titik jalan yang sedang dipermasalahkan sampai memiliki keputusan Hukum yang tetap. Kepada pihak yang keberatan diberikan waktu selama 1 tahun terhitung sejak tanggal hari ini untuk melakukan upaya Hukum kepemilikan melalui Pengadilan dan apabila tidak ada keputusan s/d tanggal 28 Juli 2024 maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa bisa melanjutkan pembangunan diatas tanah/jalan tersebut.

Poin (7) : Apa bila sudah ada kekuatan Hukum yang tetap terhadap kepemilikan tanah yang dipermasalahkan, dan apa bila Pengadilan mengatakan yang keberatan sebagai pemilik sah. Maka Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo harus membongkar jalan yang sudah dibangun tersebut.

Berita acara tersebut turut ditanda tangani berikut :

Pihak yang keberatan/ Pelapor (Syukur Anwar Lawolo)

Pihak yang dilaporkan/tergugat atas nama Pemerintah Desa Sisaratandrawa Kades Sisaratandrawa (Hatisokhi Lawolo)

Unsur Forkopimka, Kapospol Somolo-Molo (Aipda T.N. Giawa Babinsa Kecamatan Somolo-Molo)

Pihak kelurga (Fatisama Lawolo)

(Praka Fitetrima Nazara)

(Samarudi Lawolo)

Mewakili Tokoh masyarakat (Fatisanolo Lawolo)

Pimpinan pertemuan Camat Somolo-Molo (Abadi Halawa, SH)

Tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias yang tak mau di cantumkan identitasnya dalam pemberitaan media ini, menyampaikan bahwa sepengetahuan dia lahan/kebun tersebut memang benar milik Kekek/Leluhur Syukur Anwar Lawolo (penggugat) secara garis adat keturunan ahli waris tentu dia berhak sepenuhnya atas tanah/kebun tersebut setelah bapak dari mereka almarhum.

“Menurut pandangan saya dalam hal ini terlalu buru-buru Pemerintah Desa Sisaratandrawa dan Pemerintah Kecamatan Somolo-Molo mengambil keputusan dalam pembangunan rabat beton di Dusun I itu tanpa ada kejelasan Administrasi lengkap dari pemilik lahan yang dilewati pembangunan,” ucapnya.

Ketika awak media meminta tanggapan tokoh masyarakat itu, terkait ucapan Camat Somolo-Molo Abadi Halawa mengatakan bahwa penggugat lahan itu bukan Manusia, “Jawabannya sangat disayang bahasa seperti itu seorang Pejabat Kecamatan yang menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat dan sebagai orang tua di dibeberapa Desa wilayah tugasnya malah berbahasa konyol tidak terpuji hal itu perlu dipertanyakan kepada Camat Somolo-Molo,” terlihat tokoh masyarakat itu kesal.

Lanjutnya, seumur hidupnya di Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias belum pernah melihat Manusia berupa binatang atau setan dan lainnya sebagainya seperti tujuan bahasa Camat Somolo-Molo Abadi Halawa menggugat lahan dan kebun miliknya, ini sudah sangat keliru menuai polemik baru bukan tambah redam permasalahan makin panas sangat disayangkan Camat bukan mencari solusi malah berkata aneh-aneh.

(Y,Z)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN