Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Niken

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh musnahkan 5,91 juta batang rokok ilegal merek Niken, senilai Rp14 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp19 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di perairan utara Kuala Cangkoi, 18 Mei 2024 lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian diserahkan ke pihak PT Solusi Bangun Andalas untuk dijadikan bahan bakar semen. Hal ini sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, baik dari segi penerimaan pajak maupun kesehatan masyarakat,” kata Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, di Banda Aceh, Rabu 3 Juli 2024.

Sehingga, kata dia, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai upaya, termasuk melalui pemusnahan seperti ini.

Safuadi menjelaskan bahwa rokok ilegal ini berasal dari Thailand dan diselundupkan melalui laut. Para pelaku menggunakan modus operandi transhipment, yaitu memindahkan muatan dari kapal besar ke kapal kecil sebelum didaratkan di pesisir pantai.

“Modus operandi ini cukup rumit dan membutuhkan pengawasan yang ketat,” tambahnya.

Namun, Bea Cukai Aceh tidak gentar dan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI AL dan Polri, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Safuadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Rokok ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui proses kontrol yang ketat, lebih baik belilah rokok legal yang terjamin kualitasnya dan pajaknya dibayarkan kepada negara,” tutupnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN